Gabung Tuwaga Club! dapatkan tools
finansial senilai Rp300rb GRATIS!

Gabung Sekarang

Bank SMBC Indonesia Pinjaman Berjangka (PB)

pinjaman-multi-guna
Ditulis oleh
Lihat Detail

Tentang Bank SMBC Indonesia Pinjaman Berjangka (PB)

Perhatian: Informasi di halaman ini diperbarui 17 Mar 2025, 04.39 dan dapat berubah sewaktu-waktu​

Pinjaman Berjangka (PB) cocok buat kamu yang butuh fleksibilitas ekstra, dengan tenor sampai 1 tahun (bisa diperpanjang), pilihan tarik dana sebagian/penuh, plus opsi revolving atau non-revolving.

⚖️ Kelebihan & Kekurangan

👍 Kelebihan

  • Fleksibilitas Penarikan: Tarik dana sesuai kebutuhan, baik sebagian atau seluruhnya, jadi lebih hemat dan efisien.
  • Tenor Bisa Diperpanjang: Tenor ada opsi perpanjangan, cocok untuk kebutuhan dana jangka panjang.
  • Opsi Revolving & Non-Revolving: Revolving untuk fleksibilitas atau non-revolving untuk pengelolaan tetap.

👎 Kekurangan

  • Biaya Tambahan untuk Perpanjangan: Perpanjangan tenor bisa menambah biaya atau bunga total yang perlu diperhitungkan.
  • Risiko Pengelolaan Revolving: Opsi revolving mungkin bikin kurang disiplin dalam melunasi jika tidak direncanakan dengan baik.

🎁⏳ Promo Terbatas

Daftar Promo

Syarat & Ketentuan Promo

Data tidak tersedia

🏷️ Semua Fitur & Benefit

Maksimum LTV

Data tidak tersedia

Detail Maksimum LTV

Data tidak tersedia

Pencairan Minimum

Data tidak tersedia

Pencairan Maksimum

Rp. 50.000.000.000

Tenor Minimum

Data tidak tersedia

Tenor Maksimum

12 Bulan

Detail Tenor

1. Tenor 12 bulan dan dapat diperpanjang
2. Bersifat revolving atau non revolving, dapat disesuaikan dengan kebutuhan bisnis

Batas Cashback

Data tidak tersedia

Autodebet Benefit

Data tidak tersedia

Autodebet Benefit Details

Data tidak tersedia

Benefit Lainnya

Data tidak tersedia

Detail Benefit Lainnya

Data tidak tersedia

🏷️ Biaya & Bunga

Bunga Minimum

12,75 %

Bunga Maksimum

14 %

Batas Bunga

per tahun

Detail Bunga

  1. Suku bunga berdasarkan plafon:
    • Di bawah Rp1.000.000.000 = 14%
    • Rp1.000.000.000 – Rp10.000.000.000 = 13.5%
    • Rp10.000.000.000 – Rp20.000.000.000 = 13%
    • Di atas Rp20.000.000.000 = 12.75%

Biaya Provisi

1%

Detail Biaya Provisi

Minimum 1%

Minimum Biaya Admin

Rp1.500.000

Maksimum Biaya Admin

Rp7.500.000

Detail Biaya Admin

Biaya Admin: Rp1.500.000 - Rp7.500.000

Catatan:
  1. Rp1.000.000.000 atau kurang = Rp1.500.000
  2. Rp1.000.000.000 sampai Rp10.000.000.000 = Rp3.000.000
  3. Rp10.000.000.000 sampai Rp20.000.000.000 = Rp5.000.000
  4. Di atas Rp2.000.000.000 = Rp7.500.000

Minimum Biaya Appraisal

Data tidak tersedia

Maksimum Biaya Appraisal

Data tidak tersedia

Detail Biaya Appraisal

Data tidak tersedia

Denda Keterlambatan

30%

Detail Denda Keterlambatan

Biaya keterlambatan sebesar 30% p.a. atas tunggakan bunga dan atau pokok yang jatuh tempo.

Biaya Pelunasan Dipercepat

1% - 2%

Detail Biaya Pelunasan Dipercepat

Biaya Penalti Early Termination: 1% - 2%

Catatan:
  1. Pelunasan dipercepat minimum 1% dari outstanding promes yang dilunasi dipercepat sebelum 1 bulan
  2. Denda / penalti atas pelunasan fasilitas dipercepat sebagian / seluruhnya minimum 2% dari plafon yang dilunasi

Biaya Lainnya

Ada

Detail Biaya Lainnya

  1. Biaya pembuatan akta perjanjian kredit = Minimum 1 per mil dari plafon kredit atau Rp1.000.000
  2. Biaya pengikatan jaminan SKHMT = Minimum Rp300.000 per akta
  3. Biaya pengikatan jaminan APHT dan Pendaftaran HT di BPN = Minimum 0.5% dari nilai Hak Tanggungan atau Rp1.000.000
  4. Biaya pengikatan jaminan Akta Jaminan Fidusia = Minimum Rp500.000 per akta
  5. Biaya pengikatan jaminan Pendaftaran Fidusia di KPF = Minimum 1 per mil dari plafon kredit atau Rp1.000.000
  6. Biaya pengikatan jaminan Borghtocht = Minimum Rp1.000.000 per akta
  7. Biaya pengikatan jaminan Roya HT = Minimum Rp750.000 per sertifikat hak tanggungan
  8. Pengecekan sertifikat di BPN = Minimum Rp150.000 per sertifikat
  9. AJB = Minimum 0.5% dari nilai Hak Tanggungan atau Rp1.000.000
  10. Pengurusan balik nama sertifikat di BPN = Minimum Rp1.000.000 per sertifikat
  11. Biaya penilaian jaminan melalui Kantor Jasa Penilai Profesional (KJPP) per laporan = Short report Rp350.000, long report Rp750.000
  12. Biaya asuransi = Merujuk pada batas bawah dan batas atas premi asuransi yang ditetapkan oleh OJK

📋 Syarat Pengajuan

Syarat Umum

Pekerjaan:
  1. Wiraswasta
  2. Badan Usaha


Area Jangkauan: Data tidak tersedia

Catatan:
  1. Formulir Permohonan Kredit (FPK)
  2. Fotocopy Identitas (KTP atau Paspor)
  3. Fotocopy Kartu Keluarga (khusus untuk penjamin jika a.n. perorangan)
  4. Fotocopy Surat keterangan belum menikah dari kelurahan atau Akta Nikah atau Perjanjian Perkawinan (jika terdapat pisah harta, khusus untuk penjamin jika a.n. perorangan)
  5. Fotocopy Akta Pendirian Perusahaan, Fotocopy Akta Perubahan Terakhir (disesuaikan dengan jenis badan usaha) Fotocopy Penyesuaian UU PT (khusus untuk PT)
  6. Fotocopy dokumen pengesahan/pendaftaran (disesuaikan dengan jenis badan usaha)
  7. Fotocopy NPWP
  8. Fotocopy Ijin Usaha, termasuk ijin-ijin terkait pengelolaan limbah dan AMDAL atau minimum Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP) untuk industri yang memang mensyaratkan yaitu jenis industri yang menimbulkan dampak lingkungan / polusi
  9. Fotocopy TDP
  10. Laporan keuangan (audited / in-house / proforma)
  11. Fotocopy rekening koran/tabungan 3 bulan terakhir
  12. RAB - jika tujuan pinjaman untuk pembangunan atau renovasi fixed asset
  13. Surat penawaran supplier / penjual - jika tujuan pinjaman untuk pembelian fixed asset
  14. PO atau kontrak periode sebelumnya - jika tujuan pinjaman untuk penambahan modal kerja (optional)
  15. Surat penunjukan sebagai agen / distributor - jika debitur merupakan agen / distributor produk / perusahaan tertentu (optional)
  16. Akta Jual Beli (jika asset belum atas nama debitur)
  17. Sertifikat Tanah (SHM/ SHGB / SHM Sarusun)
  18. Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) – khusus untuk Tanah dan Bangunan
  19. Gambar Bangunan dan Peta Lokasi / Situasi - khusus untuk Tanah dan Bangunan
  20. PBB tahun terakhir
  21. Fotocopy identitas dari pemilik tanah atau tanah dan bangunan jika bukan atas nama sendiri

Syarat Jaminan

  1. Deposito
  2. Tanah dan Bangunan
  3. Tanah kosong
  4. Kendaraan
  5. Mesin
  6. Persediaan barang dagangan
  7. Piutang dagang

Rekomendasi lainnya

Tidak ada rekomendasi.

Baca juga listicle menarik lainnya

Pertanyaan Tentang Bank SMBC Indonesia Pinjaman Berjangka (PB)

Apa Itu Kredit Multiguna di Bank SMBC Indonesia Pinjaman Berjangka (PB) dan Bagaimana Cara Pengajuannya?

Kredit Multiguna di Bank SMBC Indonesia Pinjaman Berjangka (PB) adalah pinjaman dengan jaminan aset seperti rumah, ruko, apartemen, atau kendaraan untuk mendapatkan dana segar. Dana ini bisa digunakan untuk berbagai keperluan, seperti renovasi rumah, modal usaha, atau kebutuhan lainnya.

🔹 Cara Mengajukan Pinjaman Multiguna di Bank SMBC Indonesia:
Pilih jenis kredit multiguna (rumah, ruko, apartemen, atau kendaraan).
📄 Siapkan dokumen: Identitas, bukti kepemilikan aset, dan dokumen keuangan.
🏦 Ajukan ke Bank SMBC Indonesia Pinjaman Berjangka (PB) melalui kantor cabang atau online.
🔍 Proses verifikasi & appraisal dilakukan untuk menentukan nilai jaminan.
💸 Dana cair setelah persetujuan, dengan tenor dan bunga yang disepakati.

💡 Catatan: Jika butuh pencairan cepat, pertimbangkan gadai kendaraan atau properti untuk proses lebih fleksibel!

Apa Saja Syarat Umum Kredit Multiguna di Bank SMBC Indonesia Pinjaman Berjangka (PB)?

Untuk mengajukan pinjaman multiguna di Bank SMBC Indonesia Pinjaman Berjangka (PB), berikut syarat umumnya:

📌 Syarat Pengajuan:
✅ Warga Negara Indonesia (WNI).
🔹 Berusia 21-65 tahun saat kredit lunas.
🔹 Memiliki penghasilan tetap sesuai ketentuan bank.
🔹 Riwayat kredit di BI Checking harus bersih (tidak memiliki kredit macet).

💡 Tips: Jika ingin pengajuan cepat disetujui, pastikan tidak memiliki tunggakan kredit lain dan penghasilan stabil!

Dokumen Apa Saja yang Dibutuhkan untuk Kredit Multiguna di Bank SMBC Indonesia Pinjaman Berjangka (PB)?

Untuk mengajukan kredit multiguna Bank SMBC Indonesia Pinjaman Berjangka (PB), berikut dokumen yang harus disiapkan sesuai dengan jenis jaminan:

📑 Dokumen Wajib:
📄 KTP & KK pemohon dan pasangan.
📜 NPWP untuk pinjaman di atas Rp50 juta.
📊 Slip gaji atau rekening koran 3 bulan terakhir.

🏠 Jika Jaminan Properti (Rumah, Ruko, Apartemen):
🔹 Sertifikat Hak Milik (SHM) atau Hak Guna Bangunan (SHGB).
🔹 PBB dan IMB terbaru.

🚗 Jika Jaminan Kendaraan:
🔹 BPKB & STNK atas nama sendiri.
🔹 Faktur kendaraan sebagai bukti kepemilikan.

💡 Catatan: Beberapa bank atau lembaga keuangan juga menawarkan opsi gadai kendaraan dengan proses lebih cepat dan persyaratan lebih sederhana.

Berapa Maksimal Plafon Kredit Multiguna di Bank SMBC Indonesia Pinjaman Berjangka (PB)?

Plafon pinjaman kredit multiguna Bank SMBC Indonesia Pinjaman Berjangka (PB) tergantung pada jenis jaminan yang digunakan:

🏡 Multiguna Rumah: Hingga 70% dari nilai properti.
🏪 Multiguna Ruko: Hingga 60% dari nilai appraisal.
🏢 Multiguna Apartemen: Hingga 60% dari nilai properti.
🚗 Multiguna Kendaraan: Hingga 80% dari harga pasar kendaraan.

💡 Simulasi: Gunakan kalkulator kredit multiguna di Bank SMBC Indonesia Pinjaman Berjangka (PB) untuk cek estimasi plafon yang bisa didapatkan!

Berapa Maksimal Tenor untuk Kredit Multiguna di Bank SMBC Indonesia Pinjaman Berjangka (PB)?

Tenor atau jangka waktu kredit multiguna di Bank SMBC Indonesia Pinjaman Berjangka (PB) bervariasi tergantung aset yang dijadikan jaminan:

📅 Multiguna Rumah: Hingga 20 tahun.
🏪 Multiguna Ruko: Hingga 15 tahun.
🏢 Multiguna Apartemen: Hingga 15 tahun.
🚗 Multiguna Kendaraan: Hingga 5 tahun.

💡 Catatan: Jika ingin tenor panjang dengan cicilan lebih ringan, pilih multiguna properti dibanding kendaraan.

Scroll to Top

Ubah profil?

Yakin ingin menyimpan perubahan profil?