Kalau kamu lagi merintis usaha, memahami pendaftaran merek sama pentingnya dengan memikirkan strategi marketing. Soalnya, merek yang terdaftar bukan cuma bikin produk terlihat profesional, tapi juga kasih perlindungan hukum penuh dari risiko plagiasi.
Pendaftaran merek di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Kira-kira berapa biaya dan bagaimana prosedurnya, ya? Nah, Twaga sudah sajikan informasi lengkapnya di bawah ini. Yuk, cermati!
💡 Jadi Poinnya…
- Pendaftaran Merek Itu Investasi Hukum: Dengan biaya mulai dari Rp500.000, merek kamu diakui secara resmi oleh negara dan terlindungi dari penjiplakan.
- Kelas Merek Harus Tepat: Pemilihan kelas sesuai Klasifikasi Niche memastikan perlindungan hukum berlaku untuk produk atau jasa yang kamu.
- Nilai Bisnis & Peluang Naik: Merek resmi bikin kredibilitas naik, memudahkan kolaborasi, dan meningkatkan nilai jual brand di mata konsumen maupun investor.
Apa Itu Pendaftaran Merek?
Pendaftaran merek adalah proses mendaftarkan identitas brand usaha kamu ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) supaya diakui secara hukum. Identitas yang didaftarkan bisa berupa:
- Logo
- Nama brand
- Kombinasi huruf, angka, warna
- Suara atau hologram.
Pendaftaran merek ditujukan supaya sebuah produk atau jasa mudah dibedakan dari milik orang lain. Jadi, kalau ada yang coba-coba pakai nama atau logo yang mirip, kamu punya hak untuk menuntut.
Biaya Pendaftaran Merek 2025
Biaya pendaftaran merek di Indonesia sendiri diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak. Di tahun 2025, pendaftaran merek baru tahun 2025 dikenakan biaya mulai dari Rp500.000 per kelas untuk usaha mikro dan kecil, serta Rp1.800.000 untuk kategori umum.
Berikut detailnya:
| Kategori Layanan | Satuan | Tarif |
|---|---|---|
| Pendaftaran Merek Baru | ||
| Usaha Mikro/Kecil, Lembaga Pendidikan & Penelitian Pemerintah | per kelas | Rp500.000 |
| Umum | per kelas | Rp1.800.000 |
| Pendaftaran Merek Internasional (Protokol Madrid) | ||
| Pendaftaran Merek Internasional | per kelas | CHF 125 (kurs Franc Swiss) |
| Perpanjangan (≤ 6 bulan sebelum habis) | per kelas | CHF 156 ( kurs Franc Swiss) |
| Perpanjangan (> 6 bulan setelah habis) | per kelas | CHF 313 (kurs Franc Swiss) |
| Ganti Merek Internasional menjadi Merek Nasional | per kelas | Rp2.000.000 |
| Ganti Merek Nasional menjadi Merek Internasional | per kelas | Rp1.000.000 |
| Administrasi Merek Internasional (dari Indonesia) | per permohonan | Rp500.000 |
| Pendaftaran Indikasi Geografis | per permohonan | Rp450.000 |
| Perpanjangan Merek Nasional | ||
| UMK (≤ 6 bulan sebelum habis) | per kelas | Rp1.000.000 |
| Umum (≤ 6 bulan sebelum habis) | per kelas | Rp2.250.000 |
| UMK (> 6 bulan setelah habis) | per kelas | Rp2.000.000 |
| Umum (> 6 bulan setelah habis) | per kelas | Rp4.500.000 |
Baca Juga: Berapa Lama Cair Pinjaman di Bank BRI? Ini Fakta dan Cara Biar Nggak Nunggu Lama!
Syarat Pendaftaran Merek
Sebelum daftar, kamu perlu siapkan dokumen berikut:
- Etiket atau label merek.
- Tanda tangan pemohon.
- Surat rekomendasi UKM binaan atau surat keterangan dari Dinas (untuk UMK).
- Surat pernyataan UMK bermaterai (untuk UMK).
Pastikan semua dokumen lengkap biar prosesnya nggak tersendat, ya.
Prosedur Pendaftaran Merek
Untuk prosedur pendaftaran merek sendiri bisa dilakukan secara online di https://merek.dgip.go.id/. Caranya mudah:
- Akses situs resmi DJKI https://merek.dgip.go.id/.
- Buat dan login akun merek.
- Pilih tipe permohonan.
- Isi data pemohon dan kuasa (jika ada).
- Masukkan data merek dan kelas.
- Unggah semua dokumen syarat.
- Buat kode billing, lalu bayar.
- Cek kembali data, klik “Selesai”, lalu unduh tanda terima.
Kalau data lengkap dan nggak ada masalah, DJKI akan memproses permohonan sampai sertifikat terbit.
Klasifikasi Kelas Merek
Perlu diketahui sejak awal, saat mendaftarkan merek, kamu nggak bisa asal pilih kategori. Ada Klasifikasi Niche, yaitu sistem internasional yang membagi jenis barang dan jasa ke dalam kelas-kelas tertentu. Tujuannya untuk memastikan perlindungan hukum sesuai dengan bidang usaha yang dijalankan.
Setiap Klasifikasi Niche mewakili kelompok produk atau layanan tertentu. Pemilihan kelas ini krusial. Soalnya, jika kelas yang dipilih tidak sesuai, perlindungan hukum merek kamu bisa jadi nggak berlaku buat produk atau jasa yang kamu jual.
Dilansir dari Sistem Klasifikasi Merek, beberapa contoh klasifikasi merek yang umum dipakai di Indonesia, antara lain:
- Kelas 3: Produk-produk kosmetik dan perawatan pribadi seperti parfum, sabun mandi, lotion, sampo, hingga makeup.
- Kelas 5: Produk farmasi, suplemen kesehatan, obat-obatan, hingga produk medis tertentu.
- Kelas 9: Perangkat elektronik, komputer, gadget, software, hingga aplikasi digital.
- Kelas 25: Fokus pada pakaian, alas kaki, dan aksesori seperti topi atau syal. Ideal untuk brand fashion, baik retail offline maupun e-commerce.
- Kelas 35: Untuk layanan periklanan, manajemen bisnis, dan konsultasi usaha. Biasanya digunakan oleh agensi kreatif, konsultan, atau penyedia jasa bisnis.
- Kelas 43: Mencakup layanan penyediaan makanan dan minuman, termasuk restoran, kafe, katering, dan bar.
Baca Juga: 10 Peluang Usaha Franchise Modal Kecil Populer di 2025!
Manfaat Mendaftarkan Merek Secara Resmi
Pendaftaran merek itu bukan cuma formalitas. Tapi langkah strategis yang bisa mengamankan posisi bisnis kamu dalam jangka panjang. Berikut beberapa manfaatnya:
1. Perlindungan Hukum yang Jelas
Begitu merek kamu terdaftar di DJKI, statusnya diakui secara resmi oleh negara. Artinya, kalau ada pihak yang mencoba memakai nama, logo, atau desain yang sama atau serupa untuk tujuan komersial, kamu punya dasar hukum kuat untuk menuntut.
Hal ini sesuai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016, yang melindungi pemilik merek dari penjiplakan atau penggunaan tanpa izin. Jadi, merek kamu aman dari risiko dibajak kompetitor.
2. Memiliki Identitas Resmi & Kredibilitas Tinggi
Brand yang terdaftar secara resmi jadi punya stempel legalitas. Konsumen pun akan lebih percaya, karena mereka yakin itu bukan barang palsu.
Bayangin aja, bedanya seperti beli di toko resmi vs toko tanpa nama. Jelas rasa aman konsumen bakal lebih tinggi di opsi pertama.
3. Kesempatan Kolaborasi Lebih Luas
Di dunia bisnis, kerja sama merupakan salah satu kunci pertumbuhan bisnis. Tapi faktanya, banyak perusahaan besar, distributor, atau partner internasional yang hanya mau berkolaborasi dengan brand yang sudah legal.
Kalau merek kamu terdaftar, pintu peluang jadi terbuka lebar. Mulai dari kerja sama distribusi, franchise, joint venture, sampai ekspor. Bahkan, di beberapa negara, pendaftaran merek adalah syarat wajib sebelum kamu bisa menjual produk di sana.
4. Nilai Jual Lebih Tinggi & Mudah Dipromosikan
Merek yang sudah punya branding kuat dan legalitas resmi biasanya lebih mudah diterima pasar. Konsumen yang sudah kenal kualitas produk kamu akan lebih cepat memutuskan untuk membeli, baik produk lama maupun produk baru.
Selain itu, di mata investor atau calon pembeli bisnis, merek terdaftar dianggap sebagai aset berharga. Jadi, kalau suatu saat kamu mau menjual bisnis atau lisensinya, nilainya bisa jauh lebih tinggi dibanding merek yang belum didaftarkan.
Secara umum, biaya pendaftaran merek baru di tahun 2025 masih tergolong terjangkau. Apalagi jika melihat bagaimana manfaatnya untuk jangka panjang. Jadi, kapan nih, mau mendaftarkan merek kamu secara resmi?
Butuh tambahan modal usaha? Di Tuwaga, kamu bisa cek, bandingkan, dan ajukan kartu kredit, dana tunai kendaraan, pinjaman tanpa jaminan (KTA) dari berbagai bank secara resmi dan tanpa biaya tambahan.
Nggak cuma itu, Tuwaga juga punya berbagai tips keuangan, update tren dan politik terkini, sampai rekomendasi produk finansial yang aman dan menguntungkan. Yuk, eksplor terus Tuwaga dan temukan insight menarik lainnya!



















































