Gabung Tuwaga Club! dapatkan tools
finansial senilai Rp300rb GRATIS!

Gabung Sekarang
/
/
/
Ada Spotify, Ini Daftar Barang dan Jasa yang Kena PPN 12% Mulai 2025

Ada Spotify, Ini Daftar Barang dan Jasa yang Kena PPN 12% Mulai 2025

Ditulis oleh
 780 views
Terakhir diupdate Tue, 11 February 2025
kenaikan pajak

Per Senin, 16 Desember 2024, pemerintah telah resmi menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% yang efektif diterapkan mulai 1 Januari 2025.

Sasaran PPN 12% ini akan dilakukan secara selektif, khususnya pada barang dan jasa mewah atau premium, termasuk platform streaming hiburan seperti Spotify dan Netflix.

Lalu, apa aja barang yang dikenakan PPN 12% dan yang dikecualikan? Berikut Tuwaga sajikan informasi terbarunya.

?Key Takeaways:

  1. Alasan Kenaikan PPN Jadi 12%: Buat mennambah pendapatan negara dan mengurangi ketergantungan utang luar negeri.  
  2. Barang Kena PPN 12%: Bahan makanan premium, jasa pendidikan premium, hingga layanan streaming hiburan. 
  3. Bahan Sembako yang Nggak Aman dari PPN 12%: 9 bahan pokok sembako tidak termasuk objek kena PPN 12%, seperti beras, gula pasir, minyak goreng dan metega, hingga susu.
barang dan jasa yang kena kenaikan ppn 12 persen

Daftar Barang dan Jasa Kena dan Nggak Dikenakan PPN 12%

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani mengumumkan penetapan tarif PPN 12% pada Konferensi Pers Paket Kebijakan Ekonomi di Kantor Kementerian Perekonomian, Jakarta, Senin (16/12/2024).

Adapun termasuk barang dan jasa yang dikenakan PPN 12%, yaitu:

  • Bahan Makanan Premium: Beras premium, buah-buahan premium, daging premium (misalnya daging wagyu, daging kobe), ikan premium (misalnya salmon premium, tuna premium, king crab, udang dan crustacea premium).
  • Layanan Pendidikan Premium: Misalnya, sekolah internasional dengan biaya mahal.
  • Kesehatan Premium: Misalnya, layanan rumah sakit kelas VIP.
  • Layanan Streaming Hiburan film dan musik: Misalnya Netflix, Spotify, dan sejenisnya.
  • Listrik Rumah Tangga dengan Daya 3500-6600 VA

Tapi, ada juga kok bahan pokok yang nggak dikenakan PPN 12% dan masih menggunakan harga normal, termasuk:

  • Beras,
  • Gula pasir,
  • Minyak goreng dan mentega,
  • Daging sapi dan ayam,
  • Telur ayam,
  • Susu,
  • Jagung,
  • Minyak tanah,
  • Garam beryodium.

Kenapa Pemerintah Kerek Tarif PPN Jadi 12%?

Kalau merujuk ke Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), pemerintah memang diberi kewenangan buat menyesuaikan tarif PPN paling rendah 5% dan paling tinggi 15%.

Kebijakan menaikkan PPN 12% ditujukan buat:

  • Menambah pendapatan utama negara,
  • Mengurangi ketergantungan pada utang luar negeri,
  • Menjaga stabilitas ekonomi negara lebih dalam jangka panjang,
  • Bentuk penyesuaian dengan standar internasional.

Kata Sri Mulyani, kebijakan PPN 12% udah dipertimbangkan secara matang dan bertahap bersama jajarannya, dengan memastikan prinsip keadilan tetap terjaga.

Kenaikan PPN 12% juga diiringi dengan kenaikan UMP menjadi 6,5% untuk tahun 2025 agar daya beli masyarakat tetap terjaga.

Hmm… Gimana menurut kamu, nih??

Bagikan ke

Tentang Penulis

Ikuti Sosial Media Tuwaga

Info terbaru tentang finansial dan Tuwaga

Scroll to Top

Ubah profil?

Yakin ingin menyimpan perubahan profil?