Baru beli mobil bekas dan bingung harus mulai dari mana buat urus dokumennya? Nah, salah satu hal penting yang nggak boleh diabaikan yaitu adalah proses balik nama mobil.
Balik nama mobil bekas bukan formalitas saja, tapi juga menyangkut legalitas dan kenyamanan kamu sebagai pemilik kendaraan baru. Jangan sampai STNK dan BPKB masih atas nama orang lain jika nantinya ada masalah, ya.
Nah, kali ini Tuwaga bakal bahas tuntas apa syarat, biaya, dan bagaimana cara balik nama mobil. Simpel tapi lengkap, simak sampai akhir, ya.
💡 Jadi Poinnya…
- Balik Nama Mobil Bekas Wajib: Proses ini penting untuk memastikan kamu tercatat resmi sebagai pemilik kendaraan, biar urusan pajak, tilang elektronik, atau jual-beli ke depannya nggak ribet.
- Estimasi Biaya Sekitar Rp2-3 Juta: Untuk mobil bekas seharga Rp180 juta dengan domisili sama, total biaya balik nama diperkirakan sekitar Rp2.768.000, termasuk BBNKB, STNK, BPKB, dan cek fisik.
- Nggak Seribet yang Dibayangkan: Asal dokumen lengkap, prosedur balik nama di Samsat dan Polda bisa diselesaikan dengan cek fisik, isi formulir, bayar, dan ambil dokumen baru.
Apa Itu Balik Nama Mobil?
Balik nama mobil adalah proses resmi mengganti identitas kepemilikan kendaraan dari pemilik lama ke pemilik baru di dokumen seperti STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) dan BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor). Langkah ini dilakukan di kantor SAMSAT untuk proses STNK dan kantor Polda untuk urusan BPKB. Nantinya, nama kamu akan tertera di kedua dokumen tersebut sebagai pemilik baru mobil bekas yang dibeli.
Umumnya proses ini dilakukan setelah transaksi jual beli mobil bekas. Tujuan balik nama STNK dan BPKB mobil bekas bertujuan untuk:
- Menunjukkan bukti kepemilikan yang sah secara hukum.
- Mempermudah proses pembayaran pajak tahunan.
- Keamanan jika ada tilang elektronik atau urusan hukum lainnya.
- Menghindari risiko masalah dari pemilik lama, misalnya tunggakan pajak.
Biaya Balik Nama Mobil
Biaya balik nama mobil sudah diatur dalam PP No. 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif PNBP Polri. Nominalnya terhitung masih terjangkau jika dibandingkan dengan manfaat yang kamu dapatkan dalam jangka panjang.
Berikut ini rincian biaya yang muncul saat kamu mengurus balik nama mobil bekas:
1. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
Nilai BBNKB biasanya sekitar 1% dari nilai jual kendaraan yang tercantum di faktur atau NJKB (Nilai Jual Kendaraan Bermotor). Tiap daerah bisa punya kebijakan berbeda, tapi kisarannya mirip-mirip.
Contoh: Mobil bekas harga Rp200 juta, BBNKB = Rp2.000.000.
2. Biaya Penerbitan Dokumen Baru
- STNK baru: ± Rp200.000.
- TNKB (plat nomor): ± Rp100.000.
- BPKB baru: ± Rp375.000.
3. Biaya Mutasi Kendaraan (Mobil dari Luar Kota/Provinsi)
- Mutasi keluar: ± Rp250.000.
- Mutasi masuk: ± Rp250.000.
4. Biaya Tambahan
- SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan): ± Rp143.000.
- Biaya cek fisik kendaraan: ± Rp50.000.
- Formulir & administrasi balik nama: ± Rp100.000
Simulasi Biaya Balik Nama Mobil
Misalnya kamu beli mobil bekas dari domisili yang sama seharga Rp180 juta, berikut estimasi total biayanya:
Komponen | Estimasi Biaya |
---|---|
BBNKB (1% dari Rp180 juta) | Rp1.800.000 |
Penerbitan STNK | Rp200.000 |
Penerbitan TNKB (plat nomor) | Rp100.000 |
Penerbitan BPKB | Rp375.000 |
SWDKLLJ | Rp143.000 |
Formulir & administrasi | Rp100.000 |
Cek fisik kendaraan | Rp50.000 |
Biaya mutasi | Rp0 (karena domisili sama) |
Total Estimasi | Rp2.768.000 |
📌 Catatan:
- Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan belum termasuk di atas, ya. Kalau pajaknya masih aktif dan belum jatuh tempo, kamu nggak perlu bayar lagi.
- Biaya bisa sedikit berbeda tergantung kebijakan Samsat setempat, tapi kisaran ini udah cukup realistis dan aman buat dijadikan patokan anggaran.
Baca Juga: 8 Biaya Balik Nama Motor 2025: Estimasi, Syarat, dan Cara Ngurusnya Secara Lengkap!
Syarat Balik Nama Mobil
Sebelum datang ke Samsat atau Polda, pastikan kamu sudah melengkapi berkas-berkas berikut supaya prosesnya nggak tertunda. Dilansir dari Wuling, berikut dokumen yang wajib disiapkan:
- KTP pemilik baru (asli dan fotokopi)
- KTP pemilik lama (jika masih ada, bawa juga buat jaga-jaga)
- BPKB asli dan fotokopi
- STNK asli dan fotokopi
- Kwitansi jual beli mobil (bermaterai Rp10.000, ditandatangani penjual & pembeli)
- Formulir balik nama (ambil di Samsat)
- Hasil cek fisik kendaraan dari Samsat.
Prosedur Balik Nama Mobil
Sekilas, proses balik nama mobil mungkin kedengeran ribet. Tapi kalau kamu udah tahu urutannya, sebenarnya cukup simpel kok. Ini dia langkah-langkahnya:
1. Datang ke Samsat Sesuai Domisili
Samsat yang dituju harus sesuai alamat KTP kamu sebagai pemilik baru. Jangan lupa bawa mobilnya juga ya, karena nanti bakal dicek fisiknya.
2. Cek Fisik Kendaraan
Petugas Samsat akan mengecek nomor rangka dan nomor mesin kendaraan. Hasilnya akan disahkan dan jadi lampiran dalam pengajuan balik nama.
3. Isi Formulir Balik Nama
Kamu akan diminta mengisi formulir pengajuan balik nama. Isi data dengan benar dan serahkan ke loket bersama dokumen pendukung.
4. Bayar Biaya Administrasi
Setelah dokumen diverifikasi, kamu akan diarahkan ke loket pembayaran. Bukti bayar ini penting untuk proses selanjutnya.
5. Ambil STNK & Plat Baru
Setelah pembayaran selesai, kamu akan dapat STNK dan plat nomor baru atas nama kamu.
6. Lanjut ke Polda untuk Balik Nama BPKB
Bawa STNK baru, BPKB lama, hasil cek fisik, dan bukti bayar ke Polda. Isi formulir, bayar biaya BPKB, dan tunggu penerbitan BPKB baru.
Jangan Ditunda, Balik Nama Itu Penting!
Balik nama mobil bukan proses yang harus ditakuti atau ditunda-tunda. Justru semakin cepat kamu mengurusnya, semakin aman dan tenang punya kendaraan sendiri. Nggak perlu khawatir dengan biayanya karena semuanya jelas dan bisa dipersiapkan.
Yuk, mulai atur keuangan bareng Tuwaga. Temukan tips finansial yang berguna dan ajukan berbagai produk keuangan seperti tabungan, deposito, kartu kredit, dana tunai kendaraan, hingga pinjaman tanpa jaminan (KTA), semua praktis dan aman karena terhubung ke lembaga resmi.