/
/
/
Tunai Kilat Legal atau Ilegal? Begini Cara Mengeceknya!

Tunai Kilat Legal atau Ilegal? Begini Cara Mengeceknya!

 5 views
Ditulis oleh
tips pinjaman online tuwaga

Daftar isi

Aplikasi pinjaman online semakin banyak bermunculan, termasuk Tunai Kilat yang sering dicari karena proses pencairannya yang cepat. Tapi sebelum kamu mengajukan, sangat penting untuk memastikan apakah aplikasi ini legal atau ilegal supaya keamanan data dan keuanganmu tetap terjaga.

Artikel ini akan membahas secara lengkap soal status legalitas Tunai Kilat, ciri-ciri pinjol resmi, risiko menggunakan pinjol ilegal, dan cara mengecek legalitas pinjol langsung dari sumber resminya.

💡 Jadi, Poinnya….

  1. Tunai Kilat terbukti ilegal karena tidak terdaftar dan tidak diawasi OJK.
  2. Pinjol ilegal berisiko tinggi: teror DC, bunga tidak masuk akal, hingga kebocoran data.
  3. Selalu cek legalitas pinjol di OJK sebelum mengajukan pinjaman.

Apa itu Tunai Kilat?

Dilansir dari jadiojk.id, Tunai Kilat adalah salah satu layanan pinjaman online yang menyediakan pinjaman cepat dengan proses yang mudah dan praktis. Platform ini cocok untuk kamu yang sedang memiliki kebutuhan mendesak karena biasanya tidak membutuhkan jaminan (KTA) dan hanya memerlukan KTP serta beberapa data pribadi untuk pengajuan melalui aplikasi. 

Beberapa karakteristik pinjol tunai kilat yang perlu kamu ketahui:

  1. Pencairan Cepat: Dana bisa cair dalam waktu singkat, bahkan hanya dalam hitungan menit hingga jam karena prosesnya yang praktis dan tidak rumit.
  2. Tanpa Jaminan: Tunai kilat merupakan pinjaman dengan bentuk tanpa jaminan, sehingga peminjam tidak perlu repot memikirkan jaminan yang bisa diajukan.
  3. Proses Praktis: Semua tahapan pengajuan dilakukan secara online melalui aplikasi atau web.
  4. Digunakan untuk Kebutuhan Darurat: Pinjaman ini cocok untuk kebutuhan mendesak seperti kebutuhan medis, perbaikan rumah, atau kebutuhan mendesak lainnya.
  5. Bunga Tinggi: Pinjaman ini memiliki suku bunga yang relatif lebih tinggi dibandingkan dengan pinjaman konvensional.

Tunai Kilat Legal atau Ilegal?

Sampai artikel ini dibuat, Tunai Kilat TIDAK termasuk dalam daftar aplikasi pinjaman online legal yang terdaftar di OJK. Artinya, Tunai Kilat tergolong pinjol ilegal. Dilansir dari website EasyCash, Tunai Kilat juga masuk salah satu dari 337 pinjol yang terindikasi ilegal. 

Untuk memastikan, kamu bisa mengecek daftar terbaru pinjol resmi setiap bulan di situs OJK atau melalui kanal resmi Satgas PASTI (Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal).

Cara Cek Pinjol Ilegal atau Tidak

Dilansir dari Tempo.co, Berikut beberapa cara resmi dan paling mudah untuk mengecek apakah pinjaman online legal atau ilegal:

1. Cek Lewat WhatsApp Resmi OJK

Kamu bisa mengecek status pinjol hanya dengan mengirim pesan ke nomor WhatsApp OJK berikut: WA OJK: 081-157-157-157

Ketik nama aplikasi pinjol → nanti OJK akan membalas apakah pinjol tersebut legal (terdaftar OJK) atau ilegal.

2. Cek Di Website Resmi OJK

Langkahnya: 

  • Buka situs resmi OJK
  • Masuk ke menu IKNB
  • Pilih bagian Fintech Lending
  • Download daftar terbaru perusahaan pinjol terdaftar dan berizin

Catatan: Daftar ini diperbarui setiap bulan.

3. Cek Lewat Telepon atau Email OJK

Kamu juga bisa menghubungi OJK langsung melalui:

Kamu hanya perlu menyebutkan nama aplikasi pinjol yang ingin kamu cek legalitasnya.

4. Cek Melalui Aplikasi/Portal Perlindungan Konsumen OJK

Kamu bisa menggunakan layanan pengaduan resmi OJK untuk:

  • Menanyakan status legalitas pinjol
  • Melaporkan pinjol ilegal
  • Mendapat edukasi atau pendampingan

Baca Juga: Ada Modal Legal atau Ilegal? Ini Penjelasan Lengkapnya Sebelum Kamu Ajukan Pinjaman 

Mengapa Status Legalitas Penting? 

Legalitas sangat menentukan keamanan data dan kenyamanan kamu saat meminjam uang. Pinjol legal diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sementara pinjol ilegal tidak memiliki izin operasional dan berpotensi merugikan pengguna. Kalau kamu menggunakan pinjol ilegal, risiko penyalahgunaan data pribadi akan jauh lebih besar. 

Ciri-Ciri Pinjol Legal vs Ilegal

Berikut beberapa ciri-ciri yang membedakan antara pinjol legal dan juga ilegal yang wajib kamu ketahui: 

1. Ciri-Ciri Pinjol Legal 

Pinjol legal selalu memiliki karakteristik seperti:

  • Terdaftar resmi di OJK: Kamu bisa memastikan di daftar OJK terbaru (update bulanan).
  • Ada alamat kantor yang jelas: Biasanya berupa gedung perkantoran, bukan rumah atau alamat fiktif.
  • Bunga transparan: Pinjol legal terikat batas bunga sesuai aturan OJK.
  • Aplikasi hanya minta izin akses wajar: Seperti kamera, lokasi, dan kontak darurat (bukan seluruh kontak HP).
  • Penagihan sesuai kode etik AFPI: Tidak boleh mengancam, mempermalukan, atau melakukan kekerasan.

2. Ciri-Ciri Pinjol Ilegal 

Pinjol ilegal seperti Tunai Kilat biasanya memiliki ciri:

  • Tidak terdaftar di OJK: Ini tanda paling penting.
  • Bunga sangat tinggi dan tidak jelas: Bisa berubah tiba-tiba atau tidak sesuai dengan perjanjian.
  • Meminta akses penuh ke kontak & galeri: Ini digunakan untuk meneror jika kamu telat bayar.
  • Penagihan kasar: Suka mengirim ancaman, spam WhatsApp, bahkan menyebar data.
  • Tidak jelas siapa pengelolanya: Nama perusahaan tidak tercatat dan alamat bisnis biasanya fiktif.

Risiko Menggunakan Aplikasi Pinjol Ilegal

Menggunakan aplikasi ilegal seperti Tunai Kilat membawa risiko besar, seperti:

  • Penyalahgunaan data pribadi: Kontak kamu bisa disebar ke orang lain.
  • Teror dan ancaman dari debt collector: Penagihan kasar, intimidatif, dan tidak manusiawi.
  • Bunga dan denda yang tinggi: Kamu bisa terjebak dalam lingkaran utang.
  • Tidak ada perlindungan hukum: Karena tidak terdaftar OJK, kamu tidak bisa menuntut perlindungan resmi.
  • Potensi kebocoran identitas: KTP dan selfie kamu bisa dijual ke pihak ketiga.

Kalau Sudah Terlilit Pinjol, Harus Lapor Kemana?

Kalau kamu sudah terlilit pinjaman online, apalagi pinjol ilegal, kamu bisa melapor ke beberapa lembaga resmi berikut untuk mendapatkan bantuan atau perlindungan:

1. OJK (Otoritas Jasa Keuangan)

OJK adalah lembaga utama yang menangani masalah fintech lending. Kamu bisa:

  • Telepon: 157
  • WhatsApp: 081-157-157-157
  • Email: waspadainvestasi@ojk.go.id

Lapor ke OJK jika:

  • Data kamu disalahgunakan
  • Kamu diteror debt collector
  • Pinjol terbukti ilegal
  • Ingin konfirmasi legalitas penyelenggara pinjol

2. Satgas PASTI (Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal)

Satgas ini dibentuk untuk memberantas aktivitas keuangan ilegal termasuk pinjol.

Melapornya bisa melalui:

  • Website: cek di halaman Satgas PASTI via situs OJK
  • Email: waspadainvestasi@ojk.go.id (alamat ini juga dipakai Satgas PASTI)

Laporkan jika:

  • Pinjol ilegal mengancam kamu
  • Ada penyebaran data pribadi
  • Pinjol beroperasi tanpa izin

3. Polisi / Kepolisian (Cyber Crime / Reskrim)

Jika kamu mengalami teror, ancaman, pemerasan, atau penyebaran data pribadi, kamu bisa lapor ke polisi.

Cara lapornya:

  • Datang ke Polres/Polsek terdekat
  • Atau lapor melalui Patroli Siber: patrolisiber.id
  • Siapkan bukti: screenshot ancaman, chat DC, rekaman telepon, foto, dan dokumen lainnya

Lapor ke polisi jika:

  • Terjadi ancaman fisik
  • Data keluarga kamu disebar
  • Kamu diperas oleh oknum debt collector

4. Kominfo (Pemblokiran Aplikasi Ilegal)

Jika aplikasi pinjol ilegal masih beredar, kamu bisa lapor ke Kominfo.

Kominfo membantu:

  • Memblokir aplikasi pinjol ilegal
  • Memblokir situs web yang menyebar data pribadi

5. Lembaga Bantuan Hukum (LBH)

Bila kamu kesulitan secara hukum, LBH bisa memberikan bantuan gratis atau biaya ringan.

Rekomendasi:

  • LBH Jakarta
  • LBH APIK
  • POSBAKUM (di pengadilan negeri)

Mereka bisa membantu jika:

  • Kamu ingin pendampingan hukum
  • Ada pelanggaran HAM
  • Kamu diintimidasi oleh DC pinjol

Alternatif Pinjaman Online yang Aman

Jika kamu butuh pinjaman cepat dan aman, pilih aplikasi yang sudah izin OJK, seperti:

  • AdaKami
  • Akulaku
  • Kredivo
  • JULO
  • Kredit Pintar
  • dan puluhan lainnya

Selalu cek legalitas sebelum mengajukan, ya.

FAQ Seputar Tunai Kilat

1. Apa benar Tunai Kilat ilegal?

Ya, Tunai Kilat termasuk pinjol ilegal karena tidak terdaftar di OJK.

2. Apakah aman meminjam di Tunai Kilat?

Tidak aman. Data kamu bisa disalahgunakan.

3. Jika sudah terlanjur ajukan, apa harus dibayar?

Secara hukum, pinjol ilegal tidak wajib kamu bayar. Tapi keputusan ini harus hati-hati karena biasanya mereka melakukan teror.

4. Bagaimana melaporkan Tunai Kilat?

Kamu bisa melapor ke OJK (157) atau melalui Satgas PASTI.

Butuh Pinjaman Online yang Aman?

Sebelum mengajukan, bandingin dulu lewat Tuwaga biar kamu dapat rekomendasi dana tunai, deposito, dan kartu kredit terbaik sesuai kebutuhanmu. 

Terakhir diupdate Wed, 19 November 2025
Baca selengkapnya

Tentang Penulis

Bagikan ke
Explore

Cek kumpulan promo terbaru, diskon, dan cashback biar belanja makin cuan!

Yuk update insight kamu lewat berita & tren terkini yang lagi ramai dibahas!

Cek info biaya, daftar layanan, dan rekomendasi produk yang kamu butuhin!

Butuh ide liburan atau rekomendasi film? Yuk jelajahi artikel lifestyle seru di sini!

Yuk cari tahu cara-cara simpel biar aktivitasmu makin efisien!

Lagi rame apa minggu ini? Cek disini aja! Mulai dari film, event, politik, promo & lainnya lengkap!

Minggu ke-4, November 2025

🛍️ Weekly Promo

Minggu ini banyak promo kece! Cek diskon, cashback, dan penawaran spesial buat kamu

🎉 Weekly Event

Butuh referensi acara seru minggu ini? Yuk cek event pilihan yang bisa kamu datengin!

🍿 Weekly Movies

Nonton apa minggu ini? Yuk lihat daftar film bioskop & streaming yang lagi rame!

💸 Weekly Finansial

Info finansial terkini: dari harga pasar, tren ekonomi, sampai tips kelola keuangan

🏛️ Weekly Politik

Isu politik apa yang lagi ramai? Cek kabar, analisis, dan update terbaru minggu ini

Populer di 📈

Ikuti Sosial Media Tuwaga

Info terbaru tentang finansial dan Tuwaga

Scroll to Top

Ubah profil?

Yakin ingin menyimpan perubahan profil?