/
/
/
Perbedaan DPPK dan DPLK sebagai Program Pensiun Karyawan

Perbedaan DPPK dan DPLK sebagai Program Pensiun Karyawan

 5 views
dua pasangan lansia sedang melihat buku tabungan di halaman rumah

Daftar isi

Menyiapkan dana pensiun sejak dini adalah langkah penting bagi setiap karyawan dan pekerja di Indonesia. Salah satu cara yang bisa dilakukan adalah dengan mengikuti program dana pensiun resmi yang diawasi OJK. Dua program yang paling sering ditemui adalah DPPK dan DPLK.

Meski sama-sama bertujuan untuk menjamin kesejahteraan di masa tua, perbedaan DPPK dan DPLK cukup signifikan, mulai dari pengelola, peserta, hingga fleksibilitas iuran.

Karena itu, penting bagi karyawan untuk memahami perbedaannya agar bisa memilih program pensiun yang paling sesuai dengan kebutuhan masa depan.

💡 Jadi Poinnya…

  1. Pengelola & Peserta Berbeda: DPPK dikelola oleh perusahaan untuk karyawan tertentu, sedangkan DPLK dikelola bank atau asuransi dan bisa diikuti siapa saja, termasuk pekerja mandiri.
  2. Fleksibilitas Iuran Tidak Sama: Pada DPPK, iuran dan skema ditentukan perusahaan (sebagian ditanggung pemberi kerja), sementara DPLK memberi kebebasan peserta menentukan iuran dan strategi investasi.
  3. Bisa Saling Melengkapi: DPPK cocok sebagai benefit karyawan tetap, sedangkan DPLK pas untuk tambahan dana pensiun atau bagi pekerja tanpa program pensiun dari perusahaan.

Mengapa Penting Mengetahui Perbedaan DPPK dan DPLK?

Tidak sedikit pekerja yang ikut program pensiun tanpa benar-benar memahami sistemnya. Padahal, setiap jenis dana pensiun memiliki karakteristik yang berbeda.

Dengan mengetahui perbedaannya, kamu bisa:

  • Menentukan program pensiun yang paling menguntungkan
  • Mengatur strategi keuangan jangka panjang
  • Menghindari risiko kekurangan dana saat pensiun
  • Menyesuaikan iuran dengan kemampuan finansial

Di Indonesia memiliki berbagai program dana pensiun, dan kamu bisa eksplor mendalam. Walau, kamu masih pekerja aktif, kamu bisa ambil langkah lebih awal untuk hari tua yang nyaman. 

Perbedaan Utama DPPK dan DPLK

Berikut ringkasan perbedaan DPPK dan DPLK yang perlu kamu ketahui:

AspekDPPKDPLK
PengelolaPerusahaan pemberi kerjaBank atau perusahaan asuransi
PesertaKaryawan perusahaan tertentuKaryawan, pekerja mandiri, profesional
Sifat KepesertaanTerikat perusahaanIndividu
FleksibilitasTerbatasLebih fleksibel
IuranDitentukan perusahaanDitentukan peserta

Tujuan dari DPPK dan DPLK

Tujuan DPPK

DPPK (Dana Pensiun Pemberi Kerja) dibentuk oleh perusahaan untuk memberikan manfaat pensiun bagi karyawannya. Tujuan utamanya adalah:

  • Menjamin kesejahteraan karyawan setelah pensiun
  • Meningkatkan loyalitas karyawan
  • Memberikan benefit jangka panjang dari perusahaan

Tujuan DPLK

DPLK (Dana Pensiun Lembaga Keuangan) bertujuan memberikan akses dana pensiun yang lebih luas, khususnya bagi:

  • Karyawan tanpa program pensiun perusahaan
  • Pekerja lepas dan profesional
  • Individu yang ingin menambah dana pensiun secara mandiri

Produk dari DPPK dan DPLK

DPPK

  • Program Pensiun Manfaat Pasti (PPMP)
  • Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP)

DPLK

  • Program pensiun iuran pasti
  • Pilihan instrumen investasi (pasar uang, pendapatan tetap, campuran)

Baca Juga Jenis Dana Pensiun: Kenali Jenisnya Biar Masa Tua Gak Bikin Pusing

Manfaat dari DPPK dan DPLK

DPPK

  • Iuran sebagian ditanggung perusahaan
  • Manfaat pensiun lebih terjamin
  • Cocok untuk karyawan tetap

DPLK

  • Fleksibel dalam menentukan iuran
  • Bisa diikuti siapa saja
  • Mudah dipindahkan saat pindah kerja

Baca Juga 4 Contoh Dana Pensiun di Indonesia: Pilihan Terbaik.

Simulasi Iuran DPPK dan DPLK (Gaji Rp4.000.000)

Agar lebih mudah dibandingkan, berikut simulasi iuran dana pensiun dengan asumsi gaji Rp4 juta per bulan.

Simulasi DPPK (Dana Pensiun Pemberi Kerja)

Asumsi:

  • Gaji bulanan: Rp4.000.000
  • Iuran pensiun: 5% dari gaji
  • Kontribusi perusahaan: 60%
  • Kontribusi karyawan: 40%

Perhitungan:

  • Total iuran:
    5% × Rp4.000.000 = Rp200.000 per bulan
  • Ditanggung perusahaan:
    60% × Rp200.000 = Rp120.000
  • Ditanggung karyawan:
    40% × Rp200.000 = Rp80.000

Ringkasan DPPK:

  • Total iuran bulanan: Rp200.000
  • Potongan gaji karyawan: Rp80.000
  • Tambahan dari perusahaan: Rp120.000

Jadi, kamu sebagai pekerja atau karyawan hanya membayar Rp 80.000 per bulan dengan gaji 4 juta untuk menyiapkan dana pensiun dari program DPPK.

Simulasi DPLK (Dana Pensiun Lembaga Keuangan)

Asumsi:

  • Gaji bulanan: Rp4.000.000
  • Iuran DPLK: 5% dari gaji
  • Iuran bulanan: Rp200.000
  • Masa iuran: 25 tahun
  • Estimasi imbal hasil: 6% per tahun
  • Seluruh iuran ditanggung peserta

Perhitungan:

  • Total iuran tanpa hasil investasi:
    Rp200.000 × 12 × 25 = Rp60.000.000
  • Estimasi dana pensiun (dengan imbal hasil):
    ± Rp135.000.000 – Rp160.000.000

Ringkasan DPLK:

  • Iuran bulanan: Rp200.000
  • Ditanggung perusahaan: Tidak ada
  • Estimasi dana pensiun akhir: ± Rp150 juta

Perbandingan DPPK dan DPLK (Gaji Rp4 Juta)

AspekDPPKDPLK
Iuran BulananRp200.000Rp200.000
Beban KaryawanRp80.000Rp200.000
Kontribusi PerusahaanRp120.000
FleksibilitasTerbatasTinggi
Cocok untukKaryawan tetapSemua pekerja

Tips Memilih Sesuai Kebutuhan Masa Tua Kamu

Agar tidak salah pilih, perhatikan tips berikut:

  1. Jika kamu karyawan tetap, manfaatkan DPPK dari perusahaan
  2. Jika pekerja mandiri, DPLK lebih cocok
  3. Pertimbangkan fleksibilitas iuran
  4. Perhatikan reputasi pengelola
  5. Kombinasikan DPPK dan DPLK jika memungkinkan

Baik DPPK maupun DPLK sama-sama berperan penting dalam mempersiapkan masa pensiun yang aman dan nyaman. Perbedaannya terletak pada pengelola, fleksibilitas, dan segmen pesertanya.

Dengan memahami karakteristik masing-masing, kamu bisa menentukan strategi dana pensiun yang paling sesuai dengan kondisi keuangan dan rencana masa depan.

Gimana dengan kamu yang masih muda dan karyawan aktif dengan semangatny? Kalau kamu juga mau ikutan untuk mulai menabung dana pensiun untuk masa tua kamu, kamu bisa bandingkan berbagai produk keuangan yang memiliki layanan dana pensiun dan kamu bisa cek di Tuwaga aja!

FAQ Seputar DPPK dan DPLK

1. Apa bedanya DPPK dan DPLK?
DPPK dikelola perusahaan untuk karyawan, sedangkan DPLK dikelola lembaga keuangan dan bersifat individu.

2. Apa keunggulan DPPK?
Ada kontribusi dari perusahaan dan manfaat pensiun lebih stabil.

3. Apa keunggulan DPLK?
Lebih fleksibel dan bisa diikuti siapa saja.

4. Apakah DPLK bisa diikuti karyawan swasta?
Bisa, termasuk pekerja lepas dan profesional.

5. Apakah boleh ikut DPPK dan DPLK sekaligus?
Boleh, selama memenuhi syarat masing-masing program.

Terakhir diupdate Thu, 15 January 2026
Baca selengkapnya

Tentang Penulis

Bagikan ke
Explore

Cek kumpulan promo terbaru, diskon, dan cashback biar belanja makin cuan!

Yuk update insight kamu lewat berita & tren terkini yang lagi ramai dibahas!

Cek info biaya, daftar layanan, dan rekomendasi produk yang kamu butuhin!

Butuh ide liburan atau rekomendasi film? Yuk jelajahi artikel lifestyle seru di sini!

Yuk cari tahu cara-cara simpel biar aktivitasmu makin efisien!

Lagi rame apa minggu ini? Cek disini aja! Mulai dari film, event, politik, promo & lainnya lengkap!

Minggu ke-3, Januari 2026

🛍️ Weekly Promo

Minggu ini banyak promo kece! Cek diskon, cashback, dan penawaran spesial buat kamu

🎉 Weekly Event

Butuh referensi acara seru minggu ini? Yuk cek event pilihan yang bisa kamu datengin!

🍿 Weekly Movies

Nonton apa minggu ini? Yuk lihat daftar film bioskop & streaming yang lagi rame!

💸 Weekly Finansial

Info finansial terkini: dari harga pasar, tren ekonomi, sampai tips kelola keuangan

🏛️ Weekly Politik

Isu politik apa yang lagi ramai? Cek kabar, analisis, dan update terbaru minggu ini

Populer di 📈

Ikuti Sosial Media Tuwaga

Info terbaru tentang finansial dan Tuwaga

Scroll to Top

Ubah profil?

Yakin ingin menyimpan perubahan profil?