Mau tahu gimana caranya dapetin santunan terakhir dari ASABRI buat keluarga pensiunan TNI, Polri, atau ASN di bawah Kemhan dan Polri? Uang Duka & Biaya Pemakaman ASABRI bisa jadi solusi meringankan beban saat kehilangan orang tercinta.
Yuk, simak sampai tuntas, biar gak salah langkah! 🙏
Apa Itu BPPP dari ASABRI?
Jadi gini, BPPP alias Biaya Pemakaman Peserta Pensiunan adalah bantuan dari ASABRI berupa uang tunai senilai Rp5.000.000. Tujuannya? Supaya keluarga yang ditinggalkan bisa terbantu secara finansial dalam mengurus proses pemakaman. Bantuan ini bukan pengganti pensiun ya, tapi bentuk penghormatan negara atas jasa-jasa para purnawirawan.
Singkatnya, ini adalah santunan duka dari negara buat keluarga pensiunan yang wafat.
Baca Juga: 10 Aplikasi Split Bill Online Terbaik 2025: Biar Patungan Nggak Ada Drama!
Siapa Aja yang Bisa Nerima Santunan Ini?
Nah, yang bisa nerima dana BPPP ini adalah ahli waris sah, yaitu:
- Pasangan (istri/suami) yang sah
- Anak kandung
- Orang tua (kalau almarhum belum menikah)
- Atau pihak lain yang bisa buktikan hubungan hukum
Asal si almarhum adalah peserta ASABRI yang aktif waktu berdinas dan udah resmi pensiun, otomatis keluarganya bisa ngajuin bantuan ini. ✨
Nominal Uang Duka yang Diberikan
Untuk tahun 2025 ini, nominal uang duka dari ASABRI masih tetap Rp5.000.000 (lima juta rupiah). Jumlah ini berlaku flat gak dibedakan berdasarkan pangkat atau jabatan. Meskipun nominalnya mungkin gak besar, tapi cukup membantu keluarga untuk urusan biaya pemakaman yang mendesak dan tak terduga.
Gimana Cara Ngurusnya?
Tenang, gak ribet kok, asal dokumen kamu lengkap. Ini dia yang harus disiapin:
- Surat keterangan kematian dari kelurahan atau rumah sakit
- Fotokopi KTP peserta pensiunan & ahli waris
- Fotokopi KTPAS (Kartu Tanda Peserta ASABRI)
- Fotokopi KK (Kartu Keluarga)
- Surat keterangan ahli waris resmi dari kelurahan atau notaris
- Fotokopi buku tabungan atas nama ahli waris
- Formulir permohonan pencairan (disediakan kantor ASABRI)
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dari ahli waris
Kalau semua dokumen lengkap, biasanya proses berjalan lebih cepat tanpa bolak-balik revisi.
Proses Pengajuan & Lama Pencairan
Pengajuan bisa langsung dibawa ke kantor cabang ASABRI terdekat. Mereka tersebar di berbagai kota besar, seperti Jakarta, Bandung, Surabaya, Medan, Makassar, dan lainnya.
Soal waktu pencairan, berdasarkan pengalaman keluarga peserta, biasanya uang duka akan cair dalam waktu 7 sampai 14 hari kerja setelah berkas lengkap. Uangnya langsung masuk ke rekening ahli waris yang terdaftar.
Tips Biar Prosesnya Lancar
- Simpan semua dokumen pensiun dengan rapi, terutama KTPAS, KK, dan buku tabungan. Ini memudahkan saat harus mengurus hal-hal seperti BPPP.
- Bantu keluarga memahami proses ini sejak jauh-jauh hari. Meskipun belum waktunya, lebih baik siap secara informasi.
- Jangan ragu bertanya ke petugas ASABRI kalau ada yang bingung. Mereka cukup responsif, kok.
Manfaatkan Hakmu, Rencanakan Masa Depan Bersama Tuwaga
Jadi, sekarang udah tahu kan soal Uang Duka & Biaya Pemakaman ASABRI? Jangan sampai hak ini gak diurus cuma karena bingung prosedurnya. Santunan ini bisa jadi bentuk terakhir penghormatan untuk mereka yang udah mengabdi seumur hidup 🙏
Dan buat kamu yang lagi cari info seputar produk finansial syariah, kartu kredit, tabungan, dana tunai properti, sampai deposito, atau pengin dapet insight seputar perencanaan keuangan keluarga dan pensiun, langsung aja ke Tuwaga!
✨ Di Tuwaga, kamu bisa akses informasi finansial terpercaya dan langsung apply produk keuangan yang sesuai kebutuhanmu. Yuk, cek sekarang dan kelola keuangan lebih bijak!