Pajak dividen adalah hal penting yang wajib kamu pahami kalau serius mau cuan dari investasi saham!✨
Buat kamu yang baru mulai atau masih pemula, jangan khawatir—topik ini mungkin terdengar ribet, tapi sebenarnya nggak seseram itu, kok. Justru, memahami pajaknya bisa bantu kamu lebih cerdas dalam mengelola investasi dan memaksimalkan keuntungan.
Dividen sendiri adalah pembagian laba dari perusahaan ke pemegang saham, dan biasanya dibayar dalam bentuk uang tunai. Nah, di balik keuntungan ini, ada pajak yang perlu diperhitungkan supaya investasi kamu tetap optimal.
Jadi, biar makin paham dan nggak kaget saat menerima dividen pertama, yuk kita bahas tentang ini!
💡Key Takeaways:
- Pajak Dividen Berbeda untuk Individu & Perusahaan: Tarif pajak dividen adalah 10% untuk individu (PPh Pasal 4) dan 15% untuk badan usaha (PPh Pasal 23). Pemahaman ini penting biar gak salah hitung!
- Ada Dividen yang Bebas Pajak!: Dividen bisa 0% pajak kalau diinvestasikan kembali di Indonesia dalam jangka waktu tertentu, baik dari perusahaan dalam negeri maupun luar negeri.
- Strategi Optimalisasi Pajak untuk Investor: Dengan memahami pajak dividen, investor bisa memaksimalkan keuntungan dengan memilih instrumen investasi yang sesuai, termasuk mencari saham dengan dividen efisien pajak.
Apa Itu Pajak Dividen?
Pajak dividen adalah potongan dari penghasilan yang kamu peroleh dari investasi saham, pemegang polis asuransi, ataupun anggota koperasi yang menerima bagian dari hasil usaha tertentu.
Di dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Pasal 4 ayat 1 huruf g, menyebutkan bahwa dividen adalah bagian dari penghasilan yang menjadi objek PPh.
Jenis-jenis Pajak Dividen
Terdapat tiga jenis pajak atas dividen di Indonesia, yaitu:
1. PPh Pasal 4
Pajak dividen yang diterima oleh wajib pajak (WP) dalam negeri dengan tarif 10 persen dan bersifat final. Dengan kata lain, pajak baru akan dipotong saat dividen yang diterima sudah dianggap lunas dan tidak perlu dihitung lagi di dalam SPT Tahunan PPh Wajib Pajak.
2. PPh Pasal 23
Merupakan pajak yang dipotong ketika dividen yang dibayarkan telah dilaporkan ke dalam SPT Masa PPh Pasal 23 oleh perusahaan.
3. PPh Pasal 26
Pajak yang diterima WP Pribadi yang tinggal di luar negeri, perusahaan luar negeri yang melakukan kegiatan usaha melalui Bentuk Usaha Tetap (BUT) Indonesia, ataupun perusahaan luar negeri yang menerima penghasilan di Indonesia tanpa BUT, namun dengan tarif bersifat final sebesar 20 persen.
Jenis Dividen yang Gak Kena Pajak
Banyak yang mikir kalau pajak ini jadi sesuatu yang ribet dan pasti nguras cuan. Padahal, ada beberapa jenis yang bebas pajak, lho!😁
Menurut Kemenkeu Learning Center, ada dua jenis dividen yang gak kena pajak alias dikecualikan dari objek penghasilan:
✅ Dividen dari Dalam Negeri – Kalau kamu dapat dividen dari perusahaan di Indonesia dan diinvestasikan lagi dalam jangka waktu tertentu, pajaknya bisa 0%!😉
✅ Dividen dari Luar Negeri – Kalau duitnya diinvestasikan ulang atau dipakai buat bisnis di Indonesia, pajaknya juga bisa dikecualikan. Lumayan banget buat yang suka main saham global!
Perhitungan Pajak Dividen
Tarif pajak dividen adalah 10 persen untuk WP Pribadi (PPh Pasal 4) dalam negeri dan 15 persen untuk WP Badan Usaha (PPh Pasal 23). Berikut beberapa contoh perhitungan pajak dividen:
Contoh Perhitungan pajak dividen orang pribadi:
Ada seorang investor bernama Sita yang dapet deviden dari penghasilan perusahaan sebesar Rp 100,000,000 atas nama saham yang dimiliki di PT Tornado Tbk.
Nah, dalam hal ini, Sita harus membayar pajak sebagai WP Pribadi. Berapakah yang harus dia bayar?
Pajak PPh Pasal 4 ayat (2)
=10 persen x besaran dividen
=10 persen x 100,000,000
= 10,000,000
Jadi kesimpulannya, dari 100,000,000 tersebut, Sita harus membayar pajak sebesar 10,000,000.
Sehingga, total dividen bersih yang bakal dia terima sebagai pemegang saham di PT Tornado Tbk adalah sebesar 90,000,000.
Contoh Perhitungan pajak PPh dividen badan usaha:
PT Lestari menjadi investor dan memiliki saham di PT Tornado Tbk. Dalam hal ini, PT Tornado Tbk memberikan dividen sebesar Rp 500,000,000 kepada PT Lestari.
Jadi, berapa pajak yang harus dibayarkan PT Lestari sesuai dengan PPh Pasal 23?
= 15 persen x besaran dividen
= 15 persen x 500,000,000
= Rp 75,000,000
Sehingga, PT Lestari akan menerima dividen bersih sebesar Rp 425,000,000. Hal ini dikarenakan 500,000,000 yang diberikan oleh PT Tornado Tbk sudah dipotong pajak PPh Pasal 23 sebesar 15 persen atau Rp 75,000,000.
Ketika menerima dividen bersih, baik individu atau perusahaan akan mendapatkan bukti potong pajak yang menunjukkan detail potongan pajak.
Nah, bukti potong pajak inilah yang perlu dilakukan pelaporan SPT Tahunan PPh WP OP.
Cara Pemberian Dividen
Terdapat dua cara yang bisa digunakan untuk pemberian dividen dari perusahaan kepada para investornya, yaitu:
- Dividen Interim: Ini merupakan cara pemberian dividen yang diberikan dalam kurun waktu sebelum pembukuan keuangan perusahaan ditutup atau masih dalam tahun berjalan.
- Dividen Final: Sedangkan dividen final merupakan cara pembayaran yang dilakukan secara proses pembukuan keuangan dari perusahaan tersebut selesai dilakukan.
Kedua mekanisme ini sebenarnya bisa digunakan secara bersamaan di dalam satu tahun. Sehingga, kamu sebagai investor berkemungkinan untuk menerima dividen sebanyak dua kali.
Meski begitu, ada pula perusahaan yang hanya menggunakan mekanisme dividen final saja. Besaran dividen yang bisa kamu terima di kedua mekanisme ini gak akan sama, karena dividen final yang kamu dapatkan bakal ditentukan dari hasil RUPS yang akan dikurangi dari dividen interim yang telah kamu terima sebelumnya.
Pajak Dividen, Cuan Makin Optimal!
Investasi saham bukan cuma soal beli dan jual, tapi juga memahami pajaknya biar keuntungan lebih maksimal. Dengan tahu cara perhitungannya, siapa yang wajib bayar, serta strategi mengurangi pajak legal, kamu bisa mengelola investasi lebih cerdas!
✨ Masih bingung? Jangan khawatir! Dapatkan insight finansial lebih lanjut hanya di Tuwaga, platform edukasi keuangan terpercaya! 💰🔥