Per Senin, 16 Desember 2024, pemerintah telah resmi menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% yang efektif diterapkan mulai 1 Januari 2025.
Sasaran PPN 12% ini akan dilakukan secara selektif, khususnya pada barang dan jasa mewah atau premium, termasuk platform streaming hiburan seperti Spotify dan Netflix.
Lalu, apa aja barang yang dikenakan PPN 12% dan yang dikecualikan? Berikut Tuwaga sajikan informasi terbarunya.
💡Key Takeaways:
- Alasan Kenaikan PPN Jadi 12%: Buat mennambah pendapatan negara dan mengurangi ketergantungan utang luar negeri.
- Barang Kena PPN 12%: Bahan makanan premium, jasa pendidikan premium, hingga layanan streaming hiburan.
- Bahan Sembako yang Nggak Aman dari PPN 12%: 9 bahan pokok sembako tidak termasuk objek kena PPN 12%, seperti beras, gula pasir, minyak goreng dan metega, hingga susu.
Daftar Barang dan Jasa Kena dan Nggak Dikenakan PPN 12%
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani mengumumkan penetapan tarif PPN 12% pada Konferensi Pers Paket Kebijakan Ekonomi di Kantor Kementerian Perekonomian, Jakarta, Senin (16/12/2024).
Adapun termasuk barang dan jasa yang dikenakan PPN 12%, yaitu:
- Bahan Makanan Premium: Beras premium, buah-buahan premium, daging premium (misalnya daging wagyu, daging kobe), ikan premium (misalnya salmon premium, tuna premium, king crab, udang dan crustacea premium).
- Layanan Pendidikan Premium: Misalnya, sekolah internasional dengan biaya mahal.
- Kesehatan Premium: Misalnya, layanan rumah sakit kelas VIP.
- Layanan Streaming Hiburan film dan musik: Misalnya Netflix, Spotify, dan sejenisnya.
- Listrik Rumah Tangga dengan Daya 3500-6600 VA
Tapi, ada juga kok bahan pokok yang nggak dikenakan PPN 12% dan masih menggunakan harga normal, termasuk:
- Beras,
- Gula pasir,
- Minyak goreng dan mentega,
- Daging sapi dan ayam,
- Telur ayam,
- Susu,
- Jagung,
- Minyak tanah,
- Garam beryodium.
Kenapa Pemerintah Kerek Tarif PPN Jadi 12%?
Kalau merujuk ke Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), pemerintah memang diberi kewenangan buat menyesuaikan tarif PPN paling rendah 5% dan paling tinggi 15%.
Kebijakan menaikkan PPN 12% ditujukan buat:
- Menambah pendapatan utama negara,
- Mengurangi ketergantungan pada utang luar negeri,
- Menjaga stabilitas ekonomi negara lebih dalam jangka panjang,
- Bentuk penyesuaian dengan standar internasional.
Kata Sri Mulyani, kebijakan PPN 12% udah dipertimbangkan secara matang dan bertahap bersama jajarannya, dengan memastikan prinsip keadilan tetap terjaga.
Kenaikan PPN 12% juga diiringi dengan kenaikan UMP menjadi 6,5% untuk tahun 2025 agar daya beli masyarakat tetap terjaga.
Hmm… Gimana menurut kamu, nih?🤔