Jakarta – Desakan agar pemerintah menghapus pajak atas pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan terus menguat dalam sepekan terakhir. Berbagai serikat pekerja menilai pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) saat JHT dicairkan merupakan bentuk pajak berganda yang membebani buruh, terutama di tengah gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK). Di sisi lain, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan wacana ini masih dalam tahap kajian dan belum tentu bisa direalisasikan dalam waktu dekat.
Buruh Anggap Pajak JHT sebagai Pajak Berganda
Presiden Partai Buruh sekaligus Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, menjadi salah satu suara paling vokal yang mendesak penghapusan pajak JHT. Ia berargumen bahwa upah pekerja sudah dipotong PPh Pasal 21 setiap bulan, sehingga pemotongan pajak kembali saat JHT dicairkan dianggap tidak adil bagi pekerja. Said Iqbal bahkan berencana melayangkan surat resmi kepada Menteri Keuangan untuk mengusulkan penghapusan pajak atas JHT, pesangon, jaminan pensiun, dan Tunjangan Hari Raya (THR).
Desakan serupa datang dari Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI). Wakil Ketua Umum KSPSI, Arnod Sihite, menyoroti bahwa dana JHT murni berasal dari potongan gaji pekerja selama bertahun-tahun, bukan objek pajak baru. Ia mencontohkan bahwa potongan 5 persen dari saldo Rp100 juta membuat pekerja kehilangan Rp5 juta pada saat kondisinya justru sedang rentan karena kehilangan pekerjaan.
Senada, Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (ASPIRASI), Mirah Sumirat, menilai penarikan pajak atas dana yang sejatinya milik pekerja sendiri melukai rasa keadilan, khususnya bagi korban PHK dan pekerja berpenghasilan rendah. ASPIRASI bersama KSPSI dan sejumlah serikat lain, termasuk ASPEK Indonesia, mendesak pemerintah mengevaluasi bahkan mencabut kebijakan pemotongan PPh atas pencairan JHT.
Respons DJP: Aturan Bukan Hal Baru, Masih Dikaji
Menanggapi gelombang kritik tersebut, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyatakan usulan penghapusan pajak JHT sedang dikaji sesuai arahan Menteri Keuangan. Namun ia menegaskan bahwa skema pajak saat ini sebenarnya sudah cukup ringan karena pencairan JHT hingga Rp50 juta dikenakan tarif 0 persen, dan baru di atas Rp50 juta dikenai tarif final 5 persen.
Bimo menjelaskan bahwa mekanisme ini bukan aturan baru, melainkan sudah berlaku sejak 2009 melalui Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2009 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.03/2010. Menurutnya, DJP hanya menjalankan kebijakan, sementara keputusan akhir soal perubahan aturan berada di ranah Menteri Keuangan.
Sikap lebih terbuka datang dari Penyuluh Pajak Ahli Madya DJP, Eddy Triono, yang mengakui secara jujur bahwa penghapusan total pajak JHT saat ini “kayaknya belum mampu” diterapkan pemerintah. Ia beralasan kondisi fiskal Indonesia masih defisit, dengan belanja negara mencapai sekitar Rp3.800 triliun sementara penerimaan negara hanya sekitar Rp3.200 triliun, sehingga pemerintah masih harus menutup kekurangan lewat utang sekitar Rp600 triliun. Skema serupa penghapusan pajak JHT sebenarnya sudah lebih dulu diterapkan di Malaysia dan Singapura, namun DJP menilai kondisi fiskal kedua negara itu berbeda dengan Indonesia saat ini.
Meski begitu, Eddy memastikan pemerintah tidak menutup mata terhadap aspirasi buruh dan tetap terbuka memberikan fasilitas perpajakan khusus, misalnya bagi korban PHK atau pensiunan, apabila kondisi keuangan negara sudah membaik.
Kemenkeu: Bandingkan dengan Praktik Negara Lain
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan pihaknya akan meninjau lebih jauh aturan pajak JHT yang berlaku saat ini dan membandingkannya dengan praktik terbaik di negara lain sebelum mengambil keputusan. Ia menegaskan bahwa asas keadilan tetap menjadi pertimbangan utama, sebab pada dasarnya semua pihak seharusnya turut berkontribusi lewat pajak.
Purbaya juga menekankan bahwa evaluasi kebijakan ini harus dilakukan secara hati-hati dengan memperhatikan profil penerima manfaat JHT, agar relaksasi pajak nantinya tidak justru lebih banyak dinikmati kelompok berpenghasilan tinggi ketimbang pekerja kebanyakan yang memang membutuhkan.
Ekonom: Bukan Sekadar Soal Hapus atau Tidak
Sejumlah ekonom menilai perdebatan pajak JHT tidak bisa disederhanakan menjadi soal hapus atau pertahankan. Pengamat ekonomi Universitas Andalas, Syafruddin Karimi, menilai batas bebas pajak Rp50 juta sudah tidak relevan dengan kondisi biaya hidup saat ini. Ia mengusulkan skema bertingkat, yakni tarif 0 persen untuk pencairan hingga Rp250 juta, 2 persen untuk kisaran Rp250–500 juta, dan 5 persen untuk pencairan di atas Rp500 juta. Menurutnya, persepsi pajak berganda muncul kuat ketika yang dipajaki kembali adalah pokok iuran yang berasal dari penghasilan yang sudah kena PPh, sehingga ia mengusulkan agar pokok iuran dibebaskan dari pajak sementara hasil pengembangan investasinya tetap dikenai tarif ringan.
Pandangan berbeda disampaikan pengamat ekonomi Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia, Yusuf Rendy Manilet. Ia berpendapat pertanyaan yang lebih relevan bukan apakah JHT perlu dipajaki, melainkan siapa yang sebenarnya terkena pajak tersebut, mengingat skema saat ini sudah membebaskan mayoritas pekerja karena saldo hingga Rp50 juta bertarif 0 persen. Secara teknis, ia menilai pemajakan ini lebih tepat dipahami sebagai pajak atas manfaat yang diterima—termasuk hasil pengembangan investasi dana JHT yang belum pernah dikenai pajak sebelumnya—bukan pajak dua kali atas penghasilan yang sama. Yusuf mengingatkan bahwa jika pajak JHT dihapus sepenuhnya, justru kelompok dengan saldo besarlah yang akan paling diuntungkan, sementara mayoritas pekerja dengan saldo di bawah Rp50 juta sejak awal memang sudah tidak terbebani pajak.
Apa Selanjutnya?
Hingga awal Juli 2026, belum ada keputusan resmi soal nasib pajak JHT. Kementerian Keuangan dan DJP menyatakan proses kajian masih berjalan, dengan mempertimbangkan dampaknya terhadap penerimaan negara, keadilan distribusi manfaat, serta perbandingan dengan kebijakan negara lain seperti Malaysia dan Singapura yang telah membebaskan sepenuhnya pajak atas dana pensiun sejenis. Sementara itu, tekanan dari kalangan buruh diperkirakan akan terus berlanjut, terlebih di tengah kekhawatiran gelombang PHK yang belum mereda.
Ringkasan Cepat
- Aturan saat ini: Pencairan JHT sampai Rp50 juta bebas pajak (0%), di atas Rp50 juta dikenai PPh final 5%, berlaku sejak PP 68/2009 dan PMK 16/2010.
- Tuntutan buruh: Said Iqbal, KSPSI, ASPIRASI, dan Partai Buruh mendesak tarif pajak JHT menjadi 0% karena dianggap pajak berganda.
- Sikap DJP: Sedang dikaji, namun penghapusan total dinilai berat diterapkan karena kondisi fiskal APBN masih defisit.
- Sikap Kemenkeu: Akan membandingkan dengan praktik negara lain sebelum memutuskan, dengan tetap mengutamakan asas keadilan.
- Pandangan ekonom: Terbelah antara menaikkan batas bebas pajak secara bertahap dan mempertahankan skema saat ini agar penghapusan tidak hanya menguntungkan kelompok bersaldo besar.
Artikel ini disusun berdasarkan pemberitaan detikFinance, CNN Indonesia, dan Kompas.com per 1 Juli 2026.




















































