Di era digital seperti sekarang, proses pinjaman menjadi jauh lebih mudah dan cepat berkat hadirnya layanan pinjaman online (pinjol). Namun, kemudahan ini juga membawa kekhawatiran baru, terutama soal keamanan data pribadi seperti KTP.
Banyak pengguna yang bertanya-tanya: bisakah data KTP yang sudah terlanjur diserahkan ke aplikasi pinjol dihapus secara permanen? Jawabannya: BISA, dengan langkah dan prosedur tertentu.
Artikel ini akan membahas secara lengkap cara menghapus data KTP di pinjol, baik yang legal maupun ilegal, serta langkah preventif agar data pribadi kamu tidak disalahgunakan.
💡 Jadi Poinnya…
- Data KTP adalah aset pribadi yang harus dilindungi : Jangan sembarangan serahkan foto atau data KTP ke aplikasi pinjol yang belum jelas legalitasnya. Kalau disalahgunakan, kamu bisa jadi korban penipuan atau pinjaman fiktif.
- Kamu berhak minta penghapusan data pribadi: Sesuai UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) No. 27 Tahun 2022, kamu punya hak untuk minta data dihapus dari sistem pinjol.
- Waspada pinjol ilegal! Jangan hanya hapus aplikasinya: Pinjol ilegal sering akses kontak, galeri, dan mikrofon. Setelah hapus aplikasi, cabut semua izin akses di pengaturan HP dan laporkan ke Satgas Waspada Investasi (SWI).
Kenapa Penting Menghapus Data KTP dari Aplikasi Pinjol?
- Privasi dan Keamanan
Data KTP berisi informasi pribadi yang sangat sensitif. Kalau sampai jatuh ke tangan yang salah, bisa disalahgunakan untuk penipuan, pembobolan akun, atau tindakan kriminal lainnya. - Risiko Pinjol Ilegal
Banyak aplikasi pinjol ilegal yang tidak terdaftar di OJK (Otoritas Jasa Keuangan) dan menyalahgunakan data pengguna untuk intimidasi atau penyebaran data pribadi. - Ketenangan Mental
Dengan menghapus data dari aplikasi pinjol, kamu akan merasa lebih aman dan tenang karena tidak lagi dihantui risiko penyalahgunaan.
Langkah-Langkah Menghapus Data KTP di Aplikasi Pinjaman Online
Berikut ini panduan yang bisa kamu ikuti:
1. Selesaikan Semua Kewajiban Pinjaman
Sebelum mengajukan penghapusan data, pastikan semua pinjaman sudah lunas. Aplikasi pinjol tidak akan menghapus data pengguna yang masih punya cicilan atau tunggakan.
2. Ajukan Permintaan Penghapusan Data ke Customer Service
Hubungi layanan pelanggan (customer service) aplikasi pinjol melalui:
- Email resmi
- Live chat
- Form kontak di aplikasi
- Media sosial resmi
Contoh format permintaan penghapusan data:
“Dengan ini saya, [Nama Lengkap], pengguna aplikasi [Nama Aplikasi], dengan nomor KTP [Nomor KTP], mengajukan permohonan penghapusan seluruh data pribadi saya yang tersimpan di sistem, termasuk data KTP, foto, dan kontak pribadi. Hal ini sesuai dengan hak perlindungan data pribadi saya berdasarkan Undang-Undang No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Terima kasih.”
3. Sertakan Bukti Pendukung
Agar permintaan kamu lebih kuat, lampirkan:
- Foto KTP
- Bukti pelunasan pinjaman
- Bukti tangkapan layar akun
- Nomor pengguna/akun
4. Tunggu Proses Verifikasi
Setelah mengajukan permintaan, pihak pinjol akan memverifikasi identitas kamu. Proses ini biasanya memakan waktu hingga 14 hari kerja, tergantung kebijakan masing-masing perusahaan.
5. Lapor ke OJK Kalau Tidak Ditanggapi
Kalau permintaan kamu diabaikan atau ditolak tanpa alasan jelas, kamu bisa melapor ke OJK melalui:
- Kontak OJK 157
- Email: [email protected]
- WhatsApp resmi OJK: 081-157-157-157
- Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK)
OJK akan menindaklanjuti aduan dan membantu menyelesaikan masalah kamu dengan pihak pinjol.
Baca Juga: Cara Menghapus Data Pinjol 2025: Biar Aman, Gak Diteror Lagi!
Menghapus Data dari Pinjol Ilegal: Apa yang Harus Dilakukan?
Pinjol ilegal lebih berbahaya karena tidak terikat aturan OJK. Kalau kamu terlanjur memberikan data pribadi ke pinjol ilegal, selain 5 hal di atas, kamu juga bisa melakukan ini:
- Hapus Aplikasi Segera: Langkah pertama, langsung hapus aplikasi pinjol ilegal dari HP kamu agar akses ke data pribadi terputus.
- Blokir Akses Aplikasi: Cabut semua izin akses aplikasi ke kontak, galeri, mikrofon, dan lokasi. Gunakan fitur App Permission di pengaturan HP.
- Laporkan ke Satgas Waspada Investasi (SWI) melalui:
- Email: [email protected]
- Website: www.ojk.go.id
- Layanan pengaduan pemerintah: LAPOR! (lapor.go.id)
- Amankan Data Pribadi Lainnya: Segera ganti password email, media sosial, dan akun penting lainnya untuk menghindari pembobolan data.
- Sebarkan Informasi ke Keluarga atau Teman: Beritahu orang terdekat agar tidak tertipu oleh aplikasi serupa, terutama yang masih awam soal pinjol.
- Laporkan ke Google Play Store atau App Store: Buka halaman aplikasi di toko resmi, lalu pilih opsi “Laporkan” atau “Report” agar pihak platform bisa meninjau dan menghapus aplikasi tersebut.
- Gunakan Aplikasi Keamanan Tambahan: Pasang aplikasi antivirus atau anti-malware di HP kamu untuk mendeteksi jika ada sisa aktivitas mencurigakan dari aplikasi yang sudah dihapus.
- Konsultasi ke LBH atau Komunitas Digital: Jika merasa dirugikan atau diancam, kamu bisa konsultasi ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) atau komunitas literasi digital untuk mendapat dukungan lebih lanjut.
Dasar Hukum Penghapusan Data Pribadi
Menghapus data pribadi dari sistem pinjol adalah hak kamu secara hukum, berdasarkan:
- UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP)
- Pasal 15 ayat (1) menyebutkan bahwa pemilik data berhak mengakses, memperbaiki, hingga menghapus data pribadi miliknya.
- Pelanggaran terhadap UU ini dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana.
Baca Juga: 10 Cara Cerdas Biar Pinjaman Online Nggak Bisa Mengakses Kontak di HP Kamu!
Tips Agar Data KTP Tidak Disalahgunakan
- Pakai Aplikasi Pinjol yang Terdaftar di OJK
Selalu cek legalitas pinjol melalui website resmi OJK atau hubungi Kontak OJK 157. - Batasi Izin Aplikasi
Jangan berikan izin akses berlebihan ke aplikasi, terutama untuk data sensitif seperti kontak dan galeri. - Jangan Asal Kirim Foto KTP
Hindari mengirimkan foto KTP ke pihak yang tidak terpercaya atau melalui platform yang tidak aman. - Gunakan Watermark pada Foto KTP
Tambahkan tulisan watermark seperti “Hanya untuk verifikasi [Nama Aplikasi]” + tanggal + tanda tangan di atas foto KTP kamu.
Lindungi Datamu, Lindungi Masa Depanmu
Jangan biarkan data KTP kamu disalahgunakan hanya karena kurang waspada terhadap aplikasi pinjol. Selalu cek legalitas aplikasi, ajukan penghapusan data bila perlu, dan lapor jika terjadi pelanggaran.
Butuh solusi keuangan yang aman dan terpercaya? Kamu bisa temukan tabungan terbaik, kartu kredit, KTA bunga ringan, hingga deposito dengan suku bunga menarik lewat Tuwaga!