Selama ini, banyak perusahaan yang mengandalkan karyawannya sendiri untuk mengurus urusan pajak, mulai dari lapor SPT sampai berhadapan langsung dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Nah, mulai sekarang, kebiasaan ini gak bisa dilakukan sembarangan lagi.
Pemerintah baru saja merombak aturan soal kuasa wajib pajak lewat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 44 Tahun 2026 yang resmi menggantikan PMK 229/2014. Aturan ini berlaku sejak 6 Juli 2026 dan membawa perubahan yang cukup signifikan, terutama buat karyawan yang biasa ditunjuk sebagai kuasa pajak perusahaan.
Biar kamu gak bingung, yuk simak penjelasan lengkapnya berikut ini.
Apa Itu Kuasa Wajib Pajak?
Kuasa wajib pajak adalah pihak yang ditunjuk oleh wajib pajak (orang pribadi maupun badan) untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakan atas nama mereka. Misalnya, mengurus pelaporan SPT, mengajukan keberatan, atau menyampaikan dokumen ke DJP.
Sebelumnya, siapa saja yang berstatus karyawan tetap dan aktif menerima gaji dari perusahaan bisa langsung ditunjuk jadi kuasa, asal punya salah satu dari tiga syarat berikut:
- Sertifikat brevet pajak
- Ijazah pendidikan formal perpajakan minimal D-III dari kampus terakreditasi A
- Sertifikat konsultan pajak
Simpel, kan? Tapi itu cerita lama. Sekarang aturannya berubah total.
Karyawan Gak Lagi Otomatis Jadi Kuasa Pajak
Ini poin yang paling penting buat kamu catat: istilah “karyawan” sebagai kategori kuasa pajak sudah dihapus dari PMK 44/2026. Jadi, status karyawan tetap dan aktif menerima penghasilan gak lagi jadi jaminan otomatis buat menyandang status kuasa.
Sebagai gantinya, pihak yang bisa ditunjuk sebagai kuasa wajib pajak sekarang dibagi jadi tiga kategori:
- Konsultan pajak — mereka yang punya izin praktik resmi.
- Pihak lain — termasuk di dalamnya karyawan, tapi dengan syarat baru yang lebih ketat.
- Keluarga — dengan ketentuan tersendiri.
Kalau karyawan mau tetap jadi kuasa, mereka harus masuk kategori “pihak lain” dan memenuhi syarat kompetensi yang dibuktikan lewat dokumen resmi bernama Surat Keterangan Terdaftar (SKT).
SKT, Syarat Wajib yang Baru
SKT adalah surat yang diterbitkan oleh Menteri Keuangan atau pejabat yang ditunjuk, yang menyatakan bahwa seseorang di luar konsultan pajak layak bertindak sebagai kuasa. Jadi, sertifikat brevet atau ijazah D-III perpajakan aja gak cukup lagi.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak (DJP) Inge Diana Rismawanti membenarkan hal ini. Menurutnya, pihak lain harus punya SKT sebagai bukti kompetensi kalau ingin ditunjuk jadi kuasa.
Lalu, gimana cara dapetin SKT? Tenang, kamu gak perlu buru-buru cari infonya sekarang karena tata caranya masih disiapkan oleh Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK). Nantinya, SKT bisa didapat kalau seseorang lulus ujian kompetensi yang diselenggarakan pemerintah. Aturan detailnya bakal dituangkan dalam PMK terpisah soal konsultan pajak dan pihak lain yang bertindak sebagai kuasa.
Masih Ada Masa Transisi Sampai Akhir 2026
Buat kamu yang saat ini sudah jadi kuasa pajak di kantor tapi belum punya SKT, gak perlu panik dulu. PMK 44/2026 memberikan ketentuan peralihan yang cukup melegakan.
Karyawan yang punya sertifikat brevet atau ijazah pendidikan formal perpajakan minimal D-III dari kampus terakreditasi A masih bisa ditunjuk sebagai kuasa sampai dengan 31 Desember 2026. Jadi, ada waktu sekitar beberapa bulan buat menyesuaikan diri sebelum aturan barunya berlaku penuh.
Cuma, ada satu syarat administrasi tambahan selama masa transisi ini. Karyawan yang masih berperan sebagai kuasa wajib membuat Surat Kuasa Khusus dalam bentuk kertas, dilengkapi fotokopi sertifikat brevet atau ijazah pendidikan formal perpajakan yang relevan. Surat ini kemudian harus disampaikan langsung ke Direktur Jenderal Pajak melalui KPP atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) agar bisa diadministrasikan dalam sistem DJP.
DJP Kini Juga Bisa Mengakhiri Status Kuasa
Selain memperketat syarat jadi kuasa, PMK 44/2026 juga memberi kewenangan baru buat DJP untuk menerbitkan surat pemberitahuan berakhirnya pemberian kuasa. Surat ini bisa keluar kalau:
- Izin konsultan pajak dibekukan atau dicabut
- SKT dibekukan atau dicabut
- Kuasa terlibat tindak pidana pajak atau tindak pidana lainnya
Kewenangan ini didelegasikan dari Dirjen Pajak ke Kepala KPP, dan prosesnya dilakukan secara elektronik.
Kenapa Aturan Ini Penting Buat Kamu?
Kalau kamu bekerja di divisi keuangan, HR, atau memang sering ditugaskan mengurus pajak perusahaan, ini saat yang tepat buat cek ulang status kamu. Beberapa hal yang perlu kamu lakukan:
- Cek dokumen yang kamu punya. Apakah sudah punya brevet, ijazah D-III perpajakan, atau justru belum punya sama sekali?
- Siapkan Surat Kuasa Khusus kalau kamu masih mau menjalankan peran kuasa sampai akhir tahun.
- Pantau info soal SKT dari BPPK, karena ini bakal jadi syarat wajib buat jangka panjang.
- Diskusikan dengan atasan atau tim legal soal opsi lain, misalnya menunjuk konsultan pajak resmi kalau memang lebih efisien buat perusahaan.
Kesimpulan
Perubahan aturan kuasa wajib pajak lewat PMK 44/2026 ini pada dasarnya bikin proses penunjukan kuasa jadi lebih ketat dan terstandarisasi. Karyawan yang dulu bisa langsung ditunjuk asal punya sertifikat atau ijazah tertentu, sekarang harus melalui jalur “pihak lain” dengan syarat SKT.
Untungnya, pemerintah masih kasih masa transisi sampai akhir 2026, jadi kamu masih punya waktu buat menyesuaikan dokumen dan mempersiapkan diri. Yang penting, jangan sampai kelewat info soal aturan turunan mengenai tata cara memperoleh SKT, ya, karena ini bakal jadi kunci utama buat status kuasa pajak kamu ke depannya.




















































