Nikah siri selalu jadi topik yang memancing diskusi seru. Ada yang bilang ini solusi praktis, ada juga yang was-was soal status hukumnya.
Di tahun 2025, masih banyak pasangan yang mempertimbangkan jalur nikah siri karena berbagai alasan, enth itu soal biaya, restu orang tua, sampai status pernikahan kedua.
Tapi sebelum memutuskan, penting untuk tahu seluk-beluknya agar kamu nggak salah langkah. Mulai dari hukum, biaya, sampai langkah-langkahnya. Yuk, bahas bareng Tuwaga secara santai tapi tetap jelas 👰🏻🤵🏻
Nikah Siri Itu Apa?
Dikutip dari catatan Pengadilan Agama Soerang, nikah siri adalah pernikahan yang sah secara agama (terutama Islam) tapi nggak tercatat secara resmi di Kantor Urusan Agama (KUA) atau Kantor Catatan Sipil (KCP). Artinya, negara nggak punya bukti bahwa pernikahan pernah terjadi.
Dalam Islam sendiri, nikah siri tetap sah selama memenuhi syarat utama yaitu ada calon suami-istri, wali dari pihak perempuan, dua orang saksi, ijab kabul, dan mahar.
Karena nikah siri nggak tercatat di KUA dan KCP, pasangan suami istri nggak punya akta nikah. Hal ini bisa berdampak serius, seperti:
- Jika cerai, istri susah menuntut hak atas harta bersama.
- Anak dari nikah siri berisiko nggak bisa bikin akta lahir atas nama ayahnya.
- Jika suami meninggal, istri dan anak bisa kesulitan menuntut hak warisan.
- Jika suami adalah PNS, istri dan anak dari nikah siri nggak dapat tunjangan apa pun.
Nikah Siri di Mata Hukum Negara
Hukum di Indonesia, khususnya UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, menyebutkan bahwa pernikahan sah apabila dilakukan menurut hukum agama masing-masing. Lalu di Pasal 2 ayat (2), disebutkan juga bahwa setiap perkawinan harus dicatatkan sesuai peraturan yang berlaku.
Nah, nikah siri biasanya nggak sampai ke tahap pencatatan. Itulah kenapa statusnya nggak diakui negara.
Sri Hilmi Pujihartati (FISIP UNS) dalam Jurnal Sosiologi juga mengungkapkan hal yang sama, bahwa nikah siri termasuk perbuatan hukum yang “nggak lengkap” karena nggak diakui secara administratif oleh negara.
Nah, kalau kamu ingin pernikahan siri sah secara hukum, kamu ajukan isbat nikah ke Pengadilan Agama. Syaratnya:
- Surat keterangan dari KUA bahwa pernikahan belum tercatat.
- Surat keterangan dari kepala desa/lurah kalau kamu udah menikah.
- Fotokopi KTP pemohon.
- Dua orang saksi.
- Bukti lain sesuai permintaan hakim.
- Biaya administrasi.
Setelah isbat nikah dikabulkan, kamu bisa mengurus akta nikah dan segala dokumen hukum lainnya. Jadi, sah di mata agama sekaligus negara.
Cek Juga: Biaya Sewa Gedung Pernikahan 2025: Panduan untuk Calon Pengantin
Biaya Nikah Siri 2025
Sebenarnya, nggak ada tarif resmi untuk nikah siri yang diatur dalam undang-undang atau peraturan pemerintah. Biaya nikah siri biasanya mencakup jasa penghulu, administrasi informal, dan kadang konsumsi ringan. Tapi perlu diingat, semua tergantung siapa yang membantu dan di mana lokasi kamu, ya.
Untuk kisarannya sendiri, biaya nikah siri di Jakarta dan sekitarnya antara Rp2 juta–Rp3 juta. Sedangkan di luar Jakarta, beberapa penghulu mengenakan tarif antara Rp850 ribu–Rp1,5 juta, seperti dilansir Justika.
Syarat-Syarat Nikah Siri
Meskipun lebih fleksibel daripada pernikahan resmi, nikah siri tetap punya beberapa syarat penting, terutama kalau mengacu pada aturan Islam.
Dikutip dari Hukum Online dan Detik, berikut syarat umum nikah siri yang perlu disiapkan:
- Kedua calon mempelai beragama Islam (atau bersedia masuk Islam sebelum akad).
- Pihak perempuan (jika janda) harus bisa membuktikan bahwa masa iddah-nya sudah selesai.
- Calon mempelai pria belum punya empat istri (maksimal sesuai hukum Islam).
- Keduanya membawa identitas seperti KTP.
- Bukan mahram satu sama lain.
- Bukan transgender.
- Mendapat izin nikah dari wali sah.
- Siapkan mahar atau seserahan untuk proses akad.
- Nggak sedang dalam keadaan ihram atau umrah.
Tata Cara Nikah Siri
Biar nggak bingung, berikut alur sederhana nikah siri yang biasa dilakukan:
- Minta izin wali perempuan: Wali adalah syarat wajib. Kalau nggak ada wali, prosesnya bisa lebih rumit atau bahkan tidak sah menurut sebagian ulama.
- Cari saksi yang adil: Minimal dua orang laki-laki dewasa sebagai saksi. Tanpa saksi, akad jadi nggak sah.
- Tentukan mahar atau mas kawin: Mahar boleh sederhana atau mewah, yang penting ada dan disepakati bersama.
- Hubungi penghulu atau ustaz: Umumnya mereka yang akan memimpin proses ijab kabul dan memastikan semua syarat sah terpenuhi.
- Laksanakan akad nikah: Ijab kabul dilakukan secara lisan dengan saksi-saksi yang hadir. Setelah itu, pernikahan dinyatakan sah menurut agama.
Meskipun prosesnya terkesan lebih singkat, jangan sampai dianggap enteng, ya. Tetap butuh komitmen dan tanggung jawab besar seperti pernikahan pada umumnya.
Mulai Nabung Buat Nikah dari Sekarang, Serius!
Pernikahan butuh persiapan mental dan finansial yang nggak sedikit. Jadi jangan tunggu waktu mepet baru mikir soal dana pernikahan.
Miliuner Ramit Sethi dalam bukunya I Will Teach You To Be Rich bahkan bilang, “Pernikahan adalah salah satu momen hidup yang memang layak untuk dibiayai dengan serius.”
Ramit sendiri mulai membuka tabungan nikah sejak umur 24 tahun sebelum ketemu calon istrinya. Menurut dia, nikah itu bukan cuma soal dua orang, tapi ada keluarga, teman, dan komunitas yang ikut terlibat. Belum lagi soal logistik, lokasi, katering, dll.
Tahu Syarat dan Cara Supaya Aman!
Jadi, mau pilih nikah sederhana atau megah, tetap lebih baik punya tabungan pernikahan sejak dini, ya. Yuk, persiapkan wedding dream kamu dari sisi finansial bareng Tuwaga 💍🕊️
Di Tuwaga, kamu bisa dapatkan berbagai tips keuangan harian, info promo-promo seru, sampai rekomendasi produk finansial yang bantu kamu lebih siap hadapi masa depan.
Selain itu, kamu juga bisa langsung ajukan kartu kredit, tabungan, deposito, dana tunai kendaraan, hingga pinjaman tanpa jaminan (KTA). Semuanya simpel dan aman karena Tuwaga bekerja sama secara resmi dengan berbagai bank dan lembaga keuangan terdaftar OJK.
Yuk, stay update bareng Tuwaga dan bikin hidup finansialmu makin terarah dan fun! 💡💸