Mau punya rumah second tapi tetap sesuai prinsip syariah? KPR Syariah bisa jadi solusi terbaik buat kamu! Selain bebas riba, KPR Syariah juga menawarkan kemudahan proses dan cicilan ringan. Plus, banyak bank yang sudah menyediakan skema KPR Syariah untuk rumah second, jadi kamu bisa lebih fleksibel dalam memilih rumah impian!
Yuk, simak keuntungan, syarat, dan cara mengajukan KPR Syariah untuk rumah second biar prosesnya lancar tanpa kendala!
Kenapa Pilih KPR Syariah untuk Rumah Second?
- Bebas Riba & Biaya Tambahan – Proses KPR tanpa bunga serta bebas biaya provisi dan appraisal di beberapa bank.
- Cicilan Stabil & Margin Fix – Tenang, margin tetap alias nggak naik-turun seperti bunga bank konvensional.
- Tenor Panjang Hingga 30 Tahun – Cocok buat kamu yang ingin cicilan ringan dengan jangka waktu panjang.
- DP Ringan Mulai 5% – Punya rumah second jadi lebih cepat tanpa perlu nabung bertahun-tahun!
- Margin Kompetitif Mulai 2,99% – Biaya pinjaman lebih rendah, angsuran lebih terjangkau.
Syarat KPR Syariah
Syaratnya mirip dengan KPR Syariah untuk rumah baru, tapi ada tambahan dokumen yang perlu diperhatikan:
- Warga Negara Indonesia (WNI) minimal 21 tahun.
- KTP, NPWP, Kartu Keluarga, Buku Nikah (jika sudah menikah).
- Slip gaji & rekening koran untuk memastikan kemampuan finansial.
- Memiliki penghasilan tetap baik pegawai maupun profesional.
- Dokumen rumah second yang lengkap, seperti:
- IMB (Izin Mendirikan Bangunan) – Wajib ada sesuai regulasi.
- Sertifikat Hak Milik (SHM) – Harus sudah beralih nama sebelum akad KPR.
- Bukti Pembayaran Pajak Bumi & Bangunan (PBB) – Minimal 5 tahun terakhir.
- Perjanjian Jual Beli – Dokumen resmi antara penjual & pembeli.
Cara Mengajukan KPR Syariah untuk Rumah Second
1. Pilih Bank dengan Program KPR Syariah
Beberapa bank yang menawarkan KPR Syariah untuk rumah second:
- BSI Griya – DP mulai dari 0% & angsuran tetap hingga lunas.
- BCA Syariah iB – Cicilan ringan, tenor sampai 30 tahun.
- BTN Syariah iB – Ada perlindungan asuransi jiwa & kebakaran.
2. Pastikan Dokumen Rumah Lengkap
Pastikan rumah yang dipilih bukan di area rawan bencana, bukan di lokasi tusuk sate, dan punya akses jalan yang cukup agar pengajuan KPR nggak ditolak.
3. Ajukan ke Bank Pilihan
Kunjungi bank atau ajukan secara online, lalu ikuti proses wawancara dan appraisal rumah.
4. Tunggu Persetujuan & Akad KPR
Setelah lolos verifikasi, kamu akan menandatangani akad KPR dengan skema Murabahah (jual beli) atau Ijarah Muntahiyah Bittamlik (sewa-beli) sesuai prinsip syariah.
Dengan KPR Syariah, beli rumah second jadi lebih ringan, bebas riba, dan tetap aman secara finansial. Pastikan kamu menghitung angsuran sesuai kemampuan, memilih bank dengan margin terbaik, dan menyiapkan dokumen lengkap biar pengajuan berjalan lancar! Nah, buat rekomendasi produknya, kamu bisa cek di bawah ini!