Transaksi kartu kredit dilaporkan ke pajak menjadi topik yang ramai dibahas setelah terbitnya Peraturan Menteri Keuangan atau PMK Nomor 8 Tahun 2026. Banyak orang khawatir seluruh detail belanja pribadi dengan kartu kredit akan langsung dipantau pajak.
Jawabannya perlu diluruskan. PMK 8/2026 memang mengatur kewajiban penyampaian data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan kepada Direktorat Jenderal Pajak atau DJP. Namun, untuk kartu kredit, data yang disebut dalam lampiran aturan ini adalah data penerimaan merchant dari transaksi kartu kredit, bukan daftar belanja pribadi pemegang kartu secara rinci item per item.
Ringkasan cepat:
- PMK 8/2026 mengubah aturan lama PMK 228/PMK.03/2017 tentang penyampaian data dan informasi perpajakan.
- Bank/lembaga penyelenggara kartu kredit wajib menyampaikan data penerimaan merchant dari transaksi kartu kredit ke DJP.
- Data yang dilaporkan mencakup nama bank/lembaga, nama merchant, identitas merchant, tahun settlement, total transaksi settlement, dan total transaksi batal.
- Penyampaian pertama kali paling lambat Maret 2027, lalu dilakukan tahunan paling lambat akhir Maret tahun berikutnya.
- Aturan ini tidak otomatis berarti semua detail belanja pribadi pemegang kartu dilaporkan satu per satu ke DJP.
Benarkah Transaksi Kartu Kredit Dilaporkan ke Pajak?
Benar, tetapi konteksnya adalah data penerimaan merchant dari transaksi kartu kredit. Dalam lampiran PMK 8/2026, bank atau lembaga penyelenggara kartu kredit masuk sebagai pihak yang wajib memberikan data dan informasi terkait perpajakan kepada DJP.
Data tersebut terbagi menjadi dua kelompok besar:
- Data penerimaan merchant dari transaksi kartu kredit dari bank/lembaga yang bertindak sebagai issuer atau penerbit kartu.
- Data penerimaan merchant dari transaksi kartu kredit dari bank/lembaga yang bertindak sebagai acquirer atau pihak yang memproses pembayaran merchant.
Dengan kata lain, fokus data dalam lampiran PMK 8/2026 adalah penerimaan merchant dari pembayaran kartu kredit. Jadi, isu ini lebih dekat dengan pencocokan data penerimaan usaha, bukan sekadar mengawasi kebiasaan belanja pribadi setiap pemegang kartu kredit.
Apa Itu PMK 8 Tahun 2026?
PMK Nomor 8 Tahun 2026 adalah aturan perubahan atas PMK Nomor 228/PMK.03/2017. Aturan ini membahas rincian jenis data dan informasi serta tata cara penyampaian data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan.
Secara sederhana, aturan ini memberi dasar bagi DJP untuk menerima data dari instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain atau biasa disebut ILAP. Data tersebut digunakan untuk mendukung administrasi dan pengawasan kepatuhan perpajakan.
Dalam aturan ini, data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan dapat memberi petunjuk mengenai:
- penghasilan orang pribadi atau badan;
- kekayaan atau harta orang pribadi atau badan;
- kegiatan usaha;
- pekerjaan bebas;
- transaksi ekonomi yang relevan untuk kepentingan perpajakan.
Data Kartu Kredit Apa Saja yang Dilaporkan?
Berdasarkan lampiran PMK 8/2026, data kartu kredit yang dilaporkan berkaitan dengan penerimaan merchant. Rinciannya berbeda tergantung posisi bank atau lembaga, apakah sebagai issuer atau acquirer.
| Posisi Bank/Lembaga | Jenis Data yang Dilaporkan |
|---|---|
| Issuer atau penerbit kartu | Nama bank/lembaga yang bertindak sebagai issuer; Nama merchant; Tahun settlement transaksi; Total transaksi settlement; Total transaksi batal. |
| Acquirer atau pemroses pembayaran merchant | Nama bank/lembaga yang bertindak sebagai acquirer; ID merchant; Nama merchant; Jenis identitas merchant; Nomor identitas merchant; Nama merchant sesuai identitas; Alamat lengkap merchant sesuai identitas; Tahun settlement transaksi; Total transaksi settlement; Total transaksi batal. |
Dari daftar tersebut, terlihat bahwa data yang ditekankan adalah data merchant dan total penerimaan transaksi kartu kredit. PMK 8/2026 tidak menyebut bahwa rincian barang yang dibeli pemegang kartu, isi keranjang belanja, atau transaksi pribadi item per item otomatis dilaporkan dalam skema ini.
Apakah Semua Belanja Pribadi dengan Kartu Kredit Dipajaki?
Tidak. Menggunakan kartu kredit untuk belanja pribadi bukan berarti transaksi tersebut otomatis menjadi objek pajak baru.
Pajak pada dasarnya dikenakan berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku, misalnya atas penghasilan, pertambahan nilai, atau transaksi tertentu yang memang menjadi objek pajak. Belanja memakai kartu kredit lebih tepat dilihat sebagai cara pembayaran, bukan sumber pajak baru.
Namun, dari sisi administrasi perpajakan, pola transaksi dan data ekonomi bisa menjadi bahan pencocokan. Misalnya, jika seseorang atau sebuah usaha melaporkan penghasilan sangat kecil, tetapi data eksternal menunjukkan aktivitas penerimaan atau transaksi ekonomi yang besar, DJP bisa melakukan analisis lebih lanjut.
Siapa yang Paling Terdampak PMK 8/2026?
Kelompok yang paling perlu memahami aturan ini adalah pelaku usaha atau merchant yang menerima pembayaran kartu kredit. Sebab, data yang dilaporkan berkaitan dengan penerimaan merchant dari transaksi kartu kredit.
| Kelompok | Dampak Potensial | Yang Perlu Dilakukan |
|---|---|---|
| Pemegang kartu kredit pribadi | Tidak otomatis dikenai pajak hanya karena berbelanja dengan kartu kredit. | Pastikan penghasilan, harta, dan utang di SPT dilaporkan dengan benar. |
| Merchant atau pelaku usaha | Penerimaan dari transaksi kartu kredit dapat menjadi data pembanding DJP. | Cocokkan omzet, pembukuan, dan pelaporan pajak. |
| Freelancer atau profesional | Jika menerima pembayaran melalui kanal usaha yang terhubung merchant, data bisa menjadi indikator aktivitas ekonomi. | Pisahkan transaksi pribadi dan usaha agar pencatatan lebih rapi. |
| UMKM | Transaksi kartu kredit dapat memperjelas penerimaan usaha. | Buat catatan omzet dan simpan bukti transaksi. |
| Perusahaan | Data transaksi kartu kredit dapat digunakan untuk pencocokan penerimaan. | Pastikan laporan keuangan dan SPT konsisten. |
Apakah Ini Sama dengan DJP Melihat Semua Tagihan Kartu Kredit?
Tidak bisa disimpulkan sesederhana itu. Dalam lampiran PMK 8/2026, rincian data kartu kredit yang disebut adalah data penerimaan merchant dari transaksi kartu kredit. Fokusnya ada pada merchant, bukan detail konsumsi pribadi setiap pemegang kartu.
Contoh sederhana:
- Kamu memakai kartu kredit untuk makan di restoran.
- Restoran tersebut adalah merchant yang menerima pembayaran kartu kredit.
- Data penerimaan merchant dari transaksi kartu kredit dapat menjadi bagian data yang dilaporkan oleh bank/lembaga terkait.
- Namun, aturan ini tidak berarti DJP menerima daftar menu yang kamu pesan, siapa yang makan bersama kamu, atau detail konsumsi pribadi lainnya.
Jadi, isu utamanya bukan “semua gaya hidup langsung dipajaki”, melainkan penguatan data untuk mencocokkan penerimaan usaha dan kepatuhan perpajakan.
Kapan Data Kartu Kredit Mulai Dilaporkan?
Dalam lampiran PMK 8/2026, penyampaian data pertama kali untuk bank/lembaga penyelenggara kartu kredit dilakukan paling lambat Maret 2027.
Setelah itu, penyampaian dilakukan secara tahunan, yaitu paling lambat akhir bulan Maret tahun berikutnya.
| Keterangan | Jadwal |
|---|---|
| Penyampaian pertama kali | Paling lambat Maret 2027 |
| Jadwal rutin berikutnya | Tahunan, paling lambat akhir Maret tahun berikutnya |
| Bentuk data | Elektronik |
| Cara penyampaian | Online |
Daftar Bank dan Lembaga Penyelenggara Kartu Kredit yang Wajib Lapor
Lampiran PMK 8/2026 mencantumkan bank dan lembaga penyelenggara kartu kredit sebagai pihak yang wajib menyampaikan data tersebut. Daftarnya mencakup:
- PT Bank Central Asia Tbk
- PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk
- PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
- PT Bank OCBC NISP Tbk
- PT Bank Syariah Indonesia Tbk
- PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
- PT Bank Permata Tbk
- PT Bank Danamon Indonesia Tbk
- PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk
- PT Bank HSBC Indonesia
- PT Bank Maybank Indonesia Tbk
- PT Bank CIMB Niaga Tbk
- PT Bank UOB Indonesia
- PT Bank DBS Indonesia
- PT Bank Mega Tbk
- PT Bank Mega Syariah
- PT Bank MNC Internasional Tbk
- PT Bank Panin Tbk
- PT Bank KB Indonesia Tbk
- PT Bank Mayapada Internasional Tbk
- PT Bank Sinarmas Tbk
- PT Bank ICBC Indonesia
- PT AEON Credit Services
- PT Honest Financial Technologies
- PT Shinhan Indo Finance
- PT Bank SMBC Indonesia Tbk
- PT Bank QNB Indonesia Tbk
Daftar ini mengikuti lampiran PMK 8/2026. Dalam praktiknya, pastikan selalu merujuk pada dokumen resmi terbaru jika ada perubahan aturan di kemudian hari.
Dampaknya untuk Pemegang Kartu Kredit Pribadi
Bagi pemegang kartu kredit pribadi, aturan ini tidak perlu langsung dianggap sebagai larangan memakai kartu kredit. Kartu kredit tetap bisa digunakan untuk kebutuhan sehari-hari, cicilan, travel, promo, atau transaksi online selama digunakan dengan bijak.
Namun, ada beberapa hal yang sebaiknya diperhatikan:
- Pastikan sumber dana jelas. Pengeluaran besar sebaiknya sejalan dengan penghasilan yang dilaporkan.
- Laporkan harta dan utang dengan benar di SPT. Jika punya utang kartu kredit pada akhir tahun, pastikan pencatatannya sesuai ketentuan SPT.
- Pisahkan transaksi pribadi dan usaha. Jangan mencampur transaksi bisnis dengan kartu pribadi tanpa pencatatan.
- Simpan bukti transaksi besar. Ini berguna jika suatu saat perlu menjelaskan asal dana atau tujuan transaksi.
- Gunakan kartu kredit sesuai kemampuan bayar. Jangan memakai kartu kredit hanya untuk mengejar gaya hidup jika cash flow belum aman.
Dampaknya untuk Merchant dan Pelaku Usaha
Untuk merchant, PMK 8/2026 jauh lebih relevan. Jika usaha kamu menerima pembayaran kartu kredit, data penerimaan tersebut dapat menjadi pembanding terhadap omzet yang dilaporkan.
Contohnya, sebuah toko menerima pembayaran kartu kredit dengan total settlement besar dalam satu tahun. Namun, laporan omzet dalam pembukuan atau SPT jauh lebih kecil. Perbedaan tersebut bisa memunculkan pertanyaan atau kebutuhan klarifikasi.
Agar lebih aman, pelaku usaha sebaiknya melakukan beberapa hal berikut:
- Catat semua penerimaan dari kartu kredit, QRIS, transfer, tunai, marketplace, dan kanal pembayaran lain.
- Rekonsiliasi laporan settlement dari bank atau payment gateway dengan pembukuan internal.
- Pisahkan rekening pribadi dan rekening usaha.
- Simpan invoice, struk, settlement report, dan bukti transaksi batal.
- Pastikan omzet yang dilaporkan dalam SPT sesuai dengan data usaha yang sebenarnya.
Apakah Data Ini Bisa Dipakai untuk Memeriksa Pajak?
Data yang diterima DJP dapat digunakan sebagai bahan administrasi, pencocokan, dan analisis kepatuhan perpajakan. Dalam sistem perpajakan Indonesia, wajib pajak diberi kepercayaan untuk menghitung, membayar, dan melaporkan pajaknya sendiri. Karena itu, data eksternal dapat digunakan sebagai pembanding atas laporan yang disampaikan wajib pajak.
Namun, adanya data bukan berarti seseorang langsung dianggap melanggar. Jika data transaksi, penghasilan, harta, utang, dan laporan pajak konsisten, maka risiko pertanyaan lanjutan bisa lebih kecil.
Apakah Data Kartu Kredit Aman?
DJP menyatakan pengelolaan data perpajakan mengikuti ketentuan kerahasiaan wajib pajak. Data perpajakan tidak boleh digunakan sembarangan karena ada ketentuan hukum terkait kerahasiaan data wajib pajak.
Meski begitu, dari sisi pengguna kartu kredit dan pelaku usaha, keamanan data tetap perlu dijaga. Jangan membagikan data kartu kredit, CVV, OTP, PIN, atau akses mobile banking kepada pihak mana pun yang mengaku dari bank, pajak, atau lembaga resmi.
Tips Aman Menggunakan Kartu Kredit Setelah PMK 8/2026
PMK 8/2026 bukan alasan untuk berhenti memakai kartu kredit. Namun, ini bisa menjadi pengingat agar transaksi dan laporan keuangan lebih rapi.
- Bayar tagihan tepat waktu. Ini penting untuk menjaga riwayat kredit dan menghindari bunga.
- Gunakan kartu kredit sesuai kebutuhan. Hindari transaksi konsumtif berlebihan yang tidak sejalan dengan cash flow.
- Cek billing statement rutin. Pastikan tidak ada transaksi mencurigakan.
- Pisahkan kartu pribadi dan bisnis. Ini membantu pencatatan pajak dan arus kas.
- Simpan bukti transaksi besar. Terutama untuk pembelian aset, kebutuhan usaha, atau perjalanan bisnis.
- Laporkan SPT secara benar, lengkap, dan jelas. Jangan hanya fokus pada penghasilan, tetapi juga perhatikan harta dan utang.
- Jangan percaya jasa “hapus data pajak”. Gunakan kanal resmi DJP atau konsultan pajak berizin jika butuh bantuan.
Perbedaan Pemegang Kartu dan Merchant
Agar tidak salah paham, berikut perbedaan posisi pemegang kartu dan merchant dalam konteks PMK 8/2026:
| Aspek | Pemegang Kartu | Merchant |
|---|---|---|
| Peran | Pihak yang membayar memakai kartu kredit. | Pihak yang menerima pembayaran kartu kredit. |
| Data utama dalam lampiran PMK | Tidak disebut sebagai fokus data penerimaan merchant. | Nama, identitas, alamat, tahun settlement, total settlement, dan transaksi batal. |
| Risiko pajak | Lebih terkait konsistensi penghasilan, harta, utang, dan gaya hidup. | Lebih terkait kesesuaian omzet dan penerimaan usaha. |
| Yang perlu dilakukan | Lapor SPT dengan benar dan gunakan kartu sesuai kemampuan. | Rapikan pembukuan, settlement report, dan pelaporan omzet. |
Contoh Kasus Sederhana
1. Karyawan memakai kartu kredit untuk kebutuhan pribadi
Rina adalah karyawan dengan penghasilan tetap. Ia memakai kartu kredit untuk belanja bulanan, tiket pesawat, dan makan di restoran. Selama pengeluaran Rina sesuai dengan penghasilan yang dilaporkan dan tagihan kartu kredit dibayar dari sumber dana yang jelas, penggunaan kartu kredit bukan masalah.
2. UMKM menerima pembayaran kartu kredit
Budi punya toko elektronik dan menerima pembayaran kartu kredit. Dalam satu tahun, total settlement kartu kredit tokonya besar. Jika omzet yang dilaporkan jauh lebih kecil dari penerimaan merchant yang tercatat, perbedaan ini bisa menjadi bahan pencocokan data. Karena itu, Budi perlu memastikan pembukuan dan pelaporan pajaknya rapi.
3. Freelancer mencampur transaksi pribadi dan usaha
Dina memakai satu rekening dan satu kartu untuk semua kebutuhan pribadi dan pekerjaan freelance. Ini bisa membuat pencatatan jadi sulit. Sebaiknya Dina memisahkan transaksi pribadi dan usaha agar lebih mudah menjelaskan penghasilan, biaya, dan kewajiban pajaknya.
FAQ Seputar Transaksi Kartu Kredit dan Pajak
1. Benarkah transaksi kartu kredit dilaporkan ke pajak?
Benar, tetapi konteksnya adalah data penerimaan merchant dari transaksi kartu kredit yang dilaporkan oleh bank atau lembaga penyelenggara kartu kredit. Bukan berarti seluruh rincian belanja pribadi pemegang kartu otomatis dilaporkan item per item.
2. Apakah belanja pakai kartu kredit langsung kena pajak?
Tidak. Belanja memakai kartu kredit adalah metode pembayaran. Pajak tetap mengikuti objek pajak yang diatur dalam ketentuan perpajakan, bukan semata-mata karena transaksi dilakukan dengan kartu kredit.
3. Apakah DJP bisa melihat omzet merchant dari kartu kredit?
Data penerimaan merchant dari transaksi kartu kredit dapat menjadi salah satu data pembanding bagi DJP. Karena itu, merchant perlu memastikan omzet yang dilaporkan sesuai dengan data transaksi dan pembukuan.
4. Kapan bank mulai melaporkan data kartu kredit ke DJP?
Penyampaian pertama kali dilakukan paling lambat Maret 2027. Setelah itu, penyampaian dilakukan tahunan paling lambat akhir Maret tahun berikutnya.
5. Apakah pemegang kartu kredit harus berhenti memakai kartu?
Tidak perlu. Kartu kredit tetap bisa digunakan selama sesuai kebutuhan dan kemampuan bayar. Yang penting, pastikan penghasilan, harta, utang, dan transaksi usaha dilaporkan secara benar.
6. Apakah data kartu kredit aman?
DJP menyatakan pengelolaan data perpajakan mengikuti ketentuan kerahasiaan wajib pajak. Namun, pengguna tetap harus menjaga keamanan data pribadi, data kartu, PIN, CVV, dan OTP.
Kesimpulan
PMK 8/2026 memang mengatur pelaporan data kartu kredit ke DJP, tetapi yang perlu digarisbawahi adalah jenis datanya: data penerimaan merchant dari transaksi kartu kredit. Jadi, aturan ini tidak bisa langsung diartikan bahwa semua detail belanja pribadi pemegang kartu kredit dilaporkan satu per satu.
Bagi pemegang kartu kredit pribadi, gunakan kartu kredit secara wajar, bayar tagihan tepat waktu, dan pastikan laporan SPT sesuai kondisi sebenarnya. Bagi merchant dan pelaku usaha, aturan ini menjadi pengingat untuk merapikan pencatatan omzet, settlement, transaksi batal, dan laporan pajak.
Kalau kamu sedang mencari kartu kredit yang sesuai kebutuhan, mulai dari promo belanja, travel, dining, sampai cicilan, kamu bisa membandingkan pilihan kartu kredit di Tuwaga sebelum mengajukan.
Catatan: Artikel ini bersifat edukatif dan bukan nasihat perpajakan pribadi. Untuk kondisi khusus, konsultasikan dengan kantor pajak, Kring Pajak, atau konsultan pajak berizin.
Sumber Rujukan
- JDIH Kemenkeu – PMK 8 Tahun 2026
- Dokumen PDF PMK 8 Tahun 2026
- ANTARA – 27 Penyelenggara Kartu Kredit Wajib Lapor, DJP Pastikan Data Aman
- DJP – Sistem Perpajakan
- DJP – Makna Benar, Lengkap, dan Jelas dalam Lapor Pajak









































