Punya rumah sendiri tentu jadi impian banyak orang. Tapi, pernah nggak kamu dengar tentang pentingnya memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB)? Masalahnya, masih banyak pemilik rumah yang baru sadar soal IMB setelah rumahnya selesai dibangun.
Nah, kalau kamu salah satunya, tenang aja. Rumah sudah berdiri bukan berarti kamu nggak bisa lagi ngurus IMB. Justru, kamu tetap wajib punya izin ini supaya bangunanmu diakui secara hukum dan aman di mata pemerintah.
Kali ini, kita bakal bahas tuntas gimana cara mengurus IMB untuk rumah yang sudah dibangun, apa saja syaratnya, biayanya, sampai prosedur lengkapnya. Yuk, simak biar kamu nggak salah langkah!
💡 Jadi, Poinnya…
- IMB Itu Legalitas Wajib: Tanpa IMB atau PBG, bangunanmu bisa dianggap ilegal. Jadi, pastikan kamu punya izin resmi supaya tenang dan aman.
- Rumah Sudah Berdiri? Nggak Masalah! Masih bisa banget ngurus IMB kok. Cukup siapkan dokumen lengkap dan ajukan ke dinas terkait.
- Prosesnya Bisa Cepat Kalau Dokumen Lengkap: Kelengkapan berkas dan informasi akurat bikin izin cepat terbit. Jadi, siapin semuanya dari awal ya!
Apa Itu IMB dan Kenapa Penting?
Sebelum masuk ke cara pengurusannya, kita pahami dulu apa itu IMB. Izin Mendirikan Bangunan (IMB) adalah dokumen resmi dari pemerintah daerah yang berfungsi sebagai izin untuk mendirikan, mengubah, memperluas, atau merenovasi bangunan. Dengan IMB, rumahmu dianggap legal dan sesuai dengan tata ruang kota.
IMB bukan cuma formalitas, tapi juga bentuk perlindungan hukum. Misalnya, kalau suatu hari ada rencana penataan ulang wilayah atau sengketa tanah, rumah dengan IMB akan lebih aman secara administratif. Selain itu, IMB juga jadi syarat penting kalau kamu ingin:
- Mengajukan KPR atau menjadikan rumah sebagai jaminan pinjaman;
- Melakukan jual-beli properti secara resmi;
- Menyambung listrik, air, atau fasilitas publik lain dengan legal;
- Menghindari denda atau pembongkaran bangunan karena melanggar aturan tata ruang.
Rumah Sudah Dibangun, Masih Bisa Urus IMB?
Kamu tetap bisa mengurus IMB meskipun rumahmu sudah berdiri. Biasanya, prosesnya disebut IMB Bangunan Eksisting atau IMB Bangunan yang Sudah Berdiri. Bedanya dengan IMB biasa, kamu perlu menyertakan dokumen tambahan seperti foto bangunan dan gambar situasi aktual.
Namun, perlu diketahui juga bahwa sejak tahun 2021, IMB sudah digantikan oleh sistem baru yang disebut PBG (Persetujuan Bangunan Gedung). Jadi, saat kamu datang ke dinas terkait, dokumen yang diterbitkan nantinya bukan IMB, tapi PBG yang secara fungsi tetap sama, hanya berbeda format dan aturan administratifnya.
Syarat Dokumen untuk Mengurus IMB Rumah yang Sudah Dibangun
Sebelum ke kantor dinas, pastikan kamu sudah menyiapkan seluruh dokumen yang diperlukan. Ini dia daftar umumnya:
- Fotokopi KTP pemilik bangunan
- Fotokopi sertifikat tanah atau bukti kepemilikan tanah
- Surat pernyataan kepemilikan tanah
- Surat keterangan rencana kota (KRK)
- Gambar atau denah bangunan eksisting
- Foto kondisi bangunan saat ini
- Surat pernyataan bahwa bangunan telah berdiri
- Bukti pembayaran retribusi atau pajak bangunan
Beberapa daerah mungkin punya tambahan dokumen lain sesuai peraturan lokalnya. Jadi, ada baiknya kamu cek langsung ke Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang di kota atau kabupaten.
Langkah-Langkah Mengurus IMB Rumah yang Sudah Dibangun
Setelah semua dokumen siap, berikut alur umum pengurusannya:
- Datangi Dinas Perizinan atau Dinas Cipta Karya setempat
Di sinilah kamu mengajukan permohonan IMB (atau sekarang, PBG). Petugas akan memeriksa kelengkapan dokumen dan memberi formulir pengajuan. - Isi formulir permohonan
Formulir ini berisi data pribadi, informasi bangunan, serta luas dan fungsi rumah. - Verifikasi dan survei lapangan
Petugas dari dinas biasanya akan datang langsung ke lokasi rumah untuk memastikan bangunan sesuai dengan data yang kamu berikan. - Pembayaran retribusi
Setelah dokumen diverifikasi, kamu akan diberi rincian biaya retribusi sesuai luas bangunan dan fungsi lahan. Pembayaran bisa dilakukan melalui bank daerah atau loket resmi. - Proses evaluasi teknis dan administratif
Pada tahap ini, tim teknis akan mengevaluasi kesesuaian bangunan dengan aturan tata ruang dan keselamatan bangunan. - Penerbitan IMB atau PBG
Kalau semua sudah dinyatakan sesuai, izin resmi akan diterbitkan dalam bentuk dokumen IMB atau PBG. Proses ini biasanya memakan waktu antara 7 hingga 14 hari kerja, tergantung kebijakan daerah.
Berapa Biaya Mengurus IMB Rumah yang Sudah Dibangun?
Biaya IMB berbeda di tiap daerah, tapi rumus umumnya dihitung berdasarkan luas bangunan (per meter persegi) dan fungsi bangunan (hunian, komersial, atau campuran). Untuk rumah tinggal, rata-rata biayanya berkisar antara Rp20.000–Rp40.000 per meter persegi.
Sebagai contoh, kalau rumahmu berukuran 100 m², maka perkiraan biaya IMB adalah sekitar Rp2–4 juta. Namun, biaya bisa bertambah jika ada revisi gambar bangunan, pengukuran ulang, atau jasa konsultan arsitektur untuk membuat denah sesuai standar teknis.
Pentingnya Mengurus IMB untuk Keamanan dan Kelancaran Administrasi
Banyak orang menganggap rumah tanpa IMB tetap aman-aman saja. Padahal, tidak memiliki izin resmi bisa menimbulkan berbagai masalah serius di kemudian hari. Tanpa IMB, pemilik rumah berisiko dikenai denda administratif karena dianggap melanggar aturan mendirikan bangunan.
Lebih dari itu, rumah tanpa izin seringkali sulit dijual karena calon pembeli biasanya meminta IMB sebagai bukti legalitas dan keabsahan bangunan. Jika suatu saat kamu ingin mengajukan pinjaman ke bank dengan rumah sebagai jaminan, dokumen ini juga menjadi salah satu syarat utama. Bahkan, dalam kasus tertentu, pemerintah bisa melakukan pembongkaran jika bangunan dinilai melanggar tata ruang atau berdiri di area yang tidak sesuai peruntukannya.
Agar terhindar dari risiko tersebut, penting untuk segera mengurus IMB atau PBG bagi rumah yang sudah dibangun. Prosesnya memang membutuhkan waktu, tapi bisa dipermudah jika kamu menyiapkan dokumen dengan lengkap dan mengikuti prosedur dengan benar. Kamu juga bisa menggunakan jasa konsultan atau biro perizinan resmi untuk membantu prosesnya agar lebih cepat dan minim kesalahan administratif.
Jangan lupa, selalu simpan salinan dokumen penting dan bukti pembayaran retribusi sebagai arsip pribadi. Dengan begitu, kamu bisa memastikan rumahmu aman secara hukum sekaligus nyaman dihuni tanpa khawatir masalah administratif di kemudian hari.
Jangan Menunda Lagi, Urus IMB-mu Sekarang!
Mengurus IMB rumah yang sudah dibangun memang butuh waktu dan tenaga, tapi manfaatnya jauh lebih besar daripada risikonya. Dengan memiliki izin resmi, kamu bukan cuma melindungi aset berharga, tapi juga memastikan bangunanmu aman dan legal di mata hukum. Lagipula, pemerintah kini sudah semakin mempermudah proses perizinan lewat layanan online di beberapa daerah. Jadi, nggak ada alasan lagi buat menunda.
Mau tahu lebih banyak tips finansial dan rekomendasi produk keuangan yang bisa bantu kamu kelola uang lebih mudah dan tertata? Cek Tuwaga sekarang! Dari kartu kredit, tabungan tanpa biaya admin, KPR, deposito, hingga pinjaman multiguna—semua ada di sini!
















































