Berencana membangun atau merenovasi rumah? Jangan lupa mengurus perizinan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang menggantikan IMB (Izin Mendirikan Bangunan), ya.
Dokumen PBG wajib dimiliki tiap pemilik bangunan agar bangunanmu diakui secara hukum dan sesuai standar teknis dari pemerintah daerah.
Sama seperti IMB dulu, pengurusan PBG juga dikenakan biaya retribusi. Besarannya tergantung pada lokasi, fungsi, dan spesifikasi bangunan, serta aturan pemerintah daerah (Pemda) masing-masing. Berikut cara mengecek dan mengurusnya.
💡 Jadi Poinnya…
- PBG Gantikan IMB: PBG adalah izin resmi untuk membangun atau renovasi bangunan agar sesuai standar teknis dan aturan tata ruang Pemda.
- Biaya Berbeda per Kota: Retribusi di Bandung sekitar Rp16,8 juta sedangkan di Jakarta sekitar Rp18 juta. Biayanya berbeda di tiap kota tergantung lokasi, luas, dan fungsi bangunan
- Pengurusan 100% Online: Daftar dan urus PBG lewat situs SIMBG, dengan proses rata-rata sekitar 30 hari kerja setelah dokumen lengkap.
Apa Itu PBG dan Fungsinya
Menurut Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG), PBG adalah izin yang diberikan kepada pemilik bangunan untuk membangun baru, merombak, melakukan perluasan, mengurangi, atau memelihara gedung, asalkan memenuhi standar teknis keselamatan bangunan.
Dokumen PBG menjamin bahwa bangunanmu:
- Aman untuk dihuni dan sesuai fungsi,
- Dibangun sesuai peraturan tata ruang dan struktur,
- Nggak melanggar aturan lingkungan atau batas lahan.
Setelah izin PBG terbit, kamu wajib melaporkan jadwal pelaksanaan konstruksi maksimal 6 bulan setelah PBG diterbitkan. Jika lewat dari itu tanpa laporan, izin bisa dicabut dan nggak berlaku lagi.
Meski begitu, PBG tetap sah selama bangunan nggak diubah atau alih fungsi untuk kegiatan lain yang bersifat komersial. Jadi, selama tidak ada renovasi besar, kamu tak perlu mengurus ulang.
Cara Mengecek Estimasi Biaya PBG
Untuk mengetahui estimasi biaya PBG, kamu bisa cek dengan Kalkulator Retribusi PBG di situs resmi https://simbg.pu.go.id. Caranya:
- Buka situs SIMBG.
- Pilih menu “Kalkulator Biaya Retribusi.”
- Isi data yang diminta, seperti:
- Jenis permohonan (baru, renovasi, dsb),
- Fungsi bangunan (rumah tinggal, usaha, fasilitas umum),
- Lokasi (provinsi dan kabupaten/kota),
- Luas dan jumlah lantai,
- Durasi pemanfaatan bangunan.
- Klik “Hitung Perkiraan Retribusi.”
- Estimasi biaya PBG sesuai kondisi dan karakteristik bangunanmu akan ditampilkan di layar.
Sebagai gambaran, tarif simulasi yang muncul di sistem berkisar di angka Rp791.437 untuk bangunan sederhana. Tapi, bisa jauh lebih besar tergantung jenis dan luas gedung.
📌 Catatan: estimasi PBG yang ditampilkan belum termasuk biaya prasarana tambahan dan menggunakan Standar Harga Satuan Tertinggi (SHST) sesuai daerah masing-masing.
Baca Juga: Cara Membuat NIB Online untuk Usaha: Panduan Lengkap dan Mudah Dipahami
Biaya PBG 2025 di Beberapa Kota
Dilansir dari CV. Aksara Konsulindo, berikut simulasi perhitungan biaya PBG untuk rumah tinggal seluas 120 m², berdasarkan rata-rata retribusi daerah:
- Jakarta: Rp150.000/m²: sekitar Rp18.000.000.
- Bekasi: Rp120.000/m²: sekitar Rp14.400.000.
- Karawang: Rp100.000/m²: sekitar Rp12.000.000.
- Bandung: Rp140.000/m²: sekitar Rp16.800.000.
Perlu diingat, angka di atas hanya simulasi. Setiap Pemda punya formula perhitungan sendiri sesuai Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku.
Nah, kabar gembiranya, biaya retribusi gratis untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang membangun rumah subsidi, seperti dilansir dari laman Kementerian PKP.
Kebijakan ini merupakan bagian dari Program 3 Juta Rumah dari pemerintah agar masyarakat punya hunian terjangkau.
Syarat Mengurus PBG
Sebelum mengajukan permohonan PBG, siapkan beberapa dokumen wajib berikut:
- Izin Pemanfaatan Ruang (IPR)
- Izin Lingkungan
- Bukti kepemilikan tanah (sertifikat atau surat keterangan tanah)
- Data umum pemohon, meliputi identitas pemilik, penyedia jasa perencana, dan arsitek berlisensi
- Data teknis bangunan, seperti gambar arsitektur, struktur, dan mekanikal elektrikal (MEP)
Syarat bisa sedikit berbeda tergantung jenis permohonan. Apakah bangunan baru, renovasi, atau penambahan lantai.
Baca Juga: Berapa Biaya Bangun Rumah Tipe 36, 45, dan 54 di Jakarta?
Cara Urus PBG Online di SIMBG
Pengajuan PBG sepenuhnya online melalui laman resmi https://simbg.pu.go.id. Estimasi waktu penyelesaiannya rata-rata sekitar 30 hari kerja sejak dokumen dinyatakan lengkap.
Berikut langkah-langkahnya:
- Buat Akun di SIMBG
- Klik tombol “Daftar”, pilih “Pemohon”.
- Masukkan e-mail dan buat kata sandi.
- Verifikasi melalui e-mail yang dikirim sistem.
- Setelah aktivasi berhasil, kamu bisa login dan melengkapi data profil.
- Isi Formulir Permohonan
- Klik “Tambah Permohonan”.
- Isi data lokasi, luas, jenis kepemilikan, fungsi bangunan, dan desain.
- Lengkapi formulir intensitas pemanfaatan ruang (KDB, KLB, KDH).
- Unggah dokumen kepemilikan tanah serta gambar teknis.
- Unggah Dokumen Teknis
- Tambahkan dokumen arsitektur, struktur, serta MEP.
- Pastikan format dan ukuran file sesuai ketentuan sistem.
- Ajukan dan Verifikasi
- Setelah semua lengkap, klik “Ajukan Sekarang”.
- Sistem akan menampilkan status verifikasi berkas.
- Bayar Retribusi
- Jika dokumen disetujui, Pemda akan menerbitkan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD).
- Lakukan pembayaran sesuai nominal dan metode yang tertera.
- Terbitnya PBG
Setelah pembayaran diverifikasi, PBG resmi diterbitkan dan bisa diunduh langsung dari akun SIMBG.
Lama Proses Penerbitan PBG
Umumnya, dibutuhkan hingga 30 hari kerja sejak dokumen dinyatakan lengkap untuk bisa menyelesaikan dan menerbitkan PBG. Namun semua tergantung kebijakan Pemda setempat. Berikut estimasi waktunya:
| Tahapan | Lama Waktu |
|---|---|
| Pendaftaran & pelengkapan data | 1 hari kerja |
| Konsultasi teknis | 3–27 hari kerja |
| Pembayaran retribusi | 1 hari kerja |
| Penerbitan PBG | 1 hari kerja |
Urus PBG Sekarang, Biar Bangunanmu Legal dan Aman!
Dari penjelasan di atas, besarnya biaya PBG tergantung pada luas dan lokasi bangunan. Kamu bisa cek estimasinya sendiri dengan Kalkulator Retribusi Online di sistem SIMBG.
Dengan memiliki PBG, bangunanmu bukan hanya legal di mata hukum. Tapi juga terjamin aman, sesuai aturan, dan siap digunakan secara sah. Yuk, urus sekarang, jangan tunda lagi!
Kalau kamu butuh modal usaha tambahan, kamu bisa cek Tuwaga untuk bandingkan berbagai produk pembiayaan dari bank resmi. Mulai dari dana tunai kendaraan hingga pinjaman tanpa jaminan (KTA). Bisa ajukan langsung dengan aman dan tanpa biaya tambahan. Yuk, eksplor Tuwaga sekarang!















































