mas-mas-ino-2
Tunggu kami di 2025 🚀
Tuwaga siap menjadi teman finansialmu!
/
/
/
Ada Spotify, Ini Daftar Barang dan Jasa yang Kena PPN 12% Mulai 2025

Ada Spotify, Ini Daftar Barang dan Jasa yang Kena PPN 12% Mulai 2025

Ditulis oleh
 108 views
Terakhir diupdate Wed, 18 Dec 2024
kenaikan pajak

Per Senin, 16 Desember 2024, pemerintah telah resmi menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% yang efektif diterapkan mulai 1 Januari 2025.

Sasaran PPN 12% ini akan dilakukan secara selektif, khususnya pada barang dan jasa mewah atau premium, termasuk platform streaming hiburan seperti Spotify dan Netflix.

Lalu, apa aja barang yang dikenakan PPN 12% dan yang dikecualikan? Berikut Tuwaga sajikan informasi terbarunya.

💡Key Takeaways:

  1. Alasan Kenaikan PPN Jadi 12%: Buat mennambah pendapatan negara dan mengurangi ketergantungan utang luar negeri.  
  2. Barang Kena PPN 12%: Bahan makanan premium, jasa pendidikan premium, hingga layanan streaming hiburan. 
  3. Bahan Sembako yang Nggak Aman dari PPN 12%: 9 bahan pokok sembako tidak termasuk objek kena PPN 12%, seperti beras, gula pasir, minyak goreng dan metega, hingga susu.
barang dan jasa yang kena kenaikan ppn 12 persen

Daftar Barang dan Jasa Kena dan Nggak Dikenakan PPN 12%

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani mengumumkan penetapan tarif PPN 12% pada Konferensi Pers Paket Kebijakan Ekonomi di Kantor Kementerian Perekonomian, Jakarta, Senin (16/12/2024).

Adapun termasuk barang dan jasa yang dikenakan PPN 12%, yaitu:

  • Bahan Makanan Premium: Beras premium, buah-buahan premium, daging premium (misalnya daging wagyu, daging kobe), ikan premium (misalnya salmon premium, tuna premium, king crab, udang dan crustacea premium).
  • Layanan Pendidikan Premium: Misalnya, sekolah internasional dengan biaya mahal.
  • Kesehatan Premium: Misalnya, layanan rumah sakit kelas VIP.
  • Layanan Streaming Hiburan film dan musik: Misalnya Netflix, Spotify, dan sejenisnya.
  • Listrik Rumah Tangga dengan Daya 3500-6600 VA

Tapi, ada juga kok bahan pokok yang nggak dikenakan PPN 12% dan masih menggunakan harga normal, termasuk:

  • Beras,
  • Gula pasir,
  • Minyak goreng dan mentega,
  • Daging sapi dan ayam,
  • Telur ayam,
  • Susu,
  • Jagung,
  • Minyak tanah,
  • Garam beryodium.

Kenapa Pemerintah Kerek Tarif PPN Jadi 12%?

Kalau merujuk ke Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), pemerintah memang diberi kewenangan buat menyesuaikan tarif PPN paling rendah 5% dan paling tinggi 15%.

Kebijakan menaikkan PPN 12% ditujukan buat:

  • Menambah pendapatan utama negara,
  • Mengurangi ketergantungan pada utang luar negeri,
  • Menjaga stabilitas ekonomi negara lebih dalam jangka panjang,
  • Bentuk penyesuaian dengan standar internasional.

Kata Sri Mulyani, kebijakan PPN 12% udah dipertimbangkan secara matang dan bertahap bersama jajarannya, dengan memastikan prinsip keadilan tetap terjaga.

Kenaikan PPN 12% juga diiringi dengan kenaikan UMP menjadi 6,5% untuk tahun 2025 agar daya beli masyarakat tetap terjaga.

Hmm… Gimana menurut kamu, nih?🤔

Bagikan ke

Tentang Penulis

Ikuti Sosial Media Tuwaga

Info terbaru tentang finansial dan Tuwaga

Tuwaga siap menemani perjalanan finansialmu!​
🚀 Coming Soon 2025
Langganan newsletter sekarang, dapat 

500 ribu✨ buat pemenang!*

*Syarat dan ketentuan berlaku

Bersama tuwaga semua bisa
Bersama tuwaga semua bisa - mobile
Scroll to Top

Ubah profil?

Yakin ingin menyimpan perubahan profil?