Rencana pengumuman UMP 2026 yang sebelumnya dijadwalkan pada 21 November 2025 batal dilakukan. Dilansir dari CNBC Indonesia, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyebut, proses finalisasi regulasi baru soal upah masih berjalan dan membutuhkan kajian yang benar-benar matang.
Upah Minimum Provinsi (UMP) adalah standar upah terendah yang wajib dibayarkan perusahaan kepada pekerja di tingkat provinsi. UMP ini berlaku untuk pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun, dan menjadi penyangga utama untuk memastikan kebutuhan dasar minimum pekerja bisa terpenuhi setiap bulan.
Lalu, kira-kira, kapan UMP 2026 akan diumumkan? Berikut keterangan terbaru Kemnaker dan prediksi kenaikannya.
💡 Jadi Poinnya…
- Pengumuman UMP 2026 di Akhir Tahun: Kemnaker menargetkan UMP 2026 dirilis sebelum 31 Desember 2025, menunggu rampungnya aturan teknis yang segera diberlakukan.
- Prediksi Kenaikan: KSP-PB mengusulkan 3 skenario kenaikan upah 2026, berkisar 6,5%–10,5% dengan mempertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, KHL dan tuntutan serikat pekerja.
- Formula Baru Berbasis KHL: Penetapan UMP 2026 mengacu penuh pada Kebutuhan Hidup Layak dan melibatkan peran lebih besar dari Dewan Pengupahan Daerah.
Skema UMP Terbaru
Salah satu alasan utama kenapa pengumuman UMP 2026 mundur adalah karena pemerintah tidak lagi terikat dengan PP No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Aturan ini resmi tidak berlaku setelah dibatalkan oleh Putusan MK Nomor 168 Tahun 2023.
Artinya, formula penetapan upah tahun depan benar-benar menggunakan sistem yang baru.
Apa yang berubah?
- UMP tidak lagi hanya menggunakan formula lama yang mencakup inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan variabel alfa.
- Pemerintah wajib mengacu pada KHL sebagai dasar utama, sesuai amanat MK.
- Dewan Pengupahan Daerah punya peran lebih besar dalam menentukan besaran upah.
- Tidak ada kewajiban mengumumkan UMP pada tanggal 21 November seperti tahun-tahun sebelumnya.
- Kepala daerah akan punya ruang lebih luas untuk menyesuaikan upah dengan kondisi ekonomi masing-masing provinsi.
Rata-Rata UMP Nasional 10 Tahun Terakhir
Dalam 10 tahun terakhir, rata-rata UMP nasional terus meningkat meski dengan persentase yang bervariasi. Berdasarkan data BPS dan Bisnis.com, UMP naik 68,5% pada periode 2016–2025 secara keseluruhan.
Berikut rangkumannya:
| Tahun | Rata-rata UMP | Kenaikan | Persentase |
| 2016 | Rp1.967.572 | – | – |
| 2017 | Rp2.074.151 | Rp106.579 | 5,42% |
| 2018 | Rp2.268.874 | Rp194.723 | 9,39% |
| 2019 | Rp2.455.662 | Rp186.788 | 8,23% |
| 2020 | Rp2.672.371 | Rp216.709 | 8,83% |
| 2021 | Rp2.687.724 | Rp15.353 | 0,57% |
| 2022 | Rp2.729.463 | Rp41.739 | 1,55% |
| 2023 | Rp2.923.309 | Rp193.846 | 7,10% |
| 2024 | Rp3.113.360 | Rp190.051 | 6,50% |
| 2025 | Rp3.315.762 | Rp202.402 | 6,50% |
UMP 2025 di 38 Provinsi
Rerata UMP 2025 sendiri berada di angka Rp3.315.762 dengan kenaikan 6,5% dari tahun 2024. Berikut detailnya di 38 provinsi:
| Provinsi | UMP 2025 |
| Aceh | Rp3.685.615 |
| Sumatera Utara | Rp2.992.599 |
| Sumatera Barat | Rp2.994.193 |
| Sumatera Selatan | Rp3.681.570 |
| Kepulauan Riau | Rp3.623.653 |
| Riau | Rp3.508.775 |
| Lampung | Rp2.893.069 |
| Bengkulu | Rp2.670.039 |
| Jambi | Rp3.234.533 |
| Kepulauan Bangka Belitung | Rp3.876.600 |
| Banten | Rp2.905.119 |
| DKI Jakarta | Rp5.396.760 |
| Jawa Barat | Rp2.191.232 |
| Jawa Tengah | Rp2.169.348 |
| Daerah Istimewa Yogyakarta | Rp2.264.080 |
| Jawa Timur | Rp2.305.984 |
| Bali | Rp2.996.560 |
| Nusa Tenggara Barat | Rp2.602.931 |
| Nusa Tenggara Timur | Rp2.328.969 |
| Kalimantan Barat | Rp2.878.286 |
| Kalimantan Tengah | Rp3.473.621 |
| Kalimantan Selatan | Rp3.496.194 |
| Kalimantan Utara | Rp3.580.160 |
| Kalimantan Timur | Rp3.579.313 |
| Sulawesi Utara | Rp3.775.425 |
| Sulawesi Tengah | 2.914.583 |
| Sulawesi Tenggara | Rp3.073.551 |
| Sulawesi Selatan | Rp3.657.527 |
| Sulawesi Barat | Rp3.104.430 |
| Gorontalo | Rp3.221.731 |
| Maluku Utara | Rp3.408.000 |
| Maluku | Rp3.141.699 |
| Papua | Rp4.285.848 |
| Papua Barat | Rp3.615.000 |
| Papua Tengah | Rp4.285.848 |
| Papua Barat Daya | Rp3.615.000 |
| Papua Pegunungan | Rp4.285.848 |
| Papua Selatan | Rp4.285.848 |
Baca Juga: 10 Trik Mengelola Uang Gaji Bulanan Agar Cukup 2025: Tips Hemat dan Efektif
Prediksi Kenaikan UMP 2026
Kenaikan UMP 2026 merupakan suatu hal yang pasti, seperti tahun-tahun sebelumnya. Dilansir dari Kompas.tv, Koalisi Serikat Pekerja dan Partai Buruh (KSP-PB) pun sudah mengajukan tiga usulan kenaikan UMP untuk tahun 2026 kepada pemerintah.
KSP-PB adalah koalisi beranggotakan 72 serikat buruh di seluruh Indonesia. Mereka menjadi wadah konsolidasi utama para buruh terkait kebijakan upah.
Berdasarkan tuntutan serikat pekerja, kondisi ekonomi, dan analisis pengamat, berikut tiga skenario prediksi kenaikan UMP 2026:
1. Skenario Rendah: 6,5%
Merujuk kenaikan UMP 2025 dan usulan jalan tengah dari pemerintah sebelumnya.
2. Skenario Moderat: 7,7%
Usulan untuk menaikkan UMP sebesar 7,7% mengacu pada hitungan inflasi 2,65%, pertumbuhan ekonomi 5,12%, indeks penyesuaian (1,0).
3. Skenario Tinggi: 8,5%–10,5%
Usulan terakhir ini adalah tuntutan utama dari KSP-PB. Alasan mereka mendorong angka di atas 8% adalah karena daya beli pekerja belum sepenuhnya pulih.
Simulasi Jika UMP DKI Jakarta Naik 10,5%
UMP Jakarta 2025 = Rp5.396.761
Perhitungan:
- 10,5% × 5.396.761 = Rp566.660.
- UMP baru = 5.396.761 + 566.660 = Rp5.963.421.
Jadi kalau kenaikan mengikuti skenario tertinggi, UMP Jakarta 2026 bisa menembus Rp5,96 juta.
Jadwal Pengumuman UMP 2026
Berdasarkan keterangan terbaru dari Kemnaker pada 26 November 2025, pemerintah menargetkan pengumuman UMP tetap dilakukan pada akhir tahun 2025. Hal ini menyusul regulasi baru yang harus siap diterapkan pada 1 Januari 2026.
“Kepastian pengumuman UMP 2026, mohon ditunggu dulu ya. Kita berharap sebenarnya dari patokan jadwal tentu sebelum 31 Desember 2025,” jelas Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, seperti dikutip CNBC Indonesia.
Hingga saat ini, proses formula dan aturan teknis masih dibahas lintas kementerian. Termasuk penyesuaian atas amanat Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
Kemnaker memastikan bahwa pengumuman UMP 2026 akan tetap dilakukan selambat-lambatnya 31 Desember 2025, dengan alasan:
- PP baru tentang pengupahan masih dalam tahap penyelesaian.
- Formula penetapan upah sedang disesuaikan dengan amanat MK 168/2023.
- Kajian KHL harus benar-benar matang dan akurat.
- Pembahasan lintas kementerian masih berlangsung.
Dampak Kenaikan UMP terhadap Pekerja dan Bisnis
Kenaikan UMP tentu akan berpengaruh terhadap kesejahteraan pekerja dan bisnis. Beberapa kondisinya seperti:
Untuk Pekerja
1. Meningkatkan Daya Beli Masyarakat
Menurut data BPS, inflasi tahunan Indonesia meningkat menjadi 2,86% pada Oktober 2025 dengan kenaikan signifikan terjadi pada komponen pangan sebesar 4,99%.
Kenaikan UMP otomatis memberi ruang bagi pekerja untuk menjaga daya beli masyarakat. Dengan kenaikan UMP, pekerja bisa punya buffer tambahan untuk mengimbangi kenaikan harga pokok tersebut.
2. Memberi Rasa Aman Finansial Menghadapi Kebutuhan Pokok
Laporan Survei Konsumen Bank Indonesia Q3 2025 mencatat bahwa indeks keyakinan konsumen naik ketika upah minimum meningkat, karena pekerja merasa lebih aman dalam memenuhi kebutuhan primer.
Selain itu, UMP 2025 sebesar 6,5% juga membantu menekan angka pekerja yang masuk kategori rentan miskin. Artinya, ada dampak psikologis dan ekonomi yang nyata bagi pekerja ketika upah minimum mengalami penyesuaian.
3. Menjadi Acuan Negosiasi Upah di Level Perusahaan
Banyak perusahaan di sektor jasa, ritel, dan logistik menggunakan UMP sebagai dasar review gaji tahunan, terutama untuk karyawan dengan masa kerja kurang dari 1 tahun dan sektor padat karya. Dengan UMP naik, standar minimal di internal perusahaan otomatis ikut bergeser.
Untuk Dunia Usaha
1. Perlu Menyesuaikan Struktur Biaya Operasional
Kenaikan UMP akan berdampak langsung pada komponen biaya tenaga kerja. Di mana, gaji mampu memakan porsi mencapai 30–40% dari total biaya operasional pada industri seperti garmen, manufaktur, makanan/minuman, dan logistik.
Dengan begitu, pengusaha harus melakukan penyesuaian, misalnya:
- pergeseran anggaran operasional,
- efisiensi internal,
- digitalisasi agar menekan biaya jangka panjang.
2. UMKM dan Industri Padat Karya Jadi Sektor Paling Sensitif
UMKM adalah sektor yang paling tertekan ketika upah naik karena margin operasional mereka lebih kecil. Di sisi lain, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyebutkan bahwa industri padat karya (tekstil, sepatu, furnitur) bisa mengalami tekanan terhadap total cost structure ketika UMP naik.
Ini sebabnya pemerintah mengatur agar kenaikan UMP 2026 tidak dipukul rata, agar provinsi dengan kapasitas ekonomi kecil tidak terbebani terlalu berat.
3. Kenaikan Upah Diharapkan Sejalan dengan Produktivitas
Dalam teori ekonomi, setiap kenaikan upah minimum idealnya harus diikuti peningkatan produktivitas. Hal tersebut tentunya demi melindungi pekerja dan keberlanjutan bisnis, serta menghindari PHK besar-besaran.
Dengan formula upah terbaru yang lebih adaptif, pemerintah berharap pertumbuhan ekonomi daerah dapat berjalan beriringan dengan kesejahteraan pekerja.
Baca Juga: 15 Daerah dengan UMR Terendah di Indonesia 2025, Gaji Kamu Masuk Daftar Nggak?
Pengumuman UMP 2026 memang mundur dari jadwal biasanya. Tapi, langkah ini menunjukkan pemerintah ingin memastikan aturan upah sesuai amanat MK, dengan KHL sebagai landasan utama.
Meski angka pastinya belum diumumkan, berbagai skenario menunjukkan rencana kenaikan UMP antara 6,5% hingga 10,5%, tergantung hasil final pembahasan Dewan Pengupahan dan kondisi ekonomi tiap provinsi.
Buat kamu para pekerja, pengusaha, atau HR, pantau terus update resminya supaya bisa menyiapkan strategi dan perencanaan finansial sebelum memasuki tahun baru.
Mau aman dalam mengelola dana dan cari referensi tips finansial? Langsung saja eksplor Tuwaga!
Di Tuwaga, kamu juga bisa eksplor berbagai tips keuangan dan investasi yang bantu keuanganmu makin sehat dan terarah.
Kamu juga bisa cek, bandingkan, dan ajukan tabungan, deposito, kartu kredit, dana tunai kendaraan, hingga pinjaman tanpa jaminan (KTA) dari berbagai bank secara resmi dan tanpa biaya tambahan, lho!











































