/
/
/
Jenis Dana Pensiun: Kenali Jenisnya Biar Masa Tua Gak Bikin Pusing

Jenis Dana Pensiun: Kenali Jenisnya Biar Masa Tua Gak Bikin Pusing

Ditulis oleh
 107 views
Terakhir diupdate Tue, 14 January 2025
jenis dana pensiun

Guys, tahu gak sih, aturan baru soal usia pensiun bakal bikin kita kerja lebih lama? Yup, mulai Januari 2025, usia pensiun resmi naik jadi 59 tahun? Tapi tenang, ini kabar baik buat kamu yang lagi nabung buat masa tua. Tambahan waktu kerja berarti kesempatan ekstra buat siap-siap secara finansial, termasuk mikirin soal jenis dana pensiun yang cocok buat kebutuhanmu.

Karena, jujur aja, masa tua itu bukan waktunya pusing mikirin duit, tapi buat santai, nonton drama Korea, atau akhirnya nyobain semua resep viral TikTok tanpa kepikiran tagihan. Yuk, kita bahas tentang jenis dana pensiun biar kamu gak salah pilih dan masa depan makin terjamin! ?

?Key Takeaways 

  1. Jenis Dana Pensiun Beragam: Ada dua pilihan utama: DPPK untuk karyawan perusahaan besar dan DPLK yang terbuka untuk semua, termasuk freelancer.
  2. BPJS JHT vs. JP: JHT cocok untuk tabungan cair sekaligus, sedangkan JP memastikan kamu tetap dapat gaji bulanan di masa pensiun.
  3. Investasi Masa Depan: Memilih dana pensiun yang tepat memastikan masa tua lebih terjamin tanpa drama keuangan.

Apa Itu Dana Pensiun? Yuk, Ngobrolin Masa Tua yang Tenang!

Udah familiar kan sama konsep dana pensiun, mirip “tabungan masa depan” yang disiapin sejak sekarang buat bikin masa tua kamu lebih tenang? Jadi, setiap bulan ada potongan dari gaji kamu, yang nanti bakal jadi duit balik pas kamu pensiun. Sounds like a fair trade, right?

Oke, balik ke topik. Ada nih, dua jenis dana pensiun di Indonesia menurut OJK. Let’s break it down?

1. Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK)

Ini biasanya disediain sama perusahaan besar kayak KAI, Telkom, Pertamina, atau Astra buat karyawannya. Ada dua tipe nih:

  • Manfaat Pasti (PPMP): Manfaat pensiun dihitung dari gaji terakhir, golongan, dan lama kerja.
  • Iuran Pasti (PPIP): Perusahaan dan/atau karyawan nyetor dana yang bakal diinvestasikan.

Mekanisme Penarikan:
Pencairan DPPK fleksibel banget—bisa diambil pas pensiun atau resign. Plus, manfaatnya sekarang lebih besar lho, dengan batas PPMP naik jadi Rp1,5 juta/bulan dan PPIP sampai Rp500 juta. Buat yang resign, biasanya ada ketentuan waktu tertentu untuk mencairkan dana. Pastikan kamu baca aturan di perusahaanmu, ya.

2. Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK)

Kalau perusahaanmu nggak punya DPPK, tenang aja. Kamu bisa ikut DPLK yang dikelola sama bank atau perusahaan asuransi. 

Program ini terbuka buat siapa aja, termasuk freelancer atau pekerja mandiri. Sistemnya pakai PPIP juga, jadi dana kamu bakal diinvestasikan biar terus bertumbuh.

Mekanisme Penarikan:
Dana DPLK bisa dicairkan ketika peserta:

  • Usia Pensiun (sekarang 59 tahun),
  • Resign dari pekerjaan,
  • Tidak bekerja lebih dari 6 bulan setelah resign,
  • Meninggal dunia (hak pensiun diwariskan ke ahli waris).

Catatan: Dana yang telah dicairkan sepenuhnya bisa dianggap “hangus” dalam konteks manfaat lain yang mungkin ditawarkan program. Jadi, kalau punya DPLK, pertimbangkan waktu pencairannya dengan matang.

Singkatnya, dua jenis dana pensiun ini sama-sama penting buat bikin masa tua lebih aman. Jadi, nggak ada alasan lagi buat skip nabung pensiun, kan?

Kalau BPJS Sebagai Dana Pensiun?

Ngomongin jenis dana pensiun, BPJS juga punya andil besar lewat program Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP). Semua perusahaan wajib dan semua karyawan berhak mendapatkan BPJS ini.

Tapi jangan salah kaprah, ya, JHT dan JP itu beda fungsi, meski sama-sama disiapin untuk masa tua kamu.

1. BPJS JHT: Tabungan Masa Depan yang Cair Sekaligus

JHT tuh ibarat celengan wajib dari negara. Gaji kamu dipotong 2%, plus tambahan 3,7% dari kantor. Uangnya dikumpulin buat dipakai nanti, kayak pas kamu pensiun, resign, cacat total, atau kalau kamu… ya, meninggal (ahli waris bakal nerima, kok). 

Mekanisme Penarikan:
JHT bisa cair kalau:

  • Pensiun,
  • Resign dan nggak bekerja selama 6 bulan,
  • Cacat total tetap,
  • Meninggal dunia (ahli waris dapat dana).

Kamu juga bisa ambil sebagian dana JHT sebelum pensiun dengan porsi:

  • 10% buat persiapan pensiun.
  • 30% buat beli rumah.

Tapi ini cuma bisa diambil sekali, jadi pikirkan baik-baik kapan mau tarik.

Gimana cara klaim BPJS JHT?

Mudah banget, ada versi online dan offline. Siapkan dokumen kayak e-KTP, kartu peserta, dan buku tabungan. Nanti tinggal isi data di portal atau datang langsung ke kantor BPJS. Cairnya nanti lewat rekening kamu.

2. BPJS JP: Gaji Bulanan di Masa Pensiun

Kalau JHT itu tabungan cair sekaligus, JP beda lagi. Program ini kasih “gaji bulanan” buat kamu yang udah pensiun. Syaratnya? Iurannya harus udah kamu bayar minimal 15 tahun (180 bulan). Gaji ini bisa dinikmati peserta atau diterusin ke ahli waris kayak janda/duda, anak, atau kamu yang cacat total tetap.

Iurannya kecil kok, cuma 3% dari gaji bulanan, dengan pembagian:

  • 2% dibayar kantor.
  • 1% dipotong dari gaji kamu.

Mekanisme Penarikan:
Kamu bisa langsung mengajukan klaim pencairan di kantor BPJS terdekat. Syarat lengkapnya baca di sini, ya! JP bisa hangus kalau kamu memilih untuk mengambil seluruh JHT lebih awal. Ini penting banget buat dipahami biar nggak salah langkah.

Biar lebih gampang, kita rangkum lewat tabel perbedaan JHT dan JP ini ya!?

AspekJHTJP
Fungsi UtamaTabungan pensiun yang cair sekaligus.Memberikan gaji bulanan saat pensiun.
Iuran5,7% (2% dari gaji karyawan, 3,7% dari perusahaan).3% (1% dari gaji karyawan, 2% dari perusahaan).
Mekanisme Penarikan– Pensiun.- Resign dan nggak bekerja selama 6 bulan.- Cacat total tetap.- Meninggal dunia (ahli waris dapat dana).– Gaji bulanan setelah pensiun.- Dibayarkan jika memenuhi syarat minimal iuran 15 tahun.- Bisa diteruskan ke ahli waris (janda/duda/anak).
Cair Sebagian?Bisa diambil 10% (persiapan pensiun) atau 30% (rumah).Tidak ada.
Kondisi Hangus?Tidak ada kondisi hangus.JP bisa hangus jika peserta memilih mencairkan seluruh JHT lebih awal.

Dana Pensiun untuk Masa Depan yang Tenang

usia pensiun

Sebagai karyawan, kamu tidak perlu memilih JHT atau JP karena keduanya otomatis diberikan lewat potongan gaji. 

Namun, kamu tetap bisa mengoptimalkan persiapan pensiun dengan memanfaatkan program tambahan seperti DPPK (jika tersedia di perusahaan) atau DPLK secara mandiri. Hindari mencairkan JHT terlalu cepat agar manfaat JP tetap aktif dan lengkapi perlindungan finansial dengan investasi lain seperti reksa dana atau emas.

Mau lebih paham soal pengelolaan keuangan? Kunjungi Tuwaga, platform edukasi keuangan yang bikin pengaturan finansial jadi lebih gampang dan relatable. Jangan sampai ketinggalan, ya!

Bagikan ke

Tentang Penulis

Ikuti Sosial Media Tuwaga

Info terbaru tentang finansial dan Tuwaga

Scroll to Top

Ubah profil?

Yakin ingin menyimpan perubahan profil?