KTP (Kartu Tanda Penduduk) itu penting banget. Tanpa KTP, kita bisa kesulitan ngurus banyak hal, dari buka rekening, daftar kerja, sampai urusan administrasi negara. Tapi, gimana kalau KTP-nya hilang?
Kebayang ribetnya sih, apalagi kalau hilangnya barengan sama dompet. Tapi jangan panik dulu! Mengurus KTP hilang itu sebenarnya nggak sesulit yang dibayangkan, asal kamu tahu langkah-langkahnya dan bawa dokumen yang tepat.
Nah, supaya kamu nggak bingung, yuk simak 7 cara gampang dan praktis urus KTP hilang berikut ini!
💡 Jadi Poinnya…
- GRATIS 100% Tanpa Calo: Proses urus KTP hilang itu nggak dipungut biaya apa pun. Jadi, jangan sampai tergoda rayuan oknum yang minta bayaran, ya!
- Proses Cepat Kalau Dokumen Lengkap: Selama kamu bawa dokumen yang dibutuhkan dan tahu alurnya, KTP baru bisa jadi dalam 1–3 hari kerja.
- Bisa Online di Beberapa Daerah: Layanan online bikin proses makin praktis. Jadi, cek dulu layanan Dukcapil di domisili kamu, bisa jadi kamu nggak perlu ke kantor sama sekali!
1. Bikin Surat Kehilangan di Kantor Polisi
Langkah pertama yang wajib kamu lakukan adalah buat surat kehilangan di kantor polisi terdekat. Surat ini jadi bukti kalau KTP kamu benar-benar hilang dan bukan disalahgunakan. Caranya nih, kamu bisa…
- Datang langsung ke Polsek sesuai domisili kamu.
- Bawa Kartu Keluarga (KK) atau identitas pendukung lainnya (SIM, paspor, dll).
- Ceritakan kronologi kehilangannya secara singkat dan jelas.
Prosesnya cepat kok, biasanya langsung jadi dalam 10–15 menit, dan GRATIS.
2. Siapkan Dokumen Pendukung
Setelah dapat surat kehilangan dari polisi, kamu perlu siapkan dokumen buat diserahkan ke Disdukcapil (Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil) atau kantor kelurahan tergantung alur daerahmu. Umumnya dokumen yang dibutuhkan:
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Fotokopi KTP lama (kalau ada)
- Surat Kehilangan dari Polisi
- Pas foto 3×4 & 4×6, masing-masing 2 lembar
Kalau kamu baru pindah domisili atau belum update data, bisa jadi butuh dokumen tambahan. Jadi pastikan kamu update informasi di KK dulu, ya.
Baca Juga: Biaya Urus Kartu ATM yang Tertelan: Ada yang Gratis & Prosesnya Cepat
3. Datang ke Kantor Dukcapil/Kelurahan Sesuai Domisili
Langkah berikutnya adalah mengurus penggantian KTP di kantor kelurahan atau langsung ke kantor Disdukcapil (tergantung kebijakan daerah masing-masing). Dengan catatan…
- Beberapa daerah mewajibkan warga mengurus di kelurahan dulu untuk mendapatkan surat pengantar ke Disdukcapil.
- Di daerah lain, bisa langsung ke Disdukcapil tanpa pengantar.
Untuk memastikan, kamu bisa telepon dulu ke kantor kelurahan atau cek info di website resmi pemda.
4. Isi Formulir dan Serahkan Dokumen
Sesampainya di kantor kelurahan atau Disdukcapil, kamu akan diminta:
- Mengisi formulir permohonan KTP-el baru
- Menyerahkan dokumen yang sudah disiapkan tadi
Proses ini biasanya nggak makan waktu lama, dan petugas akan mengarahkan langkah-langkah berikutnya. Tenang aja, penggantian KTP karena hilang itu GRATIS alias nggak dipungut biaya apa pun. Jadi jangan sampai tergiur calo, ya!
5. Rekam Data Ulang (Kalau Dibutuhkan)
Kalau data kamu di sistem Dukcapil masih lengkap dan foto sidik jari masih valid, kamu nggak perlu rekam ulang.
Tapi kalau:
- KTP kamu sebelumnya manual/non-elektronik
- Data biometrik belum lengkap
- Atau kamu pernah pindah domisili dan belum update
… maka kamu harus rekam ulang. Proses ini termasuk pemotretan, rekam sidik jari, dan tanda tangan digital. Jadi, dandan dikit boleh lah ya, biar hasil foto KTP oke.
6. Ambil KTP Baru atau Cetak di Mesin Anjungan Dukcapil Mandiri
Setelah semua proses selesai, kamu bisa ambil KTP baru sesuai jadwal yang diberikan. Beberapa daerah udah punya ADM (Anjungan Dukcapil Mandiri)—semacam ATM cetak KTP. Jadi kamu bisa cetak sendiri KTP dengan PIN dari petugas.
Kalau daerahmu belum punya ADM, kamu tinggal tunggu petugas nyetak dan ngasih info kapan bisa diambil (biasanya 1–3 hari kerja).
7. Alternatif: Urus Secara Online (Kalau Tersedia di Daerahmu)
Kabar baiknya, beberapa Dukcapil di kota besar sudah menyediakan layanan online untuk urus KTP hilang. Kamu cukup:
- Buka website/Instagram resmi Disdukcapil daerahmu
- Isi formulir online dan unggah dokumen
- Tunggu verifikasi dan instruksi cetak/pengambilan
Contohnya:
- Disdukcapil DKI Jakarta bisa lewat Alpona (Anjungan Layanan Online Penduduk)
- Beberapa daerah punya sistem WhatsApp pelayanan
Cek dulu ya, siapa tahu daerahmu juga udah digital!
Nggak Perlu Panik, Urus KTP Hilang Itu Mudah!
Kehilangan KTP memang bikin deg-degan, apalagi kalau sedang butuh cepat. Tapi proses pengurusannya sekarang jauh lebih mudah, cepat, dan gratis. Asal kamu tahu alurnya dan siapkan dokumennya, semuanya bisa selesai dalam hitungan hari.
Yang penting jangan nunda-nunda! Semakin cepat kamu urus, semakin kecil risiko penyalahgunaan identitas kamu.
Dan biar gak makin panik pas kehilangan dompet yang isinya KTP dan kartu penting lainnya kayak kartu debit, kartu kredit, dana tunai properti, atau mungkin asuransi. Nah cocok nih kamu ke Tuwaga, di sini gak cuma banyak insight menarik soal tips keuangan, kamu juga bisa apply produk finansial seperti tabungan, deposito, hingga KTA. Semuanya bisa mudah kamu urus lewat Tuwaga, keren kan!