Perkembangan pesat e-commerce telah mengubah lanskap belanja masyarakat Indonesia. Di balik kemudahan bertransaksi secara daring, muncul pertanyaan mengenai kewajiban perpajakan bagi para pelaku usaha yang berjualan di platform marketplace. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kini mengambil langkah strategis untuk memastikan kesiapan sistem dalam memungut pajak dari transaksi digital ini. Sebuah kebijakan baru yang melibatkan marketplace besar sebagai pemungut pajak kini menjadi sorotan, dengan tujuan menyederhanakan administrasi dan mengoptimalkan penerimaan negara.
Penunjukan Empat Marketplace Raksasa sebagai Pemungut Pajak
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) secara resmi telah menunjuk empat penyelenggara marketplace terbesar di Indonesia untuk berperan sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Penunjukan ini merupakan langkah penting dalam upaya DJP untuk mengintegrasikan sistem perpajakan dengan ekosistem ekonomi digital yang terus berkembang. Keempat marketplace yang terpilih ini adalah Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli.
Penunjukan ini didasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025. Dirjen Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan dalam konferensi pers di Kantor Pusat DJP pada Rabu, 1 Juli 2026, bahwa penunjukan ini merupakan pelimpahan kewenangan dari Menteri Keuangan. Tujuannya adalah untuk menyederhanakan proses administrasi pemungutan pajak bagi para pedagang online yang beroperasi di platform-platform tersebut.
Efektif Berlaku 1 Agustus 2026, Pungutan Pajak 0,5%
Meskipun penunjukan resmi telah dilakukan pada 1 Juli 2026, pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5% oleh keempat marketplace besar tersebut baru akan berlaku efektif mulai tanggal 1 Agustus 2026. Tarif 0,5% ini akan dikenakan atas penghasilan yang diterima oleh para pedagang online yang bertransaksi melalui platform digital mereka. Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan kemudahan bagi para pelaku usaha dalam memenuhi kewajiban perpajakan mereka.
Dirjen Pajak Bimo Wijayanto menegaskan bahwa penunjukan marketplace sebagai pemungut pajak ini bukanlah bentuk pemajakan berganda. Tujuannya adalah untuk menciptakan sistem yang lebih efisien dan transparan. Dengan adanya pemungut pajak di tingkat marketplace, diharapkan proses pelaporan dan penyetoran pajak menjadi lebih terintegrasi, sehingga memudahkan baik bagi pedagang maupun bagi DJP sendiri dalam melakukan pengawasan.
Tujuan dan Manfaat Kebijakan Pemungutan Pajak Marketplace
Langkah DJP menunjuk marketplace sebagai pemungut pajak memiliki beberapa tujuan strategis. Pertama, penyederhanaan administrasi perpajakan bagi pedagang online. Dengan adanya satu titik pemungutan di marketplace, pedagang tidak perlu lagi repot menghitung dan menyetorkan pajak secara manual untuk setiap transaksi. Kedua, peningkatan kepatuhan pajak. Sistem yang terintegrasi diharapkan dapat mendorong lebih banyak pelaku usaha di ranah digital untuk melaporkan penghasilan mereka dengan benar.
Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan untuk mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor ekonomi digital yang pertumbuhannya sangat pesat. Dengan data transaksi yang lebih terpusat dan terkelola melalui marketplace, DJP dapat memperoleh gambaran yang lebih akurat mengenai potensi pajak dari sektor ini. Hal ini penting untuk mendukung pendanaan pembangunan nasional di era digital. DJP juga memastikan bahwa sistem kesiapan mereka telah matang untuk mendukung implementasi kebijakan ini mulai dari tanggal yang telah ditentukan.





















































