Debt collector yang menghubungi kamu belum tentu karyawan internal aplikasi pinjaman. Penyelenggara LPBBTI dapat menggunakan pihak ketiga untuk penagihan, tetapi tanggung jawab tidak otomatis berpindah ke vendor tersebut.
Sepanjang 2026, OJK beberapa kali menegaskan tanggung jawab penyelenggara atas tata kelola penagihan pihak ketiga. OJK menjatuhkan sanksi kepada Indosaku dan meminta klarifikasi dalam kasus penagihan lain karena penyelenggara wajib memastikan proses penagihan tetap patuh, profesional, dan beretika.
Jadi, Poinnya…
- Pinjol legal dapat menggunakan pihak ketiga untuk penagihan.
- Penyelenggara tetap bertanggung jawab atas pihak ketiga yang ditunjuk.
- Penagihan tidak boleh memakai ancaman, kekerasan, intimidasi, atau mempermalukan konsumen.
- Data pribadi tidak boleh digunakan sembarangan.
- Kamu berhak mengadu dan menyimpan bukti komunikasi.
Apakah Penagihan oleh Pihak Ketiga Boleh?
Boleh sepanjang dilakukan sesuai ketentuan.
Yang perlu dilihat bukan hanya siapa yang menelepon, tetapi apakah pihak tersebut benar-benar ditunjuk oleh penyelenggara dan apakah proses penagihannya sesuai aturan.
Kalau seseorang mengaku debt collector, minta identitas, nama perusahaan, dan informasi fasilitas yang ditagih.
Jangan langsung mengirim uang ke rekening pribadi penagih tanpa konfirmasi melalui kanal resmi penyelenggara.
Siapa yang Bertanggung Jawab Kalau DC Melanggar?
OJK menegaskan bahwa pelaku usaha jasa keuangan tetap bertanggung jawab atas tindakan pihak ketiga yang bekerja sama dengannya.
Ini penting karena konsumen tidak seharusnya dipingpong antara aplikasi dan vendor penagihan.
Kalau ada dugaan pelanggaran, sampaikan pengaduan ke penyelenggara dan jelaskan bahwa tindakan dilakukan oleh pihak ketiga yang mengatasnamakan mereka.
Apa Bentuk Penagihan yang Bermasalah?
Ancaman kekerasan atau penghinaan jelas bukan perilaku yang patut.
Begitu juga mempermalukan konsumen kepada orang yang tidak berkepentingan, menyebarkan informasi kewajiban kepada rekan kerja atau keluarga secara tidak proporsional, serta menggunakan data pribadi di luar kebutuhan penagihan.
OJK pada 2026 menindaklanjuti pengaduan terkait dugaan penggunaan data pribadi dan penyampaian informasi kepada pihak yang tidak berkepentingan dalam proses penagihan.
Bagaimana Memastikan Penagih Benar-Benar Resmi?
Hubungi customer service penyelenggara melalui aplikasi, website resmi, atau nomor yang tercantum pada kanal resmi.
Tanyakan apakah nomor, nama petugas, atau perusahaan vendor yang menghubungi kamu benar bekerja untuk mereka.
Jangan melakukan verifikasi hanya dengan nomor yang diberikan oleh debt collector sendiri.
Simpan bukti hasil konfirmasi.
Apa yang Harus Disimpan Sebagai Bukti?
Simpan screenshot pesan.
Catat tanggal dan jam telepon.
Simpan nomor penagih dan nama yang digunakan.
Jika ada kunjungan, catat identitas perusahaan dan dokumen yang diperlihatkan.
Simpan bukti pembayaran agar kamu bisa membuktikan status kewajiban.
Kalau komunikasi memuat ancaman atau penyebaran data, dokumentasikan secara aman dan jangan mengedit bukti asli.
Cara Mengajukan Pengaduan
Mulai dari layanan pengaduan penyelenggara.
POJK 22/2023 mewajibkan PUJK menyediakan layanan pengaduan, menerima, mencatat, dan mendokumentasikan pengaduan konsumen.
Kalau tidak ada kesepakatan, konsumen dapat mengadu ke OJK atau membawa sengketa ke LAPS Sektor Jasa Keuangan atau pengadilan sesuai ketentuan.
Apakah Tetap Harus Bayar Jika Cara Penagihan Melanggar?
Masalah perilaku penagihan dan kewajiban pembayaran adalah dua hal berbeda.
Pelanggaran penagihan dapat dilaporkan.
Namun pelanggaran tersebut tidak otomatis menghapus pokok utang yang berasal dari perjanjian yang sah.
Kalau kondisi keuangan membuat pembayaran sulit, bicarakan opsi penyelesaian melalui jalur resmi.
FAQ Penagihan Pihak Ketiga
Bolehkah DC pihak ketiga datang ke rumah?
Penagihan lapangan dapat dilakukan dengan ketentuan dan etika yang berlaku. Tidak ada satu jadwal universal bahwa semua pinjaman pasti didatangi setelah jumlah hari tertentu.
Bolehkah DC menghubungi kantor?
Penagihan tetap harus memperhatikan pelindungan konsumen dan data pribadi. Penyampaian informasi kepada pihak yang tidak berkepentingan dapat menjadi masalah.
Apakah penyelenggara bisa bilang itu salah vendor?
Mereka tetap memiliki tanggung jawab atas tata kelola pihak ketiga yang digunakan.
Kesimpulan
Penagihan pinjol oleh pihak ketiga bukan berarti konsumen kehilangan hak.
Penyelenggara tetap wajib memastikan vendor penagihan bekerja secara patuh dan beretika. Kalau terjadi ancaman, penyebaran data, atau perilaku tidak wajar, simpan bukti dan gunakan jalur pengaduan resmi.
Sumber
OJK — Sanksi Indosaku atas Pengelolaan Penagihan
OJK — Pemanggilan Solusiku terkait Penagihan
OJK — POJK 22 Tahun 2023
Baca Juga di Tuwaga
Tuwaga — Pinjol yang Ada DC Lapangan
Tuwaga — Apakah DC Pinjol Bisa Datang ke Rumah














































