Baru-baru ini, isu perceraian penyanyi kondang Raisa dan Hamish Daud mencuat di media sosial. Meski belum ada konfirmasi resmi dari keduanya, beberapa netizen sudah mempertanyakan mengenai hak asuh Zalina Raine Wyllie, putri semata wayang Raisa dan Hamish.
Selain soal akta cerai dan pembagian harta gono-gini, penetapan hak asuh anak adalah hal krusial yang harus segera dibereskan dalam proses perceraian. Soalnya, keputusan ini menentukan kepengurusan hidup anak kedepannya.
Sebenarnya, mengurus penetapan hak asuh anak dalam perceraian nggak serumit yang dibayangkan. Berikut Tuwaga rangkum ketentuan hukum, prosedur, dan biayanya.
💡 Jadi Poinnya…
- Penetapan Hak Asuh Anak: Pengadilan akan memutuskan hak asuh berdasarkan siapa yang paling mampu memberi keamanan, kasih sayang, dan stabilitas hidup bagi anak.
- Utamanya di Ibu: KHI Pasal 105 menyebut ibu jadi pengasuh utama untuk anak yang belum mumayyiz, kecuali ada alasan kuat yang membahayakan kesejahteraan anak.
- Ada Prosedurnya: Pengajuan hak asuh dilakukan di pengadilan dengan berkas lengkap, dan biayanya umumnya hanya Rp150 ribu–Rp400 ribu tergantung lokasi.
Apa Itu Hak Asuh Anak?
Hak asuh anak atau hadhanah adalah kewajiban dan tanggung jawab orang tua untuk mengasuh, melindungi, serta mendidik anak hingga dewasa.
Secara umum, hukum menyebut bahwa ayah dan ibu tetap punya tanggung jawab pengasuhan yang sama terhadap anak selamanya. Dalam perkara perceraian, penetapan hak asuh anak dilakukan di Pengadilan Agama (untuk Muslim) atau Pengadilan Negeri (untuk non-Muslim), berdasarkan kepentingan terbaik anak.
Hukum yang Mengatur Penentuan Hak Asuh Anak
Dasar hukum hak asuh anak sendiri diatur dalam beberapa regulasi, yaitu:
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, khususnya Pasal 41.
- Kompilasi Hukum Islam (KHI), Pasal 105, untuk pasangan Muslim.
- Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Menurut Pasal 105 KHI, penetapan hak asuh anak dalam perceraian, yaitu:
- Anak yang belum berusia 12 tahun (belum mumayyiz), maka hak asuh anak jatuh ke tangan ibu.
- Anak di atas 12 tahun (sudah mumayyiz) berhak memilih ingin tinggal bersama ayah atau ibunya.
- Ayah bertanggung jawab atas biaya hidup hingga anak dewasa atau berusia 21 tahun, sesuai kemampuannya.
Tapi, pengadilan bisa mengalihkan hak asuh jika pihak yang memegangnya nggak mampu menjamin keselamatan jasmani dan rohani anak.
Misalnya, jika pernah ada kekerasan, penelantaran, atau lingkungan yang nggak layak di pihak ibu, maka hak asuh bisa dipindah ke bapak yang dianggap lebih layak.
Baca Juga: Urutan Sidang Perceraian Tahun 2025: Biar Nggak Bingung, Ini Langkah-Langkahnya!
Cara Mengurus Penetapan Hak Asuh Anak
Tata cara penetapan hak asuh anak di Pengadilan Agama maupun Pengadilan Negeri kurang lebih sama. Dilansir dari Pengadilan Negeri Makassar, berikut langkah-langkahnya:
Persyaratan Dokumen:
Sebelum ke pengadilan, siapkan dokumen berikut:
- Fotokopi KTP penggugat atau pemohon
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Fotokopi Akta Cerai
- Fotokopi akta kelahiran anak
- Fotokopi SKCK
- Surat rekomendasi Dinas Sosial (opsional)
- Surat keterangan sehat dari dokter (opsional).
Prosedur:
- Datang ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di Pengadilan Agama atau Pengadilan Negeri wilayah domisili kamu.
- Ambil nomor antrean pendaftaran dan tunggu giliran.
- Bayar panjar biaya perkara di bank yang ditunjuk, setelah mendapatkan rincian dari petugas.
- Serahkan bukti pembayaran dan berkas permohonan ke loket PTSP.
- Petugas akan memberikan nomor perkara dan menjadwalkan sidang.
- Tunggu panggilan sidang dari jurusita, dan hadir sesuai jadwal yang ditetapkan.
Setelah semua proses berjalan, pengadilan akan menilai bukti, mendengarkan keterangan saksi, dan akhirnya memutuskan siapa yang berhak mendapatkan hak asuh anak.
Biaya Penetapan Hak Asuh Anak
Penetapan hak asuh anak dikenakan tarif Rp150.000-Rp400.000. Berikut rinciannya:
- Pendaftaran perkara: Rp30.000
- Biaya berkas/ATK: Rp75.000
- Materai: Rp10.000
- Redaksi: Rp10.000
- Biaya pemanggilan pihak (penggugat dan termohon): ±Rp10.000–Rp200.000 tergantung radius.
- Total estimasi: sekitar Rp150.000–Rp400.000, tergantung lokasi dan jumlah pihak yang dipanggil.
Rincian biaya penetapan hak asuh anak di atas berdasarkan Pengadilan Agama Kota Tasikmalaya, ya. Di daerahmu bisa saja berbeda, tergantung regulasi pengadilan setempat.
Baca Juga: Konsultasi Hukum Online Gratis via WhatsApp: Mudah, Cepat, dan Praktis
Hal yang Dipertimbangkan dalam Penetapan Hak Asuh Anak
Dalam memutuskan hak asuh anak, hakim ngga asal menentukan siapa yang lebih berhak, ya. Ada beberapa aspek yang diperiksa dengan hati-hati demi kepentingan anak, antara lain:
1. Usia Anak
Untuk anak di bawah 12 tahun, biasanya diasuh ibu karena dianggap lebih membutuhkan perhatian emosional. Tapi ini bukan aturan mutlak, hakim bisa menilai kondisi lain.
2. Kemampuan Orang Tua
Hakim menilai kemampuan finansial, emosional, dan fisik. Orang tua yang mampu menyediakan kebutuhan anak, termasuk pendidikan dan lingkungan stabil, punya peluang lebih besar.
3. Kehendak Anak
Anak yang sudah cukup dewasa akan diminta menyampaikan pendapatnya, dan hakim dapat mempertimbangkannya dalam putusan.
4. Rekam Jejak dan Perilaku Orang Tua
Riwayat kekerasan, ketergantungan narkoba, atau perilaku buruk dapat memengaruhi keputusan hakim.
5. Lingkungan Tempat Tinggal
Faktor keamanan, fasilitas pendidikan, dan stabilitas lingkungan juga jadi pertimbangan penting.
Perceraian memang bisa mengubah banyak hal, tapi tanggung jawab terhadap anak nggak boleh ikut berakhir. Hak asuh adalah soal siapa yang paling mampu memberikan kasih sayang dan stabilitas terbaik bagi anak.
Jadi, jika kamu sedang menghadapi proses perceraian, pastikan diurus dengan tenang, resmi, dan mempertimbangkan kepentingan si kecil di atas segalanya, ya.
Meski sudah bercerai, orang tua hendaknya tetap saling terbuka mengenai perencanaan finansial untuk anak. Terutama jika anak belum dewasa. Agar lebih mudah, kamu bisa manfaatkan berbagai produk finansial perbankan untuk mengamankan keuangan anak, baik dengan tabungan, KTA, maupun deposito. Ajukan secara praktis, resmi, dan aman di Tuwaga, yuk! 🚀💰
FAQ Hak Asuh Anak dalam Perceraian
1. Saat cerai, hak asuh anak jatuh ke siapa?
Secara umum, anak di bawah 12 tahun diasuh oleh ibu. Namun pengadilan bisa memutuskan lain jika ibu dianggap nggak mampu menjamin kesejahteraan anak.
2. Bisakah ibu kehilangan hak asuh anak?
Bisa, kalau terbukti melakukan kekerasan, penelantaran, atau perilaku buruk yang membahayakan anak.
3. Apakah ayah bisa mendapatkan hak asuh anak?
Bisa. Meski secara umum anak usia dini diasuh oleh ibu, ayah tetap bisa mendapat hak asuh kalau bisa membuktikan bahwa anak akan lebih sejahtera bersamanya.
4. Dimana mengajukan hak asuh anak?
Di Pengadilan Agama untuk Muslim, dan di Pengadilan Negeri untuk non-Muslim, sesuai domisili anak atau salah satu orang tua.
5. Berapa biaya pengacara untuk hak asuh anak?
Biaya jasa pengacara bervariasi, tergantung kompleksitas kasus dan lokasi pengadilan. Menurut MU & Partners, kamu bisa menyiapkan biaya mulai dari Rp6 juta hingga Rp12 juta untuk sewa pengacara hak asuh anak.