Kamu baru ingat iuran BPJS lewat sehari dan langsung panik? Tenang dulu.
Banyak peserta yang masih bingung apakah telat bayar BPJS 1 hari langsung kena denda atau ada konsekuensi lain. Wajar kok, soalnya aturan BPJS sempat berubah beberapa kali dan bikin orang mikir kalau semua keterlambatan pasti ada dendanya.
Supaya nggak salah paham, artikel ini bakal jelasin aturan terbaru per 2025 soal keterlambatan iuran BPJS Kesehatan. Yuk, simak sampai akhir!
💡 Jadi, Poinnya…
- Tanpa Denda: Telat bayar BPJS 1 hari hingga berbulan-bulan nggak kena denda, kecuali kamu rawat inap setelah aktif lagi.
- Status Nonaktif: Kepesertaan otomatis nonaktif jika telat bayar lewat tanggal yang ditentukan, akses layanan kesehatan terhenti.
- Aktif Cepat: Cukup bayar tunggakan, status BPJS langsung aktif lagi. Ada program REHAB untuk cicil tunggakan 4–24 bulan.
Telat Bayar BPJS 1 Hari: Kena Denda atau Nggak?
Jawabannya: nggak kena denda sama sekali.
Dilansir dari Indonesia Baik, per 2025, BPJS Kesehatan nggak lagi mengenakan denda keterlambatan iuran, meskipun kamu telat sehari, seminggu, bahkan berbulan-bulan. Artinya, iuran bulan berjalan tetap sama dan nggak ditambah biaya apa pun.
Tapi ada konsekuensi lain yang harus kamu tahu:
1. Kepesertaan Otomatis Nonaktif
Begitu kamu telat bayar sampai melewati tanggal yang ditentukan (umumnya tanggal 10 setiap bulan), kepesertaan bakal langsung nonaktif mulai tanggal 1 di bulan berikutnya. Status nonaktif ini bikin kamu nggak bisa akses layanan kesehatan, baik itu rawat jalan maupun rawat inap.
2. Bisa Aktif Lagi Setelah Tunggakan Dilunasi
Untuk mengaktifkan kembali kepesertaan, kamu cukup melunasi seluruh iuran tertunggak. Begitu pembayaran masuk, status kamu langsung balik aktif tanpa perlu mengurus apa pun.
3. Denda Hanya Berlaku buat Rawat Inap
Dalam Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 disebutkan, peserta nggak akan dikenakan denda apa pun selama nggak ada rawat inap dalam 45 hari setelah kepesertaan aktif kembali.
Tapi kalau dalam masa 45 hari itu kamu menjalani rawat inap tingkat lanjutan, barulah denda diberlakukan.
Dendanya berlaku untuk:
- Rawat inap (bukan rawat jalan).
- Yang terjadi dalam 45 hari setelah reaktivasi status.
- Dengan perhitungan sesuai biaya pelayanan dan iuran tertunggak (aturan teknisnya sudah disederhanakan dari versi sebelumnya).
Cara Mengaktifkan BPJS Setelah Telat Bayar
Prosesnya simpel dan 100% online.
- Cek total tunggakan di Mobile JKN, CHIKA, atau website BPJS.
- Bayar seluruh iuran yang belum lunas, bisa via m-banking, minimarket, atau platform pembayaran digital.
- Status kepesertaan aktif otomatis dalam hitungan menit setelah pembayaran terkonfirmasi.
Kamu nggak perlu datang ke kantor BPJS untuk proses reaktivasi.
Lalu, Apakah Iuran BPJS Bisa Dicicil?
Iuran BPJS Kesehatan berjalan nggak bisa dicicil, ya. Biaya yang bisa dicicil adalah tunggakan.
Kalau kamu cuma telat 1 hari atau 1 bulan, metode pembayarannya tetap normal yaitu langsung dibayar lunas di bulan berikutnya.
Tapi kalau kamu punya tunggakan 4–24 bulan, kamu bisa ikut Program REHAB (Pembayaran Bertahap) dari BPJS Kesehatan.
Program REHAB dibuat untuk bantu peserta yang kesulitan bayar tunggakan dalam jumlah besar agar tetap bisa aktif kembali.
Syarat ikut REHAB:
- Tunggakan minimal 4 bulan dan maksimal 24 bulan.
- Daftar lewat aplikasi Mobile JKN atau BPJS Care Center 165.
- Pendaftaran dibuka sampai tanggal 28 tiap bulan (kecuali Februari sampai tanggal 27).
- Pembayaran bertahap maksimal 12 kali cicilan.
Jadi kalau kamu cuma telat 1 hari, kamu tetap bayar seperti biasa. Nggak dicicil dan nggak ada denda.
Cara Cek Tagihan atau Tunggakan BPJS
Kamu bisa cek total iuran yang harus dibayar lewat berbagai kanal berikut:
1. Mobile JKN
- Login.
- Buka menu Tagihan atau Premi.
- Lihat iuran bulan berjalan dan tunggakan.
2. Website BPJS Kesehatan
- Masukkan nomor peserta dan tanggal lahir.
- Sistem bakal tampilkan status kepesertaan dan tagihan.
3. WhatsApp CHIKA (08118750400)
- Pilih menu Cek Iuran.
- Masukkan NIK atau nomor kartu.
4. Care Center 165
- Bisa tanya langsung ke petugas.
Telat bayar BPJS 1 hari memang bikin waswas. Tapi tenang, ngga ada denda yang menunggu, kok. Terpenting, pastikan iuran selalu dibayar tepat waktu supaya akses layanan kesehatan tetap aman.
Dan kalau tunggakan kamu sudah numpuk sampai hitungan bulan, REHAB bisa jadi solusi yang cukup membantu karena bisa dicicil hingga 12 kali. Intinya, selama kamu paham cara kerjanya, masalah keterlambatan iuran bisa diatasi tanpa drama.
Mau aman dalam mengelola dana dan cari referensi tips finansial? Langsung saja eksplor Tuwaga!
Di Tuwaga, kamu juga bisa eksplor berbagai tips keuangan dan investasi yang bantu keuanganmu makin sehat dan terarah.
Kamu juga bisa cek, bandingkan, dan ajukan tabungan, deposito, kartu kredit, dana tunai kendaraan, hingga pinjaman tanpa jaminan (KTA) dari berbagai bank secara resmi dan tanpa biaya tambahan, lho!
FAQ Telat Bayar BPJS 1 Hari
Boleh. Tapi kalau belum dibayar sampai melewati tanggal 1 bulan berikutnya, status kepesertaan bakal nonaktif.
Setelah semua tunggakan lunas, status aktif otomatis. Kartu BPJS Kesehatan bisa langsung digunakan untuk rawat jalan. Namun, untuk rawat inap baru bisa digunakan setelah 45 hari.
Status nonaktif berlaku mulai tanggal 1 bulan berikutnya jika iuran bulan sebelumnya belum dibayar.
Iuran bulan berjalan nggak bisa dicicil. Tapi tunggakan 4–24 bulan bisa dicicil lewat Program REHAB.
Dilansir dari Metro TV News, berikut iuran BPJS Kesehatan Mandiri per September 2025:
– Kelas 1: Rp150.000.– Kelas 2: Rp100.000.– Kelas 3: Rp42.000 (dibantu subsidi pemerintah, sehingga peserta hanya bayar Rp35.000).
















































