Musisi Vidi Aldiano lagi-lagi jadi sorotan, tapi kali ini bukan karena karya barunya atau performa panggungnya yang ciamik. Kali ini, namanya terseret dalam kasus hukum yang cukup serius.
Seperti dilansir Detik, Vidi Aldiano digugat senilai Rp24,5 miliar buntut pembawaan lagu Nuansa Bening milik Keenan Nasution dan Rudy Pekerti secara komersial tanpa izin.ย
Kok, bisa sih, sampai separah itu? Memangnya menyanyikan lagu orang lain di panggung harus melalui prosedur perizinan yang ketat?
Nah, Tuwaga sudah bahas selengkapnya di bawah ini, mulai dari kronologi sampai copyright pada penggunaan lagu secara resmi agar nggak berujung masalah hukum.
Awal Mula Konflik
Lagu Nuansa Bening memang sudah jadi bagian dari sejarah musik Indonesia. Pertama kali dirilis tahun 1978, lagu ini udah dinyanyikan banyak musisi besar.
Vidi sendiri merekam ulang lagu ini tahun 2008 dan merilisnya dalam bentuk VCD serta kaset. Sejak saat itu, lagu ini jadi bagian dari repertoarnya, baik di konser, acara TV, sampai panggung-panggung off-air lainnya.
Masalahnya, menurut pihak Keenan dan Rudy, seluruh penampilan Vidi yang membawakan lagu Nuansa Bening dilakukan tanpa izin resmi dari penciptanya. Total pelanggaran yang dihitung yaitu 31 kali penampilan live bersifat komersial.
Baca Juga: 10 Fakta Sengketa Tanah Rumah Atalarik Syach: Bongkaran Rumah & Dokumen Hilang, Ini Penjelasannya!
Detail Nilai Gugatan dari Tahun ke Tahun
Dilansir dari Hukum Online, gugatan terhadap Vidi sudah resmi terdaftar di PN Niaga Jakarta Pusat dengan nomor perkara 51/Pdt Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt. Dalam dokumen resmi, Keenan dan Rudy sebagai penggugat menuntut ganti rugi total Rp24,5 miliar, yang terdiri dari:
- Rp10 miliar untuk dua pelanggaran di tahun 2009 dan 2013.
- Rp14,5 miliar untuk 29 pelanggaran dari tahun 2016 hingga 2024.
Menurut Minola Sebayang, kuasa hukum Keenan dan Rudy, angka itu dihitung berdasarkan dua UU Hak Cipta yang berlaku saat pelanggaran terjadi, yaitu versi 2002 dan 2014. Mereka menegaskan bahwa pelanggaran ini sudah berlangsung lama dan nilainya dianggap wajar sesuai ketentuan hukum.
Masalahnya Bukan tentang Royalti, Tapi Perizinan
Kasus Vidi Aldiano ini bukan sekadar soal royalti. Minola dengan tegas bilang, “Gimana kita mau bahas royalti kalau izin saja tidak dilakukan. Nah, sekarang kalau ada perbuatan manajemen (Vidi) ada yang menawarkan Rp 50 (juta), apa artinya? Karena kalau dia sudah membayarkan royalti selama ini, ini berandai-andai, harusnya yang dia bawa adalah bukti pembayaran dia ke LMKN,” katanya, dilansir detikPop.
Menurut Minola, pihak Vidi dan manajemennya sempat menawarkan uang damai, mulai dari Rp50 juta lalu naik jadi ratusan juta. Tapi karena angka itu dianggap terlalu kecil dibanding kerugian yang dialami pencipta lagu, akhirnya gugatan hukum dilayangkan.
Sikap Vidi Aldiano: Sidang Perdana Belum Hadir
Sidang gugatan pertama kasus ini sudah berlangsung Rabu (28/5/25). Tapi, baik Vidi maupun kuasa hukumnya nggak datang, sehingga sidang harus ditunda. Sidang lanjutan dijadwalkan pada 11 Juni 2025.
Meski proses hukum sudah dimulai, pihak Keenan dan Rudy menyebut mereka nggak menutup pintu damai. Pihaknya hanya ingin masalah ini diselesaikan dengan itikad baik dan nilai kompensasi yang layak. Minola bilang, banyak kasus pelanggaran hak cipta bisa diselesaikan tanpa perlu ke pengadilan, asal ada kesepakatan yang adil.
Tapi hingga Lebaran 2025, komunikasi dari pihak Vidi disebut terhenti. โKami kuasa hukumnya ada negosiasi-negosiasi, terus berhenti. Negosiasi terakhir dan nggak bisa naik-naik lagi itu pas bulan puasa. Jadi nggak ada penawaran lagi. Penawaran terakhir itu sebelum bulan puasa. Puasa nggak ada penawaran baru, Lebaran nggak ada penawaran baru, sampai akhirnya kita mengambil langkah hukum,” kata Minola.
So, Karya Musik Itu Nggak Gratis, Apalagi Tanpa Izin
Kasus Vidi Aldiano terkait lagu Nuansa Bening jadi pengingat buat para musisi dan pelaku industri hiburan. Lagu bukan hanya nada dan lirik yang bisa dibawain semaunya.
Di balik setiap karya, ada pencipta yang punya hak penuh dan layak dihargai. Apalagi kalau lagunya udah dibawain puluhan hingga ratusan kali di panggung besar, secara komersial pula. Selain itu, pemerintah juga perlu menegaskan soal hak cipta dan pembagian royalti di industri musik melalui sebuah regulasi.
Kira-kira Vidi bakal bayar tuntutan Rp24,5 dan menyelesaikan masalah ini dengan baik? Menurutmu nominal tuntutan segitu too much nggak?
Tuwaga juga punya banyak tips finansial buat kamu yang pengen ngatur keuangan lebih rapi. Mulai dari info kartu kredit, tabungan, deposito, dana tunai properti, hingga pinjaman tanpa jaminan (KTA) pun ada. Cek Tuwaga sekarang, ya!