Telat bayar pinjaman online bisa menambah beban dengan cepat. Tapi penyelenggara LPBBTI legal tidak bebas menentukan denda sesuka hati.
SEOJK 19/SEOJK.06/2025 menetapkan batas maksimum denda keterlambatan berdasarkan jenis pendanaan dan tenor. Aturan ini penting karena banyak artikel lama masih mengutip roadmap 2023 yang sudah dicabut.
Jadi, Poinnya…
- Gunakan SEOJK 19/2025 sebagai acuan terkini, bukan roadmap lama.
- Untuk konsumtif tenor sampai 6 bulan, batas denda maksimum 0,3% per hari kalender.
- Untuk konsumtif tenor di atas 6 bulan, batasnya 0,2% per hari kalender.
- Total manfaat ekonomi dan denda keterlambatan tidak boleh melebihi 100% nilai pendanaan dalam perjanjian.
- Denda berbeda dari bunga atau manfaat ekonomi.
Apa Itu Denda Pinjol Legal?
Denda keterlambatan adalah beban yang dapat dikenakan ketika penerima dana tidak memenuhi pembayaran sesuai jadwal perjanjian.
Dalam SEOJK 19/2025, denda keterlambatan dipisahkan dari manfaat ekonomi. Manfaat ekonomi mencakup antara lain bunga atau margin, biaya administrasi atau komisi atau fee platform, dan biaya lain tertentu.
Pemisahan ini penting agar kamu tidak menganggap semua biaya sebagai “bunga”.
Berapa Batas Denda Pinjol Legal Menurut OJK?
Untuk pendanaan konsumtif, batas maksimum denda keterlambatan adalah:
Tenor sampai dengan 6 bulan: 0,3% per hari kalender dari nilai pendanaan yang tercantum dalam perjanjian.
Tenor di atas 6 bulan: 0,2% per hari kalender dari nilai pendanaan yang tercantum dalam perjanjian.
Untuk pendanaan produktif, batasnya berbeda.
Untuk nilai pendanaan sampai Rp50 juta, batas denda maksimum adalah 0,275% per hari kalender untuk tenor sampai 6 bulan dan 0,1% per hari kalender untuk tenor di atas 6 bulan.
Untuk nilai pendanaan di atas Rp50 juta, batas maksimum 0,1% per hari kalender baik untuk tenor sampai 6 bulan maupun di atas 6 bulan.
Angka tersebut adalah batas maksimum. Penyelenggara dapat menetapkan denda lebih rendah sesuai produk dan perjanjian.
Batas Total 100% yang Sering Terlewat
SEOJK 19/2025 juga menetapkan bahwa seluruh manfaat ekonomi dan denda keterlambatan yang dapat dikenakan kepada pengguna tidak melebihi 100% dari nilai pendanaan yang tercantum dalam perjanjian.
Misalnya nilai pendanaan dalam perjanjian Rp4.000.000. Maka gabungan manfaat ekonomi dan denda keterlambatan yang dapat dikenakan tidak boleh melebihi Rp4.000.000.
Ini bukan berarti total tagihan selalu menjadi dua kali pokok. Ini adalah batas maksimum gabungan komponen tersebut. Jumlah aktual bergantung pada biaya, tenor, pembayaran yang sudah dilakukan, dan ketentuan perjanjian.
Contoh Menghitung Denda Pinjol
Contoh berikut hanya ilustrasi matematika, bukan tagihan dari produk tertentu.
Kamu memiliki pendanaan konsumtif Rp3.000.000 dengan tenor sampai 6 bulan. Anggap denda yang digunakan penyelenggara sama dengan batas maksimum 0,3% per hari kalender.
Denda harian = Rp3.000.000 × 0,3% = Rp9.000.
Jika terlambat 5 hari dan tidak ada faktor lain, ilustrasi dendanya Rp9.000 × 5 = Rp45.000.
Kalau tenor perjanjian di atas 6 bulan dan batas maksimum yang relevan 0,2% per hari, ilustrasinya:
Rp3.000.000 × 0,2% = Rp6.000 per hari.
Untuk 5 hari = Rp30.000.
Selalu cek kontrakmu karena penyelenggara bisa menetapkan angka di bawah batas maksimum dan mekanisme tagihan dapat dipengaruhi pembayaran yang sudah masuk.
Kenapa Angka di Artikel Lama Bisa Berbeda?
Salah satu penyebabnya adalah perubahan ketentuan.
SEOJK 19/2025 mencabut SEOJK 19/2023. Karena itu, tabel roadmap lama yang memuat penurunan bertahap sampai 2026 tidak boleh otomatis dianggap sebagai ketentuan terkini.
Untuk artikel atau perhitungan pada 2026, gunakan aturan yang berlaku sekarang dan dokumen perjanjian produk yang kamu tanda tangani.
Apa Bedanya Denda dan Manfaat Ekonomi?
Manfaat ekonomi adalah tingkat imbal hasil yang mencakup bunga atau margin atau bagi hasil, biaya administrasi atau komisi atau fee platform, dan biaya lain yang termasuk dalam definisi OJK.
Denda keterlambatan berada di luar definisi manfaat ekonomi tersebut, tetapi keduanya tetap tunduk pada batas gabungan 100% yang disebut dalam SEOJK.
Jadi saat mengecek tagihan, pisahkan:
pokok pendanaan,
manfaat ekonomi,
denda keterlambatan,
pajak atau komponen lain yang diatur terpisah.
Dengan pemisahan ini kamu lebih mudah melihat apakah angka tagihan bisa dijelaskan.
Apa yang Harus Dilakukan Kalau Denda Terasa Terlalu Besar?
1. Buka Perjanjian Pendanaan
Cari nilai pendanaan, tenor, persentase denda, jadwal pembayaran, dan rincian biaya.
2. Hitung Ulang Komponen Tagihan
Pisahkan pokok, manfaat ekonomi, denda, dan biaya lain. Jangan hanya melihat total akhir.
3. Minta Rincian dari Penyelenggara
Gunakan kanal layanan pelanggan atau pengaduan resmi dan minta penjelasan tertulis.
4. Simpan Bukti Pembayaran
Simpan mutasi, kuitansi, email, screenshot, serta nomor tiket pengaduan.
5. Eskalasi Bila Tidak Terselesaikan
Kalau perusahaan merupakan LPBBTI berizin dan sengketa tidak selesai melalui internal, gunakan kanal pengaduan resmi sesuai prosedur dan Kontak OJK 157 untuk informasi lebih lanjut.
Apakah Telat Bayar Memengaruhi SLIK?
LPBBTI termasuk cakupan pelapor wajib SLIK. Karena itu, perilaku pembayaran dapat menjadi bagian dari informasi debitur sesuai ketentuan pelaporan.
SLIK bukan blacklist dan bukan satu skor kredit tunggal, tetapi informasinya dapat digunakan sebagai salah satu bahan analisis oleh lembaga jasa keuangan.
Kalau kamu mengalami kesulitan bayar, lebih baik berkomunikasi dengan penyelenggara secepat mungkin daripada mengabaikan tagihan.
FAQ Denda Pinjol Legal
Apakah denda pinjol legal bisa terus bertambah tanpa batas?
Tidak. SEOJK 19/2025 menetapkan batas harian dan batas gabungan manfaat ekonomi plus denda tidak melebihi 100% nilai pendanaan dalam perjanjian.
Berapa denda pinjol konsumtif per hari?
Batas maksimum 0,3% per hari kalender untuk tenor sampai 6 bulan dan 0,2% per hari kalender untuk tenor di atas 6 bulan.
Apakah bunga dan denda itu sama?
Tidak. Denda keterlambatan dikecualikan dari definisi manfaat ekonomi, sedangkan bunga atau margin termasuk manfaat ekonomi.
Apakah aturan denda 2026 sama dengan roadmap 2023?
Jangan menggunakan roadmap lama sebagai aturan terkini. SEOJK 19/2025 telah mencabut SEOJK 19/2023 dan menetapkan ketentuan yang berlaku sekarang.
Kesimpulan
Denda pinjol legal memiliki batas. Untuk pendanaan konsumtif, batas maksimum saat ini adalah 0,3% per hari untuk tenor sampai 6 bulan dan 0,2% per hari untuk tenor di atas 6 bulan.
Selain batas harian, gabungan manfaat ekonomi dan denda keterlambatan tidak boleh melebihi 100% nilai pendanaan dalam perjanjian. Kalau tagihan terasa tidak sesuai, pecah komponennya, cocokkan dengan kontrak, dan minta rincian resmi.
Informasi ini bersifat edukasi. Perhitungan aktual mengikuti perjanjian pendanaan dan ketentuan yang berlaku.
Sumber
OJK — POJK 11 Tahun 2024 tentang SLIK
Baca Juga di Tuwaga
Tuwaga — Pinjol Tanpa BI Checking













































