Bank SMBC Indonesia Pinjaman Angsuran Berjangka (PAB)

Ditulis oleh
Lihat Detail

Tentang Bank SMBC Indonesia Pinjaman Angsuran Berjangka (PAB)

Perhatian: Informasi di halaman ini diperbarui 5 Feb 2025, 11.11 dan dapat berubah sewaktu-waktu​

Multi Guna PAB hadir dengan limit hingga Rp50.000.000.000, suku bunga mulai 12.75%, dan berbagai pilihan jaminan yang fleksibel. Wujudin rencana besarmu sekarang!

⚖️ Kelebihan & Kekurangan

👍 Kelebihan

  • Limit Besar: Maksimum pinjaman hingga Rp50.000.000.000.
  • Tenor Panjang: Jangka waktu pinjaman bisa sampai 7 tahun, bikin cicilan jadi lebih ringan.
  • Suku Bunga Kompetitif: Mulai dari 12.75%, kasih stabilitas pembayaran dengan bunga tetap.

👎 Kekurangan

  • Suku Bunga Relatif Tinggi: Bunga 12.75% hingga 14% bisa terasa lebih mahal dibanding produk pinjaman lainnya.
  • Limit Minimum Cukup Tinggi: Tidak disebutkan pilihan untuk kebutuhan pinjaman kecil, sehingga kurang ideal untuk kebutuhan dana terbatas.

🏷️ Semua Fitur & Benefit

Maksimum LTV

Data tidak tersedia

Detail Maksimum LTV

Data tidak tersedia

Pencairan Minimum

Data tidak tersedia

Pencairan Maksimum

Rp. 50.000.000.000

Tenor Minimum

Data tidak tersedia

Tenor Maksimum

84 Bulan

Detail Tenor

Tenor maskimum 84 bulan bergantung dari tujuan pembiayaan

Batas Cashback

Data tidak tersedia

Autodebet Benefit

Data tidak tersedia

Autodebet Benefit Details

Data tidak tersedia

Benefit Lainnya

Data tidak tersedia

Detail Benefit Lainnya

Data tidak tersedia

🏷️ Biaya & Bunga

Bunga Minimum

12,75 %

Bunga Maksimum

14 %

Batas Bunga

per tahun

Detail Bunga

  1. Suku bunga berdasarkan plafon:
    • Di bawah Rp1.000.000.000 = 14%
    • Rp1.000.000.000 sampai Rp10.000.000.000 = 13.5%
    • Diatas Rp10.000.000.000 sampai Rp20.000.000.000 = 13%
    • Diatas Rp20.000.000.000 = 12.75%

Biaya Provisi

1%

Detail Biaya Provisi

Minimum 1%

Minimum Biaya Admin

Rp1.500.000

Maksimum Biaya Admin

Rp7.500.000

Detail Biaya Admin

Biaya Admin: Rp1.500.000 - Rp7.500.000

Catatan:
  1. Rp1.000.000.000 atau kurang = Rp1.500.000
  2. Rp1.000.000.000 sampai Rp10.000.000.000 = Rp3.000.000
  3. Rp10.000.000.000 sampai Rp20.000.000.000 = Rp5.000.000
  4. Di atas Rp2.000.000.000 = Rp7.500.000

Minimum Biaya Appraisal

Data tidak tersedia

Maksimum Biaya Appraisal

Data tidak tersedia

Detail Biaya Appraisal

Data tidak tersedia

Denda Keterlambatan

Data tidak tersedia

Detail Denda Keterlambatan

Data tidak tersedia

Denda Pelunasan Dipercepat

1% - 2%

Detail Denda Pelunasan Dipercepat

Biaya Penalti Early Termination: 1% - 2%

Catatan:
  1. Pelunasan dipercepat minimum 1% dari outstanding promes yang dilunasi dipercepat sebelum 1 bulan
  2. Denda / penalti atas pelunasan fasilitas dipercepat sebagian / seluruhnya minimum 2% dari outstanding yang dilunasi

Biaya Lainnya

Ada

Detail Biaya Lainnya

  1. Biaya pembuatan akta perjanjian kredit = Minimum 1 per mil dari plafon kredit atau Rp1.000.000
  2. Biaya pengikatan jaminan SKHMT = Minimum Rp300.000 per akta
  3. Biaya pengikatan jaminan APHT dan Pendaftaran HT di BPN = Minimum 0.5% dari nilai Hak Tanggungan atau Rp1.000.000
  4. Biaya pengikatan jaminan Akta Jaminan Fidusia = Minimum Rp500.000 per akta
  5. Biaya pengikatan jaminan Pendaftaran Fidusia di KPF = Minimum 1 per mil dari plafon kredit atau Rp1.000.000
  6. Biaya pengikatan jaminan Borghtocht = Minimum Rp1.000.000 per akta
  7. Biaya pengikatan jaminan Roya HT = Minimum Rp750.000 per sertifikat hak tanggungan
  8. Pengecekan sertifikat di BPN = Minimum Rp150.000 per sertifikat
  9. AJB = Minimum 0.5% dari nilai Hak Tanggungan atau Rp1.000.000
  10. Pengurusan balik nama sertifikat di BPN = Minimum Rp1.000.000 per sertifikat
  11. Biaya penilaian jaminan melalui Kantor Jasa Penilai Profesional (KJPP) per laporan = Short report Rp350.000, long report Rp750.000
  12. Biaya asuransi = Merujuk pada batas bawah dan batas atas premi asuransi yang ditetapkan oleh OJK

📋 Syarat Pengajuan

Syarat Umum

Pekerjaan:
  1. Wiraswasta
  2. Badan Usaha


Area Jangkauan: Data tidak tersedia

Catatan:
  1. Formulir Permohonan Kredit (FPK)
  2. Fotocopy Identitas (KTP atau Paspor)
  3. Fotocopy Kartu Keluarga (khusus untuk penjamin jika a.n. perorangan)
  4. Fotocopy Surat keterangan belum menikah dari kelurahan atau Akta Nikah atau Perjanjian Perkawinan (jika terdapat pisah harta, khusus untuk penjamin jika a.n. perorangan)
  5. Fotocopy Akta Pendirian Perusahaan, Fotocopy Akta Perubahan Terakhir (disesuaikan dengan jenis badan usaha) Fotocopy Penyesuaian UU PT (khusus untuk PT)
  6. Fotocopy dokumen pengesahan/pendaftaran (disesuaikan dengan jenis badan usaha)
  7. Fotocopy NPWP
  8. Fotocopy Ijin Usaha, termasuk ijin-ijin terkait pengelolaan limbah dan AMDAL atau minimum Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP) untuk industri yang memang mensyaratkan yaitu jenis industri yang menimbulkan dampak lingkungan / polusi
  9. Fotocopy TDP
  10. Laporan keuangan (audited / in-house / proforma)
  11. Fotocopy rekening koran/tabungan 3 bulan terakhir
  12. RAB - jika tujuan pinjaman untuk pembangunan atau renovasi fixed asset
  13. Surat penawaran supplier / penjual - jika tujuan pinjaman untuk pembelian fixed asset
  14. PO atau kontrak periode sebelumnya - jika tujuan pinjaman untuk penambahan modal kerja (optional)
  15. Surat penunjukan sebagai agen / distributor - jika debitur merupakan agen / distributor produk / perusahaan tertentu (optional)
  16. Akta Jual Beli (jika asset belum atas nama debitur)
  17. Sertifikat Tanah (SHM/ SHGB / SHM Sarusun)
  18. Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) – khusus untuk Tanah dan Bangunan
  19. Gambar Bangunan dan Peta Lokasi / Situasi - khusus untuk Tanah dan Bangunan
  20. PBB tahun terakhir
  21. Fotocopy identitas dari pemilik tanah atau tanah dan bangunan jika bukan atas nama sendiri

Syarat Jaminan

  1. Deposito
  2. Tanah dan Bangunan
  3. Tanah kosong
  4. Kendaraan
  5. Mesin
  6. Persediaan barang dagangan
  7. Piutang dagang

Rekomendasi lainnya

Tidak ada rekomendasi.

Baca juga listicle menarik lainnya

Scroll to Top

Ubah profil?

Yakin ingin menyimpan perubahan profil?