Buat para guru, bulan November 2025 jadi momen yang ditunggu-tunggu. Pasalnya, tunjangan sertifikasi guru atau Tunjangan Profesi Guru (TPG) tahap keempat dijadwalkan cair bulan ini.
Nah, biar nggak bingung dan bisa segera cek status pencairannya, yuk simak penjelasan lengkap tentang jadwal, cara cek, dan syarat sertifikasi guru di bawah ini.
💡 Jadi Poinnya…
- Cair November 2025: Tunjangan sertifikasi guru tahap IV diperkirakan cair dengan nominal sekitar satu kali gaji pokok, tergantung golongan dan masa kerja masing-masing guru.
- Cek di Info GTK: Login ke laman info.gtk.dikdasmen.go.id pakai akun Dapodik buat lihat status SKTP.
- Pastikan Data Valid: Agar pencairan lancar, pastikan data di Dapodik dan SKTP sudah benar dan aktif.
Apa Itu Tunjangan Sertifikasi Guru?
Dilansir dari Kompas, tunjangan sertifikasi guru atau TPG adalah bentuk penghargaan dari pemerintah untuk guru yang sudah lulus sertifikasi pendidik. Besaran yaitu satu kali gaji pokok per bulan untuk guru ASN dan Rp2.000.000 per bulan untuk guru non-ASN atau honorer yang dicairkan per 3 bulan sekali.
Program sertifikasi ini dilakukan lewat uji kompetensi yang diselenggarakan perguruan tinggi berakreditasi. Guru yang dinilai memenuhi standar profesional akan memperoleh sertifikat pendidik. Sertifikat inilah yang kemudian menjadi dasar pemberian tunjangan profesi setiap periode tertentu.
Lewat sertifikasi, guru diharapkan bisa terus mengasah kemampuan, menerapkan metode belajar yang lebih efektif, dan mencetak generasi muda berkualitas. Jadi, bukan cuma soal tambahan penghasilan, tapi juga bentuk apresiasi atas dedikasi dan tanggung jawab dalam dunia pendidikan.
Jadwal Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru
Mengacu pada Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025, pencairan TPG dilakukan empat kali dalam setahun atau setiap triwulan. Tunjangan ini diberikan baik kepada guru berstatus ASN maupun non-ASN yang datanya tercatat di sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Berikut jadwal pencairan TPG 2025 yang dikutip dari Kemdikbud dan Antara:
- Triwulan I
- ASN Daerah: Maret 2025
- Non-ASN: Mulai April 2025
- Triwulan II
- ASN Daerah: Juni 2025
- Non-ASN: Mulai Juli 2025
- Triwulan III
- ASN Daerah: September 2025
- Non-ASN: Mulai Oktober 2025
- Triwulan IV
- ASN Daerah dan Non-ASN: November 2025
Artinya, para guru akan menerima pencairan tahap terakhir pada bulan November 2025. Pastikan data sudah benar di Dapodik dan SKTP (Surat Keputusan Tunjangan Profesi) sudah terbit supaya pencairan berjalan lancar.
Baca Juga: 5 Pinjaman Sertifikasi Guru dengan Plafon hingga Rp 200 Juta!
Cara Cek Tunjangan Sertifikasi Guru 2025
Guru bisa memantau status pencairan TPG melalui situs Info GTK. Caranya cepat dan bisa dilakukan langsung lewat HP atau laptop. Berikut langkah-langkahnya:
- Buka situs resmi di https://info.gtk.dikdasmen.go.id.
- Login pakai akun PTK Dapodik (masukkan username dan password yang sudah terdaftar).
- Isi kode captcha yang muncul untuk verifikasi.
- Klik tombol “Login” untuk masuk ke dashboard.
- Cek data diri yang muncul dan pastikan semuanya valid.
- Pilih menu “Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP)” untuk melihat status tunjangan.
- Kalau SKTP sudah terbit, berarti tunjangan siap disalurkan ke rekening yang terdaftar.
- Cetak atau simpan informasi tersebut sebagai arsip pribadi.
Dengan rutin memantau lewat laman Info GTK, guru bisa lebih cepat tahu kalau ada data yang belum sesuai. Jadi, pencairan tunjangan nggak tertunda dan bisa langsung diterima sesuai jadwal.
Baca Juga: Gaji Dosen PNS Terbaru 2025: Rincian, Tunjangan, dan Faktor yang Mempengaruhi
Syarat Mengikuti Sertifikasi Guru
Sebelum bisa menerima tunjangan, tentu guru harus memenuhi beberapa syarat untuk ikut program sertifikasi. Berikut daftar lengkapnya:
- Terdaftar di Dapodik dan sudah resmi diangkat sebagai guru.
- Memiliki NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan) yang masih aktif.
- Aktif mengajar minimal dua tahun terakhir, dibuktikan lewat SK dari kepala sekolah.
- Lulusan S1 atau D4 dari perguruan tinggi terakreditasi dan sesuai bidang studi.
- Berstatus sebagai guru bukan PNS di sekolah negeri atau guru tetap yayasan (GTY) dengan SK aktif dua tahun terakhir.
- Berusia maksimal 58 tahun saat mendaftar program sertifikasi.
- Sehat jasmani dan rohani, dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter.
Kalau semua syarat sudah terpenuhi dan lulus uji kompetensi, guru akan mendapatkan sertifikat pendidik profesional. Setelah itu, tunjangan profesi bisa dicairkan secara berkala sesuai ketentuan pemerintah.
Mudah kan, cara cek tunjangan sertifikasi guru yang cair November 2025. Pastikan data Dapodik kamu sudah benar dan SKTP sudah aktif, ya.
Lalu, cek secara rutin lewat situs Info GTK biar nggak ketinggalan informasi. Dengan begitu, hak kamu sebagai tenaga pendidik bisa diterima tepat waktu. Semoga membantu!
Kalau butuh pinjaman resmi OJK, kamu bisa cek Tuwaga untuk bandingkan berbagai produk pembiayaan dari bank resmi. Mulai dari dana tunai kendaraan hingga pinjaman tanpa jaminan (KTA). Bisa ajukan langsung dengan aman dan tanpa biaya tambahan. Yuk, eksplor Tuwaga sekarang!











































