Siapa sangka, satu klik bisa menguras rekening kamu. Banyak orang baru sadar tertipu setelah saldo rekening nol tiba-tiba atau akun tidak bisa diakses.
Padahal, modus penipuan online terus berkembang dan tampil makin meyakinkan. Memasuki 2026, pola penipuan digital bahkan semakin rapi, terstruktur, dan menyasar siapa saja tanpa pandang usia maupun profesi.
Tentunya, kamu tidak mau jadi korban, kan? Oleh karena itu, kenali ciri-ciri modus penipuan online terbaru berikut ini. Cermati sampai akhir, ya.
💡 Jadi Poinnya…
- Modus Makin Rapi di 2026: Penipuan online kini menyasar lewat jual beli, kurir-polisi palsu, CS bodong, akun mirip resmi, file APK, hingga donasi dan hadiah.
- Ciri Umum Selalu Sama: Ada tekanan panik, minta klik link, instal APK, transfer cepat, atau minta OTP dan PIN dengan alasan darurat.
- Cegah Sebelum Kena: Jangan panik, cek kanal resmi perusahaan/lembaga yang disebutkan, hindari link mencurigakan, dan lapor ke Polri 110 jika ada indikasi penipuan.
Modus Penipuan Baru 2026
Setidaknya, ada enam modus penipuan online yang paling banyak dilaporkan akhir-akhir ini, yaitu:
1. Penipuan Modus Segitiga
Modus segitiga banyak terjadi di transaksi jual beli online. Pelaku berperan sebagai perantara antara penjual asli dan pembeli.
Skemanya seperti ini. Pelaku menawarkan barang murah kepada korban.
Di sisi lain, pelaku memesan barang yang sama ke penjual asli dengan mencantumkan identitas korban sebagai penerima. Barang memang sampai ke korban, tapi uang masuk ke rekening pelaku.
Ciri-ciri penipuan modus segitiga:
- Harga barang jauh lebih murah dari harga pasar.
- Pelaku meminta transfer langsung ke rekening pribadi.
- Identitas penjual dan penerima tidak saling mengenal.
- Transaksi dilakukan di luar sistem rekening bersama.
- Sulit melakukan komplain karena penjual dan pembeli saling merasa benar.
2. Penipuan Modus Kurir, Polisi, dan Video Call
Modus ini mulai marak di awal 2026 dan tergolong sangat agresif. Pelaku mengaku sebagai kurir yang menyebut ada paket atas nama korban berisi barang ilegal.
Tidak lama kemudian, muncul pelaku kedua yang mengaku sebagai polisi. Keduanya akan memaksa kamu mengikuti proses hukum yang sebenarnya jebakan untuk menipu.
Ciri-ciri modus kurir dan polisi palsu:
- Ada tuduhan paket berisi barang ilegal tanpa bukti resmi.
- Pelaku menghubungi lewat WhatsApp atau video call pribadi.
- Menggunakan tekanan psikologis agar korban panik.
- Meminta korban klik tautan saat proses klarifikasi.
- Mengaku proses hukum bisa diselesaikan secara online.
Perlu diingat, proses hukum resmi tidak pernah dilakukan lewat WhatsApp, Zoom, atau video call pribadi, ya. Kamu pasti akan mendapat surat pemberitahuan terlebih dahulu.
Jika mengalami modus penipuan seperti ini, kamu wajib meminta surat tugas polisi terlebih dahulu. Lebih lanjut, hubungi Call Center Polri 110 resmi untuk konfirmasi.
3. Penipuan Modus Akun Media Sosial Resmi Tapi Palsu
Dilansir dari CNN Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerima 39.000 laporan penipuan dengan modus penyamaran sebagai perusahaan sepanjang 2025. Total kerugiannya bahkan mencapai Rp1,54 triliun.
Pelaku membuat akun media sosial yang tampilannya sangat mirip dengan akun resmi perusahaan, lembaga, atau figur publik. Nama, logo, hingga gaya komunikasi dibuat nyaris identik.
Ciri-ciri akun media sosial palsu:
- Akun mirip akun resmi, tapi ada tambahan simbol atau huruf kecil.
- Akun aktif menghubungi lewat DM, bukan pengumuman publik.
- Mengarahkan korban ke link di luar website resmi.
- Meminta data pribadi dengan alasan verifikasi atau hadiah.
- Padahal, akun tersebut tidak terafiliasi dengan pihak resmi mana pun.
Baca Juga: Cek Nomor Rekening Penipu atau Bukan? Ini 5 Cara Akurat dan Aman!
4. Penipuan Modus Customer Service (CS) Perusahaan Palsu
Modus ini sering muncul saat korban mencari nomor layanan pelanggan di internet. Pelaku memasang nomor palsu yang mengatasnamakan CS perusahaan resmi.
Korban kemudian diminta menyebutkan OTP, PIN, atau data login dengan alasan pengecekan sistem.
Ciri-ciri CS perusahaan palsu:
- Menghubungi korban lebih dulu tanpa permintaan.
- Meminta OTP, PIN, atau kode verifikasi.
- Nomor kontak tidak tercantum di website resmi.
- Mengarahkan komunikasi ke chat pribadi.
- Menggunakan alasan gangguan sistem atau akun bermasalah.
5. Penipuan Modus APK WhatsApp atau Email
Sepanjang 2025, OJK mencatat lebih dari 15.000 laporan terkait modus file APK palsu, dengan total kerugian mencapai Rp605 juta.
Pada modus penipuan APK palsu ini, pelaku mengirimkan file APK melalui WhatsApp atau email dengan nama yang terlihat meyakinkan, seperti resi paket atau undangan.
Jika file tersebut diinstal, malware langsung bekerja mencuri data pribadi, SMS, hingga akses ke aplikasi m-banking.
Ciri-ciri penipuan APK palsu:
- File dikirim dalam format APK.
- File tersebut diberi nama yang terlihat aman, seperti “resi paket”, “undangan”, atau “update aplikasi”.
- Diminta instal aplikasi di luar Play Store atau App Store.
- Nama file terlihat umum dan mendesak.
- Ada instruksi untuk mengaktifkan izin tertentu.
- Setelah instalasi, HP menjadi lambat atau muncul aktivitas mencurigakan.
Ciri paling jelas adalah permintaan instal aplikasi di luar Play Store atau App Store. Aplikasi resmi tidak pernah dikirim dalam bentuk file APK via chat.
6. Penipuan Berkedok Donasi dan Hadiah
Tercatat, sekitar 17.775 laporan penipuan berkedok hadiah dan donasi, dengan kerugian melampaui Rp226 juta.
Modus penipuan berkedok donasi dan hadiah biasanya meningkat saat terjadi bencana, hari raya, atau momen tertentu.
Pelaku mengaku sebagai penyelenggara donasi atau undian. Korban diminta mengisi data pribadi atau membayar biaya administrasi agar hadiah bisa dicairkan.
Ciri-ciri penipuan donasi dan hadiah:
- Ada permintaan transfer cepat dengan alasan darurat.
- Rekening tujuan bukan atas nama lembaga resmi.
- Hadiah atau donasi disampaikan lewat pesan pribadi.
- Diminta membayar biaya administrasi di awal.
- Tidak ada informasi transparan di website resmi.
Baca Juga: 10 Cara Melaporkan Penipuan Online Agar Uang Kembali
Tips Pencegahan Penipuan Online
Agar tidak terjebak penipuan online, Humas Polri mengimbau untuk waspada dan melakukan langkah pencegahan, yaitu:
- Jangan panik saat menerima tuduhan atau ancaman.
- Selalu verifikasi informasi melalui kanal resmi.
- Jangan klik tautan dari pesan, chat, atau email mencurigakan.
- Jangan pernah membagikan OTP, PIN, atau kode verifikasi.
- Gunakan platform resmi yang menyediakan rekening bersama.
- Segera lapor ke Call Center Polri 110 jika menemukan indikasi penipuan.
Penipuan online bukanlah kejahatan sederhana. Modusnya terus berkembang dan memanfaatkan aplikasi yang sering dipakai. Agar tetap aman, pastikan kamu memahami ciri-cirinya dan tetap waspada, ya.
FAQ Seputar Modus Penipuan Online
1. Apakah korban penipuan online bisa mendapatkan uangnya kembali?
Kemungkinan pengembalian dana tergantung pada kecepatan pelaporan dan jalur transaksi. Jika segera melapor ke bank dan kepolisian, rekening pelaku bisa diblokir sebelum dana dipindahkan.
2. Ke mana harus melapor jika menjadi korban penipuan online?
Korban dapat melapor ke Call Center Polri 110, kantor polisi terdekat, serta menyampaikan pengaduan ke OJK melalui kanal resmi jika terkait layanan keuangan.
3. Apakah penipuan online hanya menyasar pengguna yang awam teknologi?
Tidak. Data menunjukkan korban berasal dari berbagai latar belakang, termasuk profesional dan pelaku usaha. Modus penipuan kini dirancang sangat meyakinkan dan memanfaatkan kelengahan sesaat.











































