Transformasi layanan perpajakan nasional melalui Core Tax Administration System (Coretax) membawa perubahan besar dalam cara Wajib Pajak mengelola administrasi pajak. Namun, tidak sedikit Wajib Pajak mengeluhkan validasi foto Coretax gagal saat proses pengenalan wajah atau face recognition.
Wajib pajak sering mengeluhkan masalah “Wajah tidak terdeteksi”, “Validasi gagal”, hingga “Data biometrik tidak sesuai” pada Coretax. Masalah tersebut umumnya dipicu oleh perbedaan data kependudukan, kualitas foto, hingga kendala teknis perangkat.
Jika tidak segera diatasi, validasi foto gagal di Coretax bisa menghambat akses ke layanan penting seperti pelaporan SPT hingga pendaftaran NPWP. Oleh karena itu, simak panduan cara mengatasinya berikut ini.
Jadi Poinnya…
- Validasi Foto Itu Wajib: Coretax menggunakan pengenalan wajah untuk mencocokkan data biometrik dengan foto e-KTP di Dukcapil.
- Penyebab Paling Umum: Validasi foto Coretax gagal karena pencahayaan buruk, perbedaan wajah dengan foto e-KTP lama, aksesori yang menutupi wajah, kamera buram, atau koneksi internet tidak stabil.
- Solusi Paling Efektif: Perbaiki pencahayaan, gunakan kamera yang lebih baik, pastikan jaringan stabil, dan perbarui foto e-KTP di Dukcapil jika wajah sudah banyak berubah.
Pentingnya Validasi Foto di Coretax
Validasi foto dalam sistem Coretax bukan sekadar formalitas. Fitur ini menjadi fondasi utama keamanan dan akurasi data perpajakan nasional.
1. Verifikasi Identitas Berbasis Biometrik
Coretax menggunakan teknologi Face Match dan Liveness Detection untuk memastikan bahwa pengguna adalah pemilik sah NIK yang terdaftar. Wajah yang direkam kamera akan dicocokkan secara real-time dengan foto e-KTP di database Dukcapil.
2. Implementasi NIK sebagai NPWP
Sejak diberlakukannya kebijakan NIK sebagai NPWP, validasi foto menjadi gerbang verifikasi terakhir. Jika proses ini gagal, sistem tidak dapat memastikan keabsahan subjek pajak, sehingga akses ke fitur utama Coretax otomatis dibatasi.
3. Pencegahan Penyalahgunaan Akun Pajak
Sebelum era Coretax, autentikasi akun pajak relatif lemah dan rawan disalahgunakan. Dengan validasi biometrik, DJP menekan risiko fraud, pencurian identitas, dan kejahatan siber di sektor perpajakan.
Penyebab Validasi Foto Coretax Gagal
Jika sudah mengikuti instruksi tetapi tetap tidak bisa, kemungkinan besar penyebab validasi foto Coretax gagal ada pada faktor berikut:
1. Pencahayaan Tidak Memadai
Sistem pengenalan wajah membutuhkan kontras cahaya yang jelas.
- Cahaya dari belakang (backlight) membuat wajah tampak gelap.
- Ruangan minim cahaya menghasilkan foto buram dan noise.
- Cahaya tidak merata menciptakan bayangan keras yang mengganggu pemetaan wajah.
2. Perbedaan Wajah dengan Foto e-KTP
Coretax membandingkan wajah terkini dengan foto e-KTP di Dukcapil.
- Foto e-KTP yang diambil 8–10 tahun lalu sering kali sudah tidak relevan.
- Perubahan berat badan drastis, jenggot tebal, atau penuaan dapat menurunkan skor kecocokan.
- Foto e-KTP yang buram di database Dukcapil juga menyulitkan proses pemadanan.
3. Aksesori yang Menutupi Wajah
Kacamata, masker, topi, atau penutup kepala yang menutupi dahi dan mata berpotensi menyebabkan validasi ditolak oleh sistem.
4. Kendala Perangkat dan Jaringan
- Kamera buram atau lensa kotor.
- Koneksi internet tidak stabil dengan latency tinggi.
- Izin kamera di browser belum diaktifkan.
Baca Juga: Tutorial Lapor Pajak untuk UMKM Pribadi dan Badan, Mudah & Lengkap!
Cara Mengatasi Validasi Foto Coretax yang Gagal
Jika verifikasi foto di Coretax kamu gagal, tenang. Ada beberapa solusi jitu untuk mengatasinya, yaitu:
1. Atur Pencahayaan dan Posisi Kamera
- Posisikan kamera sejajar mata (eye-level).
- Pastikan wajah masuk penuh dari rambut hingga dagu.
- Gunakan cahaya dari depan, bukan dari belakang.
- Jaga jarak wajah sekitar 40–60 cm dari kamera.
2. Pastikan Koneksi Internet Stabil
- Gunakan jaringan pribadi 4G atau 5G.
- Hindari Wi-Fi publik.
- Tutup aplikasi lain yang menyedot bandwidth saat proses validasi.
3. Perbarui Data e-KTP di Dukcapil
Jika perbedaan wajah terlalu signifikan:
- Datangi kantor Disdukcapil setempat.
- Ajukan pembaruan foto e-KTP.
- Tunggu 1×24 jam hingga data tersinkronisasi nasional.
- Ulangi proses validasi di Coretax.
4. Gunakan Perangkat Alternatif
Jika gagal di laptop, gunakan smartphone dengan kamera resolusi tinggi. Pastikan izin kamera di browser sudah aktif melalui menu pengaturan perangkat.
Baca Juga: Bayar Pajak Pakai Kartu Kredit, Emang Bisa?
Cara Daftar NPWP Online Mandiri di Coretax
Sejak 1 Januari 2025, pendaftaran NPWP online hanya tersedia melalui Coretax. Berikut langkah-langkahnya:
- Akses coretaxdjp.pajak.go.id dan klik Daftar di sini.
- Pilih Wajib Pajak Perorangan dan jawab Ya pada pertanyaan kepemilikan NIK.
- Isi data identitas sesuai KTP.
- Masukkan email dan nomor ponsel aktif untuk OTP.
- Unggah dokumen pendukung (KTP atau paspor untuk WNA).
- Isi data keluarga.
- Lengkapi informasi penghasilan.
- Pilih kode KLU dan alamat.
- Lakukan verifikasi foto diri.
- Kirim pernyataan dan tunggu email konfirmasi NPWP dalam format PDF.
Dengan memahami penyebab dan solusi validasi foto Coretax gagal, kamu bisa menghindari hambatan administratif.
Di Tuwaga, kamu bisa eksplor berbagai tips keuangan dan investasi yang bantu keuanganmu makin sehat dan terarah.
Kamu juga bisa cek, bandingkan, dan ajukan tabungan, deposito, kartu kredit, dana tunai kendaraan, hingga pinjaman tanpa jaminan (KTA) dari berbagai bank secara resmi dan tanpa biaya tambahan, lho!
FAQ Seputar Validasi Foto Coretax
1. Apakah validasi foto wajib dilakukan?
Ya. Tanpa validasi foto, akun Coretax tidak bisa digunakan secara penuh.
2. Berapa kali percobaan validasi diperbolehkan?
Tidak dibatasi, tetapi disarankan menunggu 10–15 menit sebelum mencoba ulang.
3. Apakah validasi bisa dilakukan di luar jam kerja?
Bisa. Coretax aktif 24 jam selama server tidak dalam masa pemeliharaan.
4. Apakah kegagalan validasi memengaruhi status NPWP?
Tidak menghapus NPWP, tetapi membatasi akses layanan.
5. Ke mana harus melapor jika terus gagal?
Hubungi Kring Pajak 1500200, ive chat pada situs web www.pajak.go.id di jam jam layanan 08.00-16.00 WIB, atau datang ke KPP terdekat dengan membawa e-KTP asli.













































