Berencana melelang barang berharga? Ada satu dokumen penting yang perlu kamu perhatikan selama proses lelang berlangsung, yaitu akta risalah lelang.
Sederhananya, akta risalah lelang adalah bukti autentik dari pelaksanaan lelang. Tanpa risalah ini, hasil lelang bisa dianggap tidak memiliki kekuatan hukum.
Akta risalah lelang diterbitkan setelah semua pihak memenuhi kewajibannya dalam proses lelang. Yuk, kita bahas pengertian, fungsi, isi, hingga contohnya biar kamu paham kenapa dokumen ini begitu penting.
💡 Jadi Poinnya…
- Bukti Sah Lelang: Akta risalah lelang jadi bukti otentik pelaksanaan lelang yang memiliki kekuatan pembuktian sempurna.
- Wajib Sesuai Aturan: Dokumen ini diatur dalam PMK 86/2024 dan KUHPerdata, serta disusun langsung oleh Pejabat Lelang.
- Legal dan Modern: Kini risalah lelang juga bisa dibuat dalam format elektronik (e-Risalah) yang sah dan diakui hukum.
Apa Itu Akta Risalah Lelang?
Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 86 Tahun 2024 tentang Risalah Lelang, risalah lelang adalah berita acara pelaksanaan lelang yang dibuat oleh Pejabat Lelang, dan memiliki kekuatan hukum sebagai akta autentik.
Artinya, risalah lelang bukan sekadar catatan administratif, tapi dokumen hukum resmi yang membuktikan bahwa proses lelang dilakukan sesuai peraturan. Karena statusnya sebagai akta autentik, risalah lelang punya kekuatan pembuktian sempurna di mata hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 1868 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).
Secara sederhana, risalah lelang memastikan:
- Lelang dilakukan sesuai prosedur hukum,
- Hasilnya sah, dan
- Pembeli mendapat perlindungan hukum penuh atas barang yang dibeli melalui lelang.
Risalah lelang diakui sebagai akta autentik karena memenuhi tiga unsur utama:
- Dibuat dalam bentuk yang diatur undang-undang,
- Disusun oleh pejabat umum yang berwenang, dan
- Dibuat di tempat sesuai wilayah kerja pejabat tersebut.
Pejabat lelang sendiri terbagi menjadi dua:
- Pejabat Lelang Kelas I: PNS di lingkungan Kementerian Keuangan,
- Pejabat Lelang Kelas II: Individu dari swasta yang diangkat resmi sebagai pejabat lelang.
Contoh Akta Risalah Lelang
Sebagai gambaran, berikut contoh akta risalah lelang resmi dari berbagai sumber yang bisa kamu download:
- Contoh Akta Risalah Lelang Tanah – Pengadilan Negeri Tebing Tinggi
- Contoh Akta Risalah Lelang Peralatan Inventaris Kantor – Pengadilan Negeri Bantul
- Contoh Akta Risalah Lelang Paket Inventaris – Pengadilan Agama Tangerang Kota
Fungsi Akta Risalah Lelang
Ada 4 fungsi utama akta risalah lelang yang membuat dokumen ini tidak boleh terabaikan dalam proses lelang, di antaranya:
1. Sebagai Bukti Otentik Pelaksanaan Lelang
Risalah lelang menjadi bukti hukum bahwa seluruh proses lelang, mulai dari pengumuman, penawaran, hingga penetapan pemenang, sudah dijalankan secara sah dan transparan.
2. Menjamin Kepastian Hukum
Dengan adanya risalah, semua pihak, baik penjual, pembeli, maupun penyelenggara lelang, terlindungi dari potensi sengketa atau gugatan di kemudian hari.
3. Dasar Peralihan Hak
Untuk objek seperti tanah, bangunan, atau kendaraan, risalah lelang juga menjadi dasar pengurusan balik nama kepemilikan. Dokumen ini dibutuhkan saat pembeli melakukan proses administrasi di lembaga terkait (misalnya BPN atau Samsat).
4. Arsip dan Pertanggungjawaban Negara
Karena lelang merupakan kegiatan yang diatur negara, risalah lelang juga berfungsi sebagai arsip resmi (minuta risalah) yang wajib disimpan oleh pejabat lelang untuk kepentingan audit dan dokumentasi hukum.
Baca Juga: 5 Cara Daftar Lelang KPK, Hasil Sitaan Barang Koruptor
Isi dan Bagian-Bagian Akta Risalah Lelang
Menurut PMK 86 Tahun 2024, risalah lelang memiliki tiga bagian utama yang menyusun keseluruhan dokumen, yaitu kepala, badan, dan kaki risalah. Berikut detailnya:
1. Bagian Kepala Risalah Lelang
Bagian ini berisi identitas dasar dan data umum lelang, meliputi:
- Hari, tanggal, dan waktu pelaksanaan lelang,
- Nama pejabat lelang,
- Nama dan domisili penjual,
- Tempat pelaksanaan,
- Jenis barang dan alasan lelang,
- Informasi objek yang dilelang.
Bagian kepala berfungsi memberikan legitimasi formal terhadap dokumen, memastikan bahwa lelang benar-benar diselenggarakan oleh pejabat resmi di tempat yang sah.
2. Bagian Badan Risalah Lelang
Ini merupakan bagian inti yang menjelaskan secara detail proses pelaksanaan lelang. Isinya antara lain:
- Identitas pembeli atau pemenang lelang,
- Keterangan tentang lembaga keuangan (jika bertindak sebagai kreditor pembeli),
- Harga lelang (angka dan huruf terbilang),
- Uraian objek lelang yang terjual.
Bagian ini bersifat kronologis dan faktual, merekam setiap tahapan proses lelang yang berlangsung di hadapan pejabat lelang.
3. Bagian Kaki Risalah Lelang
Bagian kaki berfungsi sebagai pengesahan resmi. Isinya meliputi:
- Jumlah barang yang ditawarkan dan terjual,
- Nilai transaksi yang terjadi,
- Jumlah dokumen pendukung,
- Tanda tangan pejabat lelang, penjual, pembeli, dan saksi.
Untuk barang tidak bergerak yang dilelang secara daring (tanpa kehadiran peserta), bagian ini juga memuat tanda tangan saksi tambahan untuk memperkuat keabsahan dokumen.
Jenis dan Warna Risalah Lelang
Setelah pelaksanaan lelang selesai, pejabat lelang wajib menyusun minuta risalah lelang, yaitu dokumen arsip resmi yang terdiri dari risalah asli dan lampiran-lampirannya. Mulai dari surat tugas, daftar peserta, rekap penawaran, dan bukti pembayaran.
Minuta risalah ini memiliki kode warna berbeda sesuai jenis barang:
- Merah muda untuk barang tidak bergerak,
- Kuning muda untuk barang bergerak atau tidak berwujud.
Penyusunan minuta wajib selesai maksimal 6 hari kerja setelah proses lelang. Dari minuta, pejabat lelang bisa membuat turunan risalah lelang, yaitu salinan lengkap atau kutipan sebagian yang digunakan untuk kebutuhan administratif seperti balik nama atau pembuktian hak kepemilikan.
Baca Juga: 10 Cara Ampuh Lawan Lelang Bank di 2025, Anak Muda Wajib Tahu!
Itulah informasi lengkap dan contoh akta risalah lelah yang wajib kamu pahami sebelum mulai melalang aset. Untuk biayanya, biaya akta risalah lelang di Indonesia sudah termasuk dari biaya pelaksanaan lelang dan jadi tanggung jawab pemenang lelang, bukan pihak yang membuat risalah.
Mau tahu cara aman mengelola dana? Kamu bisa langsung cek tipsnya di Tuwaga!
Di Tuwaga, kamu juga bisa eksplor berbagai tips finansial dan investasi supaya keuanganmu makin sehat dan terarah.
Selaini tu, kamu juga bisa cek, bandingkan, dan ajukan tabungan, deposito, kartu kredit, dana tunai kendaraan, hingga pinjaman tanpa jaminan (KTA) dari berbagai bank secara resmi dan tanpa biaya tambahan. Yuk, eksplor terus Tuwaga!