Tarif listrik buat pelanggan PLN per 1 Desember 2025 resmi ditetapkan pemerintah. Di bulan ini, tidak ada kenaikan tarif listrik, baik untuk pelanggan subsidi maupun non subsidi, hingga akhir tahun. Pemerintah memilih menahan tarif supaya daya beli masyarakat tetap terjaga di tengah tekanan ekonomi dan harga energi global yang masih fluktuatif.
Dilansir dari CNN Indonesia, Kementerian ESDM menjelaskan, berdasarkan perhitungan parameter ekonomi makro, sebenarnya ada ruang untuk kenaikan tarif listrik di triwulan IV 2025 (Oktober–Desember).
Tapi lewat skema tariff adjustment, pemerintah memutuskan tarif tetap agar tagihan listrik rumah tangga, pelaku UMKM, hingga sektor usaha besar tetap stabil.
Lantas, berapa tarif listrik Desember 2025? Berikut Tuwaga rangkum selengkapnya.
💡 Jadi Poinnya…
- Tarif listrik per kWh Desember 2025 tidak naik untuk seluruh golongan, baik subsidi maupun nonsubsidi.
- Penyesuaian tarif tetap dilakukan per tiga bulan, tapi hasilnya untuk triwulan IV 2025 adalah “tarif tetap”.
- Pelanggan 450 VA dan sebagian 900 VA tetap disubsidi, jadi tarif mereka lebih murah dibanding golongan nonsubsidi.
Jadwal Perubahan Tarif Listrik
Secara regulasi, tarif tenaga listrik PLN diatur lewat Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero). Di aturan ini dijelaskan, penyesuaian tarif listrik untuk pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap tiga bulan (triwulan) dengan mekanisme tariff adjustment.
Setiap triwulan, pemerintah dan PLN menghitung ulang tarif berdasarkan realisasi empat parameter ekonomi makro:
- Kurs rupiah terhadap dolar AS;
- Indonesian Crude Price (ICP) atau harga minyak mentah Indonesia;
- Tingkat inflasi;
- Harga Batubara Acuan (HBA).
Kalau kombinasi empat faktor tersebut naik cukup signifikan, secara teori tarif listrik nonsubsidi boleh disesuaikan naik. Sebaliknya, kalau tekanannya turun, tarif bisa tetap atau bahkan turun.
Target Sasaran Pelanggan Listrik Non-Subsidi dan Subsidi
Secara garis besar, pelanggan PLN dibagi dua kelompok utama yaitu penerima subsidi dan pembayar tarif penuh (nonsubsidi). Pembagian pelanggan listrik PLN ditentukan pemerintah, dengan mengacu pada kategori sosial ekonomi dan golongan tarif. Berikut penjelasannya:
1. Pelanggan Subsidi
Kelompok ini diberi tarif lebih murah karena dianggap masyarakat berpenghasilan rendah atau kegiatan sosial tertentu. Kelompok yang masuk kategori ini antara lain:
- Rumah tangga daya 450 VA;
- Sebagian rumah tangga daya 900 VA yang terdata sebagai rumah tangga miskin atau rentan miskin;
- Pelanggan sosial (misalnya rumah ibadah tertentu);
- Industri dan bisnis kecil, termasuk sebagian pelaku UMKM dengan golongan tarif tertentu yang masih menerima subsidi.
Untuk kelompok pelanggan subsidi, tarif per kWh tidak ikut skema tariff adjustment. Jadi ketika tarif nonsubsidi bisa berubah per triwulan, tarif subsidi biasanya tetap dan selisihnya dibayar pemerintah lewat anggaran subsidi energi.
2. Pelanggan Non Subsidi
Kelompok ini membayar tarif penuh sesuai hitungan biaya pokok penyediaan listrik yang disesuaikan tiap triwulan. Termasuk di dalamnya:
- Rumah tangga 900 VA Rumah Tangga Mampu (RTM);
- Rumah tangga 1.300 VA ke atas;
- Sebagian besar pelanggan bisnis dan industri menengah-besar;
- Instansi pemerintah dan penerangan jalan umum (PJU).
Mereka inilah yang tarifnya bisa naik–turun mengikuti kurs, ICP, inflasi, dan HBA. Walau begitu, untuk Desember 2025, pemerintah memutuskan semua golongan ini pun tidak mengalami kenaikan tarif.
Baca Juga: Total kWh Melebihi Batas Maksimum: Arti, Penyebab, & Solusi Resminya
Daftar Tarif Listrik Per kWh Desember 2025
Berikut gambaran tarif per kWh yang berlaku per 1 Desember 2025 berdasarkan informasi resmi PLN dan rangkuman berbagai media nasional. Angkanya sama dengan tarif triwulan sebelumnya di 2025.
1. Rumah Tangga Non Subsidi
Untuk pelanggan rumah tangga tanpa subsidi, tarif dasarnya adalah:
- R-1 / TR 900 VA (RTM): sekitar Rp1.352 per kWh
- R-1 / TR 1.300 VA: sekitar Rp1.444,70 per kWh
- R-1 / TR 2.200 VA: sekitar Rp1.444,70 per kWh
- R-2 / TR 3.500–5.500 VA: sekitar Rp1.699,53 per kWh
- R-3 / TR 6.600 VA ke atas: sekitar Rp1.699,53 per kWh.
Ini yang biasanya dipakai di rumah-rumah perkotaan dengan pemakaian listrik cukup besar, misalnya banyak AC, water heater, atau peralatan listrik berat lainnya.
2. Pelanggan Bisnis, Industri, dan Pemerintah
Untuk dunia usaha dan instansi pemerintah, tarif per kWh Desember 2025 adalah:
- Bisnis B-2 / TR (6.600 VA–200 kVA): sekitar Rp1.444,70 per kWh
- Bisnis B-3 / TM (di atas 200 kVA): sekitar Rp1.114,74 per kWh
- Industri I-3 / TM (di atas 200 kVA): sekitar Rp1.114,74 per kWh
- Industri I-4 / TT (30 MVA ke atas): sekitar Rp996,74 per kWh
- Pemerintah P-1 / TR (6.600 VA–200 kVA): sekitar Rp1.699,53 per kWh
- Pemerintah P-2 / TM (di atas 200 kVA): sekitar Rp1.114,74 per kWh
- PJU P-3 / TR: sekitar Rp1.699,53 per kWh.
Tarif ini penting buat pelaku usaha karena langsung memengaruhi biaya operasional, terutama di sektor yang listriknya intensif seperti manufaktur, pusat data, atau bisnis ritel besar.
3. Tarif Listrik Subsidi
Untuk pelanggan bersubsidi, tarif per Desember 2025 juga tidak berubah. Angkanya:
- Rumah tangga 450 VA: sekitar Rp415 per kWh
- Rumah tangga 900 VA bersubsidi: sekitar Rp605 per kWh
- Rumah tangga 900 VA RTM (tidak lagi disubsidi): sekitar Rp1.352 per kWh (mengikuti tarif nonsubsidi).
Dengan tahu golongan dan tarif dasar per kWh, kamu bisa lebih gampang mengira-ngira kenapa tagihan listrik bulan ini segitu. Serta, seberapa besar penghematan yang bisa dicapai kalau mengurangi pemakaian.
Cara Menghitung kWh Token Listrik
Kalau kamu pengguna listrik prabayar (token), angka yang muncul di struk pembelian belum tentu semuanya berubah jadi kWh. Ada komponen lain seperti PPJ (Pajak Penerangan Jalan) dan pajak/biaya lain yang ikut dipotong dari nominal pembelian.
Secara sederhana, cara hitung kWh yang kamu dapat bisa digambarkan dengan rumus:
kWh yang didapat = (nilai token – PPJ) ÷ tarif dasar listrik per kWh
Contoh konkretnya begini:
- Kamu pakai daya 1.300 VA nonsubsidi
- Tarif dasar: kurang lebih Rp1.444,70 per kWh
- Kamu beli token Rp100.000
- Di daerahmu, PPJ = 3% dari nilai pembelian (ini contoh, tiap daerah beda).
Langkah perhitungannya:
- Hitung dulu PPJ
Dari Rp100.000, PPJ 3% = Rp3.000
- Kurangi nilai token dengan PPJ
Rp100.000 – Rp3.000 = Rp97.000
- Bagi dengan tarif dasar per kWh
Rp97.000 ÷ Rp1.444,70 = 67,14 kWh
Artinya, dari pembelian token Rp100.000, kamu akan dapat sekitar 67 kWh listrik untuk pelanggan nonsubsidi 1.300 VA di daerah dengan PPJ 3%. Angka di meteran bisa sedikit beda karena pembulatan sistem, tapi kurang lebih mendekati hasil tersebut.
Perlu diingat, di beberapa daerah atau kanal pembelian, bisa saja ada PPN atau biaya admin tambahan yang ikut menggerus angka kWh.
Baca Juga: 10 Biaya Abodemen Listrik Pascabayar 2025 Anti Boncos yang Wajib Kamu Tahu!
Saatnya Lebih Melek Tarif Listrik
Dengan tarif listrik per kWh Desember 2025 yang resmi tetap dan tidak naik, kamu punya sedikit napas lega di akhir tahun. Dengan data yang jelas, kamu bisa lebih gampang atur budget, jaga cashflow, dan tentunya bikin dompet tetap aman meski tarif energi global naik-turun.
Di Tuwaga, kamu bisa eksplor berbagai tips keuangan dan investasi yang bantu keuanganmu makin sehat dan terarah.
Kamu juga bisa cek, bandingkan, dan ajukan tabungan, deposito, kartu kredit, dana tunai kendaraan, hingga pinjaman tanpa jaminan (KTA) dari berbagai bank secara resmi dan tanpa biaya tambahan, lho!














































