Toyota Fortuner dikenal sebagai SUV tangguh yang menawarkan kesan mewah dan performa kuat di segala medan. Tapi, sebelum memutuskan untuk membelinya atau sekadar ingin tahu biaya kepemilikannya, kamu perlu tahu berapa besar pajak mobil Fortuner setiap tahunnya.
Pajak kendaraan bermotor (PKB) bisa berbeda-beda tergantung dari tipe, tahun pembuatan, dan wilayah tempat kamu terdaftar. Nah, biar gak bingung, artikel ini bakal bahas secara lengkap jenis pajak Fortuner, cara menghitung, hingga tips agar kamu bisa bayar pajak dengan lebih efisien.
💡 Jadi, Poinnya…
- Rata-rata Pajak Mobil Fortuner Mulai Rp4 Jutaan per Tahun: Besarnya pajak mobil Fortuner tergantung tipe dan tahun, sekitar Rp4–8 jutaan per tahun.
- Bayar Pajak Fortuner Sekarang Bisa Online: Nggak perlu lagi antre di Samsat. Lewat SAMOLNAS, marketplace, atau mobile banking, kamu bisa bayar pajak mobil Fortuner dari mana aja.
- Pahami Komponen Pajaknya Biar Dompet Aman: Ingat, pajak Fortuner bukan cuma PKB aja. Ada SWDKLLJ, BBNKB, dan potensi denda kalau telat.
Jenis Pajak Mobil Fortuner yang Perlu Kamu Ketahui
Sebelum masuk ke nominal, kamu perlu tahu dulu beberapa jenis pajak mobil Fortuner yang biasanya muncul saat pembayaran pajak tahunan atau lima tahunan.
- Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
Ini adalah pajak utama yang wajib dibayar setiap tahun. Besarannya tergantung dari nilai jual kendaraan dan bobot kerusakan jalan akibat penggunaannya. - SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan)
Pajak ini diserahkan ke Jasa Raharja sebagai asuransi kecelakaan untuk pengendara. Biasanya nilainya sekitar Rp143.000 per tahun untuk mobil penumpang pribadi. - Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
Berlaku kalau kamu beli Fortuner bekas atau baru pertama kali mendaftarkan kendaraan. Besarnya sekitar 10% dari harga jual mobil baru (tergantung kebijakan daerah). - Denda Pajak (Kalau Telat Bayar)
Kalau kamu telat membayar pajak tahunan, akan ada denda 2% per bulan dari nominal PKB, maksimal 48% jika lebih dari dua tahun.
Contoh Perkiraan Pajak Mobil Fortuner Berdasarkan Tahun
Berikut estimasi pajak mobil Fortuner 2025 berdasarkan tipe dan tahun produksinya.
(Catatan: angka bisa berbeda tergantung provinsi dan hasil penilaian NJKB daerah)
| Tipe Mobil | Tahun | Pajak Tahunan (PKB + SWDKLJJ) |
|---|---|---|
| Fortuner 2.4 G MT Diesel | 2017 | ± Rp4.000.000 – Rp4.500.000 |
| Fortuner 2.4 VRZ AT Diesel | 2019 | ± Rp5.000.000 – Rp5.500.000 |
| Fortuner 2.8 VRZ GR Sport AT | 2022 | ± Rp6.000.000 – Rp6.800.000 |
| Fortuner 2.7 SRZ AT Bensin | 2020 | ± Rp5.300.000 – Rp5.800.000 |
| Fortuner 2.8 VRZ GR Sport 4×4 AT | 2024 | ± Rp7.000.000 – Rp8.000.000 |
Kalau kamu punya Fortuner baru, tentu pajaknya akan lebih tinggi karena nilai jual kendaraan masih besar. Sebaliknya, mobil Fortuner yang sudah berusia di atas 5 tahun biasanya punya nilai pajak yang menurun setiap tahunnya.
Cara Menghitung Pajak Mobil Fortuner
Rumus dasar menghitung pajak kendaraan bermotor sebenarnya cukup sederhana:
PKB = (NJKB x 2%)
Di mana:
- NJKB (Nilai Jual Kendaraan Bermotor) adalah harga pasaran kendaraan (bisa dilihat di situs Bapenda masing-masing provinsi).
- Untuk kendaraan kedua dan seterusnya atas nama pribadi, tarifnya bisa naik menjadi 2,5% hingga 3%.
Contoh perhitungan:
Kalau nilai jual mobil Fortuner VRZ 2020 adalah Rp400.000.000, maka:
PKB = 2% x Rp400.000.000 = Rp8.000.000
Lalu ditambah dengan SWDKLLJ Rp143.000 → Total pajak tahunan sekitar Rp8.143.000.
Cara Bayar Pajak Mobil Fortuner
Kabar baiknya, sekarang bayar pajak mobil Fortuner bisa dilakukan tanpa harus datang ke Samsat, lho! Berikut beberapa cara yang bisa kamu pilih:
1. Bayar Langsung di Kantor Samsat
Datang ke kantor Samsat terdekat dengan membawa dokumen berikut:
- STNK asli dan fotokopi
- KTP asli sesuai nama di STNK
- Uang sesuai jumlah pajak yang harus dibayar
2. Bayar di Samsat Drive Thru
Cocok buat kamu yang mau cepat tanpa turun dari mobil. Biasanya layanan ini hanya melayani pembayaran pajak tahunan (bukan lima tahunan).
3. Bayar via Aplikasi Samsat Online Nasional (SAMOLNAS)
Kamu cukup download aplikasi SAMOLNAS, masukkan data kendaraan dan NIK, lalu lakukan pembayaran lewat mobile banking atau e-wallet yang tersedia.
4. Bayar via Marketplace atau Bank Rekanan
Sejumlah e-commerce dan bank seperti Tokopedia, BCA, Mandiri, dan BNI juga sudah menyediakan menu pembayaran pajak kendaraan.
Baca Juga: Cara Cek dan Bayar Pajak Kendaraan di Sambara Sapawarga
Tips agar Pajak Mobil Fortuner Lebih Hemat
- Bayar Tepat Waktu
Hindari denda keterlambatan pajak mobil yang bisa bikin biaya membengkak. - Cek Diskon Pajak Daerah
Beberapa daerah sering memberi diskon atau penghapusan denda di periode tertentu. - Gunakan E-Samsat
Selain hemat waktu, kamu juga bisa langsung dapat bukti pembayaran resmi yang sah. - Pertimbangkan Ganti Nama
Kalau kamu beli Fortuner bekas, segera balik nama agar pajak dan surat-surat lebih mudah diurus.
Kelola Pajak Mobil Fortuner Tanpa Pusing
Pajak mobil Fortuner memang tergolong cukup besar, sebanding dengan kelas dan performa SUV ini. Tapi dengan manajemen keuangan yang baik dan pembayaran tepat waktu, kamu bisa menghindari denda dan menjaga keuangan tetap stabil.
Kalau kamu sedang menimbang biaya kepemilikan mobil seperti Fortuner dan butuh solusi finansial cerdas, pastikan kamu bandingkan dulu produk keuangan yang paling cocok buat kamu.
Cek di Tuwaga buat bandingin dan apply:
- KTA bunga rendah tanpa jaminan
- Deposito paling cuan dari berbagai bank
- Kartu kredit terbaik sesuai kebutuhanmu
Yuk, kelola keuanganmu secerdas kamu pilih kendaraan impianmu!















































