Kamu perlu tahu ini: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) baru saja memperluas kewenangannya untuk mengintip isi rekening wajib pajak. Bukan cuma rekeningmu sendiri, tapi juga rekening keluarga, hingga rekening tokoh publik dan orang superkaya bisa kena “sisir”.
Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-9/PJ/2026 tentang Tata Cara Permintaan Informasi dan/atau Bukti atau Keterangan (IBK) dalam Rangka Pelaksanaan Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan, yang diteken Dirjen Pajak Bimo Wijayanto pada 16 Juli 2026. Nah, biar kamu nggak kaget duluan, yuk bedah satu-satu aturannya di sini.
Bukan Cuma Bank, Rekening Kripto Juga Kena
Selama ini, DJP biasanya mengakses data keuangan dari lembaga jasa keuangan seperti bank. Tapi lewat SE-9/PJ/2026 ini, cakupannya diperluas sampai ke penyedia jasa aset kripto pelapor Crypto Assets Reporting Framework (PJAK Pelapor CARF).
Artinya, kalau kamu punya aset kripto di platform yang terdaftar sebagai pelapor CARF, datanya juga bisa diminta DJP. Jadi buat kamu yang mikir “aman” karena simpan cuan di kripto, sepertinya perlu update informasi nih.
Informasi keuangan yang bisa diminta DJP juga cukup detail, mulai dari:
- Identitas pemegang rekening
- Nomor rekening dan subrekening
- Jenis rekening
- Tanggal buka/tutup rekening
- Saldo atau nilai rekening
- Mutasi transaksi
- Lokasi transaksi
- Informasi keuangan lain yang relevan
Siapa Saja yang Bisa Jadi Sasaran?
Ini bagian yang bikin banyak orang kaget. Data keuangan yang diincar DJP nggak cuma milik wajib pajak yang lagi diperiksa, tapi juga pihak-pihak yang “terkait” dengannya. Berdasarkan SE-9/PJ/2026, pihak terkait ini meliputi:
- Anggota keluarga dalam satu kesatuan data unit keluarga
- Pengurus dan wakil wajib pajak
- Pemegang saham
- Pemilik manfaat alias beneficial owner
- Pihak yang punya hubungan transaksional atau hukum langsung dengan wajib pajak
Selain itu, ada juga kategori khusus yang jadi prioritas pengawasan, yaitu:
- High Wealth Individual (HWI) alias orang-orang superkaya
- Prominent people atau tokoh publik dan orang terkemuka
- Wajib pajak dengan risiko ketidakpatuhan tinggi berdasarkan compliance risk management
- Wajib pajak yang masuk daftar sasaran analisis, prioritas pengawasan, atau prioritas ekstensifikasi
Jadi kalau kamu termasuk anggota keluarga dari wajib pajak yang sedang diawasi, bukan tidak mungkin data rekeningmu ikut “kesenggol” juga, meski kamu sendiri nggak sedang bermasalah dengan pajak.
Data Rekening Bisa Dipakai untuk Blokir dan Sita Harta
Yang bikin aturan ini makin serius, data rekening yang diperoleh DJP nggak cuma buat pengawasan biasa. SE-9/PJ/2026 menegaskan bahwa informasi tersebut bisa dimanfaatkan untuk mendukung tindakan penagihan pajak, termasuk pemblokiran dan penyitaan harta.
Buat penanggung pajak yang punya surat berharga di pasar modal, DJP akan lebih dulu meminta data nomor rekening dan saldo sebelum melakukan pemblokiran surat berharga tersebut. Sementara untuk harta di luar pasar modal, permintaan data rekening dan saldo dilakukan bersamaan dengan permintaan pemblokiran.
Nggak berhenti di situ, Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) bahkan bisa meminta rincian transaksi rekening lebih dari sekali kalau ditemukan hal-hal seperti:
- Ada ketidaksesuaian data waktu pemblokiran
- Ada jeda waktu signifikan antara pemblokiran dan penyitaan
- Saldo rekening ternyata kurang dari nilai utang pajak
- Ada indikasi saldo berpindah ke pihak lain
Kalau ditemukan indikasi harta “dipindah-pindah” buat menghindari penyitaan, jurusita pajak bahkan bisa mengusulkan pemeriksaan dengan tujuan lain. Serius banget, kan?
Permintaan Data Kini Bisa Lewat Coretax
Satu hal yang bikin proses ini makin cepat: DJP menambahkan Coretax sebagai salah satu kanal resmi untuk permintaan maupun penyampaian data keuangan ini. Selain Coretax, permintaan data juga bisa dilakukan lewat aplikasi Akses Informasi Keuangan (ASIK) atau sistem lain yang sudah terintegrasi dengan administrasi DJP.
Selain untuk penagihan pajak, IBK ini juga bisa dimanfaatkan DJP untuk berbagai kepentingan lain, seperti:
- Pertukaran informasi antarnegara (Exchange of Information)
- Pengawasan kepatuhan wajib pajak
- Intelijen perpajakan
- Pemeriksaan pajak dan pemeriksaan bukti permulaan
- Penyidikan tindak pidana perpajakan
- Penyelesaian sengketa pajak seperti keberatan hingga banding
Meski cakupannya luas, DJP menegaskan bahwa seluruh data yang diperoleh wajib dijaga kerahasiaannya dan hanya boleh digunakan untuk kepentingan perpajakan sesuai aturan yang berlaku.
Jadi, Apa yang Perlu Kamu Lakukan?
Aturan ini sebenarnya bukan alasan buat panik, tapi lebih ke pengingat penting: sekarang saatnya kamu makin rapi dalam mengelola keuangan dan urusan pajak. Beberapa hal yang bisa kamu mulai lakukan:
- Pastikan SPT tahunanmu sudah dilaporkan dan sesuai dengan kondisi keuangan yang sebenarnya
- Cek kembali status utang pajak, kalau ada, segera selesaikan sebelum berujung pemblokiran
- Rapikan pencatatan transaksi, terutama kalau kamu punya banyak rekening atau aset kripto
- Kalau ragu soal kewajiban pajakmu, jangan malu buat konsultasi ke konsultan pajak resmi
Di tengah pengawasan yang makin ketat kayak gini, mengatur keuangan dengan rapi jadi kunci biar kamu nggak was-was. Nah, biar urusan finansialmu makin terkontrol, kamu bisa mulai dari hal simpel dulu, seperti pakai produk keuangan yang sesuai kebutuhan. Yuk, cek berbagai pilihan kartu kredit, tabungan, sampai KTA di Tuwaga biar keuanganmu makin tertata dan bebas drama pajak!





















































