Pernah nggak sih kamu udah lunasin semua utang, tapi pas mau ajukan kredit baru, ternyata nama kamu masih “belum bersih” di BI Checking alias SLIK OJK? 🤔 Tenang, kamu nggak sendirian! Ini memang sering banget terjadi dan bikin bingung banyak orang.
BI Checking bisa bersih sekitar 1–2 bulan setelah pelunasan, tergantung laporan dari lembaga keuangan ke OJK. Tapi… ada beberapa hal penting yang perlu kamu tahu biar prosesnya cepat dan lancar. Yuk, simak penjelasan lengkapnya sampai habis!
💡 Jadi, Poinnya…
- Bersih Nggak Instan, Tapi Pasti Bisa: Proses update SLIK butuh waktu 1–2 bulan setelah pelunasan. Jadi, nggak perlu panik kalau nama kamu masih muncul. Yang penting, semua tagihan sudah lunas dan ada bukti resmi dari bank.
- SKL Adalah Kunci Utama: Jangan lupa minta Surat Keterangan Lunas (SKL) dari bank setelah kamu bayar semua kewajiban. Dokumen ini jadi “bukti sah” buat mempercepat proses update BI Checking kamu di sistem OJK.
- Jaga Reputasi Finansial, Yuk! Setelah nama kamu bersih, jangan ulangi kesalahan yang sama. Bayar cicilan tepat waktu, hindari pinjaman berlebihan, dan cek SLIK secara berkala (minimal 2x setahun) biar tetap aman dan sehat finansialnya.
Apa Itu BI Checking dan SLIK OJK?
BI Checking, yang kini dikenal sebagai SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan), adalah sistem resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang mencatat seluruh riwayat pinjaman seseorang. Melalui SLIK, bank dan lembaga keuangan dapat melihat apakah nasabah memiliki catatan kredit yang lancar atau bermasalah.
Salah satu istilah penting di dalamnya adalah kolektibilitas (kol 1–5), yang menunjukkan tingkat kelancaran pembayaran kredit, mulai dari lancar hingga macet. Status ini sangat berpengaruh terhadap reputasi finansial seseorang. Bagi calon peminjam, seperti untuk KPR, kredit kendaraan, atau pinjaman usaha, hasil BI Checking menjadi faktor utama dalam menentukan persetujuan pinjaman. Singkatnya, SLIK adalah cerminan kesehatan keuangan setiap individu.
Cara Membersihkan Nama dari Blacklist
Setiap orang yang pernah memiliki pinjaman di bank atau lembaga keuangan memiliki jejak digital finansial yang terekam dalam sistem SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan) milik Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dulu sistem ini dikenal dengan nama BI Checking, namun kini seluruh proses pengawasan dan pencatatan kredit sudah dikelola oleh OJK.
Data dalam SLIK mencakup seluruh informasi kredit yang dimiliki seseorang, mulai dari jumlah pinjaman, riwayat pembayaran, hingga status kelancaran angsuran. Informasi ini menjadi dasar penting bagi bank untuk menilai apakah seseorang layak diberi pinjaman baru atau tidak. Dengan kata lain, skor kredit di SLIK berperan besar dalam menentukan reputasi finansial seseorang.
Lima Level Skor Kredit dalam SLIK OJK
OJK membagi status kelancaran pembayaran kredit menjadi lima level kolektibilitas. Masing-masing level menunjukkan seberapa baik seseorang dalam memenuhi kewajiban kreditnya. Berikut penjelasan lengkapnya:
1. Skor 1: Kredit Lancar
Ini adalah level terbaik. Artinya, nasabah selalu membayar angsuran dan bunga tepat waktu sesuai jadwal yang disepakati. Jika berada di level ini, peluang untuk mendapatkan pinjaman baru akan sangat besar karena bank menilai kamu memiliki tanggung jawab finansial yang baik.
2. Skor 2: Dalam Perhatian Khusus (DPK)
Nasabah di kategori ini memiliki tunggakan pembayaran selama 1 hingga 90 hari. Status ini menjadi tanda peringatan bagi lembaga keuangan bahwa ada potensi masalah dalam kedisiplinan pembayaran. Jika segera dilunasi dan kembali lancar, skor dapat pulih ke posisi aman.
3. Skor 3: Kredit Tidak Lancar
Status ini diberikan jika ada tunggakan antara 91 hingga 120 hari. Dalam tahap ini, bank mulai ragu dengan kemampuan nasabah untuk melunasi utangnya. Biasanya, pengajuan kredit baru akan ditolak sampai seluruh kewajiban terselesaikan.
4. Skor 4: Kredit Diragukan
Menunjukkan keterlambatan pembayaran antara 121 hingga 180 hari. Posisi ini termasuk serius karena lembaga pembiayaan dapat menganggap pinjaman berisiko tinggi dan mulai melakukan langkah penagihan intensif.
5. Skor 5: Kredit Macet
Ini adalah level terburuk. Jika kredit macet, berarti tunggakan sudah lebih dari 180 hari. Nama nasabah otomatis masuk daftar hitam (blacklist) dan sangat sulit untuk mendapatkan pinjaman baru sebelum melunasi seluruh kewajiban yang tertunggak.
Langkah-Langkah Membersihkan Nama dari Blacklist BI Checking (SLIK)
Masuk daftar hitam bukan berarti tidak ada harapan. Nama dalam SLIK tetap bisa diperbaiki dengan serangkaian langkah yang disiplin dan tertib. Berikut panduannya:
1. Lunasi Seluruh Tunggakan Kredit
Ini adalah langkah paling penting dan wajib dilakukan terlebih dahulu. Segera hubungi pihak bank atau lembaga pembiayaan untuk mengetahui total tunggakan beserta bunga dan denda yang berlaku. Setelah semua tagihan dilunasi, pastikan tidak ada cicilan yang tersisa.
2. Minta Surat Keterangan Lunas (SKL)
Setelah pelunasan, mintalah Surat Keterangan Lunas (SKL) sebagai bukti resmi bahwa kamu telah menyelesaikan seluruh kewajiban kredit. Dokumen ini akan menjadi dasar kuat untuk memperbarui data di sistem SLIK OJK. Simpan SKL dengan baik, karena bisa berguna saat melakukan verifikasi di masa mendatang.
3. Ajukan Permohonan Pembaruan Data ke OJK
Setelah mendapatkan SKL, kamu bisa mengajukan permohonan pembaruan data ke OJK melalui layanan SLIK Online di situs resmi konsumen.ojk.go.id
4. Lakukan Pengecekan Berkala
Pembaruan data di sistem OJK tidak terjadi secara instan. Biasanya, proses ini membutuhkan waktu 30 hingga 60 hari kerja, tergantung pada waktu pelaporan dari pihak kreditur. Oleh karena itu, lakukan pengecekan berkala untuk memastikan skor kredit kamu sudah diperbarui.
Tips Menjaga Skor Kredit Tetap Baik
Setelah nama kamu kembali bersih, penting untuk menjaga reputasi finansial agar tetap positif. Berikut beberapa langkah sederhana yang bisa diterapkan:
- Bayar semua cicilan tepat waktu, bahkan lebih baik jika dilakukan sebelum jatuh tempo.
- Jangan mengajukan terlalu banyak pinjaman dalam waktu berdekatan.
- Gunakan fasilitas kredit secara bijak sesuai kemampuan finansial.
- Cek laporan SLIK setidaknya dua kali setahun untuk memastikan semua data tercatat dengan benar.
Bersihnya Butuh Waktu, Tapi Bisa Dipercepat!
Berapa lama BI Checking bersih setelah pelunasan?
Jawabannya: sekitar 1–2 bulan, tergantung pelaporan dari lembaga keuangan dan update sistem OJK.
Yang penting, kamu udah lunasi semua kewajiban, punya SKL, dan aktif pantau status di SLIK OJK. Dengan langkah yang tepat, skor kredit kamu bisa kembali bersih dan siap buat pengajuan pinjaman berikutnya!
👉 Butuh info lengkap soal produk finansial, promo, atau mau langsung apply KTA, deposito, atau dana tunai? Langsung aja ke Tuwaga! Temukan juga penawaran menarik di TuwagaPromo, cek sekarang buat dapetin diskon dan promo eksklusif dari merchant favorit kamu di mall!

















































