Fungsi Dewan Pengawas Syariah (DPS) itu sederhananya adalah memastikan kegiatan dan produk di bank/lembaga keuangan syariah tetap sesuai prinsip syariah, mulai dari akad, proses operasional, sampai peluncuran produk baru.
Jadi, kamu sebagai nasabah bisa lebih tenang karena ada pihak yang mengawasi secara khusus (bukan sekadar klaim “syariah”).
Jadi, Poinnya…
- “Penjaga Pagar” Kepatuhan Syariah: DPS memastikan produk dan operasional lembaga keuangan syariah berjalan sesuai prinsip syariah, bukan cuma label.
- Bukan Cuma Mengawasi, Tapi Juga Mengarahkan: Selain audit/pengawasan berkala, DPS memberi nasihat ke manajemen dan menilai kesesuaian syariah produk baru.
- Akuntabel ke DSN & Diikat Regulasi: DPS wajib ada di bank syariah/UUS, dan dalam praktik tata kelola, pelaporan serta kerangka pengawasannya juga punya rujukan regulasi.
Kenalan Dulu: DPS itu Siapa?
Dewan Pengawas Syariah (DPS) adalah pihak yang bertugas melakukan pengawasan penerapan prinsip syariah di lembaga keuangan syariah, termasuk bank syariah dan unit usaha syariah (UUS). Keberadaan DPS ini bukan “opsional”, tapi wajib dalam kerangka regulasi perbankan syariah.
Yang sering bikin orang salah paham: DPS itu bukan “tim marketing syariah”, bukan juga customer service. DPS bekerja di level tata kelola untuk memastikan produk dan operasional lembaga tetap on track sesuai prinsip syariah.
Fungsi Dewan Pengawas Syariah Yang Paling Utama
Biar kebayang, anggap DPS itu seperti quality control. Bedanya, yang dicek bukan cuma “rapi atau enggak”, tapi akad dan praktiknya sudah sesuai syariah atau belum.
1. Mengawasi kepatuhan syariah secara berkala
DPS melakukan pengawasan secara periodik terhadap operasional lembaga keuangan syariah yang diawasinya. Jadi, bukan cuma muncul di awal pembukaan produk, lalu hilang. Pengawasan ini memastikan praktik harian, dari pembiayaan, penghimpunan dana, sampai proses administrasi, tetap sesuai prinsip syariah.
2. Memberi nasihat dan masukan ke manajemen
DPS juga berperan memberi nasehat/tausiyah profesional (baca: masukan yang tegas tapi solutif) kepada direksi dan manajemen, supaya keputusan bisnis tetap hati-hati dan tidak “melenceng” dari prinsip syariah. Ini penting, karena bank itu bisnis kepercayaan, dan kepercayaan paling cepat runtuh kalau tata kelolanya longgar.
3. Menguji dan memberi opini atas produk baru
Nah ini yang sering orang nggak sadar: bank syariah itu inovatif, produk bisa bermacam-macam. DPS berperan memberikan opini kesesuaian syariah atas produk baru atau pengembangan produk. Jadi sebelum produk “dilepas ke publik”, ada filter syariah yang bekerja.
4. Melaporkan perkembangan ke Dewan Syariah Nasional (DSN)
Dalam rujukan yang sering dipakai di literatur tata kelola syariah, DPS berkewajiban melaporkan perkembangan produk dan operasional lembaga yang diawasi kepada DSN secara rutin (misalnya minimal dua kali dalam setahun). Ini jadi bentuk akuntabilitas, pengawasan tidak berhenti di internal saja.
5. Jadi “jembatan” ketika ada isu baru yang butuh fatwa
Kalau muncul model transaksi/produk baru yang belum punya rujukan yang jelas, DPS bisa mengangkat isu tersebut untuk dibahas lebih lanjut melalui jalur DSN. Jadi inovasi tetap bisa jalan, tapi jalurnya benar.
DPS diangkat oleh siapa?
Umumnya DPS diangkat dan diberhentikan melalui mekanisme perusahaan (misalnya RUPS), setelah ada rekomendasi dari DSN-MUI. Jadi ada unsur “fit and proper” berbasis syariah, bukan sekadar penunjukan internal.
Apakah Bank Syariah Sama dengan Bank Konvensional?
Pertanyaan ini sering muncul, dan wajar. Dari luar, sama-sama ada cicilan, sama-sama ada margin/imbalan, sama-sama ada kontrak.
Bedanya ada di “dapur”-nya:
- Bank syariah dibangun dengan kewajiban patuh prinsip syariah, dan ada DPS yang mengawasi itu.
- Tata kelolanya juga diatur lewat kerangka regulasi syariah (misalnya POJK terkait tata kelola syariah bank), jadi pengawasan prinsip syariah bukan sekadar slogan.
Kalau kamu ingin versi singkatnya: di bank syariah, kepatuhan syariah itu “dibuat sistemnya”, dan DPS adalah salah satu komponen paling krusialnya.
Gimana Cara “Cek” Peran DPS?
Tenang, kamu bisa cek dengan cara yang realistis dan nggak ribet:
- Cari nama DPS di website/annual report lembaga (biasanya ada di bagian tata kelola).
- Periksa legalitas lembaga di regulator (bank dan lembaga resmi biasanya transparan soal perizinan).
- Saat ada produk yang kamu incar, tanya dengan sopan:
- “Akadnya apa?”
- “Simulasi total kewajiban sampai lunas bagaimana?”
- “Ada biaya lain yang perlu saya tahu?”
Kalau jawabannya jelas dan konsisten, itu pertanda tata kelolanya rapi.
Kalau kamu sering bertanya “seberapa aman dan sesuai syariah sih produk ini?”, memahami fungsi Dewan Pengawas Syariah bisa jadi langkah awal yang sangat membantu. DPS itu bukan sekadar formalitas, dia berperan memastikan proses, akad, dan inovasi produk tetap berada di jalur syariah. Jadi, kamu bisa ambil keputusan finansial dengan lebih tenang dan lebih paham.
Biar makin lengkap, yuk cek Tuwaga, platform buat cari info dan bandingin berbagai produk finansial seperti kartu kredit, KTA, deposito, hingga dana tunai properti dan kendaraan, plus artikel-artikel yang bantu kamu dapet insight finansial dengan bahasa yang nggak bikin kening berkerut.
Kamu juga bisa apply produk keuangan langsung di Tuwaga. Dan kalau kamu pemburu promo, jangan lupa intip TuwagaPromo, siapa tahu ada diskon menarik di merchant favorit kamu di mall!














































