Apakah UATAS ada DC lapangan? Pertanyaan ini mulai ramai dibahas karena banyak calon peminjam ingin memastikan skema penagihan sebelum mengajukan pinjaman. Wajar, mengingat tidak semua layanan P2P lending memiliki kebijakan penagihan yang sama.
Di lapangan, pengalaman pengguna juga beragam. Ada yang tidak pernah didatangi DC meski telat lebih dari seminggu, tapi ada juga yang mengaku pernah didatangi setelah gagal bayar lama.
Oleh karena itu, penting memahami kebijakan resmi UATAS dan aturan OJK soal penagihan pinjol. Berikut penjelasannya.
💡 Jadi Poinnya…
- UATAS Tanpa DC untuk Telat Ringan: Penagihan UATAS umumnya hanya via telepon & pesan. Kunjungan lapangan baru mungkin terjadi jika gagal bayar sangat lama.
- Ikuti Aturan OJK & AFPI: Jika memakai pihak ketiga, DC wajib punya ID, surat tugas, dan sertifikasi SP3. Penyebaran data dan intimidasi dilarang keras.
- Aman Jika Bayar Tepat Waktu: Risiko DC agresif bisa dihindari dengan catat jatuh tempo, komunikasi aktif, bayar via VA resmi, dan tidak pernah berbagi OTP.
Tentang Pinjaman UATAS
UATAS adalah aplikasi peer-to-peer (P2P) lending legal yang berizin dan diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui nomor izin KEP-106/D.05/2021. Pinjaman ini dikelola oleh PT Plus Ultra Abadi, yang berperan sebagai penghubung antara pemberi dana dan peminjam.
UATAS menyediakan pendanaan multiguna dan produktif, sehingga pengguna bisa mengajukan pinjaman untuk kebutuhan pribadi maupun usaha kecil.
Dari sisi performa, UATAS memiliki skor TKB90 sebesar 98,36%. Artinya, hampir seluruh peminjam berhasil melunasi pinjaman maksimal 90 hari setelah jatuh tempo. Selain itu, skor TKB90 juga menunjukkan UATAS disiplin dalam menyeleksi calon peminjam dan memiliki kualitas penyaluran dana yang baik.
Detail pinjaman di Uatas:
- Limit pinjaman: Rp1.000.000–Rp20.000.000.
- Durasi pinjaman: 91–120 hari.
- Bunga maksimum: 0,3% per hari atau 14% per tahun.
- Biaya tambahan: maks. 2% per pinjaman.
- Pengajuan: lewat aplikasi UATAS.
- Pencairan: hingga 24 jam jika data valid
Jika ada data yang kurang akurat, proses verifikasi akan tertahan dan pengajuan bisa dibatalkan lewat call center 1500 038 atau email cs.support@uatas.id.
Baca Juga: Ivoji Legal atau Ilegal: Cek Faktanya Sebelum Ajukan!
Status DC Lapangan UATAS
Lalu apakah UATAS memiliki DC lapangan? Berdasarkan penelusuran dan pengalaman pengguna hingga pertengahan 2025, UATAS tidak mengirim DC lapangan untuk kasus keterlambatan ringan.
Banyak pengguna melaporkan gagal bayar sejak 2022 dengan keterlambatan 10–11 hari, bahkan lebih, dan tidak ada penagih lapangan yang datang ke rumah. Penagihan hanya dilakukan secara online melalui aplikasi, SMS, atau telepon.
Beberapa pengguna yang mengalami gagal bayar hingga 1 tahun mengaku pernah didatangi penagih lapangan yang mengatasnamakan UATAS. Kasus seperti ini tergolong jarang. Namun, menunjukkan bahwa UATAS bisa menggunakan pihak ketiga ketika keterlambatan sudah masuk kategori berat.

Seperti yang dialami oleh salah satu peminjam yang mengungkapkan bahwa debt collector UATAS baru mendatangi kediamannya setelah 2 tahun galbay.
Pihak ketiga yang dimaksud bukan DC sembarangan, melainkan perusahaan outsourcing resmi yang menyediakan jasa penagihan sesuai regulasi OJK. Jika pun tim lapangan dikirim, mereka wajib memiliki:
- ID perusahaan,
- Surat tugas,
- Sertifikasi penagihan (SP3) dari AFPI.
Apakah UATAS Sebar Data Peminjam?
Dalam kebijakan privasinya, UATAS secara tegas menyatakan tidak melakukan sebar data. Informasi pribadi pengguna hanya boleh dibagikan kepada:
- Pihak berwenang yang diatur undang-undang.
- Pihak ketiga resmi yang bekerja sama dengan Uatas (misalnya penyedia layanan verifikasi, credit scoring, penyedia tanda tangan elektronik).
- Perusahaan asuransi untuk proses klaim.
Selain itu, pengungkapan data juga bisa terjadi saat ada proses merger, akuisisi, atau due diligence. Namun seluruh pihak yang terlibat wajib menandatangani perjanjian kerahasiaan.
Dengan kata lain, UATAS hanya boleh membagikan data untuk kepentingan layanan yang sah, bukan untuk intimidasi atau penyebaran ke kontak darurat seperti kasus pinjol ilegal.
Baca Juga: 96 APK Pinjam Uang Online: Solusi Dana Cepat yang Aman dan Terpercaya
Tips Agar Terhindar dari Teror DC Pinjol Agresif
Untuk melindungi diri dari tekanan penagihan, terutama saat kondisi finansial sedang sulit, berikut langkah-langkah praktis yang bisa kamu terapkan:
1. Pilih Pinjol Legal Sejak Awal
Pinjol ilegal paling sering melakukan teror, sebar data, dan penagihan brutal. Dengan memilih layanan berizin OJK seperti UATAS, risikonya jauh lebih rendah.
2. Catat Tanggal Jatuh Tempo dan Buat Reminder
Gunakan kalender, alarm, atau aplikasi pengingat. Terlambat sehari atau dua hari bisa langsung menambah biaya.
3. Segera Komunikasi Jika Mulai Kesulitan Bayar
Hubungi CS dan minta opsi restrukturisasi. Komunikasi terbuka sering kali mencegah eskalasi ke penagihan lapangan.
4. Jangan Pernah Memberikan Akses OTP atau Data Baru
OTP hanya untuk login dan verifikasi, bukan untuk proses penagihan. Setiap permintaan OTP adalah tanda bahaya.
5. Bayar Hanya Melalui Virtual Account Resmi
Hindari membayar tunai atau melalui rekening pribadi penagih. Pembayaran di luar kanal resmi berisiko dipalsukan.
6. Jika Mendapat Ancaman, Simpan Bukti dan Laporkan
Laporkan ke OJK 157, AFPI, atau polisi. Ancaman verbal, intimidasi, dan pemerasan adalah pelanggaran hukum.
Jadi dari penjelasan di atas, sudah jelas, ya, kalau UATAS tidak mengirim DC lapangan untuk keterlambatan pendek. Namun untuk keterlambatan ekstrem, bisa ada kunjungan bersifat formal.
Selama kamu paham aturan OJK, disiplin mengikuti jadwal pembayaran, dan menjaga komunikasi tetap responsif, layanan UATAS bisa digunakan dengan aman dan terkendali. Semoga membantu!
Kalau kamu butuh pinjaman resmi OJK, kamu bisa cek Tuwaga untuk bandingkan berbagai produk pembiayaan dari bank resmi. Mulai dari dana tunai kendaraan hingga pinjaman tanpa jaminan (KTA). Bisa ajukan langsung dengan aman dan tanpa biaya tambahan. Yuk, eksplor Tuwaga sekarang!

















































