Gabung Tuwaga Club! dapatkan tools
finansial senilai Rp300rb GRATIS!

Gabung Sekarang
/
/
/
Cara Daftar dan Biaya Sertifikasi Halal MUI 2025, Mahal atau Murah?

Cara Daftar dan Biaya Sertifikasi Halal MUI 2025, Mahal atau Murah?

Ditulis oleh
 4 views
Terakhir diupdate Tue, 27 May 2025
biaya sertifikasi halal mui tuwaga

Sudah dengar soal restoran legendaris Ayam Widuran di Solo yang ternyata pakai bahan-bahan non-halal sejak 1973 tanpa mencantumkan label โ€œnon-halalโ€? Skandal restoran ini viral karena nggak sedikit pelanggan yang berasal dari kalangan Muslim.

Padahal, adanya sertifikasi halal bisa mendatangkan banyak keuntungan, lho. Salah satunya bikin konsumen lebih loyal, apalagi kalau cita rasanya enak. 

Tapi, sebenarnya, berapa sih, biaya untuk mendapatkan sertifikasi halal dari MUI sekarang? Untuk kamu pelaku usaha food and beverage, yuk, cermati alur dan biaya pengajuan sertifikasi halal MUI 2025 berikut.

Apa Itu Sertifikasi Halal MUI?

Dilansir dari Yayasan Bhakti Mandiri Syariah, sertifikasi halal MUI adalah legalitas dari Majelis Ulama Indonesia yang menyatakan bahwa suatu produk atau jasa, mulai dari makanan, minuman, kosmetik, sampai fashion, sudah sesuai syariat Islam. Sertifikat ini jadi syarat wajib kalau kamu mau dapat izin resmi buat pasang label HALAL dari pemerintah.

Masa berlaku sertifikat halal MUI ditetapkan untuk 4 tahun sejak diterbitkan BPJPH, seperti tercantum dalam Pasal 42 UU Nomor 33 Tahun 2014. Kamu bisa memperbaruinya paling lambat 3 bulan sebelum kedaluwarsa.

Sekarang, pengajuan sertifikasi halal dilakukan lewat Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Tapi tenang, kamu nggak harus sendirian ngurusnya, kok.

BPJPH bekerja sama dengan LPH (Lembaga Pemeriksa Halal) untuk cek langsung produk kamu. Nantinya, status kehalalannya ditetapkan oleh Komisi Fatwa MUI.

Kenapa sertifikasi halal MUI penting? Karena sekarang konsumen makin sadar akan produk yang mereka beli. Sertifikasi halal bukan sekadar keyakinan, tapi juga jaminan mutu dan kebersihan. Apalagi kalau kamu punya produk makanan, restoran, atau bisnis F&B, label halal bisa bikin pelanggan makin percaya dan meningkat.

Baca Juga: 10 Pinjaman Syariah Online Langsung Cair yang Aman: Bank hingga Fintech

Biaya Sertifikasi Halal 2025

Lalu, berapa sebenarnya biaya sertifikasi halal di tahun 2025? Dilansir dari Kompas, Ketua Asosiasi Lembaga Pemeriksa Halal Indonesia (ALPHI) Elvina Rahayu, bilang kalau status halal itu gratis, yang menjadikan berbayar adalah proses pemeriksaannya.

Biaya sertifikasi halal restoran sudah diatur dalam Keputusan Kepala BPJPH (Kepkaban) Nomor 22 Tahun 2024 Tentang Penetapan Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal.

Untuk total biaya sertifikasi halal sendiri dijumlahkan dari tarif untuk BPJPH (Badan Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal), LPH (Lembaga Pemeriksa Halal), dan Komisi Fatwa MUI.

Untuk sertifikasi halal Usaha Mikro jalur reguler sekitar mulai dari Rp700.000. Sedangkan sertifikasi halal skema self declare tidak dipungut biaya alias Rp0 karena nggak memerlukan verifikasi lanjutan. Berikut rinciannya:

1. Biaya dari BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal)

  • Usaha Mikro: Rp300.000
  • Usaha Menengah: Rp5.000.000
  • Usaha Besar & Luar Negeri: Rp12.500.000 (+ Rp 800.000 untuk luar negeri).

2. Biaya Pemeriksaan dari LPH (Lembaga Pemeriksa Halal)

  • UMK (Usaha Mikro Kecil): Mulai Rp350.000
  • Non-UMK: Biaya dihitung dari berapa banyak produk yang diaudit, jumlah hari kerja (mandays), transport, hingga akomodasi tim audit.

Misalnya, kalau kamu punya 20 jenis makanan/minuman, dibutuhkan 4 mandays (hari kerja). Biaya lain seperti transportasi dan penginapan juga turut diperhitungkan.

3. Biaya dari Komisi Fatwa MUI

  • UMK: Rp50.000
  • Usaha Menengah: Rp349.500
  • Reguler Fasilitasi: Rp100.000
  • Usaha Besar & Luar Negeri: Rp 500.000.

Semua biaya ini di atas akan dikenai pajak PPN 11%. Menurut Elvina, murah atau mahalnya sertifikasi halal restoran juga tergantung jumlah cabang atau outlet restoran. Semakin banyak, bukan nggak mungkin budget sertifikasi halalnya bisa lebih besar.

Rekomendasi Produk

Cara Daftar Sertifikasi Halal MUI Reguler 2025

Berdasarkan situs resmi BPJPH Halal MUI, berikut syarat dan tata cara pengajuan sertifikasi halal MUI jalur reguler:

Persyaratan Dokumen:

Jenis DokumenKeterangan
Surat PermohonanDownload di https://bpjph.halal.go.id/detail/informasi-1. Bagi Pelaku Usaha Luar Negeri (PULN), surat permohonan dibuat oleh importir/perwakilan resmi dan harus melampirkan surat kuasa penunjukan dari PULN.
Formulir PendaftaranDownload di https://bpjph.halal.go.id/detail/informasi-1. Khusus Jasa Penyembelihan wajib memiliki 2 nama Juru Sembelih Halal (Juleha) yang punya sertifikat pelatihan berbasis SKKNI dan/atau sertifikat kompetensi.
Aspek Legal– NIB berbasis risiko- Pelaku Usaha Luar Negeri: lisensi bisnis dan NIB importir/perwakilan resmi.
Dokumen Penyelia Halal1. SK penetapan penyelia halal dari pimpinan perusahaan2. Kartu Identitas:  a. Salinan KTP (domisili Indonesia)  b. Salinan paspor/izin tinggal tetap/identitas lainnya (asal luar negeri)3. Daftar Riwayat Hidup4. Sertifikat pelatihan/kompetensi:  a. Untuk usaha mikro & kecil  b. Untuk usaha menengah, besar, dan luar negeri
Daftar Nama Produk dan Bahan/Menu/BarangFormat dapat diunduh di https://bpjph.halal.go.id/detail/informasi-1 
Proses Pengolahan ProdukDiagram alur atau deskripsi proses produksi
Manual SJPHFormat dapat diunduh di https://bpjph.halal.go.id/detail/informasi-1 

Alur Pengajuan:

  1. Sebelum mendaftar, pastikan kamu punya email aktif dan NIB Berbasis Risiko (jika belum, daftar atau migrasi NIB melalui https://oss.go.id).
  2. Buat akun, lalu ajukan permohonan Sertifikasi Halal dengan mengisikan data dan mengunggah dokumen persyaratan di https://ptsp.halal.go.id (SIHALAL).
  3. BPJPH memverifikasi kesesuaian data dan kelengkapan dokumen permohonan.
  4. LPH menghitung, menetapkan, dan mengisikan biaya pemeriksaan di SIHALAL.
  5. Setelah itu, kamu perlu membayar biaya melalui virtual account sesuai kode pembayaran yang tertera pada invoice di SIHALAL.
  6. BPJPH akan memverifikasi pembayaran dan menerbitkan STTD (Surat Tanda Terima Dokumen) di SIHALAL.
  7. LPH akan memeriksa (audit) dan mengunggah Laporan Pemeriksaan di SIHALAL.
  8. Komisi Fatwa MUI / MPU Aceh / Komite Fatwa Produk Halal melakukan Sidang Fatwa dan mengunggah Ketetapan Halal di SIHALAL.
  9. BPJPH menerbitkan Sertifikat Halal.
  10. Kamu bisa download sertifikat halal di SIHALAL jika statusnya “Terbit SH”.

Investasi Kepercayaan dan Bisnis Kamu!

Itulah besaran biaya untuk mendapatkan sertifikasi halal MUI untuk skema reguler dan self declare. Punya sertifikasi halal bukan cuma soal kepatuhan, tapi juga soal kepercayaan konsumen. Apalagi sekarang proses dan biayanya makin transparan. Yuk, persiapkan sejak sekarang.

Kalau kamu butuh tambahan modal usaha, kamu bisa ajukan pinjaman bunga ringan ke bank atau lembaga keuangan secara aman lewat Tuwaga.

Di Tuwaga, kamu bisa ajukan berbagai produk keuangan dari bank dan lembaga resmi OJK, mulai dari kartu kredit, tabungan, deposito, dana tunai kendaraan, hingga pinjaman tanpa jaminan (KTA).

Prosesnya praktis dan resmi karena Tuwaga bekerja sama secara langsung dengan bank dan lembaga keuangan. Yuk, kelola keuangan lebih cerdas bareng Tuwaga ุญู„ุงู„ ๐Ÿ’ฐ

Bagikan ke

Tentang Penulis

Ikuti Sosial Media Tuwaga

Info terbaru tentang finansial dan Tuwaga

Scroll to Top

Ubah profil?

Yakin ingin menyimpan perubahan profil?