Kredit Pintar apakah ada DC lapangan? Pertanyaan ini makin sering muncul, terutama dari peminjam yang mulai telat bayar atau khawatir soal penagihan langsung ke rumah.
Isu DC lapangan memang sensitif, apalagi di tengah banyaknya kasus pinjol ilegal yang menagih dengan cara intimidatif.
Kredit Pintar adalah platform pinjaman online yang terdaftar dan diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan izin KEP-83/D.05/2019. Nah, biar kamu nggak bingung lagi soal DC lapangan Kredit Pintar, simak faktanya di bawah ini, ya!
💡 Jadi Poinnya…
- Ada DC Lapangan: Kredit Pintar menggunakan DC lapangan jika tunggakan berkepanjangan dan debitur tidak merespons penagihan digital.
- Penagihan Patuh pada Aturan OJK: DC dilarang mengancam, mengintimidasi, menagih di luar jam 08.00–20.00, dan wajib membawa surat tugas resmi.
- Risiko Galbay Wajib Diperhatikan: Denda terus berjalan, riwayat kredit bisa terdampak, dan potensi penagihan lapangan meningkat jika tidak ada komunikasi.
Detail Pinjaman Kredit Pintar
Kredit Pintar menawarkan pinjaman cukup besar hingga Rp50 juta tanpa jaminan. Dilansir dari Ringkasan Informasi Produk dan/atau Layanan (RIPLAY) resmi Kredit Pintar 2026, berikut detail bunga, tenor, hingga denda keterlambatannya:
| Keterangan | Detail Kredit Pintar |
| Limit Pinjaman | Hingga Rp50.000.000 (khusus pengguna dengan skor kredit baik) |
| Tenor | Mulai dari 2, 3, 6, 12 bulan hingga maksimal 360 hari |
| Suku Bunga | 0.3% flat per hari (tergantung profil peminjam dan tenor) |
| Biaya Admin | 1,49% – 5,61% per bulan (langsung dipotong dari pencairan pinjaman) |
| Biaya Keterlambatan | 0,3% per hari dari pokok terhutang |
Apakah Kredit Pintar Ada DC Lapangan?
Jawabannya: ada. Kredit Pintar termasuk pinjol resmi yang memiliki DC lapangan. Tapi tak usah khawatir, penugasannya dilakukan sesuai prosedur OJK. Berikut penjelasannya:
Kapan DC Lapangan Diturunkan?
DC lapangan biasanya ditugaskan untuk nasabah yang menunggak pembayaran dalam waktu lama dan nggak merespons penagihan digital seperti telepon, SMS, atau notifikasi aplikasi.
Aturan Kerja DC Lapangan Kredit Pintar
Penagihan oleh DC lapangan Kredit Pintar wajib mengikuti aturan OJK dan kode etik penagihan. Mereka nggak boleh menagih dengan ancaman, tekanan psikologis, atau mempermalukan debitur.
Kalau sampai terjadi tindakan tidak profesional, kamu berhak melapor langsung ke pihak Kredit Pintar atau ke OJK.
Baca Juga: Takut Kena Teror? Pahami 9 Ciri Pinjol Ilegal dengan DC Lapangan
Apakah Pinjol Boleh Pakai DC Lapangan?
Pertanyaan ini sering disalahartikan. Sejauh ini, penggunaan DC lapangan pinjol diperbolehkan dengan syarat dan ketentuan yang ketat, seperti dilansir dari Hukumonline.com.
Dasar Hukum Penagihan
Penagihan pinjaman, termasuk penggunaan DC lapangan, diatur dalam:
- POJK Nomor 7 Tahun 2022
- POJK Nomor 10 Tahun 2022
- Surat Edaran OJK Nomor 19 Tahun 2023.
Aturan ini mengatur perlindungan konsumen, batas bunga, denda, dan tata cara penagihan.
Batasan Penagihan DC Lapangan
Penagihan hanya boleh dilakukan pada pukul 08.00–20.00 waktu setempat. Penagihan di luar jam ini melanggar kode etik AFPI.
DC juga wajib membawa surat tugas resmi. Tanpa dokumen tersebut, debitur berhak menolak penagihan.
Kekerasan fisik, verbal, ancaman, dan intimidasi dilarang keras dalam bentuk apa pun.
Risiko Galbay Kredit Pintar
Sebelum memutuskan menunda atau berhenti bayar, penting memahami risikonya secara realistis.
1. Denda dan Akumulasi Utang
Denda 0,3% per hari dari pokok terutang akan terus berjalan selama tunggakan belum diselesaikan. Semakin lama galbay, total kewajiban makin besar.
2. Dampak ke Riwayat Kredit
Data keterlambatan bisa tercatat dalam sistem pelaporan kredit. Dampaknya, pengajuan pinjaman berikutnya bisa ditolak, baik di pinjol lain maupun lembaga keuangan formal.
3. Potensi Penagihan Lapangan
Jika tunggakan berkepanjangan dan nggak ada komunikasi, risiko didatangi DC lapangan memang ada. Tapi tetap dalam koridor hukum dan etika.
Baca Juga: Minimal Utang Berapa DC Pinjol Mulai Datang ke Rumah? Ini Penjelasannya
Waspada Penipuan Pinjol Non-OJK
Banyak oknum mengatasnamakan pinjol legal buat menipu. Biasanya mereka mengirim link mencurigakan atau pesan bernada ancaman.
Jangan klik tautan yang meminta data pribadi atau transfer di luar aplikasi resmi. Kredit Pintar nggak pernah meminta pembayaran ke rekening pribadi, ya.
Ke Mana Harus Lapor?
Kalau kamu menemukan indikasi penipuan, segera lapor ke:
- Telepon OJK: 157
- WhatsApp OJK: 081-157-157-157
- Email: konsumen@ojk.go.id
- Website resmi OJK.
Jika ada ancaman serius, laporkan ke kepolisian melalui patrolisiber.id atau email info@cyber.polri.go.id.
Isu kredit pintar apakah ada dc lapangan memang sering bikin cemas. Tapi dengan memahami aturan main, hak debitur, dan jalur pengaduan resmi, posisi kamu tetap terlindungi sebagai konsumen.
Di Tuwaga, kamu bisa eksplor berbagai tips keuangan dan investasi yang bantu keuanganmu makin sehat dan terarah.
Kamu juga bisa cek, bandingkan, dan ajukan tabungan, deposito, kartu kredit, dana tunai kendaraan, hingga pinjaman tanpa jaminan (KTA) dari berbagai bank secara resmi dan tanpa biaya tambahan, lho!
FAQ Seputar Legalitas Kredit Pintar
1. Kredit Pintar legal atau ilegal?
Kredit Pintar adalah pinjol legal dan terdaftar di OJK serta tunduk pada regulasi perlindungan konsumen.
2. Apakah DC Kredit Pintar bisa menyita barang?
Tidak. DC tidak memiliki kewenangan penyitaan aset dalam bentuk apa pun.
3. Apakah Kredit Pintar bisa menagih ke kantor?
Penagihan harus menjaga privasi. Penagihan ke pihak ketiga tanpa izin melanggar aturan.
4. Apakah data kontak darurat akan dihubungi?
Kontak darurat bisa dihubungi sebatas konfirmasi, bukan untuk intimidasi atau tekanan.
5. Jika ada pelanggaran penagihan, ke mana lapor?
Laporkan ke Kredit Pintar terlebih dahulu, lalu ke OJK jika tidak ada penyelesaian.











































