Asuransi sudah jadi bagian dari kehidupan modern, mulai dari asuransi kesehatan, jiwa, kendaraan, hingga pendidikan. Tapi di balik manfaatnya, banyak umat Islam yang masih bertanya-tanya: apakah asuransi halal atau haram dalam Islam?
Supaya kamu nggak bingung, artikel ini akan membahas hukum asuransi dalam Islam secara lengkap, termasuk pandangan para ulama dan alternatif asuransi yang sesuai syariah.
Jadi Poinnya…
- Asuransi konvensional tidak sesuai syariat karena mengandung unsur riba, gharar, dan maisir.
- Asuransi syariah halal karena didasarkan pada akad tolong-menolong dan transparansi.
- DSN-MUI telah menerbitkan fatwa-fatwa terbaru untuk memastikan asuransi syariah berjalan sesuai prinsip Islam.
Apa Itu Asuransi?
Secara umum, asuransi adalah perjanjian antara dua pihak:
- Pihak pertama (peserta) membayar premi secara rutin.
- Pihak kedua (perusahaan asuransi) menjanjikan kompensasi atau ganti rugi jika peserta mengalami kerugian tertentu di masa depan.
Tujuannya adalah melindungi peserta dari risiko keuangan akibat hal-hal yang tidak terduga, seperti kecelakaan, sakit, atau kehilangan aset.
Pandangan Islam Terhadap Asuransi Konvensional
Dalam Islam, segala bentuk transaksi harus bebas dari unsur riba (bunga), gharar (ketidakpastian berlebihan), dan maisir (judi). Sayangnya, asuransi konvensional sering kali mengandung ketiga unsur ini.
Berikut penjelasannya:
- Riba (Bunga)
Premi yang dibayarkan peserta bisa berkembang melalui sistem investasi perusahaan asuransi yang tidak selalu halal. Hasilnya pun bisa mengandung unsur riba, karena adanya bunga dari investasi berbasis utang. - Gharar (Ketidakpastian)
Peserta tidak tahu secara pasti kapan dan berapa besar manfaat yang akan diterima. Bisa jadi ia membayar premi bertahun-tahun tapi tidak mendapatkan apa pun jika tidak terjadi risiko. - Maisir (Judi)
Asuransi dianggap seperti taruhan: peserta bisa “menang” (mendapatkan klaim besar) atau “kalah” (tidak mendapat apa pun) tergantung pada kejadian yang belum pasti.
Karena alasan inilah, mayoritas ulama menyatakan bahwa asuransi konvensional tidak sesuai dengan prinsip syariah.
Fatwa DSN-MUI Terbaru Tentang Asuransi Syariah
Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) secara rutin menerbitkan fatwa-fatwa baru untuk menyesuaikan diri dengan perkembangan industri keuangan syariah. Nah, berikut ini empat fatwa terbaru terkait asuransi syariah yang penting untuk kamu ketahui:
1. Fatwa No. 155/DSN-MUI/V/2023: Asuransi Jiwa Dwiguna Murni (Pure Endowment) Syariah
Fatwa ini memberikan pedoman mengenai produk asuransi jiwa yang memberikan manfaat di akhir periode kontrak jika peserta masih hidup. Jenis asuransi ini kian diminati karena tidak hanya memberikan proteksi, tapi juga berfungsi sebagai instrumen investasi berbasis syariah.
2. Fatwa No. 150/DSN-MUI/VI/2022: Asuransi Kesehatan Syariah
Fatwa ini membahas panduan penyusunan dan pengelolaan produk asuransi kesehatan yang berlandaskan prinsip syariah. Produk tersebut wajib bebas dari unsur gharar (ketidakpastian) dan maysir (spekulasi/judi) agar tetap sesuai dengan nilai-nilai Islam.
3. Fatwa No. 149/DSN-MUI/VI/2022: Asuransi Jabatan dan PHK Akibat Kepailitan
Fatwa ini mengatur produk asuransi yang memberikan perlindungan bagi karyawan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) karena perusahaan mengalami pailit. Di dalamnya dijelaskan ketentuan dan syarat agar produk tersebut dinyatakan sesuai prinsip syariah dan dapat memberikan manfaat yang adil bagi peserta.
4. Fatwa No. 148/DSN-MUI/VI/2022: Reasuransi Syariah
Reasuransi merupakan perlindungan bagi perusahaan asuransi itu sendiri. Fatwa ini menetapkan prinsip-prinsip pelaksanaan reasuransi berdasarkan ajaran Islam, seperti ta’awun (tolong-menolong) dan larangan unsur gharar (ketidakpastian berlebih) dalam praktiknya.
Apa Itu Asuransi Syariah?
Asuransi syariah adalah sistem asuransi yang dikelola berdasarkan prinsip syariah Islam. Tujuannya bukan mencari keuntungan semata, tapi untuk saling melindungi antar peserta.
Ciri-ciri utama asuransi syariah adalah:
- Akad Tabarru’ (Sumbangan)
Premi yang dibayarkan peserta dianggap sebagai dana sosial untuk saling membantu sesama peserta yang tertimpa musibah. - Bebas dari Riba
Dana dikelola melalui instrumen investasi halal, seperti sukuk, deposito syariah, atau saham syariah. - Transparan dan Adil
Peserta mengetahui dengan jelas ke mana dana mereka disalurkan dan bagaimana hasil investasinya dibagi. - Dikelola Berdasarkan Syariah
Pengawasan dilakukan oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS) untuk memastikan semua kegiatan sesuai prinsip Islam.
Baca Juga: Inilah 7 Prinsip Asuransi Syariah yang Perlu Kamu Pahami
Dalil yang Menjadi Dasar Asuransi Syariah
Konsep asuransi syariah didasari oleh ajaran untuk saling tolong-menolong dan melindungi sesama. Allah SWT berfirman dalam:
QS. Al-Ma’idah ayat 2:
“Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan.”
Selain itu, ada pula hadis Nabi SAW:
“Perumpamaan kaum mukminin dalam saling mencintai, mengasihi, dan menyayangi bagaikan satu tubuh. Jika salah satu anggota tubuh sakit, maka seluruh tubuh ikut merasakan demam dan tidak bisa tidur.” (HR. Muslim)
Ayat dan hadis ini memperkuat dasar hukum bahwa asuransi syariah diperbolehkan selama tujuannya untuk saling membantu, bukan spekulasi.
Jenis-Jenis Asuransi Syariah
Kalau kamu tertarik untuk punya perlindungan finansial tanpa melanggar syariat, berikut beberapa jenis asuransi syariah yang bisa dipilih:
- Asuransi Jiwa Syariah
Memberikan santunan kepada ahli waris jika peserta meninggal dunia. - Asuransi Kesehatan Syariah
Menanggung biaya pengobatan, rawat inap, atau operasi sesuai akad yang disepakati. - Asuransi Pendidikan Syariah
Membantu orang tua menyiapkan dana pendidikan anak secara halal dan terencana. - Asuransi Kendaraan Syariah
Melindungi kendaraan dari kerusakan, kehilangan, atau kecelakaan dengan prinsip tolong-menolong. - Asuransi Umum Syariah
Meliputi perlindungan terhadap risiko bisnis, kebakaran, atau perjalanan.
Kelebihan Asuransi Syariah Dibanding Konvensional
Selain status hukumnya yang halal, asuransi syariah juga punya sejumlah kelebihan:
- Dana dikelola dengan prinsip keadilan dan transparansi.
- Peserta berperan sebagai komunitas yang saling membantu, bukan pelanggan yang “bertaruh”.
- Ada pembagian surplus (keuntungan) secara adil kepada peserta.
- Investasi dilakukan hanya pada sektor halal.
Kalau kamu ingin mengelola keuangan sesuai prinsip syariah, mulai dari asuransi, KTA, deposito, hingga tabungan terbaik, kamu bisa bandingkan produk dan ajukan langsung di Tuwaga.
Semua informasi lengkap, transparan, dan pastinya memudahkan kamu memilih produk keuangan yang halal dan menguntungkan.