/
/
/
5 Hukum Perceraian dalam Islam & Dalilnya, Apakah Selalu Haram?

5 Hukum Perceraian dalam Islam & Dalilnya, Apakah Selalu Haram?

 36 views
hukum perceraian dalam islam tuwaga

Daftar isi

Banyak pasangan yang mungkin menganggap cerai sebagai jalan keluar paling cepat saat rumah tangga terasa buntu. Padahal dalam Islam, perceraian adalah langkah terakhir setelah segala upaya damai dilakukan.

Di sebuah hadist, Rasulullah SAW pernah bersabda. “Perceraian adalah hal yang sah dalam Islam, tapi bukan sesuatu yang disukai Allah SWT.”

Lantas, bagaimana hukum perceraian dalam Islam? Apakah selalu haram, atau ada kondisi tertentu yang justru diperbolehkan, bahkan diwajibkan? Yuk, kita bahas secara lengkap dan jelas.

💡 Jadi Poinnya…

  1. Perceraian Halal Tapi Dibenci Allah: Dalam Islam, cerai boleh dilakukan, tapi hanya sebagai langkah terakhir ketika semua cara damai gagal.
  2. Hukum Perceraian Bisa Berubah: Bisa jadi wajib, sunnah, makruh, mubah, atau haram tergantung kondisi rumah tangga.
  3. Dalil Jelas & Etika Syariat: Al-Qur’an menegaskan perceraian harus dilakukan dengan cara yang ma’ruf, tanpa menzalimi salah satu pihak.

Pengertian Perceraian dalam Islam

Dalam Islam, perceraian disebut talak, yaitu perbuatan melepaskan ikatan pernikahan antara suami dan istri. Talak bisa dilakukan oleh suami, sedangkan jika perceraian diajukan oleh istri, istilahnya adalah khulu’ atau gugat cerai.

Dalil Perceraian dalam Al-Qur’an

Perceraian bukan sekadar pisah jalan secara emosional, tapi juga punya implikasi hukum dan syariat meliputi hak, kewajiban, hingga masa iddah yang harus dijalani oleh istri setelah diceraikan.

Dalil tentang perceraian bisa ditemukan dalam beberapa ayat Al-Qur’an, salah satunya dalam Surah Al-Baqarah ayat 227:

“Dan jika mereka berketetapan hati hendak menceraikan, maka sungguh, Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui.” (QS. Al-Baqarah: 227)

Ayat ini menunjukkan bahwa Allah mengetahui segala niat dan keputusan manusia, termasuk keputusan bercerai. Karena itu, perceraian nggak boleh dilakukan karena emosi sesaat, tapi setelah melalui pertimbangan matang dan niat yang benar.

Sementara itu, QS. Al-Baqarah: 229 menegaskan bahwa talak harus dilakukan dengan cara yang baik:

“Talak (yang dapat dirujuki) dua kali. Setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang ma’ruf atau menceraikan dengan cara yang baik.”

Jadi, Islam menuntun agar proses perceraian dilakukan dengan adil, sopan, dan tanpa menzalimi pihak mana pun.

Baca Juga: Cara Mengajukan Perceraian ke Pengadilan: Syarat, Proses, dan Tips Biar Nggak Ribet

Hukum Perceraian dalam Islam Bisa Berbeda-Beda

Hukum perceraian dalam Islam bisa menjadi wajib, sunnah, makruh, mubah, bahkan haram. Berikut penjelasannya:

1. Wajib

Mengajukan perceraian wajib jika rumah tangga sudah nggak bisa dipertahankan lagi. Kalau hubungan dilanjutkan, khawatir menimbulkan mudarat yang lebih besar.

Contohnya, suami atau istri KDRT. Dalam kondisi tersebut, perceraian adalah jalan keluar yang disyariatkan demi kebaikan bersama.

2. Sunnah

Perceraian bisa disunnahkan jika istri nggak menjaga kehormatan diri, nggak menjalankan kewajiban agama seperti alat, atau suami nggak mampu menafkahi secara layak. Dalam kondisi tersebut, perceraian diperbolehkan demi mencegah ketidakadilan berkepanjangan.

3. Makruh

Cerai menjadi makruh jika dilakukan tanpa alasan jelas. Misalnya, suami menceraikan istri yang salehah dan berakhlak baik hanya karena bosan atau tergoda orang lain.

Makruh berarti boleh dilakukan, tapi sangat dibenci Allah. Kenapa? Bisa jadi rumah tangga tersebut masih bisa diperbaiki dengan komunikasi dan sabar.

4. Mubah (Boleh)

Hukum mubah berlaku jika pernikahan justru menimbulkan dampak negatif bagi pasangan, meski tanpa pelanggaran berat. Misalnya, suami istri nggak sejalan dalam prinsip hidup, sering berselisih, atau nggak bisa saling membahagiakan.

Dalam kasus ini, perceraian diperbolehkan agar masing-masing bisa melanjutkan hidup dengan lebih damai.

5. Haram

Perceraian bisa jadi haram jika dilakukan dengan cara yang nggak sesuai syariat, atau bertujuan menzalimi pasangan.

Contohnya:

  • Suami menjatuhkan talak saat istri sedang haid atau nifas.
  • Suami menceraikan istri karena ingin menghindarkan hak warisnya.
  • Mengucapkan talak tiga sekaligus dalam satu waktu.
    Islam melarang keras perceraian seperti ini karena termasuk perbuatan aniaya dan menyimpang dari tuntunan Rasulullah SAW.

Bolehkah Istri Minta Cerai dalam Islam?

Jawabannya: boleh, asal ada alasan syar’i.

Istri bisa mengajukan khulu’ (gugat cerai) jika merasa nggak bahagia, nggak mendapatkan nafkah lahir batin, atau suami KDRT.

Rasulullah SAW bersabda:

“Istri mana pun yang meminta cerai kepada suaminya tanpa alasan, maka aroma surga diharamkan baginya.” (HR. Abu Daud & Tirmidzi)

Baca Juga: Konsultasi Hukum Online Gratis via WhatsApp: Mudah, Cepat, dan Praktis

Nggak Selalu Haram, Tapi Bukan buat Disalahgunakan

Dari penjelasan di atas, Islam sebenarnya kasih kesempatan buat perceraian, tapi nggak dianjurkan kecuali benar-benar darurat, saat hubungan suami istri sudah nggak bisa disatukan lagi dan justru membawa mudarat.

Salah satu yang sering memicu pertengkaran hingga berujung perceraian yaitu masalah finansial keluarga. Untuk meminimalisirnya, pastikan untuk saling terbuka mengenai perencanaan finansial, ya.

Mau info finansial lebih lengkap? Cek Tuwaga untuk rekomendasi produk finansial seperti kartu kredit, tabungan, KTA, dan deposito biar pengelolaan keuanganmu tetap stabil!

Terakhir diupdate Tue, 14 October 2025
Baca selengkapnya

Tentang Penulis

Bagikan ke
Explore

Cek kumpulan promo terbaru, diskon, dan cashback biar belanja makin cuan!

Yuk update insight kamu lewat berita & tren terkini yang lagi ramai dibahas!

Cek info biaya, daftar layanan, dan rekomendasi produk yang kamu butuhin!

Butuh ide liburan atau rekomendasi film? Yuk jelajahi artikel lifestyle seru di sini!

Yuk cari tahu cara-cara simpel biar aktivitasmu makin efisien!

Lagi rame apa minggu ini? Cek disini aja! Mulai dari film, event, politik, promo & lainnya lengkap!

Minggu ke-4, Oktober 2025

🛍️ Weekly Promo

Minggu ini banyak promo kece! Cek diskon, cashback, dan penawaran spesial buat kamu

🎉 Weekly Event

Butuh referensi acara seru minggu ini? Yuk cek event pilihan yang bisa kamu datengin!

🍿 Weekly Movies

Nonton apa minggu ini? Yuk lihat daftar film bioskop & streaming yang lagi rame!

💸 Weekly Finansial

Info finansial terkini: dari harga pasar, tren ekonomi, sampai tips kelola keuangan

🏛️ Weekly Politik

Isu politik apa yang lagi ramai? Cek kabar, analisis, dan update terbaru minggu ini

Populer di 📈

Ikuti Sosial Media Tuwaga

Info terbaru tentang finansial dan Tuwaga

Scroll to Top

Ubah profil?

Yakin ingin menyimpan perubahan profil?