Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (RUU PFII) menjadi undang-undang. Keputusan ini diambil dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-26 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/7/2026).
Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPR RI Puan Maharani, didampingi Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Sari Yuliati, dan Saan Mustopa. Sebanyak 291 anggota dewan dari seluruh fraksi tercatat hadir sehingga kuorum sidang terpenuhi.
Sebelum palu diketuk, Wakil Ketua Komisi XI DPR sekaligus Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU PFII, Mohamad Hekal, lebih dulu membacakan laporan hasil pembahasan. Ia menjelaskan bahwa pembentukan PFII merupakan amanat Pasal 248A UU Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (P2SK), yang mewajibkan aturan turunan soal PFII rampung paling lambat tiga bulan sejak UU tersebut diundangkan pada 17 Juni 2026.
Setelah laporan itu dibacakan, Puan menanyakan persetujuan seluruh fraksi. Jawaban “setuju” pun disampaikan secara kompak oleh anggota dewan yang hadir, menandai sahnya RUU PFII menjadi undang-undang.
Dibahas Kilat, Tuntas dalam 3 Minggu
Pembahasan RUU PFII terbilang cepat. Panja mulai bekerja sejak 2 Juli 2026, melakukan pembahasan intensif bersama pemerintah hingga 16 Juli, lalu menyempurnakan rumusan pada 19-20 Juli, sebelum akhirnya disahkan di tingkat I pada 20 Juli dan dibawa ke paripurna keesokan harinya.
Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun sempat menyampaikan bahwa penyelesaian RUU ini sejalan dengan tenggat waktu yang diamanatkan UU P2SK, yakni rampung dalam tiga bulan. Naskah final UU PFII terdiri atas 10 bab dan 73 pasal, mencakup pengaturan kelembagaan, kegiatan usaha, pengadilan khusus, mekanisme arbitrase, hingga fasilitas perpajakan.
Purbaya: Lompatan Besar di Tengah Guncangan Global
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menilai kehadiran UU PFII menjadi lompatan besar bagi Indonesia di tengah dinamika ekonomi global. Menurutnya, PFII akan mempermudah akses modal dan investasi asing, sekaligus menarik arus modal serta portofolio investasi berkelanjutan ke Tanah Air.
Purbaya juga menyebut keberadaan PFII berpotensi memperluas basis pajak baru (tax base) dan membuka lapangan kerja, yang pada akhirnya mendukung pemerataan pembangunan nasional. Ia meyakini PFII akan tumbuh menjadi ekosistem investasi yang didukung teknologi mutakhir, keamanan yang stabil, serta tata kelola yang kuat.
Salah satu poin yang ia soroti adalah aspek hukum. Purbaya menyebut PFII akan dilengkapi pengadilan khusus dan lembaga arbitrase yang independen, namun tetap berpegang pada kedaulatan hukum Indonesia. Lebih jauh, PFII diharapkan mendorong pembiayaan proyek strategis nasional, ekonomi hijau dan biru, keuangan syariah, hingga percepatan transformasi industri di berbagai sektor.
Soal Insentif PPh 0%, Kemenkeu Buka Suara
Salah satu isu yang ramai dibicarakan publik setelah RUU PFII dibahas adalah insentif pajak penghasilan (PPh) badan sebesar 0% bagi investor di kawasan tersebut. Kementerian Keuangan pun angkat bicara untuk meluruskan persepsi yang berkembang.
Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan Kemenkeu, Herman Saheruddin, menegaskan insentif PPh 0% tidak lantas membuat investor bebas dari kewajiban pajak sepenuhnya. Pasalnya, grup perusahaan multinasional yang memenuhi kriteria tertentu tetap akan tunduk pada ketentuan pajak minimum global (global minimum tax/GMT).
“Insentif di PFII PPh 0% itu bukan berarti enggak bayar pajak sama sekali, karena nanti tetap tunduk pada aturan pajak minimum global,” ujar Herman.
Ketentuan pajak minimum global berlaku bagi grup perusahaan multinasional dengan omzet konsolidasi global minimal EUR750 juta pada minimal dua dari empat tahun pajak sebelumnya. Tarif pajak efektif minimum yang disepakati secara global adalah 15%. Jika tarif efektif yang ditanggung sebuah grup perusahaan di suatu yurisdiksi tidak mencapai angka tersebut, maka akan dikenakan pajak tambahan atau top-up tax.
Indonesia sendiri telah mengadopsi ketentuan ini melalui Peraturan Pemerintah (PP) 55/2022 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 136/2024, yang menjadi landasan penerapan pajak minimum global di dalam negeri.
Skema Insentif Masih Digodok, Menunggu Aturan Turunan
Herman menambahkan, pemerintah saat ini masih merumuskan skema, besaran, dan masa berlaku fasilitas pajak di PFII secara lebih rinci. Perumusan ini dilakukan hati-hati agar insentif tetap menarik bagi investor, namun tak melanggar standar perpajakan internasional yang berlaku.
Ia mencontohkan bahwa paket insentif PFII tidak bisa disamakan persis dengan pusat keuangan internasional lain seperti di Dubai, karena Indonesia tetap harus mematuhi standar global. Pemerintah juga tengah menyusun klasifikasi jenis kegiatan usaha yang berhak mendapat insentif PPh badan 0%, dengan ketentuan detail yang rencananya akan dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP).
Menurut Herman, pihak yang berpotensi mendapatkan insentif PPh 0% adalah yang memenuhi kriteria tertentu, terutama yang membawa investasi asing ke PFII. Aturan lebih lanjut soal ini akan menyusul setelah PP rampung.
Kesimpulan
Dengan disahkannya UU PFII, Indonesia resmi memiliki landasan hukum untuk membentuk pusat keuangan internasional yang ditargetkan mampu menarik investasi asing, memperluas basis pajak, dan membuka lapangan kerja baru. Meski begitu, pemerintah menegaskan bahwa insentif pajak di dalamnya tetap akan mengacu pada standar perpajakan global, termasuk ketentuan pajak minimum 15% bagi perusahaan multinasional. Publik kini menanti aturan turunan berupa Peraturan Pemerintah yang akan merinci skema, besaran, dan masa berlaku insentif tersebut.




















































