Menerima tagihan pinjol yang tidak pernah kamu ajukan bisa menjadi tanda penyalahgunaan identitas. Situasi ini perlu ditangani cepat, tetapi tetap terstruktur. Tujuannya adalah memastikan apakah benar ada fasilitas atas namamu, menghentikan dampak lanjutan, dan membangun bukti pengaduan yang rapi.
Jangan langsung membayar tagihan yang tidak dikenal hanya karena takut. Sebaliknya, jangan pula mengabaikannya. Verifikasi lewat kanal resmi dan simpan semua bukti.
Jadi, Poinnya…
- Simpan bukti pesan, nomor penagih, tanggal, dan nama aplikasi.
- Cek data kredit melalui iDeb jika perlu.
- Hubungi penyelenggara lewat kanal resmi, bukan nomor yang menghubungi secara acak.
- Bila ada dugaan penipuan atau pemalsuan identitas, pertimbangkan pelaporan kepada pihak berwenang.
Tanda yang Perlu Diwaspadai
- Ada SMS, WhatsApp, email, atau telepon penagihan dari layanan yang tidak pernah digunakan.
- Muncul OTP atau notifikasi pendaftaran yang tidak kamu minta.
- Ada fasilitas kredit yang tidak dikenali ketika mengecek data.
- Nomor kontak keluarga dihubungi terkait utang yang tidak pernah diajukan.
Langkah 1: Dokumentasikan Semuanya
Ambil tangkapan layar, catat waktu, simpan nomor telepon dan email, serta jangan menghapus percakapan. Bila ada nomor perjanjian atau akun, catat tanpa membagikan OTP, PIN, atau kata sandi.
Langkah 2: Verifikasi Identitas Penyelenggara
Per Juni 2026, OJK mencatat 94 penyelenggara LPBBTI berizin. Cocokkan nama layanan dengan direktori OJK. Jika nama tidak ditemukan, jangan menyerahkan data tambahan dan perlakukan komunikasi sebagai berisiko sampai terverifikasi.
Langkah 3: Cek Informasi Kredit
LPBBTI termasuk pelapor SLIK. Kamu dapat meminta iDeb melalui iDebKu untuk melihat informasi fasilitas kredit yang tercatat. Jika menemukan fasilitas yang tidak dikenal, gunakan hasil tersebut sebagai salah satu bukti pendukung pengaduan.
Langkah 4: Ajukan Pengaduan Resmi
- Hubungi layanan pelanggan resmi penyelenggara dan minta nomor tiket.
- Sampaikan bahwa kamu membantah transaksi dan minta investigasi.
- Kirim bukti hanya melalui kanal resmi yang terverifikasi.
- Jika tidak selesai, eskalasi melalui mekanisme pengaduan konsumen OJK yang berlaku.
Langkah 5: Lindungi Akun Lain
Ganti kata sandi email dan akun penting, aktifkan verifikasi dua langkah, dan periksa apakah nomor ponsel atau SIM card mengalami gangguan. Penyalahgunaan identitas kadang tidak berhenti pada satu layanan.
Yang Jangan Dilakukan
- Jangan mengirim selfie KTP baru ke nomor WhatsApp yang belum terverifikasi.
- Jangan membayar hanya untuk menghentikan teror tanpa memastikan utang benar milikmu.
- Jangan menginstal APK dari tautan pesan untuk “proses verifikasi”.
FAQ
Apakah data di iDeb selalu langsung muncul pada hari yang sama?
Tidak selalu. Pelaporan dan pembaruan memiliki siklus operasional. Gunakan iDeb sebagai salah satu bukti, bukan satu-satunya dasar.
Bagaimana jika pinjolnya ilegal?
Jangan memberikan data tambahan. Simpan bukti, laporkan melalui kanal resmi penanganan aktivitas keuangan ilegal, dan hubungi kepolisian bila terdapat dugaan tindak pidana.
Cara Membuat Kronologi Pengaduan yang Kuat
Tuliskan kronologi singkat dalam urutan waktu: kapan pertama menerima pesan, nama layanan yang disebut, nomor kontrak bila ada, tindakan yang sudah dilakukan, dan tanggapan penyelenggara. Format kronologi membuat pengaduan lebih mudah ditangani daripada kumpulan tangkapan layar tanpa penjelasan.
Simpan dokumen dalam satu folder: tangkapan layar, iDeb bila ada, nomor tiket pengaduan, email, dan bukti identitas yang sudah diberi watermark bila memang harus dikirim. Hindari mengirim dokumen asli ke pihak yang identitasnya tidak jelas.
Jika Data Pribadi Sudah Terlanjur Tersebar
Selain menangani tagihan, periksa akun email, perbankan, dompet digital, dan nomor ponsel. Ganti kata sandi yang sama di banyak layanan dan aktifkan autentikasi tambahan. Tujuannya mencegah penyalahgunaan identitas berkembang ke akun lain.
Kesimpulan
KTP yang disalahgunakan untuk pinjol harus ditangani dengan verifikasi dan dokumentasi, bukan kepanikan. Cek legalitas, periksa informasi kredit, ajukan pengaduan tertulis, dan amankan akun pribadi lainnya.
Sumber
OJK — POJK 11 Tahun 2024 tentang SLIK
OJK — Direktori LPBBTI Juni 2026
OJK — POJK 8 Tahun 2026 tentang Pelaporan Data Transaksi Pendanaan LPBBTI












































