Update Artikel : 14 September 2026
Pinjaman online (pinjol) dengan sistem penagihan langsung atau debt collector (DC) lapangan memang sering bikin khawatir. Apalagi kalau tiba-tiba ada orang tak dikenal datang mengatasnamakan perusahaan pinjaman ke rumah atau tempat kerja.
Tapi perlu dipahami, keberadaan DC lapangan nggak otomatis berarti layanan tersebut ilegal. Perusahaan jasa keuangan diperbolehkan melakukan penagihan sendiri atau bekerja sama dengan pihak ketiga selama prosesnya mengikuti ketentuan OJK dan aturan perlindungan konsumen.
DC lapangan umumnya menjadi salah satu metode penagihan ketika ada kewajiban yang sudah jatuh tempo. Namun, nggak ada aturan OJK yang menetapkan DC pasti datang setelah 30, 60, atau 90 hari keterlambatan. Waktu dan tahapan penagihan bisa berbeda sesuai kebijakan perusahaan, kondisi tunggakan, serta perjanjian konsumen.
Berbeda dari desk collection yang melakukan penagihan melalui telepon, pesan, atau kanal komunikasi lain, field collection dilakukan melalui kunjungan langsung kepada konsumen.
Apakah DC Pinjol Termasuk Ilegal?
Penggunaan DC lapangan pada dasarnya tidak ilegal, selama proses penagihannya dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
OJK mengatur praktik penagihan melalui POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan. Untuk layanan pinjaman daring LPBBTI, ketentuan penagihan juga diperinci dalam SEOJK Nomor 19/SEOJK.06/2025.
Jadi, yang perlu diperhatikan bukan sekadar ada atau tidaknya DC lapangan, melainkan bagaimana cara penagihan dilakukan.
Perusahaan jasa keuangan juga tetap bertanggung jawab atas tindakan pihak ketiga yang mereka gunakan untuk melakukan penagihan. Jadi, perusahaan nggak bisa begitu saja lepas tangan kalau petugas dari vendor eksternal melakukan pelanggaran.
Pada 2026, OJK bahkan melakukan tindakan pengawasan terhadap praktik penagihan.
Pada Mei 2026, OJK memberikan sanksi administratif kepada Indosaku karena ketidakpatuhan dalam pengelolaan dan pengawasan kegiatan penagihan melalui pihak ketiga.
Kemudian pada Juli 2026, OJK memanggil Kredivo Finance dan KrediFazz terkait dugaan pelanggaran penagihan terhadap konsumen di Purworejo. Kasus tersebut berkaitan dengan aktivitas field collection oleh pihak ketiga yang bekerja sama dengan KrediFazz.
Ini menunjukkan bahwa penggunaan DC lapangan diperbolehkan, tapi perusahaan tetap wajib mengawasi cara kerja petugasnya.
Kode Etik Penagihan oleh DC Lapangan
Kalau kamu didatangi petugas penagihan, ada aturan yang perlu mereka patuhi.
Secara umum, penagihan wajib dilakukan dengan ketentuan berikut:
- Tidak menggunakan ancaman, kekerasan, atau tindakan yang mempermalukan konsumen.
- Tidak menggunakan tekanan secara fisik maupun verbal.
- Tidak menagih kepada pihak selain konsumen yang memiliki kewajiban.
- Tidak melakukan komunikasi secara terus-menerus sampai mengganggu.
- Penagihan dilakukan di alamat penagihan atau domisili konsumen.
- Pada prinsipnya penagihan dilakukan Senin–Sabtu, di luar hari libur nasional.
- Waktu penagihan pada prinsipnya pukul 08.00–20.00 waktu setempat.
- Penagihan di luar tempat atau waktu tersebut hanya dapat dilakukan jika sudah ada persetujuan atau perjanjian dengan konsumen sebelumnya.
Untuk penyelenggara LPBBTI yang menggunakan jasa penagihan pihak ketiga, tenaga penagihan juga harus memiliki kompetensi dan sertifikasi penagihan sesuai ketentuan yang berlaku.
Penting: kontak darurat bukan orang yang ikut berutang. Dalam aturan LPBBTI, kontak darurat hanya boleh digunakan untuk mengonfirmasi keberadaan penerima dana, bukan sebagai sasaran penagihan.
Baca Juga: Daftar 238 Pinjol Ilegal yang Masih Aktif di 2025 Menurut OJK, Waspada!
Daftar Layanan yang Memiliki atau Dapat Menggunakan Penagihan Lapangan
Perlu diluruskan dulu, OJK tidak menerbitkan daftar khusus “pinjol yang punya DC lapangan”.
Metode penagihan masing-masing perusahaan bisa berubah. Selain itu, nggak semua layanan di bawah merupakan LPBBTI. Ada juga perusahaan pembiayaan atau produk kredit bank.
Karena itu, jangan menggunakan daftar ini untuk menentukan bahwa petugas pasti datang setelah jumlah hari tertentu.
Berikut beberapa layanan yang informasi penagihannya dapat diverifikasi dari sumber resmi atau dokumen perusahaan:
- KrediFazz melalui aplikasi Kredivo – OJK mengonfirmasi pada Juli 2026 bahwa terdapat aktivitas field collection oleh pihak ketiga yang bekerja sama dengan KrediFazz dalam kasus yang sedang ditindaklanjuti OJK.
- Kredit Pintar – FAQ resminya menyebut penagihan tunggakan dapat dilakukan melalui kunjungan langsung ke tempat tinggal atau lokasi usaha pengguna.
- Indodana Finance – Ketentuan resminya menyebut perusahaan dapat bekerja sama dengan pihak ketiga untuk melakukan penagihan dan memastikan tenaga penagih memiliki sertifikasi sesuai bidangnya.
- AdaPundi – Ketentuannya menyebut keterlambatan dapat diikuti penagihan oleh AdaPundi atau pihak yang ditunjuk sesuai ketentuan hukum.
- Akulaku Finance – Perjanjian produknya mengatur adanya upaya penagihan dan kemungkinan keterlibatan mitra dalam proses pengelolaan piutang.
Sementara itu, Easycash sebaiknya tidak langsung dimasukkan sebagai pinjol yang pasti memiliki DC lapangan. Dalam artikel resmi Easycash yang dipublikasikan pada Juni 2025, perusahaan menyebut saat itu penagihan dilakukan melalui desk collection. Kebijakan tersebut bisa berubah, jadi cek kembali informasi terbaru langsung dari Easycash jika kamu memiliki pinjaman di sana.
Klaim seperti:
- Kredivo pasti mengirim DC setelah 30–90 hari;
- Shopee PayLater pasti mengirim DC setelah tiga bulan;
- Akulaku pasti mengirim DC setelah dua bulan;
- DC pasti turun setelah 30–60 hari;
sebaiknya dihapus karena tidak ada standar waktu universal dari OJK yang menetapkan kapan petugas lapangan harus datang.
Apa yang Harus Dilakukan Kalau DC Datang ke Rumah?
Nggak perlu panik. Kalau ada seseorang datang mengaku sebagai petugas penagihan, kamu tetap berhak memastikan identitas dan legalitasnya.
Beberapa hal yang bisa kamu lakukan:
- Minta identitas petugasMinta petugas menunjukkan identitas serta informasi perusahaan atau pihak yang memberikan tugas penagihan.
- Cocokkan dengan penyedia pinjamanHubungi customer service resmi penyedia pinjaman untuk memastikan orang tersebut memang petugas atau pihak ketiga yang ditunjuk.
- Jangan memberikan OTP atau passwordPetugas penagihan nggak membutuhkan password akun, PIN, atau kode OTP kamu.
- Bayar hanya melalui kanal resmiJangan transfer uang ke rekening pribadi petugas. Gunakan metode pembayaran resmi yang tersedia di aplikasi atau diberikan perusahaan.
- Dokumentasikan jika ada pelanggaranSimpan bukti percakapan, pesan, identitas petugas, atau bukti lain jika terjadi intimidasi atau pelanggaran.
- Laporkan jika proses penagihannya melanggar aturanPengaduan bisa disampaikan ke perusahaan terlebih dahulu dan diteruskan ke OJK jika tidak mendapatkan penyelesaian.
Waspada Surat Tugas DC yang Mengatasnamakan OJK
Ada satu modus baru yang perlu kamu waspadai.
Pada Januari 2026, OJK secara khusus mengingatkan masyarakat soal penipuan berupa surat penugasan tim lapangan Debt Collector yang mengatasnamakan OJK.
OJK menegaskan bahwa OJK tidak pernah mengeluarkan surat penugasan tim lapangan atau Debt Collector.
Jadi, kalau ada orang datang sambil menunjukkan surat seolah-olah penugasannya berasal langsung dari OJK, jangan langsung percaya.
Kamu bisa mengecek informasi ke Kontak OJK melalui:
- Telepon 157.
- WhatsApp 081-157-157-157.
- Email konsumen@ojk.go.id.
Tips Berutang Aman agar Tidak Didatangi DC
Biar risiko keterlambatan dan proses penagihan nggak makin panjang, terapkan beberapa langkah berikut:
- Gunakan layanan yang berizin dan diawasi OJKJangan hanya melihat logo OJK di aplikasi. Cek nama badan hukum dan status izinnya melalui kanal resmi OJK.
- Pahami kebijakan penagihanBaca perjanjian sejak awal. Jangan mengandalkan informasi seperti “DC baru datang setelah 60 hari” karena nggak ada ketentuan universal seperti itu.
- Rencanakan cicilan sejak awalHitung total kewajiban dan sisihkan dana sebelum tanggal jatuh tempo.
- Hubungi penyedia kalau mulai kesulitanJangan menunggu tunggakan terlalu lama. Hubungi perusahaan melalui kanal resmi untuk mendiskusikan solusi yang tersedia.
- Tanyakan opsi restrukturisasiRestrukturisasi bukan hak otomatis semua peminjam dan nggak selalu tersedia. Tapi kalau kondisi finansial sedang bermasalah, kamu bisa menanyakan opsi keringanan atau penyelesaian langsung kepada penyedia.
- Jaga komunikasiMenghilang atau mengganti nomor bukan solusi. Komunikasi yang jelas mempermudah pembahasan penyelesaian kewajiban.
- Hindari gali lubang tutup lubangJangan mengambil pinjaman baru hanya untuk membayar pinjaman lama tanpa rencana pembayaran yang jelas.
- Simpan seluruh bukti pembayaranSimpan bukti transfer, kontrak, tagihan, dan komunikasi sampai pinjaman benar-benar dinyatakan lunas.
Cara Berhutang yang Baik Agar Nggak Dikejar DC Pinjol
Bagian ini sebaiknya dihapus karena isinya mengulang hampir seluruh poin pada bagian “Tips Berutang Aman agar Tidak Didatangi DC”.
Apa yang Tidak Boleh Dilakukan Debt Collector?
Meski kamu memiliki tunggakan, DC tetap nggak boleh menagih seenaknya.
Beberapa tindakan yang nggak dibenarkan antara lain:
- mengancam konsumen;
- menggunakan kekerasan;
- memberikan tekanan fisik atau verbal;
- mempermalukan konsumen;
- menghubungi secara terus-menerus sampai mengganggu;
- menagih utang kepada keluarga, teman, rekan kerja, atau kontak darurat yang bukan pihak dalam perjanjian;
- menyebarluaskan informasi utang kepada pihak lain;
- meminta pembayaran melalui rekening pribadi petugas;
- mengaku sebagai petugas OJK.
Kalau mengalami hal seperti ini, jangan hapus bukti komunikasinya.
FAQ Seputar Pinjaman Online dan DC Lapangan
1. Apakah pinjaman online itu aman?
Bisa lebih aman kalau kamu menggunakan penyelenggara yang berizin dan diawasi OJK, membaca perjanjian dengan teliti, serta memahami bunga, biaya, tenor, dan mekanisme penagihannya.
Tapi status legal bukan berarti pinjaman otomatis cocok untuk semua orang. Risiko utang tetap ada kalau jumlah cicilan melebihi kemampuan bayar.
2. Bagaimana cara mengetahui pinjol legal atau ilegal?
Cek nama badan hukum penyelenggara melalui direktori resmi OJK atau hubungi Kontak OJK 157.
Jangan hanya percaya logo OJK yang ditempel pada aplikasi, iklan, WhatsApp, atau media sosial karena identitas perusahaan legal bisa dicatut oleh pelaku ilegal.
3. Apa yang harus dilakukan jika data pribadi disalahgunakan?
Simpan semua bukti seperti screenshot, nomor telepon, percakapan, bukti transfer, serta identitas aplikasi atau pihak yang menghubungi.
Kalau berkaitan dengan lembaga jasa keuangan resmi, sampaikan pengaduan kepada perusahaan dan OJK. Jika terdapat ancaman, pemerasan, penipuan, atau dugaan tindak pidana, laporan juga bisa disampaikan kepada kepolisian.
Untuk pinjol ilegal, kamu juga bisa melaporkan informasi tersebut melalui kanal Satgas PASTI OJK.
4. Bagaimana agar tidak terjerat utang pinjol?
Pinjam sesuai kebutuhan dan kemampuan bayar. Jangan mengambil seluruh limit hanya karena tersedia.
Untuk pendanaan konsumtif LPBBTI, OJK menetapkan batas kemampuan bayar dengan perbandingan total pembayaran pokok dan manfaat ekonomi terhadap penghasilan paling tinggi 30% sejak 2026.
Tapi angka 30% sebaiknya dianggap sebagai batas regulasi, bukan target utang. Kalau pengeluaran rutin kamu sudah besar, porsi cicilan yang aman bisa saja jauh lebih rendah.
5. Apakah DC boleh datang ke rumah malam hari?
Pada prinsipnya, penagihan dilakukan pukul 08.00–20.00 waktu setempat, Senin sampai Sabtu di luar hari libur nasional.
Penagihan di luar waktu tersebut hanya bisa dilakukan apabila sebelumnya terdapat persetujuan atau perjanjian dengan konsumen.
6. Apakah DC boleh menagih keluarga atau kontak darurat?
Pada prinsipnya, penagihan dilakukan kepada konsumen yang memiliki kewajiban.
Khusus LPBBTI, penggunaan kontak darurat hanya untuk mengonfirmasi keberadaan penerima dana, bukan untuk menagih utang kepada kontak tersebut.
7. Apakah perusahaan bertanggung jawab kalau DC pihak ketiga bertindak kasar?
Iya. Penggunaan vendor atau pihak ketiga tidak menghilangkan tanggung jawab perusahaan jasa keuangan.
Pada kasus KrediFazz pada Juli 2026, OJK menegaskan bahwa perusahaan tetap bertanggung jawab penuh atas tindakan pihak ketiga yang melakukan field collection.
8. Apakah ada surat tugas DC resmi dari OJK?
Tidak.
OJK sudah mengingatkan pada Januari 2026 bahwa OJK tidak pernah mengeluarkan surat penugasan tim lapangan Debt Collector.
Kalau menerima surat seperti itu, verifikasi terlebih dahulu melalui Kontak OJK 157.
Jangan Asal Pinjam, Pahami Risikonya!
Jadi, layanan keuangan yang menggunakan DC lapangan bukan otomatis ilegal atau bermasalah, ya. Yang penting adalah cara penagihannya harus mengikuti ketentuan OJK dan prinsip perlindungan konsumen.
Jangan juga langsung percaya informasi seperti “DC baru datang setelah 90 hari”. Kebijakan penagihan setiap perusahaan bisa berbeda dan OJK nggak menetapkan satu jumlah hari keterlambatan yang berlaku untuk semuanya.
Kalau kamu sedang mengalami kesulitan membayar, langkah yang lebih aman adalah tetap berkomunikasi melalui kanal resmi penyedia pinjaman dan mencari solusi sebelum tunggakan semakin besar.
Kalau butuh dana tunai untuk keperluan mendesak, kamu bisa ajukan pinjaman ke bank, pinjaman daring legal, atau lembaga pemberi pinjaman resmi yang terdaftar OJK melalui Tuwaga ✅
Di Tuwaga, kamu bisa cari dan ajukan berbagai produk keuangan seperti tabungan, deposito, kartu kredit, dana tunai kendaraan, hingga pinjaman tanpa jaminan (KTA).
Prosesnya simpel dan cepat, karena Tuwaga langsung terhubung dengan bank serta lembaga keuangan resmi, jadi lebih aman dan terpercaya 😉🔐

















































