Cara membatalkan pinjaman AdaKami bisa dilakukan secara resmi melalui layanan telepon, email, dan website-nya secara langsung. Yuk, langsung simak step by step-nya.
AdaKami merupakan pinjaman online (pinjol) yang sudah berizin resmi OJK dan tergabung dalam Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI). Dengan legalitas yang jelas, AdaKami telah memiliki lebih dari 955 ribu pengguna aktif per April 2025.
Tapi, gimana kalau sudah terlanjur mengajukan pinjaman tapi berubah pikiran? Berikut cara membatalkan pengajuannya.
💡 Jadi Poinnya…
- Pembatalan Resmi: Pinjaman di AdaKami bisa dibatalkan, tapi hanya sebelum dana cair, lewat call center, email, website, atau datang langsung ke kantor.
- Limit & Tenor Fleksibel: AdaKami tawarkan pinjaman Rp300 ribu–Rp80 juta dengan tenor 30 hari hingga 12 bulan, bunga transparan, dan proses cair maksimal 48 jam.
- Risiko Gagal Bayar: Telat bayar akan kena denda 0,3% per hari dan tercatat di SLIK OJK, sehingga bisa memengaruhi skor kredit keuanganmu di masa depan.
Fitur Pinjaman Online AdaKami
AdaKami adalah pinjaman online yang dikelola oleh PT Pembiayaan Digital Indonesia. AdaKami menawarkan:
- Limit Tinggi: Pinjaman mulai dari Rp300 ribu sampai Rp80 juta, tanpa jaminan.
- Tenor Fleksibel: Bisa pilih 3, 6, sampai 12 bulan (91–365 hari).
- Bunga Transparan: Maksimum 36% per tahun (sekitar 0,1–0,3% per hari) sesuai aturan OJK/AFPI.
- Data Aman: Transaksi lewat escrow account dan virtual account, jadi privasi lebih terjaga.
- Cepat Cair: Proses persetujuan maksimal 48 jam, pencairan langsung ke rekening pribadi.
Syarat Mengajukan Pinjaman AdaKami
Sebelum masuk ke cara membatalkan, kamu juga perlu tahu syarat dasar kalau mau pinjam di AdaKami:
- WNI berusia 18–60 tahun.
- Punya KTP yang masih berlaku.
- Nomor ponsel aktif dan rekening bank atas nama sendiri.
- Ada bukti penghasilan (tidak harus besar, asal stabil).
Nah, kalau sudah terlanjur ajukan tapi mau dibatalkan, syarat dokumen yang harus kamu siapkan biasanya sama yaitu KTP, bukti pengajuan pinjaman, dan surat permohonan pembatalan.
Baca Juga: Ini 10 Cara Mudah Pembayaran Adakami 2025, Via M-Banking Hingga Alfamart
Cara Membatalkan AdaKami
Kalau kamu merasa pinjaman di AdaKami harus dibatalkan, ada 4 cara resmi yang bisa ditempuh. Berikut langkah-langkahnya dilansir dari situs resminya:
1. Hubungi Call Center AdaKami
- Telepon 1500077.
- Sampaikan maksud pembatalan pinjaman dengan jelas.
- Siapkan dokumen meliputi fotokopi KTP, bukti pengajuan pinjaman, dan surat permohonan.
- Ikuti arahan customer service sampai proses verifikasi selesai.
👉 Tips: Gunakan nomor telepon yang terdaftar di aplikasi biar data lebih cepat diverifikasi.
2. Kirim Email ke [email protected]
- Buka email resmi kamu, lalu kirim ke [email protected].
- Tulis subjek: Permohonan Pembatalan Pinjaman.
- Lampirkan dokumen: KTP, bukti pengajuan, dan surat permohonan.
- Jelaskan alasan pembatalan dengan singkat dan jelas.
- Tunggu balasan tim AdaKami untuk instruksi selanjutnya.
👉 Tips: Pastikan file lampiran terbaca jelas dan tidak buram agar prosesnya cepat.
3. Datang ke Kantor Pusat AdaKami
- Alamat kantor bisa dilihat di situs resmi AdaKami.
- Bawa dokumen lengkap (KTP, bukti pengajuan, surat permohonan).
- Jelaskan ke petugas bahwa kamu ingin membatalkan pinjaman.
- Ikuti prosedur di lokasi, biasanya akan ada formulir tambahan yang perlu diisi.
4. Isi Formulir di Website Resmi AdaKami
- Masuk ke situs resmi www.adakami.id.
- Cari menu layanan pelanggan atau formulir pengaduan.
- Isi data diri sesuai KTP dan nomor terdaftar.
- Pilih opsi Pembatalan Pinjaman.
- Upload dokumen pendukung, lalu kirim formulir.
- Tunggu konfirmasi via email atau telepon.
👉 Tips: Pastikan kamu hanya mengisi di website resmi, hindari link mencurigakan biar aman dari phishing.
Baca Juga: 7 Pinjol Tanpa DC Lapangan dan BI Checking: Cepat Cair dan Resmi
FAQ Membatalkan Pinjaman AdaKami
1. Apakah pinjaman AdaKami bisa dibatalkan?
Bisa, tapi hanya sebelum pencairan dana dilakukan. Kalau sudah cair, maka pembatalan tidak bisa dilakukan, dan kamu wajib mengikuti skema pembayaran.
2. Berapa pinjaman pertama di AdaKami?
Limit awal biasanya Rp300 ribu–Rp10 juta, tergantung profil pengguna. Kalau riwayat pembayaran bagus, limit bisa naik hingga Rp80 juta.
3. Amankah pinjaman AdaKami?
Aman, karena sudah berizin OJK, anggota AFPI, dan semua transaksi tercatat sesuai regulasi POJK 40/2024.
4. Apakah AdaKami punya debt collector lapangan?
AdaKami mengikuti aturan AFPI, jadi penagihan dilakukan secara etis. Debt collector lapangan hanya akan turun kalau keterlambatan parah dan tidak ada komunikasi dengan pihak AdaKami.
5. AdaKami bekerja sama dengan bank apa?
AdaKami berkolaborasi dengan Bank Jago dalam sistem keuangan digitalnya.
6. Bagaimana kalau telat bayar pinjaman AdaKami?
Akan dikenakan denda keterlambatan maksimal 0,3% per hari. Data keterlambatan juga tercatat di SLIK OJK, yang bisa memengaruhi skor kreditmu di masa depan.
Membatalkan pinjaman AdaKami memang memungkinkan, tapi ada syarat dan prosedur resmi yang harus dipatuhi. Intinya, pembatalan hanya bisa dilakukan sebelum dana cair. Jadi, kalau memang ragu atau berubah pikiran, segera hubungi customer service lewat call center, email, website, atau datang langsung ke kantor.
Dengan cara yang benar, kamu bisa menghindari risiko tercatat di SLIK OJK atau terjerat cicilan yang tidak sesuai kemampuan. Ingat, pinjol itu aman asal digunakan dengan bijak dan selalu melalui platform legal. Semoga membantu!
Butuh modal tambahan buat usaha atau kebutuhan sehari-hari? Di Tuwaga, kamu bisa cek, bandingkan, dan ajukan kartu kredit, dana tunai kendaraan, pinjaman tanpa jaminan (KTA) dari berbagai bank secara resmi dan tanpa biaya tambahan. Yuk, eksplor berbagai produknya.