Masih banyak masyarakat yang bertanya-tanya, apakah pengajuan bansos PKH bisa dilakukan langsung ke kantor desa atau kelurahan. Pertanyaan ini wajar, terutama bagi keluarga yang merasa kondisi ekonominya pas-pasan, tapi belum pernah menerima bansos.
Program Keluarga Harapan (PKH) sendiri merupakan salah satu bansos yang dipastikan berlanjut pada tahun 2026. PKH adalah bansos dari Kementerian Sosial yang ditujukan untuk keluarga miskin dan rentan miskin agar kualitas hidupnya meningkat, terutama di sektor pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan sosial.
Untuk menjadi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH, kamu bisa mengajukannya melalui kantor desa/keluarahan. Apa saja syaratnya? Cek panduan pendaftarannya di bawah ini.
💡 Jadi Poinnya…
- Syarat Utama Daftar PKH ke Desa: WNI dengan NIK & KK aktif, masuk desil 1–4, bukan ASN/TNI/Polri, dan diusulkan ke DTKS/DTSEN.
- Alur Daftar Lewat Desa: Lengkapi dokumen, ajukan ke kantor desa/kelurahan, musyawarah desa, verifikasi Dinsos, pengesahan Pemda & Kemensos.
- Tidak Langsung Cair: PKH bersifat pengusulan, jadi hasil akhir tetap menunggu verifikasi lapangan dan penetapan resmi dari Kemensos.
Apakah Masih Bisa Daftar PKH ke Desa/Kelurahan?
Jawabannya, masih bisa.
Pada dasarnya, mekanisme pendaftaran PKH berbasis pengusulan. Baik ketika daftar mandiri secara online maupun offline, pemerintah desa/kelurahan akan melakukan verifikasi awal pada dokumen pendaftar.
Jika dinilai sesuai kriteria penerima PKH, maka data pendaftar akan diusulkan masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau DTSEN. Setelah itu, data akan melalui proses musyawarah, verifikasi lapangan, hingga pengesahan oleh pemerintah daerah sebelum diteruskan ke Kementerian Sosial.
Oleh karena itu, datang langsung ke desa atau kelurahan justru menjadi langkah yang tepat dan resmi.
Nominal Dana Bansos PKH
Kira-kira, berapa uang yang diterima dari PKH?
PKH disalurkan 4 kali dalam setahun, yaitu setiap 3 bulan sekali. Nominal bantuan berbeda tergantung kategori penerima dalam satu keluarga.
Jika tidak ada perubahan kebijakan, nominal PKH tahun 2026 masih akan sama seperti tahun lalu. Berikut rinciannya:
- Ibu hamil: Rp3.000.000 per tahun (Rp750.000 per tahap)
- Anak usia dini 0–6 tahun: Rp3.000.000 per tahun (Rp750.000 per tahap)
- Siswa SD: Rp900.000 per tahun (Rp225.000 per tahap)
- Siswa SMP: Rp1.500.000 per tahun (Rp375.000 per tahap)
- Siswa SMA: Rp2.000.000 per tahun (Rp500.000 per tahap)
- Disabilitas berat: Rp2.400.000 per tahun (Rp600.000 per tahap)
- Lansia usia 60 tahun ke atas: Rp2.400.000 per tahun (Rp600.000 per tahap)
- Korban pelanggaran HAM berat: Rp10.800.000 per tahun (Rp2.700.000 per tahap)
Baca Juga: Cara Mengecek Bantuan PKH Januari 2026: Panduan Cepat Biar Nggak Ketipu
Syarat Daftar PKH ke Desa/Kelurahan
Sebelum datang ke kantor desa, pastikan kamu memenuhi syarat dasar berikut.
Syarat Umum Penerima PKH
- Warga Negara Indonesia (WNI) dengan NIK aktif.
- Berdomisili sesuai alamat KTP.
- Masuk kategori desil 1 sampai desil 4 (sangat miskin hingga rentan miskin).
- Terdaftar atau diusulkan masuk DTKS/DTSEN.
- Tidak menerima bantuan ganda sejenis.
- Bukan ASN, TNI, atau Polri.
- Kondisi sosial-ekonomi sesuai indikator kemiskinan nasional.
Demi penyaluran tepat sasaran, pemerintah juga membatasi penerimaan PKH dan BPNT maksimal 5 tahun, kecuali untuk kategori lansia dan disabilitas. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin, seperti Dilansir dari Tempo.co.
Dilansir dari Kompas.com, Kemenko PM Muhaimin Iskandar menegaskan, pemerintah membatasi masa penerimaan PKH dan BPNT yaitu maksimal 5 tahun, kecuali untuk lansia dan disabilitas.
Syarat Dokumen
- KTP asli dan fotokopi.
- Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi.
- Surat pengantar RT dan RW.
- Foto rumah tampak depan, ruang tamu, dan dapur.
Dokumen tersebut digunakan untuk memastikan kondisi riil calon penerima.
Langkah-langkah Daftar PKH ke Desa/Kelurahan
Kalau sudah memenuhi syarat umum dan dokumen lengkap, kamu bisa mengajukan PKH, deh. Caranya mudah, kok!
Dilansir dari Dinsos PPPA Cilacap, berikut langkah-langkah pendaftaran PKH ke desa/kelurahan:
1. Siapkan Semua Dokumen yang Dipersyaratkan
Cek kembali kelengkapan KTP asli dan fotokopi, KK asli dan fotokopi, surat pengantar RT dan RW, foto rumah tampak depan hingga dapur. Susun dan masukkan dalam map agar tidak tercecer.
1. Datang ke Kantor Desa atau Kelurahan
Sampaikan kepada petugas bahwa kamu ingin mengajukan diri sebagai calon penerima PKH. Serahkan seluruh dokumen yang diminta.
2. Pendataan dan Musyawarah Desa
Data calon penerima akan dibahas dalam Musdes atau Muskel. Forum ini menentukan apakah warga tersebut layak diusulkan berdasarkan kondisi ekonomi dan sosial.
3. Verifikasi oleh Dinas Sosial
Jika disetujui, data diteruskan ke Dinas Sosial kabupaten/kota. Petugas dapat melakukan kunjungan rumah untuk verifikasi langsung.
4. Pengesahan dan Input Sistem
Data yang lolos verifikasi disahkan oleh bupati atau wali kota, lalu diinput ke sistem Kemensos sebagai dasar penetapan penerima bansos.
Baca Juga: 3 Cara Cek BSU 2026 dengan NIK secara Online, Akurat!
Setelah Daftar, Apa yang Dilakukan Selanjutnya?
Setelah mengajukan PKH, kamu bisa memantau update pendaftarannya. Berikut beberapa hal yang bisa kamu lakukan sembari menunggu pengumuman:
1. Pantau Update Pendaftaran
Pengumuman bisa dicek:
- Offline: melalui papan pengumuman desa atau informasi dari RT/RW.
- Online: lewat aplikasi Cek Bansos Kemensos, website cekbansos.kemensos.go.id, atau aplikasi Pospay.
Pastikan data yang dimasukkan sesuai KTP dan KK.
2. Mencari Cuan Tambahan Sambil Menunggu
Sambil menunggu hasil, kamu bisa mencoba usaha kecil dengan modal di bawah Rp1.000.000, misalnya:
- Jual gorengan atau jajanan pasar.
- Jual es teh, es kopi, atau minuman literan.
- Jual pulsa dan paket data.
- Reseller sembako skala kecil.
Langkah ini bisa membantu kebutuhan harian tanpa bergantung penuh pada bansos.
3. Mengambil Dana Jika Dinyatakan Penerima
Jika dinyatakan sah sebagai penerima PKH, kamu akan mendapatkan surat atau notifikasi resmi untuk pengambilan dana. Dana PKH dicairkan melalui bank Himbara atau kantor pos, tergantung skema penyaluran di daerah masing-masing.
4. Menggunakan Dana Secara Bijak
Dana PKH sebaiknya digunakan sesuai peruntukannya, seperti kebutuhan sekolah anak, pemeriksaan kesehatan ibu hamil, atau kebutuhan dasar lansia dan penyandang disabilitas.
5. Menggunakan Dana Secara Bijak
Dana PKH sebaiknya digunakan sesuai peruntukannya. Baik kebutuhan sekolah anak, pemeriksaan kesehatan ibu hamil, atau kebutuhan dasar lansia dan penyandang disabilitas.
Mengajukan PKH ke kantor desa atau kelurahan masih menjadi jalur resmi yang sah. Kuncinya ada pada kelengkapan dokumen, kondisi ekonomi yang sesuai, dan kesabaran menunggu proses verifikasi. Semoga membantu!
FAQ Seputar Daftar PKH ke Kantor Desa/Kelurahan
1. Apakah daftar PKH harus lewat kantor desa atau kelurahan?
Tidak harus, tapi sangat disarankan. Kantor desa/kelurahan adalah jalur resmi untuk pengusulan PKH karena data akan diverifikasi langsung sebelum masuk DTKS/DTSEN.
2. Kalau sudah daftar ke desa, apakah pasti dapat PKH?
Belum tentu. Pendaftaran bersifat pengusulan. Data kamu masih harus melalui musyawarah desa, verifikasi Dinsos, dan penetapan Kemensos.
3. Apakah warga yang belum pernah dapat bansos bisa daftar PKH?
Bisa. Selama memenuhi syarat ekonomi dan masuk kategori miskin atau rentan miskin, warga yang belum pernah menerima bansos tetap berpeluang diusulkan.
4. Berapa lama proses pengajuan PKH sampai ada hasil?
Waktunya bervariasi, tergantung jadwal musyawarah desa, verifikasi Dinsos, dan pembaruan data Kemensos. Biasanya memakan waktu beberapa minggu hingga beberapa bulan.
5. Kalau ditolak, apakah bisa daftar PKH lagi?
Bisa. Kamu dapat mengajukan ulang pada periode pendataan berikutnya, terutama jika kondisi ekonomi berubah atau sebelumnya ada dokumen yang belum lengkap.











































