mas-mas-ino-2
Tunggu kami di 2025 🚀
Tuwaga siap menjadi teman finansialmu!
/
/
/
Titik Terang PPN 12% pada QRIS, Transaksi sampai Rp500 Ribu Bebas Pajak

Titik Terang PPN 12% pada QRIS, Transaksi sampai Rp500 Ribu Bebas Pajak

Ditulis oleh
 40 views
Terakhir diupdate Thu, 2 Jan 2025
mdr qris

Sempat ramai kalau transaksi pakai QRIS dikenakan PPN 12% atas biaya layanan. Nah, ada update terbaru nih, dari Bank Indonesia kalau transaksi QRIS hingga Rp500.000 itu bebas PPN atas Merchant Discount Rate (MDR) buat merchant usaha mikro (UMI).

Biar lebih paham sama kebijakan baru dan skema perhitungannya yuk, simak penjelasan Tuwaga berikut.

💡Key Takeaways:

  1. Syarat Transaksi QRIS Bebas PPN 12%: Transaksi QRIS sampai Rp500.000 dibebaskan PPN (PPN 0%), karena MDR QRIS-nya gratis.
  2. Urgensi MDR pada QRIS: Biaya Merchant Discount Rate (MDR) pada QRIS diadakan untuk pemeliharaan dan keamanan sistem layanan QRIS agar tetap lancar dan nyaman saat digunakan.
  3. Tarif MDR yang Wajib Kamu Pahami: Transaksi QRIS maksimal Rp500.000 akan bebas MDR dan transaksi di atas Rp500.000 dikenakan MDR 0,3% untuk transaksi di merchant usaha mikro. Lain halnya transaksi di merchant usaha kecil, menengah, dan besar dikenakan tarif MDR QRIS 0,7%.

Kebijakan Baru buat Pajak Transaksi QRIS

Per 1 Desember 2024, Bank Indonesia resmi memberlakukan kebijakan MDR 0% buat transaksi QRIS sampai dengan Rp500.000 di merchant usaha mikro. Jadi, PPN-nya 0% alias bebas.

Dicky Kartikoyono, Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI, bilang, “Buat merchants (pedagang) yang tergolong usaha mikro, ada transaksi QRIS sampai dengan Rp500.000 pajaknya 0% karena MDR buat penyedia jasa pembayaran (PJP) juga 0%,” seperti dilaporkan Kumparan, Kamis (26/12/24).

Sebelumnya, BI membebaskan MDR QRIS cuma buat transaksi maksimal Rp100.000 di usaha mikro. Perluasan maksimal transaksi buat MDR QRIS 0% saat ini ditetapkan demi menjaga daya beli masyarakat menengah bawah.

BI juga menegaskan lagi kalau PPN cuma dikenakan ke biaya layanan (service fee) dari penyedia jasa pembayaran (PJP) ke merchant, termasuk MDR.

Misalnya, kalau kamu buka toko pakai metode bayar QRIS ABC, maka ABC sebagai PJP bakal membebankan PPN ke kamu tiap ada transaksi yang nominalnya lebih dari Rp500.000.

Jadi, harusnya konsumen nggak dibebani komponen PPN di tiap transaksi QRIS, ya.

Apa itu MDR QRIS?

Mungkin kamu masih belum ngeh sama MDR QRIS itu apa?

Merchant Discount Rate (MDR) pada QRIS adalah biaya yang dikenakan oleh penyedia jasa pembayaran (PJP) ke merchant atau pedagang saat bertransaksi menggunakan QRIS.

Menurut AstraPay, biaya MDR diterapkan buat biaya maintenance, pengembangan, operasional, dan keamanan supaya sistem pembayaran QRIS tetap lancar.

Tarif MDR QRIS Terbaru 2025 yang Wajib Dipahami Bersama

Perubahan tarif MDR QRIS ditetapkan sama BI yang efektif berlaku per 1 Desember 2024. Tarifnya sendiri bervariasi tergantung jenis transaksi dan usahanya, yaitu:

Tarif MDR QRIS buat usaha mikro:

  • Transaksi Rp0 hingga Rp500.000 = 0% atau gratis
  • Transaksi > Rp500.000 = 0,3%

Sedangkan buat usaha kecil, menengah, hingga besar dikenakan tarif MDR QRIS yaitu sebesar 0,7% dari nilai total transaksi.

Perbedaan tarif tersebut menimbang dari skala usaha berdasarkan omset yang diterima pemilik usaha. Di mana, berdasarkan PP Nomor 7 Tahun 2021, klasifikasi usaha mikro, kecil, dan menengah, yaitu:

  • Usaha mikro kalau omset penjualan tahunannya maksimal Rp2 miliar per tahun,
  • Usaha kecil kalau omset penjualan tahunannya antara Rp2 miliar – Rp15 miliar,
  • Usaha menengah kalau omset penjualan tahunannya antara Rp15 miliar – Rp50 miliar,
  • Usaha besar kalau omset penjualan tahunannya lebih dari Rp50 miliar.

Jadi, Perhitungannya…

PPN 12% menjadi komponen yang menyertai MDR QRIS. Jadi, ketika PJP menagih biaya layanan, maka merchant menyetorkan biaya MDR QRIS dan PPN 12% sesuai tarif dan ketentuan transaksi yang ditetapkan BI.

Misalnya, seorang pedagang bakso (usaha mikro) menerima transaksi QRIS sebesar Rp600.000 dari pembeli.

  • MDR yang harus dibayar ke PJP: 0,3% x Rp600.000 = Rp1.800
  • PPN 12% atas MDR QRIS: 12% x Rp1.800 = Rp216
  • Total biaya layanan yang harus dibayar pedagang ke PJP: Rp1.800 + Rp216 = Rp2.016

Tantangan Pemerintah buat Gencarkan Sosialisasi

Cukup rumitnya kebijakan MDR QRIS saat ini bikin banyak pelaku usaha yang pakai metode pembayaran QRIS jadi bingung dan salah paham.

Adanya ketentuan tarif MDR QRIS yang berbeda juga berpotensi menciptakan perhitungan harga barang dan jasa baru, demi menghindari potongan biaya layanan QRIS, apabila akumulasinya cukup besar.

Tentunya, ini jadi tantangan tersendiri buat pemerintah buat edukasi dan sosialisasi ke para pelaku usaha terkait kebijakan baru MDR QRIS. Menurutmu, apa yang harus dilakukan pemerintah terkait hal ini?

Kebijakan Baru QRIS untuk Keuangan Lebih Efisien

qr cross border BCA

Kebijakan MDR QRIS yang lebih transparan dan inklusif tidak hanya mendukung perkembangan usaha mikro tetapi juga memperkuat adopsi transaksi digital di Indonesia. Dengan memahami perubahan ini, pelaku usaha dapat lebih siap menghadapi era pembayaran digital yang terus berkembang.

Yuk, pelajari lebih lanjut tentang kebijakan finansial lainnya hanya di Tuwaga, platform edukasi keuangan terpercaya.

Bagikan ke

Tentang Penulis

Ikuti Sosial Media Tuwaga

Info terbaru tentang finansial dan Tuwaga

Tuwaga siap menemani perjalanan finansialmu!​
🚀 Coming Soon 2025
Langganan newsletter sekarang, dapat 

500 ribu✨ buat pemenang!*

*Syarat dan ketentuan berlaku

Bersama tuwaga semua bisa
Bersama tuwaga semua bisa - mobile
Scroll to Top

Ubah profil?

Yakin ingin menyimpan perubahan profil?