Banyak pasangan yang mungkin menganggap cerai sebagai jalan keluar paling cepat saat rumah tangga terasa buntu. Padahal dalam Islam, perceraian adalah langkah terakhir setelah segala upaya damai dilakukan.
Di sebuah hadist, Rasulullah SAW pernah bersabda. “Perceraian adalah hal yang sah dalam Islam, tapi bukan sesuatu yang disukai Allah SWT.”
Lantas, bagaimana hukum perceraian dalam Islam? Apakah selalu haram, atau ada kondisi tertentu yang justru diperbolehkan, bahkan diwajibkan? Yuk, kita bahas secara lengkap dan jelas.
💡 Jadi Poinnya…
- Perceraian Halal Tapi Dibenci Allah: Dalam Islam, cerai boleh dilakukan, tapi hanya sebagai langkah terakhir ketika semua cara damai gagal.
- Hukum Perceraian Bisa Berubah: Bisa jadi wajib, sunnah, makruh, mubah, atau haram tergantung kondisi rumah tangga.
- Dalil Jelas & Etika Syariat: Al-Qur’an menegaskan perceraian harus dilakukan dengan cara yang ma’ruf, tanpa menzalimi salah satu pihak.
Pengertian Perceraian dalam Islam
Dalam Islam, perceraian disebut talak, yaitu perbuatan melepaskan ikatan pernikahan antara suami dan istri. Talak bisa dilakukan oleh suami, sedangkan jika perceraian diajukan oleh istri, istilahnya adalah khulu’ atau gugat cerai.
Dalil Perceraian dalam Al-Qur’an
Perceraian bukan sekadar pisah jalan secara emosional, tapi juga punya implikasi hukum dan syariat meliputi hak, kewajiban, hingga masa iddah yang harus dijalani oleh istri setelah diceraikan.
Dalil tentang perceraian bisa ditemukan dalam beberapa ayat Al-Qur’an, salah satunya dalam Surah Al-Baqarah ayat 227:
“Dan jika mereka berketetapan hati hendak menceraikan, maka sungguh, Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui.” (QS. Al-Baqarah: 227)
Ayat ini menunjukkan bahwa Allah mengetahui segala niat dan keputusan manusia, termasuk keputusan bercerai. Karena itu, perceraian nggak boleh dilakukan karena emosi sesaat, tapi setelah melalui pertimbangan matang dan niat yang benar.
Sementara itu, QS. Al-Baqarah: 229 menegaskan bahwa talak harus dilakukan dengan cara yang baik:
“Talak (yang dapat dirujuki) dua kali. Setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang ma’ruf atau menceraikan dengan cara yang baik.”
Jadi, Islam menuntun agar proses perceraian dilakukan dengan adil, sopan, dan tanpa menzalimi pihak mana pun.
Baca Juga: Cara Mengajukan Perceraian ke Pengadilan: Syarat, Proses, dan Tips Biar Nggak Ribet
Hukum Perceraian dalam Islam Bisa Berbeda-Beda
Hukum perceraian dalam Islam bisa menjadi wajib, sunnah, makruh, mubah, bahkan haram. Berikut penjelasannya:
1. Wajib
Mengajukan perceraian wajib jika rumah tangga sudah nggak bisa dipertahankan lagi. Kalau hubungan dilanjutkan, khawatir menimbulkan mudarat yang lebih besar.
Contohnya, suami atau istri KDRT. Dalam kondisi tersebut, perceraian adalah jalan keluar yang disyariatkan demi kebaikan bersama.
2. Sunnah
Perceraian bisa disunnahkan jika istri nggak menjaga kehormatan diri, nggak menjalankan kewajiban agama seperti alat, atau suami nggak mampu menafkahi secara layak. Dalam kondisi tersebut, perceraian diperbolehkan demi mencegah ketidakadilan berkepanjangan.
3. Makruh
Cerai menjadi makruh jika dilakukan tanpa alasan jelas. Misalnya, suami menceraikan istri yang salehah dan berakhlak baik hanya karena bosan atau tergoda orang lain.
Makruh berarti boleh dilakukan, tapi sangat dibenci Allah. Kenapa? Bisa jadi rumah tangga tersebut masih bisa diperbaiki dengan komunikasi dan sabar.
4. Mubah (Boleh)
Hukum mubah berlaku jika pernikahan justru menimbulkan dampak negatif bagi pasangan, meski tanpa pelanggaran berat. Misalnya, suami istri nggak sejalan dalam prinsip hidup, sering berselisih, atau nggak bisa saling membahagiakan.
Dalam kasus ini, perceraian diperbolehkan agar masing-masing bisa melanjutkan hidup dengan lebih damai.
5. Haram
Perceraian bisa jadi haram jika dilakukan dengan cara yang nggak sesuai syariat, atau bertujuan menzalimi pasangan.
Contohnya:
- Suami menjatuhkan talak saat istri sedang haid atau nifas.
- Suami menceraikan istri karena ingin menghindarkan hak warisnya.
- Mengucapkan talak tiga sekaligus dalam satu waktu.
Islam melarang keras perceraian seperti ini karena termasuk perbuatan aniaya dan menyimpang dari tuntunan Rasulullah SAW.
Bolehkah Istri Minta Cerai dalam Islam?
Jawabannya: boleh, asal ada alasan syar’i.
Istri bisa mengajukan khulu’ (gugat cerai) jika merasa nggak bahagia, nggak mendapatkan nafkah lahir batin, atau suami KDRT.
Rasulullah SAW bersabda:
“Istri mana pun yang meminta cerai kepada suaminya tanpa alasan, maka aroma surga diharamkan baginya.” (HR. Abu Daud & Tirmidzi)
Baca Juga: Konsultasi Hukum Online Gratis via WhatsApp: Mudah, Cepat, dan Praktis
Nggak Selalu Haram, Tapi Bukan buat Disalahgunakan
Dari penjelasan di atas, Islam sebenarnya kasih kesempatan buat perceraian, tapi nggak dianjurkan kecuali benar-benar darurat, saat hubungan suami istri sudah nggak bisa disatukan lagi dan justru membawa mudarat.
Salah satu yang sering memicu pertengkaran hingga berujung perceraian yaitu masalah finansial keluarga. Untuk meminimalisirnya, pastikan untuk saling terbuka mengenai perencanaan finansial, ya.
Mau info finansial lebih lengkap? Cek Tuwaga untuk rekomendasi produk finansial seperti kartu kredit, tabungan, KTA, dan deposito biar pengelolaan keuanganmu tetap stabil!