Masih banyak yang salah paham soal denda BPJS Kesehatan. Sedikit telat bayar, langsung panik takut dendanya numpuk jutaan.
Padahal, sebelum buru-buru tanya “kena denda nggak, ya?”, penting buat tahu kapan denda BPJS Kesehatan dikenakan dan harus dibayarkan. Supaya nggak salah langkah, cek informasi selengkapnya di bawah ini.
💡 Jadi Poinnya…
- Denda BPJS Kesehatan Tidak Otomatis Muncul: Denda hanya dikenakan jika kepesertaan sempat nonaktif, sudah diaktifkan kembali, lalu digunakan untuk rawat inap dalam 45 hari.
- Besaran Denda Ada Batasnya: Dihitung 5% dari biaya rawat inap awal, maksimal 12 bulan tunggakan dan plafon Rp30 juta.
- Cek dan Bayar Denda Online: Bisa lewat Mobile JKN, Care Center 165, mobile banking, marketplace, hingga minimarket.
Ketentuan Denda BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan tidak mengenakan denda keterlambatan iuran bulanan. Peserta hanya dikenakan denda pelayanan dalam kondisi tertentu.
Mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020, denda BPJS Kesehatan baru muncul jika peserta:
- Menunggak iuran hingga status kepesertaan nonaktif.
- Melunasi tunggakan sehingga status kembali aktif.
- Menggunakan layanan rawat inap tingkat lanjutan dalam 45 hari sejak aktif kembali.
Jika tiga syarat ini terpenuhi, maka denda pelayanan akan dikenakan.
Besaran denda dihitung dengan rumus:
5% × biaya pelayanan rawat inap awal × jumlah bulan tertunggak
Namun, ada batasan jelas:
- Jumlah bulan tertunggak maksimal 12 bulan.
- Denda maksimal Rp30 juta.
- Untuk peserta PPU (Pekerja Penerima Upah), denda ditanggung oleh pemberi kerja.
Artinya, kalau kamu menunggak tapi tidak menjalani rawat inap dalam 45 hari, maka tidak ada denda yang perlu dibayar.
Cara Cek Denda BPJS Kesehatan
Sebelum membayar, pastikan dulu apakah kamu benar-benar memiliki denda. Ini penting supaya pembayaran tepat sasaran dan nggak salah nominal.
Cek Denda BPJS Kesehatan via Aplikasi Mobile JKN
Aplikasi Mobile JKN adalah kanal resmi dan paling praktis untuk mengecek status BPJS Kesehatan.
Langkah-langkahnya:
- Unduh aplikasi Mobile JKN di Play Store atau App Store.
- Login menggunakan NIK, nomor kartu BPJS, atau email terdaftar.
- Pilih menu Info Peserta.
- Cek status kepesertaan (aktif atau nonaktif).
- Informasi tunggakan dan potensi denda akan muncul saat mengakses layanan rawat inap.
Aplikasi ini juga menampilkan jumlah tunggakan iuran dan riwayat pembayaran secara lengkap.
Cek Denda BPJS Kesehatan lewat Care Center 165
Jika kesulitan akses aplikasi, kamu bisa langsung menghubungi Care Center BPJS Kesehatan 165.
Caranya:
- Hubungi 165.
- Ikuti arahan petugas.
- Siapkan NIK atau nomor kartu BPJS.
- Tanyakan status kepesertaan dan potensi denda.
Layanan ini aktif di jam operasional dan cocok untuk klarifikasi langsung.
Baca Juga: 5 Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan 2026 yang Praktis!
Cara Bayar Denda BPJS Kesehatan
Setelah memastikan ada denda, pembayaran bisa dilakukan lewat berbagai kanal resmi. Mayoritas sudah mendukung pembayaran online.
Bayar Denda BPJS Kesehatan via Livin’ by Mandiri
- Buka aplikasi Livin’ by Mandiri.
- Pilih menu Bayar di halaman beranda.
- Ketik BPJS di kolom pencarian.
- Pilih BPJS Kesehatan Keluarga.
- Masukkan Nomor Virtual Account.
- Pilih jumlah bulan.
- Konfirmasi data.
- Tap Total.
- Masukkan PIN.
- Pembayaran berhasil.
Bayar Denda BPJS Kesehatan via ATM
Contoh melalui ATM BRI:
- Masukkan kartu dan PIN.
- Pilih Transaksi Lainnya → Pembayaran.
- Pilih BPJS Kesehatan.
- Masukkan ID atau nomor BPJS.
- Masukkan nominal iuran dan denda.
- Simpan bukti pembayaran.
Bayar Denda BPJS Kesehatan via Marketplace
Contoh melalui Tokopedia:
- Masuk ke aplikasi Tokopedia.
- Pilih Top Up & Tagihan.
- Pilih BPJS Kesehatan.
- Masukkan ID Kepesertaan.
- Tentukan bulan pembayaran.
- Konfirmasi dan selesaikan pembayaran.
Bayar Denda BPJS Kesehatan di Minimarket
- Datang ke Alfamart atau Indomaret.
- Sampaikan ingin membayar BPJS Kesehatan.
- Serahkan kartu BPJS dan uang pembayaran.
- Simpan struk sebagai bukti.
Baca Juga: Tarif Iuran BPJS Kelas 1, 2, dan 3 Tahun 2026: Apakah Naik?
Rencana Pemutihan Tunggakan di Tahun 2026
Dilansir dari ANTARA, BPJS Kesehatan mencatat 23 juta peserta menunggak iuran dengan total nilai lebih dari Rp10 triliun, naik dari sebelumnya Rp7,6 triliun per Oktober 2025.
Pemerintah membuka peluang pemutihan tunggakan terbatas pada 2026. Program ini difokuskan untuk:
- Peserta PBI (Penerima Bantuan Iuran).
- Peserta PBPU yang iurannya ditanggung pemerintah daerah.
Namun, tidak semua peserta otomatis mendapat penghapusan tunggakan. Informasi resmi hanya akan diumumkan melalui BPJS Kesehatan dan Kementerian terkait.
Bayar iuran dan denda BPJS Kesehatan tepat waktu bukan cuma soal patuh aturan, tapi soal menjaga akses layanan kesehatan saat dibutuhkan. Dengan sistem digital yang makin rapi di 2026, cek dan bayar denda sekarang bisa dilakukan cepat, jelas, dan tanpa ribet.
FAQ Seputar Bayar Denda BPJS Kesehatan
1. Apakah telat bayar iuran langsung kena denda?
Tidak. Telat bayar hanya membuat status nonaktif. Denda baru muncul jika peserta rawat inap dalam 45 hari setelah aktif kembali.
2. Kalau tunggakan lebih dari 12 bulan, dihitung semua?
Tidak. Perhitungan denda maksimal hanya 12 bulan tertunggak.
3. Apakah denda bisa dicicil?
Tidak. Denda pelayanan harus dibayar sekaligus saat melakukan pembayaran iuran aktif kembali.
4. Apakah peserta PBI bisa kena denda?
Peserta PBI umumnya tidak dikenakan denda karena iuran ditanggung pemerintah, kecuali ada ketentuan khusus dari daerah.
5. Setelah bayar denda, kapan BPJS aktif penuh?
Status aktif langsung berlaku. Namun, denda tetap bisa dikenakan jika rawat inap dilakukan dalam 45 hari sejak aktivasi.














































