Menyiapkan dana pensiun sejak dini adalah langkah penting bagi setiap karyawan dan pekerja di Indonesia. Salah satu cara yang bisa dilakukan adalah dengan mengikuti program dana pensiun resmi yang diawasi OJK. Dua program yang paling sering ditemui adalah DPPK dan DPLK.
Meski sama-sama bertujuan untuk menjamin kesejahteraan di masa tua, perbedaan DPPK dan DPLK cukup signifikan, mulai dari pengelola, peserta, hingga fleksibilitas iuran.
Karena itu, penting bagi karyawan untuk memahami perbedaannya agar bisa memilih program pensiun yang paling sesuai dengan kebutuhan masa depan.
💡 Jadi Poinnya…
- Pengelola & Peserta Berbeda: DPPK dikelola oleh perusahaan untuk karyawan tertentu, sedangkan DPLK dikelola bank atau asuransi dan bisa diikuti siapa saja, termasuk pekerja mandiri.
- Fleksibilitas Iuran Tidak Sama: Pada DPPK, iuran dan skema ditentukan perusahaan (sebagian ditanggung pemberi kerja), sementara DPLK memberi kebebasan peserta menentukan iuran dan strategi investasi.
- Bisa Saling Melengkapi: DPPK cocok sebagai benefit karyawan tetap, sedangkan DPLK pas untuk tambahan dana pensiun atau bagi pekerja tanpa program pensiun dari perusahaan.
Mengapa Penting Mengetahui Perbedaan DPPK dan DPLK?
Tidak sedikit pekerja yang ikut program pensiun tanpa benar-benar memahami sistemnya. Padahal, setiap jenis dana pensiun memiliki karakteristik yang berbeda.
Dengan mengetahui perbedaannya, kamu bisa:
- Menentukan program pensiun yang paling menguntungkan
- Mengatur strategi keuangan jangka panjang
- Menghindari risiko kekurangan dana saat pensiun
- Menyesuaikan iuran dengan kemampuan finansial
Di Indonesia memiliki berbagai program dana pensiun, dan kamu bisa eksplor mendalam. Walau, kamu masih pekerja aktif, kamu bisa ambil langkah lebih awal untuk hari tua yang nyaman.
Perbedaan Utama DPPK dan DPLK
Berikut ringkasan perbedaan DPPK dan DPLK yang perlu kamu ketahui:
| Aspek | DPPK | DPLK |
| Pengelola | Perusahaan pemberi kerja | Bank atau perusahaan asuransi |
| Peserta | Karyawan perusahaan tertentu | Karyawan, pekerja mandiri, profesional |
| Sifat Kepesertaan | Terikat perusahaan | Individu |
| Fleksibilitas | Terbatas | Lebih fleksibel |
| Iuran | Ditentukan perusahaan | Ditentukan peserta |
Tujuan dari DPPK dan DPLK
Tujuan DPPK
DPPK (Dana Pensiun Pemberi Kerja) dibentuk oleh perusahaan untuk memberikan manfaat pensiun bagi karyawannya. Tujuan utamanya adalah:
- Menjamin kesejahteraan karyawan setelah pensiun
- Meningkatkan loyalitas karyawan
- Memberikan benefit jangka panjang dari perusahaan
Tujuan DPLK
DPLK (Dana Pensiun Lembaga Keuangan) bertujuan memberikan akses dana pensiun yang lebih luas, khususnya bagi:
- Karyawan tanpa program pensiun perusahaan
- Pekerja lepas dan profesional
- Individu yang ingin menambah dana pensiun secara mandiri
Produk dari DPPK dan DPLK
DPPK
- Program Pensiun Manfaat Pasti (PPMP)
- Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP)
DPLK
- Program pensiun iuran pasti
- Pilihan instrumen investasi (pasar uang, pendapatan tetap, campuran)
Baca Juga Jenis Dana Pensiun: Kenali Jenisnya Biar Masa Tua Gak Bikin Pusing
Manfaat dari DPPK dan DPLK
DPPK
- Iuran sebagian ditanggung perusahaan
- Manfaat pensiun lebih terjamin
- Cocok untuk karyawan tetap
DPLK
- Fleksibel dalam menentukan iuran
- Bisa diikuti siapa saja
- Mudah dipindahkan saat pindah kerja
Baca Juga 4 Contoh Dana Pensiun di Indonesia: Pilihan Terbaik.
Simulasi Iuran DPPK dan DPLK (Gaji Rp4.000.000)
Agar lebih mudah dibandingkan, berikut simulasi iuran dana pensiun dengan asumsi gaji Rp4 juta per bulan.
Simulasi DPPK (Dana Pensiun Pemberi Kerja)
Asumsi:
- Gaji bulanan: Rp4.000.000
- Iuran pensiun: 5% dari gaji
- Kontribusi perusahaan: 60%
- Kontribusi karyawan: 40%
Perhitungan:
- Total iuran:
5% × Rp4.000.000 = Rp200.000 per bulan - Ditanggung perusahaan:
60% × Rp200.000 = Rp120.000 - Ditanggung karyawan:
40% × Rp200.000 = Rp80.000
Ringkasan DPPK:
- Total iuran bulanan: Rp200.000
- Potongan gaji karyawan: Rp80.000
- Tambahan dari perusahaan: Rp120.000
Jadi, kamu sebagai pekerja atau karyawan hanya membayar Rp 80.000 per bulan dengan gaji 4 juta untuk menyiapkan dana pensiun dari program DPPK.
Simulasi DPLK (Dana Pensiun Lembaga Keuangan)
Asumsi:
- Gaji bulanan: Rp4.000.000
- Iuran DPLK: 5% dari gaji
- Iuran bulanan: Rp200.000
- Masa iuran: 25 tahun
- Estimasi imbal hasil: 6% per tahun
- Seluruh iuran ditanggung peserta
Perhitungan:
- Total iuran tanpa hasil investasi:
Rp200.000 × 12 × 25 = Rp60.000.000 - Estimasi dana pensiun (dengan imbal hasil):
± Rp135.000.000 – Rp160.000.000
Ringkasan DPLK:
- Iuran bulanan: Rp200.000
- Ditanggung perusahaan: Tidak ada
- Estimasi dana pensiun akhir: ± Rp150 juta
Perbandingan DPPK dan DPLK (Gaji Rp4 Juta)
| Aspek | DPPK | DPLK |
| Iuran Bulanan | Rp200.000 | Rp200.000 |
| Beban Karyawan | Rp80.000 | Rp200.000 |
| Kontribusi Perusahaan | Rp120.000 | – |
| Fleksibilitas | Terbatas | Tinggi |
| Cocok untuk | Karyawan tetap | Semua pekerja |
Tips Memilih Sesuai Kebutuhan Masa Tua Kamu
Agar tidak salah pilih, perhatikan tips berikut:
- Jika kamu karyawan tetap, manfaatkan DPPK dari perusahaan
- Jika pekerja mandiri, DPLK lebih cocok
- Pertimbangkan fleksibilitas iuran
- Perhatikan reputasi pengelola
- Kombinasikan DPPK dan DPLK jika memungkinkan
Baik DPPK maupun DPLK sama-sama berperan penting dalam mempersiapkan masa pensiun yang aman dan nyaman. Perbedaannya terletak pada pengelola, fleksibilitas, dan segmen pesertanya.
Dengan memahami karakteristik masing-masing, kamu bisa menentukan strategi dana pensiun yang paling sesuai dengan kondisi keuangan dan rencana masa depan.
Gimana dengan kamu yang masih muda dan karyawan aktif dengan semangatny? Kalau kamu juga mau ikutan untuk mulai menabung dana pensiun untuk masa tua kamu, kamu bisa bandingkan berbagai produk keuangan yang memiliki layanan dana pensiun dan kamu bisa cek di Tuwaga aja!
FAQ Seputar DPPK dan DPLK
1. Apa bedanya DPPK dan DPLK?
DPPK dikelola perusahaan untuk karyawan, sedangkan DPLK dikelola lembaga keuangan dan bersifat individu.
2. Apa keunggulan DPPK?
Ada kontribusi dari perusahaan dan manfaat pensiun lebih stabil.
3. Apa keunggulan DPLK?
Lebih fleksibel dan bisa diikuti siapa saja.
4. Apakah DPLK bisa diikuti karyawan swasta?
Bisa, termasuk pekerja lepas dan profesional.
5. Apakah boleh ikut DPPK dan DPLK sekaligus?
Boleh, selama memenuhi syarat masing-masing program.














































