Masalah pinjol dalam perkawinan sering baru muncul ketika salah satu pasangan menerima telepon penagihan untuk utang yang tidak pernah ia ajukan. Reaksi pertama biasanya sama: “Kalau yang pinjam suami, apakah istri wajib bayar?” atau sebaliknya.
Tidak ada jawaban satu kalimat yang aman untuk semua kasus. Siapa yang bertanggung jawab dapat dipengaruhi oleh pihak yang menandatangani perjanjian, tujuan penggunaan dana, apakah utang dibuat untuk kepentingan keluarga, rezim harta perkawinan, dan apakah ada perjanjian perkawinan.
Mulai dari kontrak: siapa sebenarnya pihak yang berutang?
Periksa nama penerima dana dalam perjanjian, nomor rekening tujuan pencairan, dan siapa yang memberikan persetujuan elektronik. Ini adalah titik awal. Status sebagai suami atau istri tidak otomatis menjadikan seseorang penjamin dari utang pasangan.
Namun kontrak bukan satu-satunya dokumen yang relevan bila sengketa masuk ke ranah harta perkawinan. Tujuan utang dan penggunaan dana dapat ikut diperhatikan, terutama bila uang tersebut dipakai untuk kebutuhan rumah tangga atau usaha keluarga.
Tiga situasi yang perlu dibedakan
Utang untuk kebutuhan pribadi
Contohnya pinjaman dipakai untuk hobi, transaksi pribadi, atau kebutuhan yang tidak diketahui pasangan. Dalam situasi seperti ini, jangan langsung menganggap seluruh harta keluarga menjadi sumber pembayaran. Dokumentasi aliran dana dan tujuan pemakaian akan penting bila terjadi sengketa.
Utang untuk kepentingan keluarga
Gambarnya berbeda jika dana dipakai untuk biaya kesehatan anak, kebutuhan rumah tangga penting, atau usaha keluarga yang manfaatnya dinikmati bersama. UU Perkawinan mengenal konsep harta bersama, dan praktik peradilan juga menunjukkan bahwa utang untuk kepentingan keluarga dapat dikaitkan dengan harta bersama dalam kondisi tertentu.
Ada perjanjian perkawinan atau pemisahan harta
Jika pasangan memiliki perjanjian perkawinan, analisisnya bisa berbeda. Jangan mengandalkan asumsi umum tentang “harta bersama” sebelum membaca pengaturan yang disepakati pasangan.
Apa yang harus dilakukan jika baru tahu pasangan punya pinjol?
Jangan mulai dengan membayar tagihan yang paling keras menagih. Mulai dengan membuat daftar. Catat nama penyelenggara, sisa pokok, biaya, tanggal jatuh tempo, rekening pencairan, dan tujuan penggunaan dana.
Lalu pisahkan utang yang jelas digunakan untuk rumah tangga dari utang yang sifatnya personal. Bila pasangan tidak transparan, minta dokumen perjanjian dan riwayat transaksi. Tanpa angka yang utuh, keluarga mudah mengambil keputusan berdasarkan rasa panik.
Setelah peta utang jelas, susun rencana pembayaran dari kas yang benar-benar tersedia. Hindari mengambil pinjol baru hanya untuk menjaga agar pasangan lain tidak tahu ada masalah; cara itu biasanya memperbesar skala utang.
Jika penagih menghubungi suami atau istri yang bukan peminjam
Minta identitas penyelenggara, nomor perjanjian, dan dasar mereka menghubungi. Jangan memberikan OTP, PIN, password, atau data pribadi tambahan. Jika kamu hanya menjadi kontak darurat, posisi itu berbeda dari penjamin atau pihak yang menandatangani perjanjian.
Bila penagihan disertai tekanan, ancaman, atau klaim tanggung jawab yang tidak jelas dasarnya, simpan bukti komunikasi dan gunakan kanal pengaduan resmi penyelenggara. Untuk sengketa yang menyangkut harta bersama atau nilai yang besar, konsultasi hukum lebih tepat daripada berdebat melalui telepon dengan penagih.
Kapan persoalan ini perlu dibawa ke bantuan hukum?
- Ada perbedaan pendapat mengenai apakah utang digunakan untuk kepentingan keluarga.
- Penyelenggara atau pihak penagih menuntut aset pasangan yang tidak menandatangani perjanjian.
- Ada perjanjian perkawinan atau pemisahan harta.
- Utang bernilai besar dan berpotensi masuk ke proses sengketa atau eksekusi.
Pada tahap tersebut, dokumen menjadi lebih penting daripada narasi. Simpan kontrak, bukti transfer, rekening pencairan, pesan penggunaan dana, dan catatan komunikasi dengan penyelenggara.
Garis Besarnya
Pinjol pasangan suami istri tidak bisa diselesaikan hanya dengan aturan “yang pinjam yang bayar” atau “semua utang otomatis bersama”. Lihat siapa yang berkontrak, untuk apa dana dipakai, bagaimana harta perkawinan diatur, dan apa bukti konkretnya. Jika konteksnya rumit, cari penilaian hukum berdasarkan dokumen yang sebenarnya.
Sumber utama
BPK — UU 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
Mahkamah Agung — Hutang Kepentingan Keluarga Dibebankan Harta Pihak Lain
OJK — SEOJK 19/SEOJK.06/2025 tentang Penyelenggaraan LPBBTI
I

















































