Mandiri Giro Valas
tabungan

Mandiri Giro Valas

Ganti
Mandiri Giro Valas

Mandiri Giro Valas

Cari Pembanding

💪 Keunggulan

Gratis Annual Fee
Welcome Bonus
Konversi Poin
Cashback
Cicilan 0%
Airport Lounge
Promo Dine In
Promo BBM/SPKLU
Promo Hotel
Pembayaran QRIS
Bunga Diatas Rata-rata
Setoran Awal Terjangkau
Deposito Valas
Konversi Poin
Autodebet
Gratis Transfer
Konversi Poin
Cashback
Biaya Admin Rendah
Bunga Kompetitif

⚖️ Kelebihan & Kekurangan

👍 Kelebihan

  • Pilihan Valas Luas: Tersedia dalam 9 mata uang asing, mulai dari Dollar, Yen, hingga Hong Kong Dollar.
  • Fleksibel Banget: Setoran awal & bulanan bisa disesuaikan mata uang.
  • Praktis & Modern: Ada e-Statement buat pantau transaksi kapan aja.

👎 Kekurangan

  • Ada Biaya Dormant: Kalau rekening nggak aktif, kena biaya.
  • Bunga Rendah: Maksimum cuma 0.25%.

📋 Simulasi Perhitungan

Lihat Simulasi
Lihat Simulasi

🎁⏳ Promo Terbatas

Daftar Promo

🏷️ Semua Fitur & Benefit

Limit

Data tidak tersedia

Welcome Bonus

Data tidak tersedia

Cashback

Data tidak tersedia

Cashback Limit

Data tidak tersedia

Poin Transaksi

Data tidak tersedia

Poin Miles

Data tidak tersedia

Airport Lounge

Data tidak tersedia

Asuransi Perjalanan

Data tidak tersedia

Dine In

Data tidak tersedia

Hotel

Data tidak tersedia

Gas Station

Data tidak tersedia

Cicilan Tagihan

Data tidak tersedia

Benefit Lainnya

Data tidak tersedia

Pencairan Minimum

Data tidak tersedia

Pencairan Maksimum

Data tidak tersedia

Tenor Minimum

Data tidak tersedia

Tenor Maksimum

Data tidak tersedia

Fitur Lainnya

Data tidak tersedia

Maksimum LTV

Data tidak tersedia

Detail Maksimum LTV

Data tidak tersedia

Pencairan Minimum

Data tidak tersedia

Pencairan Maksimum

Data tidak tersedia

Tenor Minimum

Data tidak tersedia

Tenor Maksimum

Data tidak tersedia

Detail Tenor

Data tidak tersedia

Batas Cashback

Data tidak tersedia

Autodebet Benefit

Data tidak tersedia

Autodebet Benefit Details

Data tidak tersedia

Benefit Lainnya

Data tidak tersedia

Detail Benefit Lainnya

Data tidak tersedia

Welcome Bonus

Data tidak tersedia

Bunga

0% - 0.25% per tahun

Detail Bunga

Biaya: 0% - 0.25% per tahun

Catatan:
  1. USD
    • Kuang dari USD 100.000 = 0%
    • Di atas USD 100.000 = 0.10%
  2. SGD
    • Kurang dari SGD 1.000 = 0%
    • Di atas SGD 1.000 sampai kurang dari SGD 20.000 = 0.15%
    • Di atas SGD 20.000 sampai kurang dari SGD 200.000 = 0.25%
    • Di atas SGD 200.000 = 0.25%
  3. CNY
    • Kurang dari CNY 10.000 = 0%
    • Di atas CNY 10.000 sampai CNY 100.000 = 0.15%
    • Di atas CNY 100.000 = 0.20%
  4. Mata uang lainnya
    • AUD = 0%
    • CHF = 0%
    • HKD = 0%
    • JPY = 0%
    • EUR = 0.10%
    • GBP = 0.10%

Poin

Data tidak tersedia

Penukaran Poin

Data tidak tersedia

Cashback

Data tidak tersedia

Limit Transfer Sesama Bank

Data tidak tersedia

Limit Transfer Antar Bank

Data tidak tersedia

Autodebet

Data tidak tersedia

Gratis Transfer

Data tidak tersedia

Benefit Lainnya

Data tidak tersedia

Deposito Valas

Data tidak tersedia

Pilihan Mata Uang Deposito Valas

Data tidak tersedia

Detail Deposito Valas

Data tidak tersedia

Bunga Minimum

Data tidak tersedia

Bunga Maksimum

Data tidak tersedia

Detail Bunga

Data tidak tersedia

Batas Bunga

Data tidak tersedia

Detail Asuransi Jiwa

Data tidak tersedia

Autodebet

Data tidak tersedia

Detail Autodebet

Data tidak tersedia

Benefit Lainnya

Data tidak tersedia

Take Over

Data tidak tersedia

Jumlah Penawaran Eksklusif

Data tidak tersedia

Penawaran Eksklusif

Data tidak tersedia

Welcome Bonus

Data tidak tersedia

Detail Welcome Bonus

Data tidak tersedia

Autodebet

Data tidak tersedia

Detail Autodebet

Data tidak tersedia

Benefit Lainnya

Data tidak tersedia

Detail benefit Lainnya

Data tidak tersedia

Welcome Benefit

Data tidak tersedia

Detail Welcome Benefit

Data tidak tersedia

Auto Debet

Data tidak tersedia

Detail Auto Debet

Data tidak tersedia

Benefit Lainnya

Data tidak tersedia

🏷️ Biaya & Bunga

Suku Bunga Pembelanjaan

Data tidak tersedia

Biaya Tahunan

Data tidak tersedia

Denda Keterlambatan

Data tidak tersedia

Minimum Payment

Data tidak tersedia

Penarikan Tunai

Data tidak tersedia

Bunga Minimum

Data tidak tersedia

Bunga Maksimum

Data tidak tersedia

Biaya Provisi

Data tidak tersedia

Biaya Admin

Data tidak tersedia

Denda Keterlambatan

Data tidak tersedia

Biaya Pelunasan Dipercepat

Data tidak tersedia

Biaya Lainnya

Data tidak tersedia

Bunga Minimum

Data tidak tersedia

Bunga Maksimum

Data tidak tersedia

Batas Bunga

Data tidak tersedia

Detail Bunga

Data tidak tersedia

Biaya Provisi

Data tidak tersedia

Detail Biaya Provisi

Data tidak tersedia

Minimum Biaya Admin

Data tidak tersedia

Maksimum Biaya Admin

Data tidak tersedia

Detail Biaya Admin

Data tidak tersedia

Minimum Biaya Appraisal

Data tidak tersedia

Maksimum Biaya Appraisal

Data tidak tersedia

Detail Biaya Appraisal

Data tidak tersedia

Denda Keterlambatan​

Data tidak tersedia

Detail Denda Keterlambatan​

Data tidak tersedia

Biaya Pelunasan Dipercepat

Data tidak tersedia

Detail Biaya Pelunasan Dipercepat

Data tidak tersedia

Biaya Lainnya

Data tidak tersedia

Detail Biaya Lainnya

Data tidak tersedia

Setoran Awal

Setoran Awal:
  1. USD 500
  2. SGD 500
  3. EUR 500
  4. AUD 500
  5. GBP 500
  6. JPY 50.000
  7. HKD 5.000
  8. CHF 1.000
  9. CNY 3.500


Catatan: Setoran disesuaikan dengan mata uang yang diinginkan

Biaya Admin

  1. Minimum
    • USD 5
    • SGD 5
    • EUR 5
    • AUD 10
    • GBP 5
    • JPY 500
    • HKD 50
    • CHF 10
    • CNY 30

Saldo Minimum

  1. USD 500
  2. SGD 500
  3. EUR 500
  4. AUD 500
  5. GBP 500
  6. JPY 50.000
  7. HKD 5.000
  8. CHF 1.000
  9. CNY 3.500

Biaya Transfer Sesama Bank

Gratis

Biaya Transfer Antar Bank

Biaya Transfer: Data tidak tersedia

Catatan: Data tidak tersedia

Biaya Penarikan Tunai

Data tidak tersedia

Biaya Cek Saldo

Data tidak tersedia

Biaya Dormant

  1. USD 50
  2. SGD 50
  3. EUR 50
  4. AUD 100
  5. GBP 50
  6. JPY 5.000
  7. HKD 500
  8. CHF 100
  9. CNY 300

Biaya Penggantian Kartu

Data tidak tersedia

Minimum Penempatan Deposito​​

Data tidak tersedia

Maksimum Penempatan Deposito

Data tidak tersedia

Tenor Minimum

Data tidak tersedia

Tenor Maksimum

Data tidak tersedia

Detail Tenor

Data tidak tersedia

Minimum Biaya Transfer Bunga

Data tidak tersedia

Maksimum Biaya Transfer Bunga

Data tidak tersedia

Transfer Bunga Bulanan

Data tidak tersedia

Biaya Admin

Data tidak tersedia

Biaya Pencairan Dipercepat

Data tidak tersedia

Detail Biaya Pencairan Dipercepat

Data tidak tersedia

Biaya Pajak

Data tidak tersedia

Detail Biaya Pajak​

Data tidak tersedia

Batas Maksimum Biaya Transfer ​

Data tidak tersedia

Biaya Lainnya​

Data tidak tersedia

Maksimum LTV

Data tidak tersedia

Detail Maksimum LTV

Data tidak tersedia

Pencairan Maksimum

Data tidak tersedia

Detail Pencairan Maksimum

Data tidak tersedia

Tenor Minimum

Data tidak tersedia

Tenor Maksimum

Data tidak tersedia

Detail Tenor

Data tidak tersedia

Bunga Minimum

Data tidak tersedia

Bunga Maksimum

Data tidak tersedia

Batas Bunga

Data tidak tersedia

Detail Bunga

Data tidak tersedia

Biaya Provisi

Data tidak tersedia

Detail Biaya Provisi​

Data tidak tersedia

Minimum Biaya Admin

Data tidak tersedia

Maksimum Biaya Admin

Data tidak tersedia

Detail Biaya Admin

Data tidak tersedia

Minimum Biaya Appraisal

Data tidak tersedia

Maksimum Biaya Appraisal

Data tidak tersedia

Detail Biaya Appraisal

Data tidak tersedia

Denda Keterlambatan

Data tidak tersedia

Detail Denda Keterlambatan

Data tidak tersedia

Biaya Pelunasan Dipercepat

Data tidak tersedia

Detail Biaya Pelunasan Dipercepat

Data tidak tersedia

Biaya DP/Uang Muka

Data tidak tersedia

Detail Biaya DP/Uang Muka

Data tidak tersedia

Biaya Lainnya

Data tidak tersedia

Detail Biaya Lainnya

Data tidak tersedia

Maksimum LTV

Data tidak tersedia

Detail Maksimum LTV

Data tidak tersedia

Lama Proses Pencairan

Data tidak tersedia

Detail Lama Proses Pencairan

Data tidak tersedia

Pencairan Minimum

Data tidak tersedia

Pencairan Maksimum

Data tidak tersedia

Detail Pencairan

Data tidak tersedia

Tenor Minimum

Data tidak tersedia

Tenor Maksimum

Data tidak tersedia

Detail Tenor

Data tidak tersedia

Bunga Minimum

Data tidak tersedia

Bunga Maksimum

Data tidak tersedia

Batas Bunga

Data tidak tersedia

Detail Bunga

Data tidak tersedia

Biaya Provisi

Data tidak tersedia

Minimum Biaya Admin

Data tidak tersedia

Maksimum Biaya Admin

Data tidak tersedia

Detail Biaya Admin

Data tidak tersedia

Denda Keterlambatan

Data tidak tersedia

Detail Denda Keterlambatan

Data tidak tersedia

Biaya Pelunasan Dipercepat

Data tidak tersedia

Detail Biaya Pelunasan Dipercepat

Data tidak tersedia

Biaya Lainnya

Data tidak tersedia

📋 Syarat Pengajuan

Syarat Umum

Pekerjaan:
  1. Pegawai swasta / BUMN
  2. PNS
  3. Wiraswasta


Usia: Minimum 17 tahun

Catatan:
  1. KTP untuk WNI / Paspor dan KIMS / KITAS / KITAP untuk WNA (untuk perorangan)
  2. NPWP untuk WNI dan Tax Identification Number untuk WNA (untuk perorangan)
  3. Surat keterangan pendukung bagi KTP luar wilayah (untuk perorangan)
  4. Kartu Masyarakat Indonesia di Luar Negeri (KMILN) sebagaimana yang berlaku (untuk perorangan)
  5. Khusus untuk WNI yang menetap di Indonesia dan berusaha / bertindak di bawah nama badan sebagai perseroan perorangan antara lain (untuk perorangan):
    • Surat Izin Tempat Usaha (SITU), NIB untuk usaha perdagangan, SIUK untuk usaha Konstruksi
    • Pernyataan Pendirian Perseroan Perorangan
    • Sertifikat Pendaftaran Pernyataan Pendirian Perseroan
    • Form Ketentuan Tambahan Rekening Nasabah Perseroan Perorangan
    • Persetujuan Pemegang Saham Perseroan Perorangan (Apabila pengelolaan ditunjuk oleh pemegang saham)
    • Spesimen tanda tangan
    • Dokumen lainnya sesuai dengan pedoman APU PPT dan ketentuan yang berlaku
  6. Surat persetujuan tertulis dari Direktur Jendral Perbendaharaan atau Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Kementerian Keuangan (untuk Lembaga/Instansi Pemerintah/Instansi terbentuk atas dasar UU/PP/Hukum)
  7. Surat pernyataan Penggunaan Rekening dari pejabat yang berwenang (untuk Lembaga/Instansi Pemerintah/Instansi terbentuk atas dasar UU/PP/Hukum)
  8. Surat kuasa/surat penunjukan/petunjuk teknis pejabat/pihak dari Nasabah (untuk Lembaga/Instansi Pemerintah/Instansi terbentuk atas dasar UU/PP/Hukum)
  9. NPWP atau surat keterangan non PKP dari kantor DJP (untuk Lembaga/Instansi Pemerintah/Instansi terbentuk atas dasar UU/PP/Hukum)
  10. Dokumen identitas dan spesimen Tanda Tangan pihak yang berwenang mewakili instansi (untuk Lembaga/Instansi Pemerintah/Instansi terbentuk atas dasar UU/PP/Hukum)
  11. Kartu identitas direktur / komisaris yang berhubungan, pemberi, dan penerima kuasa (untuk PT / Koperasi / Yayasan)
  12. Akta Pendirian dan akta perubahan (untuk PT / Koperasi / Yayasan)
  13. Akta yang memuat susunan pengurus yang masih berlaku (untuk PT / Koperasi / Yayasan)
  14. Anggaran Dasar (untuk PT / Koperasi / Yayasan)
  15. Nomor Induk Berusaha (untuk PT / Koperasi / Yayasan)
  16. NPWP Badan (untuk PT / Koperasi / Yayasan)
  17. Surat kuasa dari pemilik kepada wakil (untuk PT / Koperasi / Yayasan)
  18. Cover notes dari notaris bagi PT dalam proses pendirian non berbadan hukum (untuk PT / Koperasi / Yayasan)
  19. Kartu Identitas seluruh pengurus bagi PT dalam proses pendirian non berbadan hukum (untuk PT / Koperasi / Yayasan)
  20. Surat persetujuan seluruh pengurus, keterangan, dan penyataan akan memenuhi persyaratan, tidak diberikan cek/bilyet Giro/hak ke Bank untuk menutup rekening jika sesuai waktu yang ditetapkan belum terpenuhi bagi PT dalam proses pendirian non berbadan hukum (untuk PT / Koperasi / Yayasan)
  21. Kartu identitas seluruh pengurus (untuk Perkumpulan Berbadan Hukum)
  22. Akta pendirian dan akta perubahan terakhir (untuk Perkumpulan Berbadan Hukum)
  23. Anggaran dasar perkumpulan (untuk Perkumpulan Berbadan Hukum)
  24. Pengesahan keputusan Menteri (untuk Perkumpulan Berbadan Hukum)
  25. NPWP (untuk Perkumpulan Berbadan Hukum)
  26. Pernyataan tertulis terkait pembebasan tanggung jawab dan tuntutan ke bank (untuk Perkumpulan Berbadan Hukum)
  27. Akta notaris pendirian dan perubahan (untuk Partai Politik)
  28. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (untuk Partai Politik)
  29. Keputusan Menteri Hukum dan HAM (untuk Partai Politik)
  30. Daftar pengurus partai politik (untuk Partai Politik)
  31. NPWP Partai Politik (untuk Partai Politik)
  32. Kartu Identitas seluruh pengurus (untuk Partai Politik)
  33. Dokumen lain yang dipersyaratkan (untuk Partai Politik)
  34. SK Pengangkatan Direksi (untuk Perusaahan Umum / Perusahaan Daerah)
  35. NIB (untuk Perusaahan Umum / Perusahaan Daerah)
  36. NPWP (untuk Perusaahan Umum / Perusahaan Daerah)
  37. Kartu Identitas (untuk Perusaahan Umum / Perusahaan Daerah)
  38. Surat Kuasa (untuk Perusaahan Umum / Perusahaan Daerah)
  39. Anggaran Dasar dalam akta notaris dan mencantumkan sususan anggota direksi (untuk Perusahaan Daerah)
  40. Surat Permohonan yang berisi maksud dan tujuan membuka rekening (untuk Badan Asing/Lembaga Asing/Institusi Asing/Kedutaan Asing)
  41. Akta Pendirian dan/atau Anggaran Dasar beserta perubahannya (untuk Badan Asing/Lembaga Asing/Institusi Asing/Kedutaan Asing)
  42. Daftar susunan pengurus (untuk Badan Asing/Lembaga Asing/Institusi Asing/Kedutaan Asing)
  43. Laporan keuangan dan deskripsi kegiatan usaha (untuk Badan Asing/Lembaga Asing/Institusi Asing/Kedutaan Asing)
  44. Pernyataan dokumen sah sesuai ketentuan negara (untuk Badan Asing/Lembaga Asing/Institusi Asing/Kedutaan Asing)
  45. Paspor seluruh pengurus (untuk Badan Asing/Lembaga Asing/Institusi Asing/Kedutaan Asing)
  46. Dokumen perwakilan negara asing (untuk Badan Asing/Lembaga Asing/Institusi Asing/Kedutaan Asing)
  47. Surat referensi (untuk Badan Asing/Lembaga Asing/Institusi Asing/Kedutaan Asing)
  48. NPWP jika diwajibkan sesuai ketentuan yang berlaku (untuk Badan Asing/Lembaga Asing/Institusi Asing/Kedutaan Asing)
  49. Akta pendirian dan akta perusahaan serta perubahan yang memuat susunan pengurus (untuk CV / Firma / Persekutuan Perdata)
  50. Surat keterangan pencatatan pendaftaran akta pendirian dan perubahannya (untuk CV / Firma / Persekutuan Perdata)
  51. NPWP (untuk CV / Firma / Persekutuan Perdata)
  52. Kartu identitas seluruh pengurus (untuk CV / Firma / Persekutuan Perdata)
  53. Surat Keterangan Terdaftar (SKT) yang dicetak dari Sistem Adminitrasi Badan Usaha (untuk CV / Firma / Persekutuan Perdata)

Syarat Kepemilikan Rekening

Data tidak tersedia

Syarat Umum

Pekerjaan:
  1. Pegawai swasta / BUMN
  2. PNS
  3. Wiraswasta


Usia: Minimum 17 tahun

Catatan:
  1. KTP untuk WNI / Paspor dan KIMS / KITAS / KITAP untuk WNA (untuk perorangan)
  2. NPWP untuk WNI dan Tax Identification Number untuk WNA (untuk perorangan)
  3. Surat keterangan pendukung bagi KTP luar wilayah (untuk perorangan)
  4. Kartu Masyarakat Indonesia di Luar Negeri (KMILN) sebagaimana yang berlaku (untuk perorangan)
  5. Khusus untuk WNI yang menetap di Indonesia dan berusaha / bertindak di bawah nama badan sebagai perseroan perorangan antara lain (untuk perorangan):
    • Surat Izin Tempat Usaha (SITU), NIB untuk usaha perdagangan, SIUK untuk usaha Konstruksi
    • Pernyataan Pendirian Perseroan Perorangan
    • Sertifikat Pendaftaran Pernyataan Pendirian Perseroan
    • Form Ketentuan Tambahan Rekening Nasabah Perseroan Perorangan
    • Persetujuan Pemegang Saham Perseroan Perorangan (Apabila pengelolaan ditunjuk oleh pemegang saham)
    • Spesimen tanda tangan
    • Dokumen lainnya sesuai dengan pedoman APU PPT dan ketentuan yang berlaku
  6. Surat persetujuan tertulis dari Direktur Jendral Perbendaharaan atau Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Kementerian Keuangan (untuk Lembaga/Instansi Pemerintah/Instansi terbentuk atas dasar UU/PP/Hukum)
  7. Surat pernyataan Penggunaan Rekening dari pejabat yang berwenang (untuk Lembaga/Instansi Pemerintah/Instansi terbentuk atas dasar UU/PP/Hukum)
  8. Surat kuasa/surat penunjukan/petunjuk teknis pejabat/pihak dari Nasabah (untuk Lembaga/Instansi Pemerintah/Instansi terbentuk atas dasar UU/PP/Hukum)
  9. NPWP atau surat keterangan non PKP dari kantor DJP (untuk Lembaga/Instansi Pemerintah/Instansi terbentuk atas dasar UU/PP/Hukum)
  10. Dokumen identitas dan spesimen Tanda Tangan pihak yang berwenang mewakili instansi (untuk Lembaga/Instansi Pemerintah/Instansi terbentuk atas dasar UU/PP/Hukum)
  11. Kartu identitas direktur / komisaris yang berhubungan, pemberi, dan penerima kuasa (untuk PT / Koperasi / Yayasan)
  12. Akta Pendirian dan akta perubahan (untuk PT / Koperasi / Yayasan)
  13. Akta yang memuat susunan pengurus yang masih berlaku (untuk PT / Koperasi / Yayasan)
  14. Anggaran Dasar (untuk PT / Koperasi / Yayasan)
  15. Nomor Induk Berusaha (untuk PT / Koperasi / Yayasan)
  16. NPWP Badan (untuk PT / Koperasi / Yayasan)
  17. Surat kuasa dari pemilik kepada wakil (untuk PT / Koperasi / Yayasan)
  18. Cover notes dari notaris bagi PT dalam proses pendirian non berbadan hukum (untuk PT / Koperasi / Yayasan)
  19. Kartu Identitas seluruh pengurus bagi PT dalam proses pendirian non berbadan hukum (untuk PT / Koperasi / Yayasan)
  20. Surat persetujuan seluruh pengurus, keterangan, dan penyataan akan memenuhi persyaratan, tidak diberikan cek/bilyet Giro/hak ke Bank untuk menutup rekening jika sesuai waktu yang ditetapkan belum terpenuhi bagi PT dalam proses pendirian non berbadan hukum (untuk PT / Koperasi / Yayasan)
  21. Kartu identitas seluruh pengurus (untuk Perkumpulan Berbadan Hukum)
  22. Akta pendirian dan akta perubahan terakhir (untuk Perkumpulan Berbadan Hukum)
  23. Anggaran dasar perkumpulan (untuk Perkumpulan Berbadan Hukum)
  24. Pengesahan keputusan Menteri (untuk Perkumpulan Berbadan Hukum)
  25. NPWP (untuk Perkumpulan Berbadan Hukum)
  26. Pernyataan tertulis terkait pembebasan tanggung jawab dan tuntutan ke bank (untuk Perkumpulan Berbadan Hukum)
  27. Akta notaris pendirian dan perubahan (untuk Partai Politik)
  28. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (untuk Partai Politik)
  29. Keputusan Menteri Hukum dan HAM (untuk Partai Politik)
  30. Daftar pengurus partai politik (untuk Partai Politik)
  31. NPWP Partai Politik (untuk Partai Politik)
  32. Kartu Identitas seluruh pengurus (untuk Partai Politik)
  33. Dokumen lain yang dipersyaratkan (untuk Partai Politik)
  34. SK Pengangkatan Direksi (untuk Perusaahan Umum / Perusahaan Daerah)
  35. NIB (untuk Perusaahan Umum / Perusahaan Daerah)
  36. NPWP (untuk Perusaahan Umum / Perusahaan Daerah)
  37. Kartu Identitas (untuk Perusaahan Umum / Perusahaan Daerah)
  38. Surat Kuasa (untuk Perusaahan Umum / Perusahaan Daerah)
  39. Anggaran Dasar dalam akta notaris dan mencantumkan sususan anggota direksi (untuk Perusahaan Daerah)
  40. Surat Permohonan yang berisi maksud dan tujuan membuka rekening (untuk Badan Asing/Lembaga Asing/Institusi Asing/Kedutaan Asing)
  41. Akta Pendirian dan/atau Anggaran Dasar beserta perubahannya (untuk Badan Asing/Lembaga Asing/Institusi Asing/Kedutaan Asing)
  42. Daftar susunan pengurus (untuk Badan Asing/Lembaga Asing/Institusi Asing/Kedutaan Asing)
  43. Laporan keuangan dan deskripsi kegiatan usaha (untuk Badan Asing/Lembaga Asing/Institusi Asing/Kedutaan Asing)
  44. Pernyataan dokumen sah sesuai ketentuan negara (untuk Badan Asing/Lembaga Asing/Institusi Asing/Kedutaan Asing)
  45. Paspor seluruh pengurus (untuk Badan Asing/Lembaga Asing/Institusi Asing/Kedutaan Asing)
  46. Dokumen perwakilan negara asing (untuk Badan Asing/Lembaga Asing/Institusi Asing/Kedutaan Asing)
  47. Surat referensi (untuk Badan Asing/Lembaga Asing/Institusi Asing/Kedutaan Asing)
  48. NPWP jika diwajibkan sesuai ketentuan yang berlaku (untuk Badan Asing/Lembaga Asing/Institusi Asing/Kedutaan Asing)
  49. Akta pendirian dan akta perusahaan serta perubahan yang memuat susunan pengurus (untuk CV / Firma / Persekutuan Perdata)
  50. Surat keterangan pencatatan pendaftaran akta pendirian dan perubahannya (untuk CV / Firma / Persekutuan Perdata)
  51. NPWP (untuk CV / Firma / Persekutuan Perdata)
  52. Kartu identitas seluruh pengurus (untuk CV / Firma / Persekutuan Perdata)
  53. Surat Keterangan Terdaftar (SKT) yang dicetak dari Sistem Adminitrasi Badan Usaha (untuk CV / Firma / Persekutuan Perdata)

Syarat Kepemilikan Rekening

Data tidak tersedia

Syarat Umum

Pekerjaan:
  1. Pegawai swasta / BUMN
  2. PNS
  3. Wiraswasta


Usia: Minimum 17 tahun

Catatan:
  1. KTP untuk WNI / Paspor dan KIMS / KITAS / KITAP untuk WNA (untuk perorangan)
  2. NPWP untuk WNI dan Tax Identification Number untuk WNA (untuk perorangan)
  3. Surat keterangan pendukung bagi KTP luar wilayah (untuk perorangan)
  4. Kartu Masyarakat Indonesia di Luar Negeri (KMILN) sebagaimana yang berlaku (untuk perorangan)
  5. Khusus untuk WNI yang menetap di Indonesia dan berusaha / bertindak di bawah nama badan sebagai perseroan perorangan antara lain (untuk perorangan):
    • Surat Izin Tempat Usaha (SITU), NIB untuk usaha perdagangan, SIUK untuk usaha Konstruksi
    • Pernyataan Pendirian Perseroan Perorangan
    • Sertifikat Pendaftaran Pernyataan Pendirian Perseroan
    • Form Ketentuan Tambahan Rekening Nasabah Perseroan Perorangan
    • Persetujuan Pemegang Saham Perseroan Perorangan (Apabila pengelolaan ditunjuk oleh pemegang saham)
    • Spesimen tanda tangan
    • Dokumen lainnya sesuai dengan pedoman APU PPT dan ketentuan yang berlaku
  6. Surat persetujuan tertulis dari Direktur Jendral Perbendaharaan atau Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Kementerian Keuangan (untuk Lembaga/Instansi Pemerintah/Instansi terbentuk atas dasar UU/PP/Hukum)
  7. Surat pernyataan Penggunaan Rekening dari pejabat yang berwenang (untuk Lembaga/Instansi Pemerintah/Instansi terbentuk atas dasar UU/PP/Hukum)
  8. Surat kuasa/surat penunjukan/petunjuk teknis pejabat/pihak dari Nasabah (untuk Lembaga/Instansi Pemerintah/Instansi terbentuk atas dasar UU/PP/Hukum)
  9. NPWP atau surat keterangan non PKP dari kantor DJP (untuk Lembaga/Instansi Pemerintah/Instansi terbentuk atas dasar UU/PP/Hukum)
  10. Dokumen identitas dan spesimen Tanda Tangan pihak yang berwenang mewakili instansi (untuk Lembaga/Instansi Pemerintah/Instansi terbentuk atas dasar UU/PP/Hukum)
  11. Kartu identitas direktur / komisaris yang berhubungan, pemberi, dan penerima kuasa (untuk PT / Koperasi / Yayasan)
  12. Akta Pendirian dan akta perubahan (untuk PT / Koperasi / Yayasan)
  13. Akta yang memuat susunan pengurus yang masih berlaku (untuk PT / Koperasi / Yayasan)
  14. Anggaran Dasar (untuk PT / Koperasi / Yayasan)
  15. Nomor Induk Berusaha (untuk PT / Koperasi / Yayasan)
  16. NPWP Badan (untuk PT / Koperasi / Yayasan)
  17. Surat kuasa dari pemilik kepada wakil (untuk PT / Koperasi / Yayasan)
  18. Cover notes dari notaris bagi PT dalam proses pendirian non berbadan hukum (untuk PT / Koperasi / Yayasan)
  19. Kartu Identitas seluruh pengurus bagi PT dalam proses pendirian non berbadan hukum (untuk PT / Koperasi / Yayasan)
  20. Surat persetujuan seluruh pengurus, keterangan, dan penyataan akan memenuhi persyaratan, tidak diberikan cek/bilyet Giro/hak ke Bank untuk menutup rekening jika sesuai waktu yang ditetapkan belum terpenuhi bagi PT dalam proses pendirian non berbadan hukum (untuk PT / Koperasi / Yayasan)
  21. Kartu identitas seluruh pengurus (untuk Perkumpulan Berbadan Hukum)
  22. Akta pendirian dan akta perubahan terakhir (untuk Perkumpulan Berbadan Hukum)
  23. Anggaran dasar perkumpulan (untuk Perkumpulan Berbadan Hukum)
  24. Pengesahan keputusan Menteri (untuk Perkumpulan Berbadan Hukum)
  25. NPWP (untuk Perkumpulan Berbadan Hukum)
  26. Pernyataan tertulis terkait pembebasan tanggung jawab dan tuntutan ke bank (untuk Perkumpulan Berbadan Hukum)
  27. Akta notaris pendirian dan perubahan (untuk Partai Politik)
  28. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (untuk Partai Politik)
  29. Keputusan Menteri Hukum dan HAM (untuk Partai Politik)
  30. Daftar pengurus partai politik (untuk Partai Politik)
  31. NPWP Partai Politik (untuk Partai Politik)
  32. Kartu Identitas seluruh pengurus (untuk Partai Politik)
  33. Dokumen lain yang dipersyaratkan (untuk Partai Politik)
  34. SK Pengangkatan Direksi (untuk Perusaahan Umum / Perusahaan Daerah)
  35. NIB (untuk Perusaahan Umum / Perusahaan Daerah)
  36. NPWP (untuk Perusaahan Umum / Perusahaan Daerah)
  37. Kartu Identitas (untuk Perusaahan Umum / Perusahaan Daerah)
  38. Surat Kuasa (untuk Perusaahan Umum / Perusahaan Daerah)
  39. Anggaran Dasar dalam akta notaris dan mencantumkan sususan anggota direksi (untuk Perusahaan Daerah)
  40. Surat Permohonan yang berisi maksud dan tujuan membuka rekening (untuk Badan Asing/Lembaga Asing/Institusi Asing/Kedutaan Asing)
  41. Akta Pendirian dan/atau Anggaran Dasar beserta perubahannya (untuk Badan Asing/Lembaga Asing/Institusi Asing/Kedutaan Asing)
  42. Daftar susunan pengurus (untuk Badan Asing/Lembaga Asing/Institusi Asing/Kedutaan Asing)
  43. Laporan keuangan dan deskripsi kegiatan usaha (untuk Badan Asing/Lembaga Asing/Institusi Asing/Kedutaan Asing)
  44. Pernyataan dokumen sah sesuai ketentuan negara (untuk Badan Asing/Lembaga Asing/Institusi Asing/Kedutaan Asing)
  45. Paspor seluruh pengurus (untuk Badan Asing/Lembaga Asing/Institusi Asing/Kedutaan Asing)
  46. Dokumen perwakilan negara asing (untuk Badan Asing/Lembaga Asing/Institusi Asing/Kedutaan Asing)
  47. Surat referensi (untuk Badan Asing/Lembaga Asing/Institusi Asing/Kedutaan Asing)
  48. NPWP jika diwajibkan sesuai ketentuan yang berlaku (untuk Badan Asing/Lembaga Asing/Institusi Asing/Kedutaan Asing)
  49. Akta pendirian dan akta perusahaan serta perubahan yang memuat susunan pengurus (untuk CV / Firma / Persekutuan Perdata)
  50. Surat keterangan pencatatan pendaftaran akta pendirian dan perubahannya (untuk CV / Firma / Persekutuan Perdata)
  51. NPWP (untuk CV / Firma / Persekutuan Perdata)
  52. Kartu identitas seluruh pengurus (untuk CV / Firma / Persekutuan Perdata)
  53. Surat Keterangan Terdaftar (SKT) yang dicetak dari Sistem Adminitrasi Badan Usaha (untuk CV / Firma / Persekutuan Perdata)

Syarat Jaminan

Data tidak tersedia

Syarat Umum

Pekerjaan:
  1. Pegawai swasta / BUMN
  2. PNS
  3. Wiraswasta


Usia: Minimum 17 tahun

Catatan:
  1. KTP untuk WNI / Paspor dan KIMS / KITAS / KITAP untuk WNA (untuk perorangan)
  2. NPWP untuk WNI dan Tax Identification Number untuk WNA (untuk perorangan)
  3. Surat keterangan pendukung bagi KTP luar wilayah (untuk perorangan)
  4. Kartu Masyarakat Indonesia di Luar Negeri (KMILN) sebagaimana yang berlaku (untuk perorangan)
  5. Khusus untuk WNI yang menetap di Indonesia dan berusaha / bertindak di bawah nama badan sebagai perseroan perorangan antara lain (untuk perorangan):
    • Surat Izin Tempat Usaha (SITU), NIB untuk usaha perdagangan, SIUK untuk usaha Konstruksi
    • Pernyataan Pendirian Perseroan Perorangan
    • Sertifikat Pendaftaran Pernyataan Pendirian Perseroan
    • Form Ketentuan Tambahan Rekening Nasabah Perseroan Perorangan
    • Persetujuan Pemegang Saham Perseroan Perorangan (Apabila pengelolaan ditunjuk oleh pemegang saham)
    • Spesimen tanda tangan
    • Dokumen lainnya sesuai dengan pedoman APU PPT dan ketentuan yang berlaku
  6. Surat persetujuan tertulis dari Direktur Jendral Perbendaharaan atau Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Kementerian Keuangan (untuk Lembaga/Instansi Pemerintah/Instansi terbentuk atas dasar UU/PP/Hukum)
  7. Surat pernyataan Penggunaan Rekening dari pejabat yang berwenang (untuk Lembaga/Instansi Pemerintah/Instansi terbentuk atas dasar UU/PP/Hukum)
  8. Surat kuasa/surat penunjukan/petunjuk teknis pejabat/pihak dari Nasabah (untuk Lembaga/Instansi Pemerintah/Instansi terbentuk atas dasar UU/PP/Hukum)
  9. NPWP atau surat keterangan non PKP dari kantor DJP (untuk Lembaga/Instansi Pemerintah/Instansi terbentuk atas dasar UU/PP/Hukum)
  10. Dokumen identitas dan spesimen Tanda Tangan pihak yang berwenang mewakili instansi (untuk Lembaga/Instansi Pemerintah/Instansi terbentuk atas dasar UU/PP/Hukum)
  11. Kartu identitas direktur / komisaris yang berhubungan, pemberi, dan penerima kuasa (untuk PT / Koperasi / Yayasan)
  12. Akta Pendirian dan akta perubahan (untuk PT / Koperasi / Yayasan)
  13. Akta yang memuat susunan pengurus yang masih berlaku (untuk PT / Koperasi / Yayasan)
  14. Anggaran Dasar (untuk PT / Koperasi / Yayasan)
  15. Nomor Induk Berusaha (untuk PT / Koperasi / Yayasan)
  16. NPWP Badan (untuk PT / Koperasi / Yayasan)
  17. Surat kuasa dari pemilik kepada wakil (untuk PT / Koperasi / Yayasan)
  18. Cover notes dari notaris bagi PT dalam proses pendirian non berbadan hukum (untuk PT / Koperasi / Yayasan)
  19. Kartu Identitas seluruh pengurus bagi PT dalam proses pendirian non berbadan hukum (untuk PT / Koperasi / Yayasan)
  20. Surat persetujuan seluruh pengurus, keterangan, dan penyataan akan memenuhi persyaratan, tidak diberikan cek/bilyet Giro/hak ke Bank untuk menutup rekening jika sesuai waktu yang ditetapkan belum terpenuhi bagi PT dalam proses pendirian non berbadan hukum (untuk PT / Koperasi / Yayasan)
  21. Kartu identitas seluruh pengurus (untuk Perkumpulan Berbadan Hukum)
  22. Akta pendirian dan akta perubahan terakhir (untuk Perkumpulan Berbadan Hukum)
  23. Anggaran dasar perkumpulan (untuk Perkumpulan Berbadan Hukum)
  24. Pengesahan keputusan Menteri (untuk Perkumpulan Berbadan Hukum)
  25. NPWP (untuk Perkumpulan Berbadan Hukum)
  26. Pernyataan tertulis terkait pembebasan tanggung jawab dan tuntutan ke bank (untuk Perkumpulan Berbadan Hukum)
  27. Akta notaris pendirian dan perubahan (untuk Partai Politik)
  28. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (untuk Partai Politik)
  29. Keputusan Menteri Hukum dan HAM (untuk Partai Politik)
  30. Daftar pengurus partai politik (untuk Partai Politik)
  31. NPWP Partai Politik (untuk Partai Politik)
  32. Kartu Identitas seluruh pengurus (untuk Partai Politik)
  33. Dokumen lain yang dipersyaratkan (untuk Partai Politik)
  34. SK Pengangkatan Direksi (untuk Perusaahan Umum / Perusahaan Daerah)
  35. NIB (untuk Perusaahan Umum / Perusahaan Daerah)
  36. NPWP (untuk Perusaahan Umum / Perusahaan Daerah)
  37. Kartu Identitas (untuk Perusaahan Umum / Perusahaan Daerah)
  38. Surat Kuasa (untuk Perusaahan Umum / Perusahaan Daerah)
  39. Anggaran Dasar dalam akta notaris dan mencantumkan sususan anggota direksi (untuk Perusahaan Daerah)
  40. Surat Permohonan yang berisi maksud dan tujuan membuka rekening (untuk Badan Asing/Lembaga Asing/Institusi Asing/Kedutaan Asing)
  41. Akta Pendirian dan/atau Anggaran Dasar beserta perubahannya (untuk Badan Asing/Lembaga Asing/Institusi Asing/Kedutaan Asing)
  42. Daftar susunan pengurus (untuk Badan Asing/Lembaga Asing/Institusi Asing/Kedutaan Asing)
  43. Laporan keuangan dan deskripsi kegiatan usaha (untuk Badan Asing/Lembaga Asing/Institusi Asing/Kedutaan Asing)
  44. Pernyataan dokumen sah sesuai ketentuan negara (untuk Badan Asing/Lembaga Asing/Institusi Asing/Kedutaan Asing)
  45. Paspor seluruh pengurus (untuk Badan Asing/Lembaga Asing/Institusi Asing/Kedutaan Asing)
  46. Dokumen perwakilan negara asing (untuk Badan Asing/Lembaga Asing/Institusi Asing/Kedutaan Asing)
  47. Surat referensi (untuk Badan Asing/Lembaga Asing/Institusi Asing/Kedutaan Asing)
  48. NPWP jika diwajibkan sesuai ketentuan yang berlaku (untuk Badan Asing/Lembaga Asing/Institusi Asing/Kedutaan Asing)
  49. Akta pendirian dan akta perusahaan serta perubahan yang memuat susunan pengurus (untuk CV / Firma / Persekutuan Perdata)
  50. Surat keterangan pencatatan pendaftaran akta pendirian dan perubahannya (untuk CV / Firma / Persekutuan Perdata)
  51. NPWP (untuk CV / Firma / Persekutuan Perdata)
  52. Kartu identitas seluruh pengurus (untuk CV / Firma / Persekutuan Perdata)
  53. Surat Keterangan Terdaftar (SKT) yang dicetak dari Sistem Adminitrasi Badan Usaha (untuk CV / Firma / Persekutuan Perdata)

Syarat Umum

Pekerjaan:
  1. Pegawai swasta / BUMN
  2. PNS
  3. Wiraswasta


Usia: Minimum 17 tahun

Catatan:
  1. KTP untuk WNI / Paspor dan KIMS / KITAS / KITAP untuk WNA (untuk perorangan)
  2. NPWP untuk WNI dan Tax Identification Number untuk WNA (untuk perorangan)
  3. Surat keterangan pendukung bagi KTP luar wilayah (untuk perorangan)
  4. Kartu Masyarakat Indonesia di Luar Negeri (KMILN) sebagaimana yang berlaku (untuk perorangan)
  5. Khusus untuk WNI yang menetap di Indonesia dan berusaha / bertindak di bawah nama badan sebagai perseroan perorangan antara lain (untuk perorangan):
    • Surat Izin Tempat Usaha (SITU), NIB untuk usaha perdagangan, SIUK untuk usaha Konstruksi
    • Pernyataan Pendirian Perseroan Perorangan
    • Sertifikat Pendaftaran Pernyataan Pendirian Perseroan
    • Form Ketentuan Tambahan Rekening Nasabah Perseroan Perorangan
    • Persetujuan Pemegang Saham Perseroan Perorangan (Apabila pengelolaan ditunjuk oleh pemegang saham)
    • Spesimen tanda tangan
    • Dokumen lainnya sesuai dengan pedoman APU PPT dan ketentuan yang berlaku
  6. Surat persetujuan tertulis dari Direktur Jendral Perbendaharaan atau Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Kementerian Keuangan (untuk Lembaga/Instansi Pemerintah/Instansi terbentuk atas dasar UU/PP/Hukum)
  7. Surat pernyataan Penggunaan Rekening dari pejabat yang berwenang (untuk Lembaga/Instansi Pemerintah/Instansi terbentuk atas dasar UU/PP/Hukum)
  8. Surat kuasa/surat penunjukan/petunjuk teknis pejabat/pihak dari Nasabah (untuk Lembaga/Instansi Pemerintah/Instansi terbentuk atas dasar UU/PP/Hukum)
  9. NPWP atau surat keterangan non PKP dari kantor DJP (untuk Lembaga/Instansi Pemerintah/Instansi terbentuk atas dasar UU/PP/Hukum)
  10. Dokumen identitas dan spesimen Tanda Tangan pihak yang berwenang mewakili instansi (untuk Lembaga/Instansi Pemerintah/Instansi terbentuk atas dasar UU/PP/Hukum)
  11. Kartu identitas direktur / komisaris yang berhubungan, pemberi, dan penerima kuasa (untuk PT / Koperasi / Yayasan)
  12. Akta Pendirian dan akta perubahan (untuk PT / Koperasi / Yayasan)
  13. Akta yang memuat susunan pengurus yang masih berlaku (untuk PT / Koperasi / Yayasan)
  14. Anggaran Dasar (untuk PT / Koperasi / Yayasan)
  15. Nomor Induk Berusaha (untuk PT / Koperasi / Yayasan)
  16. NPWP Badan (untuk PT / Koperasi / Yayasan)
  17. Surat kuasa dari pemilik kepada wakil (untuk PT / Koperasi / Yayasan)
  18. Cover notes dari notaris bagi PT dalam proses pendirian non berbadan hukum (untuk PT / Koperasi / Yayasan)
  19. Kartu Identitas seluruh pengurus bagi PT dalam proses pendirian non berbadan hukum (untuk PT / Koperasi / Yayasan)
  20. Surat persetujuan seluruh pengurus, keterangan, dan penyataan akan memenuhi persyaratan, tidak diberikan cek/bilyet Giro/hak ke Bank untuk menutup rekening jika sesuai waktu yang ditetapkan belum terpenuhi bagi PT dalam proses pendirian non berbadan hukum (untuk PT / Koperasi / Yayasan)
  21. Kartu identitas seluruh pengurus (untuk Perkumpulan Berbadan Hukum)
  22. Akta pendirian dan akta perubahan terakhir (untuk Perkumpulan Berbadan Hukum)
  23. Anggaran dasar perkumpulan (untuk Perkumpulan Berbadan Hukum)
  24. Pengesahan keputusan Menteri (untuk Perkumpulan Berbadan Hukum)
  25. NPWP (untuk Perkumpulan Berbadan Hukum)
  26. Pernyataan tertulis terkait pembebasan tanggung jawab dan tuntutan ke bank (untuk Perkumpulan Berbadan Hukum)
  27. Akta notaris pendirian dan perubahan (untuk Partai Politik)
  28. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (untuk Partai Politik)
  29. Keputusan Menteri Hukum dan HAM (untuk Partai Politik)
  30. Daftar pengurus partai politik (untuk Partai Politik)
  31. NPWP Partai Politik (untuk Partai Politik)
  32. Kartu Identitas seluruh pengurus (untuk Partai Politik)
  33. Dokumen lain yang dipersyaratkan (untuk Partai Politik)
  34. SK Pengangkatan Direksi (untuk Perusaahan Umum / Perusahaan Daerah)
  35. NIB (untuk Perusaahan Umum / Perusahaan Daerah)
  36. NPWP (untuk Perusaahan Umum / Perusahaan Daerah)
  37. Kartu Identitas (untuk Perusaahan Umum / Perusahaan Daerah)
  38. Surat Kuasa (untuk Perusaahan Umum / Perusahaan Daerah)
  39. Anggaran Dasar dalam akta notaris dan mencantumkan sususan anggota direksi (untuk Perusahaan Daerah)
  40. Surat Permohonan yang berisi maksud dan tujuan membuka rekening (untuk Badan Asing/Lembaga Asing/Institusi Asing/Kedutaan Asing)
  41. Akta Pendirian dan/atau Anggaran Dasar beserta perubahannya (untuk Badan Asing/Lembaga Asing/Institusi Asing/Kedutaan Asing)
  42. Daftar susunan pengurus (untuk Badan Asing/Lembaga Asing/Institusi Asing/Kedutaan Asing)
  43. Laporan keuangan dan deskripsi kegiatan usaha (untuk Badan Asing/Lembaga Asing/Institusi Asing/Kedutaan Asing)
  44. Pernyataan dokumen sah sesuai ketentuan negara (untuk Badan Asing/Lembaga Asing/Institusi Asing/Kedutaan Asing)
  45. Paspor seluruh pengurus (untuk Badan Asing/Lembaga Asing/Institusi Asing/Kedutaan Asing)
  46. Dokumen perwakilan negara asing (untuk Badan Asing/Lembaga Asing/Institusi Asing/Kedutaan Asing)
  47. Surat referensi (untuk Badan Asing/Lembaga Asing/Institusi Asing/Kedutaan Asing)
  48. NPWP jika diwajibkan sesuai ketentuan yang berlaku (untuk Badan Asing/Lembaga Asing/Institusi Asing/Kedutaan Asing)
  49. Akta pendirian dan akta perusahaan serta perubahan yang memuat susunan pengurus (untuk CV / Firma / Persekutuan Perdata)
  50. Surat keterangan pencatatan pendaftaran akta pendirian dan perubahannya (untuk CV / Firma / Persekutuan Perdata)
  51. NPWP (untuk CV / Firma / Persekutuan Perdata)
  52. Kartu identitas seluruh pengurus (untuk CV / Firma / Persekutuan Perdata)
  53. Surat Keterangan Terdaftar (SKT) yang dicetak dari Sistem Adminitrasi Badan Usaha (untuk CV / Firma / Persekutuan Perdata)

Syarat Kepemilikan Rekening

Data tidak tersedia

Penghasilan Minimum

Data tidak tersedia

Pekerjaan

Data tidak tersedia

Area Jangkauan

Data tidak tersedia

Syarat Pengajuan Lainnya

Pekerjaan:
  1. Pegawai swasta / BUMN
  2. PNS
  3. Wiraswasta


Usia: Minimum 17 tahun

Catatan:
  1. KTP untuk WNI / Paspor dan KIMS / KITAS / KITAP untuk WNA (untuk perorangan)
  2. NPWP untuk WNI dan Tax Identification Number untuk WNA (untuk perorangan)
  3. Surat keterangan pendukung bagi KTP luar wilayah (untuk perorangan)
  4. Kartu Masyarakat Indonesia di Luar Negeri (KMILN) sebagaimana yang berlaku (untuk perorangan)
  5. Khusus untuk WNI yang menetap di Indonesia dan berusaha / bertindak di bawah nama badan sebagai perseroan perorangan antara lain (untuk perorangan):
    • Surat Izin Tempat Usaha (SITU), NIB untuk usaha perdagangan, SIUK untuk usaha Konstruksi
    • Pernyataan Pendirian Perseroan Perorangan
    • Sertifikat Pendaftaran Pernyataan Pendirian Perseroan
    • Form Ketentuan Tambahan Rekening Nasabah Perseroan Perorangan
    • Persetujuan Pemegang Saham Perseroan Perorangan (Apabila pengelolaan ditunjuk oleh pemegang saham)
    • Spesimen tanda tangan
    • Dokumen lainnya sesuai dengan pedoman APU PPT dan ketentuan yang berlaku
  6. Surat persetujuan tertulis dari Direktur Jendral Perbendaharaan atau Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Kementerian Keuangan (untuk Lembaga/Instansi Pemerintah/Instansi terbentuk atas dasar UU/PP/Hukum)
  7. Surat pernyataan Penggunaan Rekening dari pejabat yang berwenang (untuk Lembaga/Instansi Pemerintah/Instansi terbentuk atas dasar UU/PP/Hukum)
  8. Surat kuasa/surat penunjukan/petunjuk teknis pejabat/pihak dari Nasabah (untuk Lembaga/Instansi Pemerintah/Instansi terbentuk atas dasar UU/PP/Hukum)
  9. NPWP atau surat keterangan non PKP dari kantor DJP (untuk Lembaga/Instansi Pemerintah/Instansi terbentuk atas dasar UU/PP/Hukum)
  10. Dokumen identitas dan spesimen Tanda Tangan pihak yang berwenang mewakili instansi (untuk Lembaga/Instansi Pemerintah/Instansi terbentuk atas dasar UU/PP/Hukum)
  11. Kartu identitas direktur / komisaris yang berhubungan, pemberi, dan penerima kuasa (untuk PT / Koperasi / Yayasan)
  12. Akta Pendirian dan akta perubahan (untuk PT / Koperasi / Yayasan)
  13. Akta yang memuat susunan pengurus yang masih berlaku (untuk PT / Koperasi / Yayasan)
  14. Anggaran Dasar (untuk PT / Koperasi / Yayasan)
  15. Nomor Induk Berusaha (untuk PT / Koperasi / Yayasan)
  16. NPWP Badan (untuk PT / Koperasi / Yayasan)
  17. Surat kuasa dari pemilik kepada wakil (untuk PT / Koperasi / Yayasan)
  18. Cover notes dari notaris bagi PT dalam proses pendirian non berbadan hukum (untuk PT / Koperasi / Yayasan)
  19. Kartu Identitas seluruh pengurus bagi PT dalam proses pendirian non berbadan hukum (untuk PT / Koperasi / Yayasan)
  20. Surat persetujuan seluruh pengurus, keterangan, dan penyataan akan memenuhi persyaratan, tidak diberikan cek/bilyet Giro/hak ke Bank untuk menutup rekening jika sesuai waktu yang ditetapkan belum terpenuhi bagi PT dalam proses pendirian non berbadan hukum (untuk PT / Koperasi / Yayasan)
  21. Kartu identitas seluruh pengurus (untuk Perkumpulan Berbadan Hukum)
  22. Akta pendirian dan akta perubahan terakhir (untuk Perkumpulan Berbadan Hukum)
  23. Anggaran dasar perkumpulan (untuk Perkumpulan Berbadan Hukum)
  24. Pengesahan keputusan Menteri (untuk Perkumpulan Berbadan Hukum)
  25. NPWP (untuk Perkumpulan Berbadan Hukum)
  26. Pernyataan tertulis terkait pembebasan tanggung jawab dan tuntutan ke bank (untuk Perkumpulan Berbadan Hukum)
  27. Akta notaris pendirian dan perubahan (untuk Partai Politik)
  28. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (untuk Partai Politik)
  29. Keputusan Menteri Hukum dan HAM (untuk Partai Politik)
  30. Daftar pengurus partai politik (untuk Partai Politik)
  31. NPWP Partai Politik (untuk Partai Politik)
  32. Kartu Identitas seluruh pengurus (untuk Partai Politik)
  33. Dokumen lain yang dipersyaratkan (untuk Partai Politik)
  34. SK Pengangkatan Direksi (untuk Perusaahan Umum / Perusahaan Daerah)
  35. NIB (untuk Perusaahan Umum / Perusahaan Daerah)
  36. NPWP (untuk Perusaahan Umum / Perusahaan Daerah)
  37. Kartu Identitas (untuk Perusaahan Umum / Perusahaan Daerah)
  38. Surat Kuasa (untuk Perusaahan Umum / Perusahaan Daerah)
  39. Anggaran Dasar dalam akta notaris dan mencantumkan sususan anggota direksi (untuk Perusahaan Daerah)
  40. Surat Permohonan yang berisi maksud dan tujuan membuka rekening (untuk Badan Asing/Lembaga Asing/Institusi Asing/Kedutaan Asing)
  41. Akta Pendirian dan/atau Anggaran Dasar beserta perubahannya (untuk Badan Asing/Lembaga Asing/Institusi Asing/Kedutaan Asing)
  42. Daftar susunan pengurus (untuk Badan Asing/Lembaga Asing/Institusi Asing/Kedutaan Asing)
  43. Laporan keuangan dan deskripsi kegiatan usaha (untuk Badan Asing/Lembaga Asing/Institusi Asing/Kedutaan Asing)
  44. Pernyataan dokumen sah sesuai ketentuan negara (untuk Badan Asing/Lembaga Asing/Institusi Asing/Kedutaan Asing)
  45. Paspor seluruh pengurus (untuk Badan Asing/Lembaga Asing/Institusi Asing/Kedutaan Asing)
  46. Dokumen perwakilan negara asing (untuk Badan Asing/Lembaga Asing/Institusi Asing/Kedutaan Asing)
  47. Surat referensi (untuk Badan Asing/Lembaga Asing/Institusi Asing/Kedutaan Asing)
  48. NPWP jika diwajibkan sesuai ketentuan yang berlaku (untuk Badan Asing/Lembaga Asing/Institusi Asing/Kedutaan Asing)
  49. Akta pendirian dan akta perusahaan serta perubahan yang memuat susunan pengurus (untuk CV / Firma / Persekutuan Perdata)
  50. Surat keterangan pencatatan pendaftaran akta pendirian dan perubahannya (untuk CV / Firma / Persekutuan Perdata)
  51. NPWP (untuk CV / Firma / Persekutuan Perdata)
  52. Kartu identitas seluruh pengurus (untuk CV / Firma / Persekutuan Perdata)
  53. Surat Keterangan Terdaftar (SKT) yang dicetak dari Sistem Adminitrasi Badan Usaha (untuk CV / Firma / Persekutuan Perdata)

Jaminan

Data tidak tersedia

Jenis Jaminan

Data tidak tersedia

Profil Jaminan Kendaraan

Data tidak tersedia

Penghasilan Minimum

Data tidak tersedia

Pekerjaan

Data tidak tersedia

Area Jangkauan

Data tidak tersedia

Syarat Pengajuan Lainnya

Pekerjaan:
  1. Pegawai swasta / BUMN
  2. PNS
  3. Wiraswasta


Usia: Minimum 17 tahun

Catatan:
  1. KTP untuk WNI / Paspor dan KIMS / KITAS / KITAP untuk WNA (untuk perorangan)
  2. NPWP untuk WNI dan Tax Identification Number untuk WNA (untuk perorangan)
  3. Surat keterangan pendukung bagi KTP luar wilayah (untuk perorangan)
  4. Kartu Masyarakat Indonesia di Luar Negeri (KMILN) sebagaimana yang berlaku (untuk perorangan)
  5. Khusus untuk WNI yang menetap di Indonesia dan berusaha / bertindak di bawah nama badan sebagai perseroan perorangan antara lain (untuk perorangan):
    • Surat Izin Tempat Usaha (SITU), NIB untuk usaha perdagangan, SIUK untuk usaha Konstruksi
    • Pernyataan Pendirian Perseroan Perorangan
    • Sertifikat Pendaftaran Pernyataan Pendirian Perseroan
    • Form Ketentuan Tambahan Rekening Nasabah Perseroan Perorangan
    • Persetujuan Pemegang Saham Perseroan Perorangan (Apabila pengelolaan ditunjuk oleh pemegang saham)
    • Spesimen tanda tangan
    • Dokumen lainnya sesuai dengan pedoman APU PPT dan ketentuan yang berlaku
  6. Surat persetujuan tertulis dari Direktur Jendral Perbendaharaan atau Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Kementerian Keuangan (untuk Lembaga/Instansi Pemerintah/Instansi terbentuk atas dasar UU/PP/Hukum)
  7. Surat pernyataan Penggunaan Rekening dari pejabat yang berwenang (untuk Lembaga/Instansi Pemerintah/Instansi terbentuk atas dasar UU/PP/Hukum)
  8. Surat kuasa/surat penunjukan/petunjuk teknis pejabat/pihak dari Nasabah (untuk Lembaga/Instansi Pemerintah/Instansi terbentuk atas dasar UU/PP/Hukum)
  9. NPWP atau surat keterangan non PKP dari kantor DJP (untuk Lembaga/Instansi Pemerintah/Instansi terbentuk atas dasar UU/PP/Hukum)
  10. Dokumen identitas dan spesimen Tanda Tangan pihak yang berwenang mewakili instansi (untuk Lembaga/Instansi Pemerintah/Instansi terbentuk atas dasar UU/PP/Hukum)
  11. Kartu identitas direktur / komisaris yang berhubungan, pemberi, dan penerima kuasa (untuk PT / Koperasi / Yayasan)
  12. Akta Pendirian dan akta perubahan (untuk PT / Koperasi / Yayasan)
  13. Akta yang memuat susunan pengurus yang masih berlaku (untuk PT / Koperasi / Yayasan)
  14. Anggaran Dasar (untuk PT / Koperasi / Yayasan)
  15. Nomor Induk Berusaha (untuk PT / Koperasi / Yayasan)
  16. NPWP Badan (untuk PT / Koperasi / Yayasan)
  17. Surat kuasa dari pemilik kepada wakil (untuk PT / Koperasi / Yayasan)
  18. Cover notes dari notaris bagi PT dalam proses pendirian non berbadan hukum (untuk PT / Koperasi / Yayasan)
  19. Kartu Identitas seluruh pengurus bagi PT dalam proses pendirian non berbadan hukum (untuk PT / Koperasi / Yayasan)
  20. Surat persetujuan seluruh pengurus, keterangan, dan penyataan akan memenuhi persyaratan, tidak diberikan cek/bilyet Giro/hak ke Bank untuk menutup rekening jika sesuai waktu yang ditetapkan belum terpenuhi bagi PT dalam proses pendirian non berbadan hukum (untuk PT / Koperasi / Yayasan)
  21. Kartu identitas seluruh pengurus (untuk Perkumpulan Berbadan Hukum)
  22. Akta pendirian dan akta perubahan terakhir (untuk Perkumpulan Berbadan Hukum)
  23. Anggaran dasar perkumpulan (untuk Perkumpulan Berbadan Hukum)
  24. Pengesahan keputusan Menteri (untuk Perkumpulan Berbadan Hukum)
  25. NPWP (untuk Perkumpulan Berbadan Hukum)
  26. Pernyataan tertulis terkait pembebasan tanggung jawab dan tuntutan ke bank (untuk Perkumpulan Berbadan Hukum)
  27. Akta notaris pendirian dan perubahan (untuk Partai Politik)
  28. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (untuk Partai Politik)
  29. Keputusan Menteri Hukum dan HAM (untuk Partai Politik)
  30. Daftar pengurus partai politik (untuk Partai Politik)
  31. NPWP Partai Politik (untuk Partai Politik)
  32. Kartu Identitas seluruh pengurus (untuk Partai Politik)
  33. Dokumen lain yang dipersyaratkan (untuk Partai Politik)
  34. SK Pengangkatan Direksi (untuk Perusaahan Umum / Perusahaan Daerah)
  35. NIB (untuk Perusaahan Umum / Perusahaan Daerah)
  36. NPWP (untuk Perusaahan Umum / Perusahaan Daerah)
  37. Kartu Identitas (untuk Perusaahan Umum / Perusahaan Daerah)
  38. Surat Kuasa (untuk Perusaahan Umum / Perusahaan Daerah)
  39. Anggaran Dasar dalam akta notaris dan mencantumkan sususan anggota direksi (untuk Perusahaan Daerah)
  40. Surat Permohonan yang berisi maksud dan tujuan membuka rekening (untuk Badan Asing/Lembaga Asing/Institusi Asing/Kedutaan Asing)
  41. Akta Pendirian dan/atau Anggaran Dasar beserta perubahannya (untuk Badan Asing/Lembaga Asing/Institusi Asing/Kedutaan Asing)
  42. Daftar susunan pengurus (untuk Badan Asing/Lembaga Asing/Institusi Asing/Kedutaan Asing)
  43. Laporan keuangan dan deskripsi kegiatan usaha (untuk Badan Asing/Lembaga Asing/Institusi Asing/Kedutaan Asing)
  44. Pernyataan dokumen sah sesuai ketentuan negara (untuk Badan Asing/Lembaga Asing/Institusi Asing/Kedutaan Asing)
  45. Paspor seluruh pengurus (untuk Badan Asing/Lembaga Asing/Institusi Asing/Kedutaan Asing)
  46. Dokumen perwakilan negara asing (untuk Badan Asing/Lembaga Asing/Institusi Asing/Kedutaan Asing)
  47. Surat referensi (untuk Badan Asing/Lembaga Asing/Institusi Asing/Kedutaan Asing)
  48. NPWP jika diwajibkan sesuai ketentuan yang berlaku (untuk Badan Asing/Lembaga Asing/Institusi Asing/Kedutaan Asing)
  49. Akta pendirian dan akta perusahaan serta perubahan yang memuat susunan pengurus (untuk CV / Firma / Persekutuan Perdata)
  50. Surat keterangan pencatatan pendaftaran akta pendirian dan perubahannya (untuk CV / Firma / Persekutuan Perdata)
  51. NPWP (untuk CV / Firma / Persekutuan Perdata)
  52. Kartu identitas seluruh pengurus (untuk CV / Firma / Persekutuan Perdata)
  53. Surat Keterangan Terdaftar (SKT) yang dicetak dari Sistem Adminitrasi Badan Usaha (untuk CV / Firma / Persekutuan Perdata)

Baca juga listicle menarik lainnya

Pertanyaan Tentang Comparison

Scroll to Top

Ubah profil?

Yakin ingin menyimpan perubahan profil?