Cara menonaktifkan NPWP pribadi lewat online adalah mengajukan perubahan status wajib pajak dari aktif menjadi nonaktif melalui sistem DJP (sering disebut Coretax), dengan melampirkan alasan dan dokumen pendukung, misalnya surat keterangan tidak bekerja.
Kalau kamu lagi nggak berpenghasilan atau penghasilan di bawah PTKP, langkah ini bisa jadi solusi biar urusan pajak lebih rapi tanpa harus bolak-balik ke KPP. Yuk, simak sampai tuntas biar kamu bisa praktik dari rumah
Jadi, Poinnya…
- Online & Gratis, Nggak Perlu ke Kantor Pajak: Kamu bisa mengajukan penonaktifan NPWP dari rumah lewat sistem DJP. Praktis banget buat yang waktunya terbatas.
- Dokumen Pendukung = Penentu Cepat/Lambatnya: Surat keterangan tidak bekerja/tidak berpenghasilan dari kelurahan biasanya bikin pengajuan lebih meyakinkan dan minim revisi.
- Tidak Instan, Karena Ada Proses Verifikasi: Status NPWP tidak langsung berubah saat klik “kirim”. Kamu perlu menunggu peninjauan dari KPP dan rutin cek statusnya.
Kapan NPWP Perlu Dinonaktifkan?
NPWP itu pada dasarnya adalah identitas perpajakan. Tapi, ada kalanya kamu perlu menonaktifkan status wajib pajak. Bukan menghapus NPWP ya, tapi menjadikan statusnya nonaktif.
Biasanya, penonaktifan ini relevan kalau kamu:
- Lagi tidak bekerja atau tidak berpenghasilan,
- Penghasilan di bawah PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak),
- Menggabungkan NPWP dengan suami (jika sudah menikah),
- Kamu ingin menghindari kewajiban pelaporan SPT yang sebenarnya tidak relevan karena tidak ada penghasilan
Tenang, prosesnya bisa dilakukan online dan gratis. Yang penting, kamu siapin dokumen pendukungnya dulu biar pengajuannya lebih mulus
Sebelum Mulai, Siapkan Dulu Dokumen Ini
Nah ini bagian yang sering bikin pengajuan ditolak: dokumen pendukungnya kurang pas. Biar aman, kamu sebaiknya menyiapkan:
- Surat keterangan tidak bekerja / tidak berpenghasilan: Umumnya bisa diminta dari kelurahan/desa setempat.
- Scan/foto dokumen: dalam format file yang bisa diunggah (biasanya PDF/JPG).
- Akses akun ke sistem DJP (Coretax) alias kamu sudah bisa login.
Kalau dokumen belum siap, biasanya pengajuan bisa tertahan atau diminta perbaikan. Jadi, mending siapin dulu ya, biar sekali jalan
Cara Menonaktifkan NPWP Pribadi Lewat Online (Via Coretax)
Berikut alur umum untuk menonaktifkan NPWP:
1. Login ke Aplikasi/Situs Coretax
Buka browser (disarankan Google Chrome biar tampilan lebih sesuai), lalu login ke Coretax menggunakan akun kamu. Kalau belum aktivasi akun, pastikan kamu aktivasi dulu ya. Soalnya tanpa aktivasi, kamu nggak bisa masuk sistem.
2. Cek Status NPWP Kamu (Aktif/Nonaktif)
Setelah berhasil masuk, cek profil kamu. Di situ biasanya terlihat status wajib pajak kamu apakah aktif atau sudah nonaktif. Kalau masih aktif, lanjut ke langkah berikutnya.
3. Masuk Menu “Portal” → “Perubahan Status Wajib Pajak”
Di menu portal, cari bagian yang berkaitan dengan status wajib pajak. Biasanya alurnya:
- Portal
- Perubahan status wajib pajak
- Pilih Penetapan wajib pajak nonaktif
Di tahap ini kamu sudah masuk ke form pengajuan penonaktifan.
4. Isi Form Pengajuan
Di form ini, kamu akan mengisi beberapa bagian penting:
- Tanggal permohonan (biasanya otomatis mengikuti tanggal kamu mengajukan)
- Identitas wajib pajak (umumnya otomatis terisi)
- Jika dikuasakan/diwakili, bisa isi bagian kuasa (kalau pribadi biasanya kosong)
5. Pilih Alasan Nonaktif + Upload Dokumen Pendukung
Nah ini inti banget! Pilih alasan kenapa kamu ingin dinonaktifkan (misalnya tidak bekerja/tidak berpenghasilan), lalu unggah dokumen pendukung. Kalau kamu upload surat keterangan tidak bekerja dari kelurahan, peluang disetujui biasanya lebih tinggi karena jelas dan formal.
6. Centang Pernyataan & Klik Kirim
Setelah semua beres:
- Centang pernyataan wajib pajak
- Klik kirim
Biasanya akan muncul notifikasi seperti: permintaan akan ditinjau. Jadi statusnya tidak langsung berubah saat itu juga, karena tetap ada proses verifikasi.
7. Unduh Bukti Pengajuan (BPS)
Setelah mengirim, kamu bisa mengunduh bukti penerimaan/pengajuan. Ini penting untuk arsip kamu, kalau suatu saat perlu bukti bahwa kamu sudah pernah mengajukan.
Berapa Lama Proses Nonaktifkan NPWP?
Umumnya prosesnya butuh waktu beberapa hari kerja karena perlu ditinjau oleh KPP. Bisa cepat, bisa juga lebih lama tergantung antrian dan verifikasi.
Ada 2 kemungkinan hasil:
- ✅ Disetujui → kamu dapat surat penetapan wajib pajak nonaktif
- ❌ Ditolak → biasanya karena ada kewajiban perpajakan yang belum beres atau dokumen kurang sesuai
Kalau ditolak, jangan panik. Cek alasan penolakannya, selesaikan yang diminta, lalu ajukan ulang.
Urusan Administrasi Jadi Tenang
Menonaktifkan NPWP bukan berarti “kabur dari pajak”, ya, justru ini langkah yang lebih rapi kalau kamu memang sedang tidak punya penghasilan atau penghasilan di bawah PTKP. Dengan mengikuti cara menonaktifkan NPWP pribadi lewat online via Coretax, kamu bisa mengurus semuanya tanpa ribet, tanpa biaya, dan tanpa perlu datang ke kantor pajak.
Kalau kamu suka artikel yang praktis dan mudah dipahami seperti ini, kamu bisa cek Tuwaga buat info lengkap seputar produk finansial seperti kartu kredit, tabungan, KTA, deposito, hingga dana tunai properti dan kendaraan.
Kamu juga bisa dapat insight lewat artikel-artikel finansial Tuwaga, bahkan apply produk keuangan langsung sesuai kebutuhanmu. Oh ya, jangan lupa juga intip TuwagaPromo, siapa tahu ada promo dan diskon menarik di merchant favorit kamu di mall!
FAQ Seputar Proses Menonaktifkan NPWP
Kalau NPWP kamu berstatus nonaktif, artinya kamu tidak lagi punya kewajiban lapor SPT Tahunan selama status tersebut berlaku. Tenang, NPWP-nya tidak hilang atau terhapus, hanya “diistirahatkan” sementara. Jadi, kalau suatu hari kamu sudah bekerja atau punya penghasilan lagi, status NPWP bisa diaktifkan kembali tanpa bikin baru.
Karena prosesnya online, kamu nggak perlu bawa berkas fisik ke kantor pajak. Tapi pastikan kamu sudah menyiapkan:
– Akun DJP/Coretax yang aktif– Dokumen pendukung, seperti surat keterangan tidak bekerja atau tidak berpenghasilan dari kelurahan/desa– File hasil scan/foto dokumen untuk diunggah: Dokumen ini penting supaya pengajuan kamu lebih cepat disetujui dan minim penolakanSecara umum, NPWP pribadi tidak dihapus permanen, tapi bisa dinonaktifkan. Penghapusan NPWP biasanya hanya berlaku dalam kondisi tertentu (misalnya wajib pajak meninggal dunia). Jadi kalau kamu hanya sedang tidak bekerja atau penghasilan di bawah PTKP, solusi yang paling tepat adalah menonaktifkan NPWP, bukan menghapusnya.













































